Ditemukan 4134 data
61 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
30 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
34 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
47 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
30 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
25 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
33 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
30 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
53 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
74 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat(1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002, putusan pemeriksaan denganacara cepat yang dilakukan terhadap sengketa pajak yang bandingnya tidakmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Pasal36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1), adalah berupa tidak dapat diterima ;Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Hakim Tunggalberpendapat surat banding Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratanformal dan karenanya
Bahwa timbulnya sengketa pajak termaksud akibat dari kekeliruan,kekhilafan dan kealfaan yang bukan tidak disengaja di dalam penerapanhukum atas fakta, telah dilakukan Termohon dalam proses penetapantagihan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 92 huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002, tetapi tidak dipertimbangkan dalam prosespemeriksaan permohonan keberatan di tingkat Quasi Peradilan maupun didalam pemeriksaan perkara di dalam
45 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengancara yang ditentukan undangundang, maka oleh karena itu formil dapatditerima ;Menimbang, bahwa Pemohon peninjauankembali telah mengajukanalasanalasan peninjauankembali yang pada pokoknya berbunyi sebagaiberikut: Bahwa Majelis Hakim dalam putusannya telah cacat hukum, karena dalamsuatu peradilan tidak harus membayar terlebih dahulu hutang pokoksengketa pajak, sebelum ada kepastian hukum yang jelas, akan tetapiPengadilan Pajak menjalankan ketentuan harus membayar 50 % dari totalhutang pokok sengketa
pajak sehingga bertentangan dengan azaspraduga tak bersalah ; Bahwa tugas Peradilan adalah memberi kepastian hukum yang seadiladilnya dan tidak boleh disangkutpautkan dengan pemasukkan keuangannegara karena itu adalah wewenang Badan Eksekutif (Pemerintah),sedangkan peradilan adalah Badan Yudikatif yang berwenang memberikeadilan kepada masyarakat yang memerlukan, dalam hal ini tugasPengadilan Pajak adalah memeriksa sengketa pajak apakah pelaksanaanpemungutan ...pemungutan pajak yang dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Pajak telahbenar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;Bahwa sengketa pajak yang belum diuji kebenarannya (uji materiel) atastimbulnya hutang pajak karena adanya prosedur formal yaitu masalahkonfirmasi faktur pajak yang dijawab tidak ada berakibat kerugian ataubeban pajak yang seharusnya tidak terutang oleh PemohonPeninjauankembali ;Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat 1 UndangUndang No. 6 Tahun 1983yang diubah dengan UndangUndang No. 9 Tahun 1994, tentangKetentuan Umum dan Tata
39 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
32 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
58 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
., LTD ; BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK (BPSP),
44 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
133 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa oleh karena halhal dan faktafakta hukum sebagaimana diuraikandalam butir 4 sampai dengan 7 di atas, Keputusan Penolakan PermohonanKeberatan adalah keputusan yang dapat diajukan Banding kepadaPengadilan ...Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakansehingga hal tersebut merupakan sengketa pajak sebagaimana didefinisikandalam Pasal ayat 5 UU PP ;9.
Pasal 1 ayat 5 UU PP yang menentukan bahwaPengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaankehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilanterhadap sengketa pajak sehingga Pengadilan Pajak seharusnya tidaksekedar memutuskan tidak dapat diterima melainkan lebih bijak dalammenilai sengketa pajak serta wajib memeriksa materi sengketa pajak gunamenegakkan keadilan, dan (iii) Pasal 27 ayat 1 UU KUP yang memberikanhak kepada Pemohon Peninjauankembali selaku wajib
pajak untuk mengajukan permohonan banding kepada Badan Peradilan Pajak terhadapkeputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur JenderalPajak dalam hal ini Keputusan Penolakan Permohonan Keberatan ;10.Bahwa mengenai materi sengketa Pajak yang belum diperiksa oleh Pengadilan Pajak, SKPKB yang didasari dari Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan beserta lampiran tanggal Oktober 2001 yang dicoret menjadi 4Desember 2001 dan Keputusan Penolakan Permohonan Keberatan terhadapdua kesalahan penerapan
35 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
48 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
26 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
24 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap