Ditemukan 9040 data
139 — 186 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sulenco Boulevard Indah (dalam pailit), 2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Manado
pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Makassar No. 01/Pailit/2010/PN.Niaga Mks., tanggal 19Maret 2010;Bahwa dengan adanya putusan Pailit No. 01/Pailit/2010/PN.Niaga Mks.tersebut telah diangkat Termohon sebagai Kurator;Bahwa Termohon telah mengadakan rapat verifikasi para kreditur untukmelakukan pencocokan baik hutang maupun piutang terhadap harta pailit;Bahwa ternyata Termohon II telah ikut dalam rapat verifikasi dimaksuddengan menempatkan dirinya sebagai kreditur separatis
Sulenco Buolevard Indah kepadaTermohon Il sebagaimana tersebut pada angka (6.12) adalah milik Pemohondan karenanya beralasan menurut hukum untuk menyatakannya tidak termasuksebagai boedel pailit dari PT. Sulenco Boulevard Indah (dalam Pailit);Bahwa dalam berbagai kesempatan dan korespondensi yang ada,Termohon Il telah mengakui dan menyatakan bahwa keseluruhan tanah danbangunan tersebut pada angka (6.12) adalah bukan boedel pailit, knususnyadalam suratnya kepada Termohon No.
pada KepaniteraanPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar;Membebankan biaya perkara pada boedel pailit;Hal 9 dari 20 hal.
Sulenco BoulevardIndah (Dalam Pailit) dinyatakan pailit, sebagaimana juga secara tepat danbenar telah dipertimbangkan Judex Facti pada halaman halaman 62aliena IV dan halaman 63 aliena terakhir putusannya sehingga dengandemikian, ketentuan Pasal 27 tidak dapat diterapbkan dalam perkara aquo, yaitu:a.
Halaman 62 aliena IV, "Menimbang, .... maka renvoi prosedur yangdiajukan oleh Pemohon adalah untuk pencoretan boedel pailit yangtelah dijadikan jaminan hutang dengan diikat dengan hak tanggunganHal 11 dari 20 hal. Put. No. 623 K/Pdt. Sus/2012oleh PT. Sulenco Boulevard Indah (Dalam Pailit) pada Termohon Ildimasukkan ke dalam boedel pailit sebagaimana bukti TI38 dan buktiTII39;b.
402 — 233 — Berkekuatan Hukum Tetap
421 K/Pdt.Sus-Pailit/2013
perdamaianyang diajukan oleh Debitor/Termohon PKPU telah dihadiri oleh 4 KreditorKonkuren dan satu Kreditor Separatis, dan telah disetujui oleh satu KreditorSeparatis dan 3 Kreditor Konkuren, akan tetapi tidak disetujui oleh satuKreditor Konkuren;e Bahwa setelah dilakukan penghitungan suara ternyata, untuk KreditorKonkuren yang menyetujui usulan perdamaian a quo jumlah piutangnya tidakmewakili 2/3 dari jumlah keseluruhan tagihan Kreditor Konkuren;e Bahwa oleh karena itu, Hakim Pengawas berpendapat Debitor Pailit
demihukum harus dinyatakan pailit;Bahwa terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan, yaituPutusan Nomor 10/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo.
Nomor 10/Pdt.Sus/Pailit/2013/ PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Juni 2013 yang amarnyasebagai berikut:1. Menetapkan usulan perdamaian yang diajukan Termohon PKPU tidakmencapai quorum;2. Menyatakan Termohon PKPU berada dalam keadaan Pailit dengan segalaakibat hukumnya;Hal. 2 dari 5 hal. Put. No. 421 K/Pdt.SusPailit/20133. Menunjuk Amin Sutikno, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan NiagaJakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam kepailitan ini;4.
kepada Debitor/Termohon PKPU sebesarRp1.327.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan dengan dihadiri oleh para Kreditor danPengurus pada tanggal 12 Juni 2013, terhadap putusan tersebut TermohonPKPU melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 Juni 2013mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 18 Juni 2013, sebagaimanaternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 28 Kas/Pailit
Nomor 10/Pdt.Sus/Pailit/2013/Hal. 3 dari 5 hal. Put. No. 421 K/Pdt.SusPailit/2013PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Juni 2013, Termohon PKPU dalam hal ini PurdiE. Chandra dinyatakan dalam keadaan Pailit;e Bahwa oleh karena Pemohon Kasasi i.c Purdi E.
