Ditemukan 19250 data
190 — 89
Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima; 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.974.000,- (sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;2.
371 — 127
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : ---------------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Para Tergugat ; ------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima ; -----------------------DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima ; ------------------------ Menghukum para penggugat untuk membayar biaya
62 — 66
Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi- Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;Dalam Pokok Perkara- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Rekonvensi:- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 6.136.000,00 (enam juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah).
dan Tergugat II;Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Rekonvensi: Menyatakan gugatan para Penggugattidak dapat diterima;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi: Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.136.000,00 (enam juta seratus tiga puluh enamribu rupiah).Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu,tanggal 12 April 2017 M., bertepatan dengan tanggal 15 Rajab 1438 H., olehDrs.
113 — 59
MENGADILIDalam Eksepsi- Mengabulkan Eksepsi para Tergugat;Dalam Pokok Perkara- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada para penggugat konvensi/para Tergugat rekonvensi untuk membayar bioaya perkara sejumlah Rp 1.521.000 (satu juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah);
rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima, makasesuai ketentuan pasal 89 ayat (1) UU No. 7 tahun 1989 Tentang PeradilanAgama yang diubah dengan UU No. 3 tahun 2006 dan perubahan keduadengan UU No. 50 tahun 2009, biaya perkara dibebankan kepada paraPenggugat konvensi/para Tergugat rekonvensi;Oengan mengingat segala ketentuan Perundangundangan yangberlaku dan segala ketentuan hukum syar'i yang berkaitan dengan perkaraini.MENGADILIDalam Eksepsi : Mengabulkan eksepsi para Tergugat Dalam Pokok Perkara : Menyatakan
gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada para Penggugat konvensi/para Tergugatrekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.521.000 (satujuta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah);Oemikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal 26 Nopember2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Rabiul Awai 1440 Hijriah
148 — 67
MENGADILIDALAM KONVENSI- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.066.000,- (satu juta enam puluh enam ribu rupiah)
rekonvensi Majelis30tidak mempertimbangkan lagi dan menyatakan gugatan ini juga tidak dapatditerima:Dalam Konvensi Dan RekonvensiMenimbang, bahwa oleh karena pihak para Penggugat konvensi beradadipihak yang kalah, maka berdasarkan Pasal 192 ayat (1) RBg para Penggugatkonvensi harus dibebankan membayar biaya perkara yang timbul sebagaimanadalam amar putusan,;Mengingat, semua pasal dalam peraturan perundangundangan yangberlaku dan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIDALAM KONVENSI Menyatakan
gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard);DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.066.000, (satu juta enampuluh enam ribu rupiah)Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Senin tanggal 7 November 2016 M, bertepatan dengantanggal
61 — 22
M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ;DALAM REKONPENSI - Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum kepada Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 8.801.000.- (delapan juta delapan ratus satu ribu rupiah);
1.SAIFUL DKK
2.NINI
3.THAMRIN
4.NURSITI
Tergugat:
1.Kosim Kotan
2.Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang
Turut Tergugat:
2.Hartanto
3.Tedy Theng
69 — 22
MENGADILI:
Dalam Eksepsi
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.070.000,00 (dua juta tujuh puluh ribu Rupiah);
49 — 0
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI - Mengabulkan eksepsi Tergugat - Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya - Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 2.166.000 (dua juta seratus enam puluh enam ribu rupiah)
PIMPINAN GEREJA METHODIST INDONESIA (GMI) WILAYAH I, dkk (Tergugat I-III)
154 — 53
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
49 — 14
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima
Gugatan Para Penggugat tidak memenuhi Pasal 1365 KUHPerdata; Bahwa perbuatan Tergugat bukan Perbuatan Melawan Hukum karenapermohonan Tergugat menerbitkan Surat Keterangan Tanah danmenjual sebahagian hak atas tanahnya kepada Tergugat Ill kemudiansuratsurat hak atas tanah tersebut diterbitkan Tergugat II dan Tergugat IVbukan berasal dari tanah yang dikuasai para Penggugat sehingga tidakperlu. persetujuan dari para Penggugat dan oleh karenanya cukupberalasan menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat
diterima (NietOnvankelijkverklaard);Menimbang, bahwa eksepsi dari Tergugat II pada pokoknya adalahmengenai halhal sebagai berikut :Halaman 42 dari 48, Putusan Perdata Nomor. 134/Pdt.G/2015/PN.Mdn..
dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI :Menimbang, bahwa karena gugatan Konvensi dan Rokenvensidinyatakan tidak dapat diterima maka biaya yang timbul dalam perkara iniharuslah dibebankan kepada Para Penggugat Konvensi/Tergugat DalamRekonvensi yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;Memperhatikan dan mengingat semua peraturan perundangundangan, khususnya Pasal 1365 KUH Perdata;MENGADILIDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Tergugat dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA; Menyatakan
gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM REKONVENSI; Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapatditerima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIHalaman 47 dari 48, Putusan Perdata Nomor. 134/Pdt.G/2015/PN.Mdn.
96 — 36
-Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp.2.706.000, (dua juta tujuh ratus enam ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hariSelasa, tanggal29 Nopember 2016, oleh kami PUTU GDE NOVYARTHA, S.H.
1.Ny. YULTIN HARLOTINA
2.GITA PRATAMA
Tergugat:
1.PT. ASIABUMI PETROLEO
2.RAMYADJIE PRIAMBODO
3.BAMBANG PRASETYO WAHYUDI
374 — 63
Mengadili
Dalam Provisi
Menolak Provisi dari Para Penggugat
Dalam Eksepsi
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.471.000(satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)
68 — 17
Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima
.~ DALAM POKOK PERKARA. a manana senna ee Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.~ Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sejumlahRp.1.446.000, (Satu juta empatratus empatpuluh enam ribu rupiah).Demikianlah diptuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengdilan Kelas IAPadang pada hari Selasa, Tanggal 21 Januari 2014, oleh kami MUCHTAR AGUS CHOLIF,SH sebagaiHakim ketua Majelis, JAMALUDDIN, SH,MH dan HARLINA RAYES, SH M.Hum. masing masingsebagai
1.KARMI Binti SUNARNO
2.SARNI Binti SUNARNO
Tergugat:
1.SUTARMI
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk. Kantor Cabang Purworejo
Turut Tergugat:
1.Kepala Kantor KPKNL Purwokerto
2.Kepala Kantor KPKNL Surakarta
107 — 25
MENGADILI:
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.514.500,00 (tiga juta lima ratus empat belas ribu lima ratus rupiah);
103 — 27
MENGADILIDalam KonvensiDalam EksepsiMengabulkan eksepsi dari Tergugat I;Dalam Pokok PerkaraMenyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke verklaard);Dalam RekonvensiMenyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke verklaard);Dalam Konvensi dan RekonvensiMenghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3,179.000,00 (tiga juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
111 — 42
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi para Tergugatberalasan menurut hukum;- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard) ;DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.856.000,00 (satu juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah);
KpgDALAM EKSEPSI: Menyatakan eksepsi para Tergugatberalasan menuruthukum; Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijkeverklaard) ;DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijkeverklaara); Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp.1.856.000,00 (satu juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan NegeriKupang pada hari Senin, tanggal 11
93 — 30
MENGADILI:Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
19 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;2. Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 olehH. Yulius, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapbkan oleh Ketua MahkamahAgung sebagai Ketua Majelis, Arief Soedjito, S.H..M.H. dan Dwi TjahyoSoewarsono, S.H.
73 — 9
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijk verklaard).2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp.1.326.000, (satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah).Halaman 22 dari 24 Putusan Nomor 24/Padt.G/2013/PN.
52 — 0
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ;