Ditemukan 87679 data
38 — 16
34 — 17
Peraturan Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara Nomor06/KN/2013 tanggal 19 Desember 2013 tentang petunjuk teknispelaksanaan lelang.16.Bahwa, pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan ditegaskan oleh Prof. DR.ST.
Bahwa Perkara Aquo menjadi urusan keperdataan antara Penggugatdengan Tergugat dalam hal melakukan perbuatan hukum utang piutang danakibat dari perbuatan hukum tersebut penyelesaiannya ada padaPenggugat dan Tergugat dan tidak harus melibatkan Tergugat Il ;Tergugat adalah Institusi Pemerintah yang bertugas untuk menjalankanPelayanan kepada masyarakat di bidang administrasi Pendaftaran TanahHalaman 13 Putusan Nomor 25/Pdt/2019/PT SMG.sehingga apabila Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang belum selesaiyang
28 — 14
51 — 29
173 — 144
melakukan pengecekan keabsahan atas tanah danatau bangunan sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak GunaBangunan Nomor 41/ Pindirikan Kidul kepada TURUT TERGUGAT I,dan hasil pengecekan menunjukan bahwa sertipikat tersebut tidak adapemblokiran/permasalahan ;Artinya sertifikat tersebut tidak dalam sengketa, tidak ada sita danterbebas dan segala beban jaminan apapun ; hal ini berarti bahwaSertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 41/ Pindirikan Kidul tersebutstatusnya tidak sedang menjadi jaminan utang piutang
43 — 15
telah sesuai denganketentuan yang terdapat dalam Pasal 20, ayat (1) UUHT, sebagaiberikut :(1) Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan :a) Hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk MENJUALOBJEK HAK TANGGUNGAN sebagaimana dimaksud dalamPasal 6; ataub) Titel eksekutorial yang terdapat dalam Sertipikat HakTanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2),objek Hak Tanggungan DIJUAL MELALUI PELELANGANUMUM menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturanperundangundangan untukpelunasan piutang
40 — 214
hukum;Bahwa Judex Factie Tingkat Pertama tidak cermat ataukurang cukup dalam memberikan pertimbangan hukumnya padahalaman 55 yang menyatakan Menimbang, bahwa dalam Pasal 6UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah besertaHal. 31 Putusan No.251 /PDT/2018/PT.SMGbendabenda yang berkaitan dengan tanah disebutkan Apabiladebitur cidera jan, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyatihak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasan sendirimelalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutang
63 — 28
Bahwa pertimbangan hukum ( Ratio Decident ) Majelis Hakim pada salinanputusan halaman 25 baris ke 17 s/d baris ke 36 tersebut di atas, telhsesuai dengan faktafakta yang terungkap dipersidangan, yaitu antaraPenggugat dan Tuan Tulus Widodo (Alm) telah terjadi hubungan hukumhutang piutang sebagaimanan bukti surat berupa foto copy Akta PengakuanHutang Nomor 03 yang dibuat di hadapan Notaris Wedi Hermanto Putra,Halaman 20 dari 24 halaman Putusan Nomor 256/Pdt/2018/PTSMG10.11.Sarjana Hukum, Notaris di
56 — 35
46 — 21
51 — 38
(seratus enam puluhdelapan juta seratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah);4Bahwa sejak Bilyet Giro tersebut tidak bisa diuangkan,Penggugat berkalikali menagih pada Tergugat I, jawabanTergugat I berbelitbelit akhirnya Penggugat dan Tergugat Imembuat Akta PERJANJIAN HUTANG PIUTANG sepertidalam Akta No.16 tanggal 28 Pebruari 2014 Notaris C.N.NOVIA PUSPITA WARDANTI, SH (bukti P11);Bahwa dalam Pasal Akta tersebut di atas, Tergugat Imenjanjikan membayar lunas hutangnya paling lambat tanggal1062014
Tergugat I dan Tergugat II membayar ongkos perkara;SUBSIDAIR:Atau mengadili perkara ini seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat, Pihak Tergugat Imengajukan jawaban tertanggal 3 Desember 2014, yang pada pokoknya sebagaiberikut:DALAM EKSEPSI:1 Bahwa gugatan Penggugat merupakan perbuatan wanprestasidan bukan sebagai Perbuatan Melawan Hukum:Bahwa gugatan Penggugat dalam positanya mengandung multi tafsir tentangperbuatan yang dilakukan oleh Tergugat, yaitu:e Perbuatan hukum hutang piutang
74 — 47
yaituSHM No. 1897 agar tidak berpindah pada pihak lain sampai didapatkanputusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;Bahwa kami melibatkan Turut Tergugat Il karena Turut Tergugat Il sebagaiPemegang adminitrasi yang berkaitan dengan pertanahan.Bahwa atas alasanalasan tersebut di atas maka Penggugat mohon agar KetuaPengadilan Negeri Sukoharjo menerima, memeriksa dan memberikan putusansebagai berikut:Primair:1.Menerima serta mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa hutang piutang
Dan hal tersebut sudah sangat tegas diakui oleh Penggugatsendiri vide Posita Gugatannya NO.4........cceeseeeeeeeeeeeeeeeeeeees SHM No1897 Telah dijadikan Jaminan hutang Tergugat pada Turut TergugatOS lanes artinya bahwa Penggugat sendiri mengetahui bahwa Tergugatmemiliki perjanjian hutang piutang dengan PT.
;BANK PERKREDITAN RAKYATCEPER dengan Nilai Tanggungan sebesar Rp 594.000.000,(lima ratussembilan puluh empat juta rupiah);Bahwa dalam perjalanannya Debitur tidak mengindahkan tegurantegurandan suratsurat peringatan dari Kreditur yang telah berupaya secarapersuasive memperingatkan kepada Debitur untuk melaksanakankewajibankewajiban seperti tertuang dalam perjanjian Kredit namundebitur tidak mengindahkan hal tersebut;Bahwa mengingat dalam hutang piutang tersebut telah dibebani HakTanggungan dengan
Menyatakan bahwa hutang piutang yang dilakukan oleh Penggugat danTergugat adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadapPenggugat;4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan hutangnya kepadaPenggugat sebesar Rp. Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) setelahputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;Halaman 7 Putusan No. 142/ Pdt /2018/ PT SMG5.
56 — 35
62 — 29
59 — 30
80 — 40
Bahwa pada tanggal 17 Desember April 2014 antara Penggugat denganTergugat mengadakan perjanjian hutang piutang sebagaimana tertuangdalam Perjanjian Kredit Nomor : 2014/PWO/070/BNI Griya;.
proses lelang dengan konsekuensisegala yang timbul menjadi beban Penggugat;Bahwa Tergugat selaku Kreditur dan Pemegang Hak Tanggungan atasjaminan Penggugat memiliki hak secara hukum untuk melakukanlangkahlangkah penyelesaian permasalahan kredit dimaksud, termasuk didalamnya untuk melakukan lelang eksekusi Hak Tanggungan terhadapagunan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Akta Pembebanan HakTanggungan yang berbunyi :Jika Debitur tidak memenuhi kewejiban untuk melunasi utang berdasarkanpenanjian utang piutang
Titel eksekutorial yang terdapat dalam Sertipikat Hak Tanggungansebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek HakTanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata carayang ditentukan dalam peraturan perundangundangan untukpelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hakmendahului dari para kreditorkreditor lainnya;Halaman 10 dari 15 halaman, Putusan Nomor 286/Padt/2018/PT SMG 18.19.20.21.22.23.24.Bahwa Tergugat dengan itikad baik telah mengirimkan Surat Teguran danSurat Somasi sebagaimana
225 — 113
pada surat inidihadapan saya, Notaris ..... namun faktanya PARA PENGGUGAT tidakpernah hadir di hadapan TERGUGAT ;Bahwa dalam Perjanjian Kredit antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGATll tidak pernah diperjanjikan untuk membebankan hak tanggungan sepertidalam pasal 10 ayat (1) Undang undang Hak Tanggungan Pembenan HakTanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungansebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam danmerupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang piutang
76 — 90
Tinggimempertimbangkan lebih lanjut sebagaimana diuraikan dibawah ini;Menimbang, bahwa dasar gugatan Penggugat sekarang Terbandingpada pokoknya adalah perihal wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugatsekarang Pembanding karena Tergugat sekarang Pembanding selaku debitortidak memenuhi kewajibannya membayar utang pokok sejumlahRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ditambah bunga sebesar 2% perbulan kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Jepara selakukreditor;Menimbang, bahwa perikatan utang piutang
54 — 35
Berkas perkara dan suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini;Tentang Duduknya Perkara :Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah mengajukan surat gugatan tertanggal 22Desember 2016, yang diterima dan didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Purwokerto pada tanggal 22 Desember 2016, dalamRegister Nomor 80/Pdt G/2016/PN Pwt. yang pada pokoknya berisisebagai berikut:01.Bahwa Penggugat adalah Debitur Bank BTPN Cabang Pasar WagePurwokerto, terkait hutang piutang
193 — 160 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG DKI JAKARTA vs PT. ADARO INDONESIA
Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara aquo adalah SuratKeputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta No.PJPN434/PUPNC.11.05/2007, tanggal 20 Juli 2007 perihal PenetapanJumlah Piutang Negara Atas Nama PT. Adaro Indonesia (selanjutnyadisebut Penetapan Panitia Urusan Piutang Negara) ;2.
Selanjutnya disebut piutang) terhitung sejak tanggalPenetapan Panitia Urusan Piutang Negara dari Tergugat ;(c) Kepada siapa Penetapan Panitia Urusan Piutang Negara dariTergugat tersebut ditujukan dan apa yang yang ditetapkan didalamnya, yakni : PT.
Bahwa Panitia Urusan Piutang Negara mempunyai tugas untukmenyelesaikan/mengurus piutang negara yang diserahkan berdasarkanUndangUndang No. 49 Prp. Tahun 1960 oleh Negara atau badanbadanHal. 21 dari 32 hal. Put.
Pelaksanaan keputusan yang merupakankewenangan Panitia Urusan Piutang Negara tersebut selanjutnyadiselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara ;Hal. 23 dari 32 hal. Put.
Tahun 1960 dan yang tidakmempertimbangkan ketentuanketentuan Pengurusan Piutang Negarasebagaimana diatur dalam UndangUndang No. 49 Prp. Tahun 1960tentang Panitia Urusan Piutang Negara jo.