284 — 232 — Berkekuatan Hukum Tetap
109 PK/Pdt.Sus-Pailit/2013
dengan Putusan Pailit atas namaPT.
Sinar Central Rejeki (dalam pailit) yang terdaftar dalam perkara:a Putusan Pailit No. 26/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 31 Juli yang telahmempunyai kekuatan hukum tetap;b Putusan No. 11/Gugatan lainlain/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. No. 26/ Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Sinar Central Sandang) dinyatakan sebagai harta pailit dari SinarCentral Rejeki (dalam pailit);20 Bahwa tanah dan Gedung Pusat Niaga Serpong Plaza 5 Lantai tersebut jelasbukan merupakan harta pailit PT. Sinar Central Rejeki (dalam pailit) karena tanah danbangunan tersebut nyatanyata bukan milik PT. Sinar Central Rejeki (dalam pailit) danwalaupun perjanjian kerjasama terhadap Gedung Pusat Niaga Serpong Plaza tersebutdimana perjanjian kerjasama tersebut bukan berarti PT.
Nomor: 26/Pailit/2009/PN.Niaga. Jkt.Pst.
Sinar Central Rejeki(Dalam Pailit) untuk melakukan Pengurusan dan Pemberesan boedel pailit atastagihantagihan yang diajukan oleh para Kreditur adalah merupakan tanggung jawabHal. 9 dari 35 hal. Put.
113 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
30 PK/Pdt.Sus-Pailit/2018
., Kurator PT Tiga Daratan(Dalam Pailit), berdasarkan Putusan Nomor 1/Pailit/ 2016/PNNiaga.Sby, tanggal 10 Februari 2016, berkedudukan di JalanKlampis Semolo Timur Nomor 12C, Surabaya, yang bertindakberdasarkan Penetapan dari Hakim Pengawas Nomor 1/Pailit/2016/PN Niaga Sby, tanggal 16 Februari 2016, dalam hal inimemberikan kuasa kepada Lucky Kartanto, S.E., Ak., S.H., M.SA.
berkekuatan hukumtetap tersebut, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 759 K/Pdt.SusPailit/2016, tanggal 15 September 2016 diberitahukan kepada TermohonKasasi pada tanggal 15 Agustus 2017, terhadap putusan tersebut, olehTermohon Kasasi melalui kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal6 September 2017, mengajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembalidi Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya pada tanggal 11September 2017, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan PeninjauanKembali Nomor /PK/PAILIT
250 — 182 — Berkekuatan Hukum Tetap
303 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
TIM KURATOR PT EFFENDI TEXTINDO (dalam pailit), berkantor diSTC Senayan Lantai 4 Unit 100, Jalan Asia Afrika Jakarta 10270;Para Termohon Kasasi dan II dahulu Termohon dan II;Mahkamah Agung tersebut :Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata sekarang PemohonKasasi dahulu sebagai Pemohon Keberatan telah mengajukan permohonanperselisihan tagihan (prosedur renvoi) terhadap para Termohon Kasasi dahulusebagai Termohon I, Il di muka persidangan Pengadilan Niaga
Bahwa sesuai dengan Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang yangberbunyi sebagai berikut: Debitur pailit berhak membantah atas diterimanyasuatu piutang baik seluruhnya maupun sebagai atau membantah adanyaperingkat piuttang dengan mengemukakan alasan secara sederhana, makasesuai dengan aturan Hukum tersebut Pemohon membantah seluruhpiutang yang diajukan oleh Termohonl;.
Menyatakan Tagihan Termohonl tidak dapat diterima;4.Memerintahkan Termohonll untuk menolak tagihan Termohonl danmenghapus dari Daftar Para Kreditor dan Pemohon;Menghukum Termohon dan II untuk membayar seluruh biaya perkara;Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara iniberpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa terhadap permohonan penyelesaian perselisinan tagihan/keberatan terhadap daftar pembagian harta pailit tersebut Pengadilan NiagaHal.4 dari 10
meneliti surat kuasa khusustertanggal 18 Februari 2014, yang berupa foto copy, ternyata adalah suratkuasa khusus yang digunakan untuk perkara PKPU dengan bunyibette eee e eee teens yang terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat di bawah register Nomor 06.Pdtsus.PKPU/2014/PN.Niaga.JktPst. dan pada halaman 21 alinea 2 yang berbunyi sebagaiberikut: Menimbang bahwa dalam perkara a quo sebagai PemohonBantahan tagihan Kreditur (Renvoi Prosedur) adalah P.T Effendi Textindo(dalam pailit
No.303 K/Pdt.SusPailit/2015Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaputusan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat sudah menerapkan hukum secara tepat dengan pertimbangan:Bahwa sejak dinyatakan pailit maka PT Effendi Textindo (debitur pailit)berada dalam lembaga kepailitan yaitu proses pemberesan harta pailit olehkurator in casu Termohon Il, sehingga terlepas dari benar atau tidak benarnyasebagai Direksi, Pemohon dalam perkara a quo tidak
198 — 114 — Berkekuatan Hukum Tetap
446 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Hubungan hukum antara Pemohon Pailit dan Termohon Pailit;1. Pemohon Pailit adalah suatu perusahaan yang bergerak di bidang usahateknologi kelistrikan dan otomatisasi yang menjalankan usahanya diIndonesia. Sedangkan Termohon Pailit merupakan salah satu konsumenHalaman 1 dari 29 hal. Put. Nomor 446 K/Padt.SusPailit/2016Pemohon Pailit yang telah melakukan pemesanan dan pembelianproduk/material dari Pemohon Pailit;.
Berdasarkan catatan finansial Pemohon Pailit,Termohon Pailit masih memiliki kewajiban atas invoiceinvoice yangsampai dengan tanggal diajukannya Permohonan Pernyataan Pailit iniberjumlah USD520,085.87 (lima ratus dua puluh ribu delapan puluh limapoin delapan puluh tujuh dollar Amerika Serikat) (Bukti P40) yang terdiridari utang pokok dan bunga keterlambatan sebesar 20% per tahun;Termohon Pailit juga telah mengakui memiliki utang kepada PemohonPailit melalui suratsurat baik dari Termohon Pailit sendiri
Berdasarkan halhal tersebut di atas maka terbukti dengan sangatsederhana bahwa Termohon Pailit memiliki utang yang telah jatuh tempodan dapat ditagih kepada Pemohon Pailit;C. Termohon Pailit memiliki Kreditur lain selain Pemohon Pailit;7.
Pernyataan Pailit yangdiajukan oleh Pemohon Pailit;.
Menyatakan PT BDR Indonesia (Termohon Pailit) Pailit dengan segalaakibat hukumnya;Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas untuk mengawasi pengurusandan pemberesan harta pailit Termohon Pailit;Halaman 15 dari 29 hal. Put. Nomor 446 K/Padt.SusPailit/20164. Menunjuk dan mengangkat Balai Harta Peninggalan Jakarta sebagai Kuratordalam Kepailitan PT BDR Indonesia (Termohon Pailit) ini;5.
118 — 119 — Berkekuatan Hukum Tetap
78 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Indraprasta), Kota Semarang, berdasarkan surat kuasa khusustanggal 15 November 2013, sebagai Termohon Kasasi dahulu PemohonPailit;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang PemohonKasasi dahulu sebagai Termohon Pailit I sampai dengan Termohon Pailit III telahmengajukan permohonan pernyataan pailit di depan persidangan Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Semarang, pada pokoknya sebagai berikut:A Tentang Kedudukan
yang diajukan oleh Pemohon;2 Menyatakan para Termohon pailit dengan segala akibat hukumnya;3 Menunjuk dan mengangkat kurator:Sdr.
yang diajukan oleh Pemohon Pailitadalah salah orang (error in persona) dan juga hutang belum jatuh waktu, makaTermohon IJ agar permohonan pailit ini untuk ditolak atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima;Bahwa, terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Semarang telah memberikan Putusan Nomor 07/Pailit/2013/PN.Niaga.Smg tanggal 31 Desember 2013, yang amarnya sebagai berikut:1 Menerima dan mengabulkan permohonan pailit yang diajukan oleh Pemohon
;2 Menyatakan para Termohon pailit dengan segala akibat hukumnya;3 Menunjuk dan mengangkat kurator:Sdr.
