Ditemukan 5999 data
216 — 121 — Berkekuatan Hukum Tetap
382 — 125
Apakah jika informasi yang dimohonkan tersebut, apabila tidakdiberikan, akan berdampak/ atau menimbulkan kerugianlangsung kepada TERGUGAT/TERMOHON KEBERATAN ,sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU KIP?.Apakah ~ sudah terbukti, sesuai dengan KEWENANGANmenurut UndangUndang, Fungsi / Tugas Pokok, mempunyaikapasitan, keahlian, managemen dalam Pekerjaan Civil dalamHalaman 4 dari 20 Putusan Nomor 352/Pat.SusKPPU/2017/PN. Tng.9.2.9.39.4kebandarudaraan dari TERGUGAT/ =TERMOHONKEBERATAN ?.
Bahwa permintaantersebut telah bertentangan dengan azas hukum dalamberkontrak.Bahwa permohonan TERGUGAT / TERMOHON KEBERATANyang didasarkan UU KIP, bukan dengan begitu sajamengabaikan ketentuan hukum lain begitu saja.Bahwa Komisioner tidak mempertimbangkan hubunganlangsung apa, dan kerugian apa, dan bagaimana dirugikanTERGUGAT/ TERMOHON KEBERATAN apabila informasi initidak diberikan ?.Semua halhal tersebut, sama sekali tidak dipertimbangkanoleh Komisioner dalam putusannya.
Setiap putusanyang tidak diterima oleh salah satu pihak maka yang digugat aalah putusanyang dibuat oleh Pembuat Keputusan;semua pihak harus menghormati putusan Majelis Komisioner Komisi InformasiPublik (KIP) menjalankan putusan hukum menunjukan komitmen warganegara yang patuh dan taat pada hukum;. persoalan sengketa informasi tidak hanya berkaitan dengan unsur pelanggaranUndangundang tentang kebebasan informasi publik. Hal ini juga berimplikasiterhadap pelanggaran HAM.
Karena pada prinsipnya kebebasan informasi itumerupakan hak seluruh manusia;Apapun dalihnya, pejabat publik wajib ematuhi putusan Majelis KomisionerKomisi Informasi Publik (KIP) yang diputuskan berdasar UndangundangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik besertaturunannya yang telah diteliti secara mendetail oleh Majelis Komisioner KomisiInformasi Publik sesuai BAB demi BAB, Pasal demi Pasal dan Ayat demi Ayatdan selanjutnya membuat Amar Putusan;bahwa Tergugat menolak dengan tegas
kesempatan yang telah diberikan untuk melakukan pembuktikandalilnya, sehingga Majelis Komisioner berpendapat Termohon/PemohonKeberatan tidak serius menghadapi sengketa informasi tersebut; Majelisberpendapat pertimbangan Majelis Komisioner tersebut sudah tepat dan benar,karena pemeriksaaan secara ajudikasi yang dilakukan oleh Majelis Komisonertersebut harus memenuhi batas waktu yang telah ditetapbkan oleh UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik(UU KIP
239 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
69 K/Pdt.Sus-KIP/2020
131 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
558 K/Pdt.Sus-KIP/2016
172 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
46 PK/Pdt.Sus-KIP/2020
Kasim, Nomor 04, RT 51,RW 10, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni(Simpang Sapta Marga), Palembang, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 24 Februari 2020;Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para TermohonKeberatan I, II, Ill dan IV;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan telah memberikanPutusan Nomor 326/KIP
didepan persidangan Pengadilan Negeri Palembang dan memohon agarmemberikan putusan sebagai berikut:1.Menerima permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Keberatanuntuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Pemohon Keberatan bukan merupakan badan publik,sehingga Komisi Informasi Publik Sumatera Selatan tidak berwenangmemeriksa dan memutus permohonan informasi publik yang diajukanoleh Para Termohon Keberatan;Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum putusan KomisiInformasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor 326/KIP
Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor362/KIP/Prov.SumselPTS/XI1/2018., tanggal 22 November 2018;3. Menghukum Pemohon Keberatan (semula Termohon Informasi) untukmembayar biaya perkara sebesar Rp246.000,00 (dua ratus empat puluhenam ribu rupiah);Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 759K/Pdt.SusKIP/2019 tanggal 10 September 2019 sebagai berikut:1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Hj. WANIDA, S.H.,M.H., tersebut;2.
