Ditemukan 5908 data
447 — 373 — Berkekuatan Hukum Tetap
343 — 296 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat II untuk membayar biaya perkarasecara tanggung renteng sebesar Rp 566.000, (lima ratus enam puluhenam ribu rupiah);Bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat tersebut dijatunkan pada tanggal 10 Januari 2012, kemudianterhadapnya oleh Tergugat , Il dengan perantaraan kuasanya, berdasarkansurat kuasa khusus tanggal 16 Januari 2012 diajukan permohonan kasasisecara lisan pada tanggal 20 Januari 2012 sebagaimana ternyata dari aktepermohonan kasasi Nomor: 04 K/HakI
285 — 198 — Berkekuatan Hukum Tetap
332 — 250 — Berkekuatan Hukum Tetap
273 — 221 — Berkekuatan Hukum Tetap
P UT US ANNo.198 K/Pdt.Sus/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus' (HAKI) dalam tingkatkasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkaraPT. WINN APPLIANCE (dahulu bernama PT. ULTRINDOBINTANG TAMINDO), berkedudukan di Jalan GunungSahari Raya 6063 Blok D8, Jakarta Pusat 10610,yang diwakili oleh Direkturnya AsrinJamaluddin, dalam hal ini memberi kuasa kepadaTurman M.
199 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
206 — 154 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI) cq. DIREKTORAT MEREK
PUTUSANNo. 536 K/Pdt.Sus/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara niaga Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut:NASHUA CORPORATION, berkedudukan di 11 Trafalgar Square,NASHUA, New Hampshire 03063, Amerika Serikat, dalam hal inimemberi kuasa kepada Budianto, SH, Advokat pada Kantor HukumGeorge Widjojo & Partners, berkantor di Jalan Kali Besar Barat No. 5,Jakarta Kota 11230, berdasarkan surat kuasa khusus
DIREKTORAT JENDERAL HAKKEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI) cq. DIREKTORAT MEREK,berkedudukan di Jalan Daan Mogot, Km. 24, Tangerang 15119;Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat II;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang TermohonKasasi sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan di muka persidangan PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalildalil:1 Dasar Hukum Gugatan Penghapusan;A.
memberikan izin kepada pihak manapun diIndonesia untuk menggunakan merek NASHUA milik Tergugat I untuk kelas 16, di manahal itu berarti tidak ada satu pihak pun yang memperoleh izin untuk memproduksi dan/ataumemasarkan produk/barang dagangan merek NASHUA milik Tergugat I untuk kelas 16(bukti P5);C Dasar Gugatan Penghapusan;bahwa penghapusan suatu merek diatur dalam Pasal 61 s.d. 67 UndangUndang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, di mana penghapusan tersebut dapat dilakukan(i) atas prakarsa Ditjend HaKI
, dalam hal ini Tergugat II, sebagaimana tertuang dalamPasal 61, (ii) atas permohonan pemilik merek sebagaimana tertuang dalam Pasal 62, atau(iii) atas dasar adanya gugatan penghapusan oleh pihak ketiga kepada pengadilan niagasebagaimana tertuang dalam Pasal 63.Alasan untuk penghapusan suatu merek atas prakarsa Ditjend HaKI ditentukan dalam Pasal61 ayat (2) huruf a dan huruf b, yang berbunyi sebagai berikut:(2) Penghapusan pendaftaran Merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika:(
Tergugat I tersebut di atas,yaitu Tergugat I tidak memproduksi dan atau memasarkan sendiri produknya di Indonesiaserta tidak adanya pihak manapun ditunjuk atau diberi izin untuk menggunakan mereknyauntuk kelas 16, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Tergugat I tidak menggunakan ataumemakai mereknya dalam perdagangan lebih dari tiga tahun berturutturut sejakpendaftaran merek;bahwa suatu pendaftaran merek harus dilandasi dengan itikad baik, di manaberdasarkan prinsip dan doktrin yang dikenal dalam HaKI
210 — 166 — Berkekuatan Hukum Tetap
., No. 012 K/N/Haki/2002 tanggal 3September 2002;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusannya No.62/MEREK/2011/PN.NIAGA/JKT.PST. tanggal 12 Oktober 2011 yang amarnyasebagai berikut :DALAM EKSEPSI : Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NietOntvankelijk verklaard).