,M.H;5 Menghukum Para Termohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalamperkara ini sejumlah Rp2.311.000,00 (dua juta tiga ratus sebelas ribu rupiah);Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriSemarang tersebut diucapkan dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa paraPemohon Kasasi/Termohon Pailit I sampai dengan Termohon Pailit III pada tanggal 31Desember 2013, terhadap putusan tersebut para Pemohon Kasasi/Termohon Pailit Isampai dengan Termohon Pailit III melalui
352 — 374 — Berkekuatan Hukum Tetap
297 K/Pdt.Sus-Pailit/2023
190 — 158 — Berkekuatan Hukum Tetap
1093 K/Pdt.Sus-Pailit/2023
136 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan keberatan Pemohon KPP Pratama Bandung BojonegaraCibinong atas Daftar Pembagian kepada para Kreditur PT MetrocorpIndonusa (Dalam Pailit) tertanggal 12 Agustus 2010;2. Menetapkan sah Daftar Pembagian kepada para Kreditur PT Metrocorp Indonusa(Dalam Pailit) tertanggal 12 Agustus 2010;3.
Nomor: 963 K/Pdt.Sus/2010 jo.Nomor 16/Pailit/2007/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. Nomor 01/PKPU/2007/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Menyatakan bahwa agunan atas nama pihak ketiga merupakan boedel pailitPT Metrocorp Indonesia (dalam pailit);3. Memerintahkan kepada PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. untuk menyerahkanagunan PT Metrocorp Indonesia (dalam pailit) kepada Kurator untuk dijualsesuai dengan ketentuan UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 TentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;4. Membebankan biaya perkara kepada boedel pailit";5.
Apabila jangka waktu 2(dua) bulan tersebut telah lewat, maka aset yang menjadi hak tanggungan harusdiserahkan ke Kurator sebagai harta/boedel pailit;. Bahwa terhadap agunan yang tersebut dalam Putusan Perkara Kepailitan Nomor:01/PKPU/2007/PN.NIAGA.JKT.PST. jo. Nomor: 16/PAILIT/2007/PN.Niaga.
, jelaslah bahwa Judex Juris telah lalai karenadengan tidak adanya pembuatan pencatatan daftar harta pailit yang menyatakan sifat,jumlah piutang dan utang harta pailit, nama dan tempat tinggal Kreditur besertajumlah piutang masingmasing Kreditur, sehingga Majelis Hakim menyetujui DaftarPembagian Harta Pailit PT Metrocorp Indonusa (dalam pailit) sebagaimanadinyatakan dalam putusan Nomor: 16/PAILIT/2007/PN.Niaga.JKT.PST. tanggal 12Oktober 2010.
1460 — 892
4/PDT.SUS-PAILIT /2015/PN.NIAGA.JKT.PST
PEMOHON PAILIT Tidak Memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing)Untuk Mengajukan Permohonan Pernyataan PailitBahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undangundang RI No. 40 Tahun 2014Tentang Perasuransian sebagai berikut :(1) Kreditor menyampaikan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuanganuntuk mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada pengadilanniaga.Bahwa Permohonan Pernyataan Pailit PEMOHON tidak diajukan berdasarkanPasal 51 ayat (1) Undangundang RI No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransianyang menjadi
2014 (vide bukti P1) bukan berdasarkan permohonan kreditor kepadaPEMOHON untuk mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit aquo kepadaPengadilan Niaga, oleh karenanya Permohonan Pernyataan Pailit PEMOHONtidak memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) untuk mengajukanPermohonan Pernyataan Pailit (persona standi judicio), hal mana sesuai denganpasal 163 HIR/283 RGB/pasal 1865 KUH Perdata yang berbunyi setiap orangyang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna meneguhkanhaknya sendiri maupun
Permohonan Pernyataan Pailit Tidak Dapat Diajukan Dalam RangkaMengeksekusi Putusan Pengadilan.Bahwa sebagaimana Pasal 50 ayat (1) dan (3) Undangundang RI No. 40 Tahun2014 Tentang Perasuransian :I Permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi,Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaanreasuransi. syariah berdasarkan UndangUndang ini hanya dapatdiajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.3 Permohonan Pernyataan Pailit terhadap Perusahaan Asuransi,Perusahaan Asuransi Syariah
adalah bank), BapepamLK(apabila yang dimohon pailit adalah perusahaan sekuritas), dan Menteri Keuangan(apabila yang dimohon pailit adalah perusahaan asuransi dan reasuransi).
tata usahaNegara dengan pailit ;Bahwa yang berhak mengajukan curator dalam permohonan pailit yaitu dalamPasal 15 UndangUndang Kepailitan, yang mengajukan pengangkatan Kuratoradalah Pemohon.
