Ditemukan 138 data
291 — 195 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
Putusan Nomor 312/B/PK/Pjk/2019Kembali PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2019 oleh Dr. H. Supandi, S.H.
121 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK ;
44 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Produk Asuransi Kelompok PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia adalahproduk asuransi jiwa yang terdaftar di Departemen Keuangan bukan produkinvestasiBahwa Produk Asuransi Kelompok yang dimiliki oleh Pemohon Banding telahdicatat olen Departemen Keuangan sebagai produk asuransi sesuai denganSurat dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan berikut ini:1. Surat Nomor S4730/LK/2001 Tanggal 4 Oktober 2001 perihal PelaporanPerubahan Nama Produk;2.
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undangundang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, tersebuttidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya
membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali : PT
ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Halaman 26 dari 27 halaman Putusan Nomor 1249 B/ PK/PJK/2016Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu, tanggal 23 #November 2016, olehDr.
326 — 215 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA tersebut;
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIAlawanAGUS SUWANDI
269 — 170
AGUS SUWANDILawanPT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
(c) Surat Kuasa Penggugat hanya mencantumkan bahwa pemberiankuasa tersebut ditujukan untuk membuat dan mengajukan GugatanWanprestasi terhadap PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia tetapitidak menjelaskan secara ringkas dan konkret pokok dan objeksengketa yang diperkarakan sehingga tidak jelas wanprestasi terkaithubungan hukum apa dan perjanjian apa yang mendasari hubunganhukum antara Penggugat dengan Tergugat.5. Bahwa, M.
Saya pun tidak pernah ditolak pada pengajuan aplikasiasuransi atau dikenakan premi tambahan/pengecualian/penawaran lain baikdi PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia maupun di perusahaan asuransilain.Halaman 19 dari 49 hal Putusan Nomor 111/Padt.G/2017/PN Jkt. Sel.46.47.48.49.Bahwa, selanjutnya Surat Konfirmasi Surat Permintaan Asuransi JiwaElektronik No.
31 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT. ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
PT. ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
, bahwa amarPUT089040.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018, tanggal 13 Februari 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Putusan Pengadilan Pajak NomorMenyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur KEP1875/WPJ.06/2014 tanggal 14November 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangJenderal Pajak Nomor:Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakAgustus 2011 Nomor: 00315/207/11/073/13 tanggal 5 September 2013, atasnama: PT
Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, NPWP: 01.382.515.3073.000,beralamat di: Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17Jalan Jend. Sudirman Kav. 45 46, Karet Semanggi, Jakarta Selatan:diberitahukanMenimbang, bahwa sesudah putusan terakhir iniHalaman 2 dari 7 halaman.
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT. ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr.
39 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT. ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
PT. ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
amarMenimbang, Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT089034.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018, tanggal 20 Februari 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur KEP1877/WPJ.06/2014 tanggal 14November 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangJenderal Pajak Nomor:Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakFebruari 2011 Nomor: 00309/207/11/073/13 tanggal 5 September 2013, atasnama: PT
Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, NPWP: 01.382.515.3073.000,beralamat di: Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17JI. Jend. Sudirman Kav. 45 46, Karet Semanggi, Jakarta Selatan;diberitahukanMenimbang, bahwa sesudah putusan terakhir iniHalaman 2 dari 7 halaman.
Menolak permohonan peninjauan Kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT. ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr.
55 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Produk Asuransi Kelompok PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia adalahproduk asuransi jiwa yang terdaftar di Departemen Keuangan.Bahwa Produk Asuransi Kelompok yang dimiliki oleh Pemohon Banding adalahproduk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (unit link) dan telah dicatatoleh Departemen Keuangan sebagai produk asuransi sesuai dengan Surat dariBadan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ("BAPEPAMLk")sebagai berikut: Surat Nomor S4730/LK/2001 Tanggal 4 Oktober 2001 perihal PelaporanPerubahan
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undangundang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, tersebuttidak beralasan sehingga harus ditolak;Halaman 19 dari 20 halaman Putusan
membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali : PT
ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu, tanggal 23 #November 2016, olehDr.
41 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Produk Asuransi Kelompok PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia adalahproduk asuransi jiwa yang terdaftar di Departemen Keuangan bukan produkinvestasiBahwa Produk Asuransi Kelompok yang dimiliki oleh Pemohon Banding telahdicatat olen Departemen Keuangan sebagai produk asuransi sesuai denganSurat dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan berikut ini:1. Surat Nomor S4730/LK/2001 Tanggal 4 Oktober 2001 perihal PelaporanPerubahan Nama Produk;2.
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undangundang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, tersebuttidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya
pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan yang terkait;Halaman 26 dari 27 halaman Putusan Nomor 1251 B/PK/PJK/2016MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali : PT
ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu, tanggal 23 #November 2016, olehDr.