Membatalkan putusan perkara Nomor 758 K/Pdt.SusKIP/2019 tanggal10 September 2019 juncto Nomor 249/PdtSusKIP/2018/PN.Plg tanggal1 April 2019 juncto Nomor 326/KIP/ProvSumselPTS/XI/2018 tanggal 22November 2018;3.
205 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
664 K/Pdt.Sus-KIP/2019
104 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
118 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
852 K/Pdt.Sus-KIP/2016
280 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
244 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
306 — 79
Membatalkan Putusan Komisi Informasi Pusat No.038/VII/KIP-PS-M-A/2015 yang diucapkan dalam persidangan tanggal 28 April 2017 ;3. Mengadili sendiri : Menyatakan Informasi yang dimohonkan Pemohon sebagaimana dalam Suratnya Nomor 31/Adm-PMPN/06.15 bertanggal 16 Juni 2015 bersifat terbuka ;4. Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan seluruh Informasi Dana Program Bina Lingkungan PT.
dapat diajukan ke Pengadilan Negeri,bagi badan publik BUMN (in casu Pertamina), dalam hal salah satu pihak tidakmenerima putusan KIP dan diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) harikerja.
yang dimohonkan Pemohon, sehingga dapatmenimbulkan ketidakpastian informasi yang akan diberikan oleh termohonkepada Pemohon yang dapat berpotensi terjadinya pemberian informasiyang tidak akurat, benar dan menyesatkan sebagaimana ketentuan Pasal 7ayat (2) UU kIP."
JKT.PST..Bukti P 11Bukti P 12Laporan Masyarakat, tertanggal 23 Mei 2017, yang ditujukankepada kami (foto cosesuai dengan aslinya ) ;: Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 038 / VIl/ KIP PS MA/ 2015 tanggal 28 April 2017 ( sesuai dengan aslinya ) ;: Surat Jawaban Termohon Ref No. 22 /DT CHAZ/AD/L/I/2017 tertanggal 3 Februari 2017, perihal Tanggapan AtasPermohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yangditujukan kepada majelis Komisioner Perkara No. 38 / VII / KIP PS / 2015, Komisi Informasi Pusat
Pertamina )Atas Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik No.38 / VIl / KIP PS / 2015, yang ditujukan kepada MajelisKomisioner No. 38 / VIl / KIP PS / 2015 Komisi Informasi RI( sesuai dengan aslinya ) ;Bukti P 14A : Surat Permohonan Keberatan 15 / Adm PMPM / 05.17tertanggal 16 Mei 2017 perihal Keberatan Atas Putusan KomisiInformasi Pusat RI Nomor 038 / VIl/ KIP PS M A/ 2015yang ditujukan Kepada Yth.
C 351.HT.03.02 Th. 2000 ( sesuaidengan aslinya ) ;: Surat Nomor 20 / AdmPMPM / 07.17 tertanggal 31 Juli2017 perihal Keberatan Atas Putusan Komisi Informasi Pusat RlNomor 038 / VIl / KIP PS M A/ 2015 Selengkapnya yangditujukan kepada Yih.
243 — 119
185 — 101
145 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
1100 K/Pdt.Sus-KIP/2019
Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Termohon Kasasi/Pemohon untuk membayar semuabiaya yang timbul dalam perkara ini;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi tersebut dapat dibenarkan, oleh karenasetelah memeriksa memori kasasi tanggal 13 Mei 2019, dihubungkandengan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telahsalah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa pada prinsipnya Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP
) tersebuttelah mengabulkan tuntutan dari Pemohon Kasasi untuk memberikanketerbukaan informasi kepada Pemohon sesuai permintaan Pemohonkepada Termohon sebagai bagian dari keterobukaan informasi publiksebagaimana terlihat pada point 2 dan 3 amar Putusan Komisi InformasiPublik (KIP) tersebut; Bahwa oleh karena Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) tersebut telahmengabulkan bagian pokok dari tuntutan Pemohon, sehingga perludikuatkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah
93 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
248 — 119
Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU KIP) menyatakanpengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negaraapabila yang digugat adalah Badan Publik Negara ; 2.