128 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Kurator dan Pengurus yangterdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI NomorAHU.AH.04.0334, tanggal 25 Maret 2013, berkantor diJalan Raya Jemursari, Nomor 76, Blok C 3536 Surabaya;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pemohon Pailit danPemohon Kasasi II dahulu Tergugat II/Termohon Pailit;terhadapWONG DANIEL WIRANATA (Dalam Pailit berdasarkan putusanPengadilan Negeri Surabaya, Nomor 2/Pailit/2017/ PN.Niaga Sbytanggal 23 Februari 2017), bertempat tinggal di Karang EmpatTimur 1/5, RT/RW 013/007, Kelurahan
Ploso, Kecamatan TambakSari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;Termohon Kasasi dahulu Tergugat I/Termohon Pailit;Dan:1.
(masuk dalam daftar boedel pailit) CV Sarana Sejahtera, Wong DanielWiranata dan Gwie Jullia (Dalam Pailit) yang demi hukum pemberesan danpengurusannya dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat IIKonvensi selaku Kurator CV Sarana Sejahtera, Wong Daniel Wiranata danGwie Jullia (Dalam Pailit);Memerintahkan Penggugat Rekovensi untuk membereskan dan menjual 2(dua) bidang tanah seluas 11.900 m?
(sebelas ribu sembilanratus meter persegi) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor21441/Kelurahan Jimbaran dan Sertifikat Hak Milik Nomor 21442/KelurahanJimbaran yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan,Kabupaten Badung Provinsi Bali yang seluruhnya tercatat atas namaTergugat Konvensi (Wong Daniel Wiranata) adalah merupakan harta pailit(masuk dalam daftar boedel pailit) CV.
Sarana Sejahtera, Wong DanielWiranata dan Gwie Jullia (Dalam Pailit) yang demi hukum pemberesan danpengurusannya dilakukan oleh Pemohon Kasasi dahulu PenggugatRekonvensi/Tergugat Konpensi selaku Kurator CV. Sarana Sejahtera,Wong Daniel Wiranata dan Gwie Jullia (Dalam Pailit);Memerintahkan Pemohon Kasasi dahulu Penggugat Rekonvensi/Tergugat IIKonvensi untuk membereskan dan menjual 2 (dua) bidang tanah seluas11.900 m?
349 — 246 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT MALACCA ELAB (Dalam Pailit) dan IKHWAN ANDI MANSYUR (Dalam Pailit) tersebut;
PT MALACCA ELAB (Dalam Pailit) dan IKHWAN ANDI MANSYUR (Dalam Pailit) VS RADJA MADA SILALAHI, S.H., M.PIL., LL.M., DAN EDY HALOMOAN GURNING, S.H., M.SI., selaku Tim Kurator PT Malacca Elab (Dalam Pailit) dan Ikhwan Andi Mansyur (Dalam Pailit)
969 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
PUTUSANNomor 969 K/Pdt.SusPailit/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan (Renvoi Prosedur) padatingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara:PT MALACCA ELAB (Dalam Pailit) dan IKHWAN ANDIMANSYUR (Dalam Pailit), berkedudukan di Gedung KrakatauSteel, Lantai 9, Jalan Gatot Subroto Kavling 54, JakartaSealatan, Indonesia, dalam hal ini memberi kuasa kepadaMuhammad Ismak, S.H., M.H., dan kawankawan, Para Advokat
,berkantor di Jalan Tebet Barat IX Nomor 7B, Tebet, JakartaSelatan 12810, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23Agustus 2019;Pemohon Kasasi;terhadapRADJA MADA SILALAHI, S.H., M.PIL., LL.M., DAN EDYHALOMOAN GURNING, S.H., M.SI., selaku Tim Kurator PTMalacca Elab (Dalam Pailit) dan Iknwan Andi Mansyur (DalamPailit), beralamat di Menara Rajawali, Lantai 8, Komplek MegaKuningan, Lot#5.1, Jalan Dr.