39 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Produk Asuransi Kelompok PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia adalahproduk asuransi jiwa yang terdaftar di Departemen Keuangan bukan produkinvestasiBahwa Produk Asuransi Kelompok yang dimiliki oleh Pemohon Banding telahdicatat olen Departemen Keuangan sebagai produk asuransi sesuai denganSurat dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan berikut ini:1. Surat Nomor S4730/LK/2001 Tanggal 4 Oktober 2001 perihal PelaporanPerubahan Nama Produk;2.
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undangundang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, tersebuttidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya
pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan yang terkait;Halaman 26 dari 27 halaman Putusan Nomor 1253 B/PK/PJK/2016MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali : PT
ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu, tanggal 23 #November 2016, olehDr.
37 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.
41 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putusan Nomor 160/B/PK/Pjk/2019Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1870/WPJ.06/2014 tanggal13 November 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakSeptember 2011 Nomor 00316/207/11/073/13 tanggal 5 September 2013,atas nama PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, NPWP:01.382.515.3073.000, beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square,South Tower Lt. 3 17 Jalan Jend.
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.
153 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
34 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putusan Nomor 1282/B/PK/PJK/2016bahwa apabila koreksi dari Terbanding tidak dibatalkan, maka akanmenimbulkan suatu ketidakpastian hukum bagi perusahaan asuransijiwa di Indonesia;Produk Asuransi Kelompok PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia adalahproduk asuransi jiwa yang terdaftar di Departemen Keuangan bukanproduk investasi;bahwa Produk Asuransi Kelompok yang dimiliki oleh Pemohon Bandingtelah dicatat oleh Departemen Keuangan sebagai produk asuransisesuai dengan Surat dari Badan Pengawas Pasar Modal
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia tersebut tidakberalasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya
membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT
ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari Senin, tanggal 05 Desember 2016, oleh H.
33 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Siregar, jabatan masingmasingDirektur pada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh = Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding pada Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU3222/P J/2018, tanggal 16 Juli 2018:Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 17 Juni 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,bersamasama dengan Dr. H.M.
37 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Produk Asuransi Kelompok PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia adalahproduk asuransi jiwa yang terdaftar di Departemen Keuangan bukan produkinvestasiBahwa Produk Asuransi Kelompok yang dimiliki oleh Pemohon Banding telahdicatat olen Departemen Keuangan sebagai produk asuransi sesuai denganSurat dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan berikut ini:1. Surat Nomor S4730/LK/2001 Tanggal 4 Oktober 2001 perihal PelaporanPerubahan Nama Produk;2.
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undangundang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, tersebuttidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya
pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan yang terkait;Halaman 26 dari 27 halaman Putusan Nomor 1246 B/PK/PJK/2016MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali : PT
ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu, tanggal 23 #November 2016, olehDr.
47 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putusan Nomor 159/B/PK/Pjk/201914 November 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakMaret 2011 Nomor 00310/207/11/073/13 tanggal 5 September 2013, atasnama PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, NPWP 01.382.515.3073.000,beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17Jalan Jend.
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.
29 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menimbang, bahwa amarPUT089033.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018, tanggal 20 Februari 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Putusan Pengadilan Pajak NomorMenyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur KEP1868/WP4J.06/2014 13November 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangJenderal Pajak Nomor tanggalBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakJanuari 2011 Nomor 00308/207/11/073/13 tanggal 5 September 2013, atasnama: PT
Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, NPWP: 01.382.515.3073.000,beralamat di: Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lantai317, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 4546, Karet Semanggi, JakartaSelatan;Halaman 2 dari 7 halaman.
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 11 Februari 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Dr. H. M.
36 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Produk Asuransi Kelompok PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia adalahproduk asuransi jiwa yang terdaftar di Departemen Keuangan bukan produkinvestasiBahwa Produk Asuransi Kelompok yang dimiliki oleh Pemohon Banding telahdicatat olen Departemen Keuangan sebagai produk asuransi sesuai denganSurat dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan berikut ini:1. Surat Nomor S4730/LK/2001 Tanggal 4 Oktober 2001 perihal PelaporanPerubahan Nama Produk;2.
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undangundang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, tersebuttidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya
pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan yang terkait;Halaman 26 dari 27 halaman Putusan Nomor 1248 B/PK/PJK/2016MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali : PT
ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu, tanggal 23 #November 2016, olehDr.
32 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT089042.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018, tanggal 20 Februari 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur KEP1876/WPJ.06/2014November 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangJenderal Pajak Nomor tanggal 14Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakOktober 2011 Nomor 00317/207/11/073/13 tanggal 5 September 2013, atasnama: PT
Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, NPWP: 01.382.515.3073.000,beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lantai317, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 4546, Karet Semanggi, JakartaSelatan;Halaman 2 dari 7 halaman.
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 11 Februari 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Dr. H. M.