Pasal 48 ayat (1) UU KIP menyatakan pengajuan gugatan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) hanya dapat ditempuh apabila salahsatu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidakmenerima putusan ajudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empatbelas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut ; 3.
KEBERATAN PEMOHON ATAS PUTUSAN KIP NOMOR 058/XII/KIPPSAMA/2015 tanggal 11 Mei 2015. 1.Bahwa Majelis Komisioner tidak cermat dan tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan dalam memeriksa/nempertimbangkanlegal standing Termohon Keberatan yang semula Pemohon Informasisebagaimana dalam Putusan KIP Nomor 058/XIVKIPPSAMA/2015tanggal 11 Mei 2015, dengan penjelasan : Pada paragraf 4.22 halaman 35 dalam putusan a quo ; Menimbang bahva berdasarkan fakta persidangan, Anggaran Dasar danAnggaran
Bahwa pendapat Majelis Komisioner dalam Putusan KIP Nomor058/XIVKIPPSAMA/2015 tanggal 11 Mei 2015 tidak sesuai denganprinsipprinsip hukum dan ketentuan peraturan perundangundangan ; a.
.) ; Terhadap pengertian Pasal 17 huruf g UU KIP Majelis Komisionerberpendapat bahwa pasal tersebut pada pokoknya mengatur jenisdokumen yang digunakan sebagai alat bukti dalam mengungkapkansifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.
77 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
119 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
68 PK/Pdt.Sus-KIP/2016
diakses oleh setiap orang;Pasal 1 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi:Pengujian konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensiyang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakatdengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutupinformasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya;Bahwa berdasarkan Berita Acara Konsekuensi Publik Nomor001/TUK/KIP
260 — 174
205 — 167
telah salah dalam menerapkan peraturanperundangundangan pada pertimbangan hukum Putusan KIP ;Majelis Komisioner KIP mempergunakan prinsip dasar sifat terbukanyaLHP BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (5) UU Nomor 15Tahun 2006 tentang BPK tanpa memperhatikan Asas Lex SpecialisDerogat Legi Generalis.
Bahwa Putusan KIP berdasarkan seluruh uraian angka 1 sampai dengan7 di atas dapat disimpulkan bahwa KIP dalam memutus perkara sengketainformasi Nomor: 364/XI/KIPPSA/2013 telah salah menerapkanhukum karena tidak memperhatikan asas Lex Specialis Derogat LegiGeneralis, dan menggunakan dasar hukum yang tidak terkait konteksobjek sengketa informasi yang diperiksa III.
Asas Profesionalitas : Putusan KIP Tidak DidasariPertimbangan Berdasarkan KeahlianPutusan KIP lebih banyak didasarkan pada penafsiran sepihak MajelisKomisioner yang lemah tanpa dasar hukum yang jelas.
Tata cara untuk inimengikuti KUHAP, dimana penyitaan memerlukan persetujuan pengadilan.UU KIP, UU BPK dan UU Pemeriksaan Keuangan Negara tidak relevanuntuk mengatur akses dokumen terkait skema pro justicia ;13 Kendati Peraturan BPK mengenai pelaporan hasil pemeriksaankeuangan negara ini diterbitkan sebelum UU KIP disahkan, pencantumanalasan yuridis dan pertimbangan atas kepentingan publik telah dimasukkanke dalamnya. Hal ini juga diatur oleh UU KIP.
Pengaburan ataupenghitaman suatu informasi yang dikecualikan merupakan tindakan yangdiperkenankan berdasarkan UU KIP.