Menolak Permohonan Renvoi Prosedur dari Pemohon (PT Malacca Elab(Dalam Pailit) dan Iknwan Andi Mansyur (Dalam Pailit) untuk seluruhnya;2.
Pemohon KasasiPT MALACCA ELAB (Dalam Pailit) dan IKHWAN ANDI MANSYUR (DalamPailit) tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak, Pemohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biayaperkara dalam tingkat kasasi ini;Memperhatikan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang UndangNomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang UndangNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT MALACCA ELAB(Dalam Pailit) dan IKHWAN ANDI MANSYUR (Dalam Pailit) tersebut;4 dari 5 hal. Put. Nomor 969 K/Padt. SusPailit/20192. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkatkasasi yang ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Kamis, tanggal 24 Oktober 2019 oleh Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N.
214 — 143 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 208 PK/Pdt.Sus/20121 Kwitansi bukti pembayaran cicilan tanggal 24 Desember 2010 (lampiran5) dari Pemohon Kasasi I/Termohon Pailit I (Dayu Handoko) kepadaTermohon Kasasi I/Pemohon Pailit I (Dra. Sani Pramudyiati) sejumlahRp 75.000.000, (tujuh puluh lima juta rupiah);2 Kwitansi bukti pembayaran titipan pengembalian tanggal 1 September2010 (lampiran 6) dari Pemohon Kasasi I/Termohon Pailit I (DayuHandoko) kepada Termohon kasasi I/Pemohon Pailit I (Drs.
Kasasi I/Pemohon Pailit I (Dra.
tanggal 17 Maret 2008 sebesarRp 100.000.000, (satu milyard rupiah) dan secara bertahap Pemohon Pailit I/Termohon Kasasi I Peninjauan Kembali mengirim modalnya secara bertahapkepada Termohon Pailit I/Termohon Kasasi I sehingga jumlah seluruhnyaRp 14.500.000.000, (empat belas milyard lima ratus juta rupiah).e Kemudian pada tanggal 11 November 2008, Termohon Pailit I/Pemohon Kasasi,Pemohon Pailit I/Termohon Kasasi I mengirim uang ke rekening TermohonPailit I/Pemohon Kasai I sebesar Rp 5.00.000.000,
Pemohon Pailit tidak membahas pembayaran yangtelah dilakukan Termohon Pailit I dan II sekarang Pemohon Peninjauan Kembali.Bahwa dalam putusan Mahkamah Agung No. 807 K/Pdt.Sus/2011 sama sekali tidakmempertimbangkan keberatan yang diajukan oleh Pemohon kasasi pada point 2 (dua)memori kasasi tanggal 10 Oktober 2011 bahwa:Bahwa Termohon Pailit I telah terbukti memiliki utang kepada Pemohon Pailit I danPemohon Pailit If padahal dalam pembuktian Termohon Pailit I yang juga merupakanPemohon kasasi I dengan
bukti T1 (berupa putusan Pengadilan Negeri Yogyakartaketerangan di bawah sumpah Pemohon Pailit I dan Pemohon Pailit IT) membuktikanbahwa Pemohon Pailit II bukan selaku Kreditor, dan Pemohon Kasasi I tidakmempunyai utang kepada Termohon Kasasi II.
486 — 564
MENGADILI :DALAM EKSEPSI:- Menolak seluruh eksepsi Termohon Pailit; DALAM POKOK PERKARA;1. Menolak permohonan Pemohon Pailit;2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp .516.000,- (Limaratus Enambelasribu Rupiah);
50/PDT.SUS-PAILIT/2014/PN.NIAGA.JKT.PST
pernyataan pailit sebagai berikut:I TENTANG KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON PAILIT SEBAGAI KREDITURDAN TERMOHON PAILIT SEBAGAT DEBITUR;1 Bahwa pada tanggal 9 Januari 2014 dan 24 Januari 2014, Termohon Pailit menerbitkan 2 (dua) SuratPengakuan Hutang Jangka Menengah (Medium Term Notes) masingmasing:No.