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp.791.000, (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaPenggugat, kemudian terhadapnya Penggugat dengan perantaraan kuasanya,berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 April 2011 mengajukanpermohonan kasasi secara lisan pada tanggal 26 Oktober 2011 sebagaimanaternyata dari akte permohonan kasasi No. 49 K/HakI/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.Jo.
Wujud atau bentuk nyata pengakuan masyarakat atas suatu merekadalah, digunakan atau dipakainya merek tersebut dan penggunaannya ataupemakaiannya dilakukan secara luas, sehingga masyarakat umum dan luasdari negara setempat mengetahui tentang merek tersebut danmenggunakannya.Menimbang, dari buktibukti yang diajukan Penggugat tidak terdapat bahwaPenggugat telah melakukan promosi secara gencar dan besarbesaran atasmerek Sands miliknya yang telah didaftarkan pada Dirjen HaKI cq.
No. 800 K/Pdt.Sus/2011Indonesia dan memiliki investasi di Indonesia terkait dengan merek Sandsmiliknya yang telah ia daftarkan pada Dirjen HakI RI cq. Direktorat Merek."Bahwa pertimbangan hukum tersebut diatas tidak sejalan dengan doktrinHukum Merek dan UndangUndang Merek.
No. 800 K/Pdt.Sus/2011dibuktikan berdasarkan pendaftaran merek Sands milik Penggugat diberbagai negara di dunia berdasarkan P30 sampai dengan P48.23.Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan atau melanggar ketentuanhukum yang berlaku mengenai keterkenalan suatu merek (yang tidakmensyaratkan keterkenalan di Indonesia) sebagaimana ditetapkan dalamJurisprudensi Tetap dalam Putusan Mahkamah Agung sebagai berikut,diantaranya: Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No.022K/N/Haki/2002 yangmembatalkan Putusan
489 — 447 — Berkekuatan Hukum Tetap
(dalam Huruf Arab) ; Tulisan CAP KAKI TIGA ; dan Logo KAKI TIGA ;yang kemudian terbitlah Surat Pendaftaran Ciptaan yang dikeluarkan olehDirektur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak sirkuit Terpadu danRahasia Dagang pada Dir Jen HAKI dengan Nomor 015649 pada tanggal01 Maret 1996 disebutkan bahwa PT.
;Yang juga diperkuat dengan buktibukti yang tidak terbantahkan yaitu : Surat Pendaftaran Ciptaan yang dikeluarkan oleh Direktur Hak Cipta padaDir Jen HAKI/ Turut Tergugat dengan nomor 010506 pada tanggal 18 April1994 disebutkan bahwa Penggugat dinyatakan sebagai Pencipta/Pemegang Hak Cipta SENI LUKISAN BADAK ; Surat Pendaftaran Ciptaan yang dikeluarkan oleh Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang pada DirJen HAKI/ Turut Tergugat dengan Nomor 027523
dengan uraian sebagai berikut : 30 September 2003, Tergugat dengan itikad tidak baik (Unfair Competition)mengajukan permohonan Pendaftaran Merek CAP KAKI TIGA + LUKISANBADAK dengan Agenda Nomor DO020032724527471 kepada DirekturMerek pada Dirjen HAKI ; kemudian tanggal 4 Juni 2008, Direktur Merek pada Dirjen Haki menolakpermintaan pendaftaran merek dagang CAP KAKI TIGA + LUKISANBADAK Tergugat (dalam suratnya tertanggal 30 September 2003) denganAgenda No.
No. 608 K/PDT.SUS/201 1 Memerintahkan kepada Direktorat Merek, Dir Jend HAKI untuk segeramelakukan melaksanakan pendaftaran dan menerbitkan sertifikat merekCAP KAKI TIGA DENGAN LUKISAN KAKI & LUKISAN BADAkK AgendaNo.
dan Wen Ken/Tergugatdinyatakan sebagai Pencipta/ Pemegang Hak Cipta Seni Lukis EtiketLARUTAN PENYEGAR CAP KAKI TIGA ;Memperbaiki Surat Pendaftaran Ciptaan yang dikeluarkan oleh Direktur HakCipta, Desain Industri, Desain Tata Letak sirkuit Terpadu dan RahasiaDagang pada Dir Jen HAKI/Turut Tergugat dengan Nomor 015649 denganTanggal Pendaftaran 01 Maret 1996 yang menyebutkan bahwa PT.