., PT.Brent Venturaakan melakukan pembayaran atas kewajibannya tersebut secara bertahap yang dimulai pada tanggal 30 Mei 2014;a Bahwa dengan demikian, Termohon Pailit mempunyai utang kepada Pemohon Pailit sebesar Rp.1.250.000.000, ( satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);4 Bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti dengan jelas dan secara hukum bahwa PEMOHON PAILITADALAH SEBAGAI KREDITUR DARI TERMOHON PAILIT DAN TERMOHON PAILIT SEBAGAI DEBITURDARI PEMOHON PAILIT sebagaimana diatur dalam Pasal
Pdt.SusPAIUT/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst.Il TENTANG ADANYA JATUH TEMPO UTANG TERMOHON PAILIT KEPADA PEMOHON PAILIT;1 Bahwa sesuai dengan kesepakatan di depan notaris Faisal Abu Yusuf,S.H., pembayaran oleh Termohon Pailit dimulai pada tanggal 30 mei 2014;2 Bahwa sesuai dengan tanggal jatuh tempo, pada tanggal 30 Mei 2014 ternyata Termohon Pailit tidakmengembalikan utang tersebut kepada Pemohon Pailit secara langsung dan tunai sebagaimana dituangkan dalamperjanjian notaril;3 Bahwa Pemohon Pailit sudah berupaya
Jkt.Pst.Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon Pailit dan Termohon Pailit teiah mengajukan Kesimpulan padapersidangan tanggal 13 Pebruari 2015;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon Pailit dan Termohon Pailit mohon putusan;Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acarapersidangan, dianggap teiah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon Pailit pada pokoknya
Brent Ventura dan yangmengajukan adalah FRANSISCA ANINDITYA PUTRI dan atau Kuasanya sebagai Pemohon Pailit dan bukandiajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (sekarang Otoritas Jasa Keuangan) sebagai Pemohon Pailit;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Pailit bukan Badan Pengawas Pasar Modal (sekarang OJK), makapermohonan Pailit ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo Penjelasan Pasal 2 UndangUndang Nomor: 37 Tahun2004 Tentang Kepailitan dan PKPU, karenanya permohonan Pemohon Pailit haruslah ditolak
285 — 138 — Berkekuatan Hukum Tetap
1491 K/Pdt.Sus-Pailit/2022
166 — 256 — Berkekuatan Hukum Tetap
239 K/Pdt.Sus-Pailit/2013
tersebut PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Semarang melalui Putusan No. 12/Pailit/2009/PN.Niaga.Smg. jo.
Menyatakan bantahan dan keberatan atas biaya kepailitan dan imbalan jasaKurator (Prosedur Renvoi) dalam KepailitanNo. 12/Pailit/2009/PN.Niaga.Smg. jo. No. 897 K/Pdt.Sus/2009 olehPembantah tersebut tidak dapat diterima;b. Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Nihil;(Vide Hal. 29 Penetapan No. 12/Pailit/2009/PN.Niaga.Smg. jo.No. 897 K/Pdt.Sus/2009 tanggal 24 November 2010);. Bahwa terhadap Putusan No. 12/Pailit/2009/PN.Niaga.Smg. jo.
/2009/ PN.Smg. di Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Semarang;Bahwa dalam perkara kepailitan No. 12/Pailit/2009/PN.Smg. memang terdapat 2(dua) orang Kurator selaku Tim Kurator yang diangkat oleh Majelis Hakim PerkaraPailit No. 12/Pailit/2009/PN.Smg. sesuai bunyi butir 4 amar Putusan No. 12/Pailit/2009/PN.Smg. tanggal 26 Oktober 2009 yaitu sebagai berikut:MENGADILI1.
Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon Pailit untuk seluruhnya;2. Menyatakan bahwa Termohon Pailit PT LIDI MANUNGGAL PERKASA,beralamat di Desa Sumberejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo,Pailit dengan segala akibat hukumnya;Hal. 9 dari 24 hal. Put. Nomor 239 K/Pdt.SusPailit/20133. Menunjuk dan mengangkat: BW.
adanya pembatalanputusan pernyataan pailit oleh Mahkamah Agung RI seharusnya biaya kepalitandan imbalan jasa Kurator dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit ataukepada Pemohon dan Debitor dalam perbandingan yang ditetapkan oleh MajelisHakim tersebut;Hal. 19 dari 24 hal.