94 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
267 — 140 — Berkekuatan Hukum Tetap
dilindungi sebagai merek terkenalberdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1) (b) dan pasal 6 ayat (2)UndangUndang Merek jo. pasal 16 (3) dari Perjanjian TRIPS (TradeRelated Aspects of Intellectual Property Rights), sehingga olehkarenanya berhak untuk menikmati perlindungan khusus sebagaisuatu merek terkenal sebagaimana diatur di dalam ketentuanketentuan tersebut ;Bahwa pengakuan keterkenalan merekmerek VANS sebagai merekterkenal juga telah diperkuat oleh Jurisprudensi Mahkamah Agungdalam Perkara No.042K/N/HakI
Pdt.Sus/2010Bahwa Penggugat telah mendaftarkan merek Columbia diberbagai negara sebelum Tergugat mendaftarkan merek Columbiadi Indonesia untuk melindungi produk dalam kelas 18 dan 25 ;Bahwa Penggugat telah mempromosikan merek Columbiakepada para konsumennya di berbagai negara denganmengeluarkan dana begitu besar dalam mencetak / membuatbrosurbrosur seperti yang telah terlampir dalam berkas perkara ini;Bahwa Tergugat, mengajukan pendaftaran dan / ataumendaftarkan merek Columbia di Direktorat Jenderal HAKI
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia di bawah No.02K/N/HAKI/2007 tertanggal 20 Februari 2007 jo. putusan PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.57/K/N/HAKI/MEREK/2006/PN.NIAGA.JKT.PST tertanggal 22 November 2006 didalam perkara pembatalan pendaftaran merek antara FENDIADELE S.R.L. selaku Pemohon Kasasi melawan SUNARTOWIJAYA selaku Termohon Kasasi di mana di dalam salah satupertimbangannya Majelis Hakim berpendapat bahwa :"...Bahwa merek FENDI milik Penggugat adalah merek terkenalyang
Menimbang, bahwa, berdasarkan pertimbangan yangterurai tersebut diatas, dapatlah dipandang bahwa merekLAVAZZA milik Penggugat dikategorikan sebagai merek terkenal ;Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatyang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pembatalanmerek di bawah No.38/MEREK/2008/PN.NIAGA.JKT. tertanggal 19November 2008 dalam perkara antara FEDERAL EXPRESSCORPORATION selaku Penggugat melawan Tuan JOSEPHselaku Tergugat di mana di dalam salah satu pertimbangannyaMajelis Haki
647 — 343 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 412 K/Pdt.SusHKI/201311.Bahwa, Yurisprudensi Mahkamah Agung: 021 K/N/HaKI/2007 dalam perkaraantara PT. Barata Indonesia (Persero) sebagai Pemohon Kasasi dahuluPenggugat melawan Poltak Sitinjak yang putusannya sebagai berikut:MENGADILI: Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BarataIndonesia (Persero) tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri JakartaPusat No. 05/PATEN/2007/PN.NIAGA/JKT.PST. tanggal 8 Mei 2007;MENGADILI SENDIRI:1.
434 — 95
320 — 213 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dan terhadap perkara serupatelah diputus oleh Mahkamah Agung RI dalam putusan No. 31 K/N/HaKI/2004 yang telah berkekuatan hukum tetap;c Oleh karena itu Judex Facti semestinya juga harus mempertimbangkanpembuktian yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi dahulu para Penggugatyakni sesuai Bukti P14, P15, P16, P17, P18, dan P19, dan Judex Factikemudian justru telah melakukan kesalahan pembuktian.