163 — 156 — Berkekuatan Hukum Tetap
725 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
SultraJembatan Mas), juga mengingat Debitor dalam keadaan pailit, makaasset jaminan tersebut merupakan asset yang harus dilakukanpengurusan dan pemberesan oleh Kurator dalam rangka pemenuhankewajibankewajiban Debitor Pailit (dhi. PT.
Sultra Jembatan Mas(dalam pailit) yang berakibat merugikan bagi budel aset itu sendiri danpara kreditur PT.
Oleh karena itu tidaklah berdasarkan hukumputusan Judex Facti yang menghukum Pemohon Kasasi untukmenyerahkan agunan sebagai harta pailit PT. Sultra Jembatan Mas (dalampailit), mengingat tanah dan bangunan tersebut bukan merupakan bagiandari asset/ boedel pailit PT. Sultra Jembatan Mas (dalam pailit) melainkanmilik pihak III/ pribadi Richard Rumendong (Turut Termohon Kasasi ) sertaMichael Edwar Rumendong (Turut Termohon Kasasi Il).i.
Bahwa apabila Pemohon Kasasi telah mendaftarkan tagihan pailit kepadaKurator (Termohon Kasasi) tidak berarti Pemohon Kasasi harusmenyerahkan semua agunan PT. Sultra Jembatan Mas (dalam pailit)kepada Kurator. Pemohon Kasasi hanya menyerahkan agunan yang nyata nyata merupakan boedel pailit PT. Sultra Jembatan Mas (dalam pailit)sedangkan agunan yang bukan boedel pailit PT. Sultra Jembatan Mas(dalam pailit) maka Pemohon Kasasi tidak wajio untuk menyerahkanagunan tersebut kepada Kurator.
Sultra Jembatan Mas (dalam pailit) sebagaimanaHalaman 13 dari 15 hal. Put. Nomor 725 K/Pdt.SusPailit/2015pertimbangan Judex Factie.
79 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
412 — 209 — Berkekuatan Hukum Tetap
11 PK/Pdt.Sus-Pailit/2021
PUTUSANNomor 11 PK/Pdt.SusPailit/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus permohonan pernyataan pailit padapemeriksaan peninjauan kembali telan memutus sebagai berikut dalamperkara antara:PT BANK DBS INDONESIA, yang diwakili oleh Direktur,Rudy Tanjdung dan Satia Indrarini, berkedudukan di DBSBank Tower, Lobby, Lantai 3337, Ciputra World 1, JalanProf. Dr.
., bertempat tinggal di Jalan Samba,Nomor 25, RT 14, RW 08, Kelurahan Tanah Tinggi,Kecamatan Johar Baru, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKIJakarta, selaku Kurator dari Hocky Pauw (dalam Pailit) yangdiangkat berdasarkan putusan Majelis Hakim PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor27/Pdt.SusPailit/2018/PN Smg. tanggal 18 Desember 2018,beralamat Kantor di Jalan Baladewa Kiri, Nomor 17,Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, JakartaPusat dalam hal ini memberi kuasa kepada Jamal Abid
Haryono, Nomor 828, Kelurahan Karangturi, Kecamatan SemarangTimur, Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, bukan merupakan hartapailit Hocky Pauw (dalam Pailit);Memerintahkan Kurator Hocky Pauw (dalam Pailit) untuk mencoret objekgugatan dari daftar aset tetap Hocky Pauw (dalam Pailit) PerkaraKepailitan Putusan Nomor 27/Pdt.SusPailit/2018/PN Smg.
Haryono, Nomor 828, Kelurahan Karangturi, KecamatanSemarang Timur, Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, bukanmerupakan harta pailit Hocky Pauw (Dalam Pailit);3. Memerintahkan Kurator Hocky Pauw (Dalam Pailit) untuk mecoret objekgugatan dari daftar aset tetap Hocky Pauw (Dalam Pailit) perkarakepailitan Putusan Nomor 27/Pdt.SusPailit/2018/PN Smg.:4.