225 — 191 — Berkekuatan Hukum Tetap
berbagai negara.Bahwa Penggugat telah mendaftarkan merek Columbia di berbagainegara sebelum Tergugat mendaftarkan merek Columbia di Indonesiauntuk melindungi produk dalam kelas 18 dan 25.Bahwa Penggugat telah mempromosikan Merek Columbia kepada parakonsumennya di berbagai negara dengan mengeluarkan dana, begitubesar dalam mencetak/membuat brosurbrosur seperti yang telahterlampir dalam berkas perkara ini.Bahwa Tergugat, mengajukan pendaftaran dan / atau mendaftarkanmerek Columbia di Direktorat Jenderal HAKI
dihubungkan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) (a)Undang Undang NO. 15 Tahun 2001 tentang Merek, maka MajelisHakim berpendapat bahwa persoalan pertama tentang apakahPenggugat adalah sebagai pemilik Merek COLUMBIA & DiamondShaped Logo serta Merek COLUMBIA SPORTSWEAR COMPANY,lelah terjawab dan telah terbukti, bahwa Merek COLUMBIA & DiamondShaped Logo serta Merek COLUMBIA SPORTSWEAR COMPANYadalah merek milik Penggugat yang sudah terkenal".Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia di bawah No. 02K/N/HAKI
/2007 tertanggal 20 Februari 2007 jo. putusan PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 57/K/N/HAKI/MEREK/2006/PN.
190 — 135 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebab jika batasan waktuseperti demikian itu (5 tahun) tidak ditentukan oleh UndangUndang, makadalam praktek akan sangat mudah sekali terjadi pembatalan pendaftaran Merek(vide Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 012 K/N/HakI/2002, tanggal 3September 2002) ;Bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (2) dan penjelasannya dari Undang UndangMerek Nomor 15 Tahun 2001, juga tidak dapat diterapbkan dalam perkara a quomengingat Merek "Cap WAYANG" milik Tergugat telah terdaftar sejak tahun1986 dan selama kurun waktu tersebut
Sebab jika batasan waktu seperti demikian itu (5 tahun) tidakditentukan oleh undangundang, maka dalam praktek akan sangat mudahsekali terjadi pembatalan pendaftaran merek (vide Putusan MahkamahAgung RI Nomor 012 K/N/Haki/2002, tanggal 3 September 2002) ;Bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (2) dan penjelasan dari Undang UndangMerek Nomor 15 Tahun 2001, juga tidak dapat diterapkan dalam perkara aquo mengingat merek Cap WAYANG?
330 — 179 — Berkekuatan Hukum Tetap
382 — 311 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 697 K/Pdt.Sus/201 1permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 22 Agustus 2011 sebagaimanaternyata dari Akte permohonan kasasi No. 33 K/HakI/2011/ PN.Niaga.Jkt.Pst. jo.No. 39/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang dibuat oleh Panitera PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disusul olehmemori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima di KepaniteraanPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal26 Agustus 2011;Bahwa setelah itu, oleh Penggugat
242 — 129 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan atau melanggar ketentuanhukum yang berlaku mengenai keterkenalan suatu) merek (yang tidakmensyaratkan keterkenalan di Indonesia) sebagaimana ditetapkan dalamJurisprudensi Tetap dalam putusan Mahkamah Agung, diantaranya dalamYurisprudensi Mahkamah Agung No. 022K/N/Haki/2002 yang membatalkanputusan Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atasgugatan pembatalan merek CORNETTO, dimana Mahkamah Agung telahmenegaskan sebagai berikut :Bahwa
139 — 283 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIRJEN HAKI CQ. DIR. MEREK
;Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan atau melanggar ketentuanhukum yang berlaku mengenai keterkenalan suatu merek (yang tidakmensyaratkan keterkenalan di Indonesia) sebagaimana ditetapkan dalamJurisprudensi Tetap dalam Putusan Mahkamah Agung sebagai berikut,diantaranya: Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No.022K/N/Haki/2002 yangmembatalkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat atas gugatan pembatalan merek CORNETTO,dimana Mahkamah Agung telah menegaskan sebagai
No. 696 K/Pdt.Sus/201 1 Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No.021K/N/Haki/2002 yangmembatalkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat atas gugatan pembatalan merek CESAREPACIOTTI, dimana Mahkamah Agung telah menguatkan pertimbanganHukum Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri JakartaPusat Niaga dalam Putusannya No. 35/Merek/2002/PN.Niaga.Jkt.