Ditemukan 5283 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2016 — Putus : 16-03-2016 — Upload : 13-04-2016
Putusan PN WATES Nomor 9/PID. SUS/2016/PN WAT
Tanggal 16 Maret 2016 — YADI HARYADI Als. RIYADI Bin MARGO UTOMO (alm)
18416
  • Menyatakan terdakwaYadi Haryadi Alias Riyadi Bin Margo Utomo (Alm)tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;2.
    Pasal 52 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 (empat) bulandan denda sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) subsiderhukuman kurungan selama 2 (dua) bulan;3.
    Sudibyo No.2 KomplekKelurahan Wates Kulon Progo atau setidaktidaknya disuatu tempat yang masihtermasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wates telahmemperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakanperangkat telekomunikasi di wilayah Republik Indonesia tidak sesuai denganpersyaratan tehnis sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) UURI No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor : 52Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi ;Perbuatan tersebut
    Sudibyo No.2 Komplek Kelurahan Wates Kulon Progo timDirektorat Jendral Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika BalaiMonitor Spektrum Frekuensi Radio kelas Il Daerah Istimewa Yogyakarta telahmelaksanakan pemeriksaan terhadap Stasiun Radio Suara Pasar milik terdakwa;Bahwa Stasiun Radio Suara Pasar yang dipimpin oleh terdakwa telahmenyelanggarakan siaran di Wilayah Kabupaten Kulon Progo menggunakanfrekuensi 106.5 MHz yang ditentukan oleh terdakwa sendiri dengan memakaiperangkat telekomunikasi
    Tahun 2000tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pasal 71 menyebutkan :(1) Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan,untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara RepublikIndonesia wajib memenuhi persyaratan teknis.(2)Persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) meliputi persyaratan teknis alat dan perangkattelekomunikasi untuk keperluan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi,penyelenggaraan jasa telekomunikasi
    74(1) Menteri menerbitkan sertifikat untuk tipe alat dan perangkattelekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis dan berdasarkanhasil pengujian.(2) Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana imaksuddalam ayat (1) dilakukan oleh balai uji yang telah memiliki akreditasi darilembaga yang berwenang dan ditetapkan oleh Menteri.(3) Menteri dapat menunjuk balai uji yang telah diakreditasi untuk menerbitkansertifikat.Pasal 77(1) Alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memperoleh
Putus : 29-06-2021 — Upload : 30-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1783 K/Pid.Sus/2021
Tanggal 29 Juni 2021 — KENNY SETIONO
2070 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 08-12-2011 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2658 K/PID.SUS/2010
Tanggal 8 Desember 2011 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu ; Hendra bin Parwin Anas ;
7694 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2658 K/PID.SUS/2010menggunakan alat komunikasi tersebut harus memiliki izin dari Direktur JendralPos dan Telekomunikasi ;Bahwa perbuatan Terdakwa menggunakan perangkat komunikasitersebut tanpa izin dari pihak Pemerintah dalam hal ini Direktur Jendral Pos danTelekomunikasi akan dapat menimbulkan gangguan (Interferensi) yangmerugikan pengguna komunikasi radio yang lain, bila frekuensi dipergunakanoleh dua atau lebih stasiun secara bersamasama akan berakibat hubungankomunikasi tidak lancar atau
    bahkan dapat menimbulkan komunikasi terputus,selain itu dapat merugikan pendapatan penerimaan negara karena setiappengguna spectrum frekuensi radio dikenakan biaya hak pengguna (BHP)kepada masingmasing pengguna besarnyatergantung formula yangdigunakan ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 33 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) UndangUndang Nomor 36 Tahun 1999tentang Telekomunikasi ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriBengkulu
Putus : 06-09-2011 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN BATAM Nomor 180/Pid.B/2011/PN.BTM
Tanggal 6 September 2011 — GATOT SUPRIYANTO bin MACHALI
163156
  • Menyatakan Terdakwa GATOT SUPRIIYANTO bin MACHALIsecara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukantindak pidana Telekomunikasi yaitu) menyelenggarakanSiaran radio menggunakan spectrum frekuensi rtadio danorbit satelit tanpa ijin pemerintah sebagaimana diaturdalam Pasal 53 ayat 1 UU RI No. 36 Tahun 1999 tentangTelekomunikasi jo. Pasal 33 ayat 1 UU RI No. 36 Tahun1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana dakwaan kesatu;2.
    Radio Sing FM telah diizinkan mengudara padafrekuensi 106,5 FM;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 53 ayat 1 UU RI No. 36 Tahun 1999tentang Telekomunikasi Jo.
    Dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkangangguan fisik dan elektomagnetik terhadappenyelenggaraan telekomunikasi;ad. 1.
    Unsur dilarang melakukanperbuatan yang dapatmenimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetikterhadap penyelenggaraan telekomunikasiMenimbang, bahwa yang dimaksud denganpenyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaandan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkanterselenggaranya telekomunikasi yang meliputipenyelenggaraan jaringan telekomunikasi, jasatelekomunikasi dan telekomunikasi khusus, sedangkangangugan fisik dan elektomagnetik dalam penyelenggaraantelekomunikasi berupa :e Tindakan
    fisik yang menimbulkan kerusakan suatujaringan telekomunikasi sehingga jaringan tersebuttidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya;e Tindakan fisik yang mengakibatkan hubungantelekomunikasi tidak berjalan sebagaimana mestinya;e Penggunaan alat telekomunikasi yang tidak sesuai denganpersyaratan teknis yang berlaku;e Penggunaan alat telekomunikasi yang bekerja dengangelombang radio yang tidak sebagaimana mestinyasehingga menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraantelekomunikasi lainnya;e Penggunaan
Putus : 16-11-2017 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 597 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 16 Nopember 2017 — PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SEKAYU ; H. MUHAMAD UZER USMAN bin (alm) USMAN H. JAPRI ;
162123 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 597 K/Pid.Sus/2017dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadappenyelenggaraan telekomunikasi.
    ,akibat perbuatan Terdakwa menghalanghalangi pihak PT.Protelindomasuk ke dalam areal menara telekomunikasi untuk melakukanpemeliharaan dan perbaikan mengakibatkan : Fisiknya sekitar menara sudah ditumbuhi oleh rumput/ilalang dansudah menjadi belukar baik pada pagar menara dan diadalam pagararea menara telekomunikasi;Hal. 2 dari 12 hal.
    No. 597 K/Pid.Sus/2017 Secara perangkat telekomunikasi dilihat dari luar, pbengaman masingmasing perangkat telekomunikasi sudah ditutupin oleh rumput dansudah menjadi sarang semut; Dari segi perangkat telekomunikasi sendiri ditemukan banyak sekalikotoran dan serangga yang menempel pada perangkatperangkattelekomunikasi;Untuk keadaan perangkat dari hasil pengecekan diperoleh hasil:Untuk Perangkat Telkomsel:a.
    Berakibatpada saat sumber listrik dari PLN mati tidak dapat memback upsumber listrik pada masingmasing Perangkat telekomunikasi;Untuk Perangkat XI:a. Ditemukan Canel 2ndE1 untuk BTS OL XL tidak berfungsi.Kerusakan tersebut berakibat tidak bisa menerima dan mengiriminformasi;Untuk Perangkat 3 (H3i) :a.
    Muhammad Uzer Usman Bin (alm) Usman H.Japri secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidanayang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadappenyelenggaraan telekomunikasi Pasal 55 juncto Pasal 38 UndangndangRepublik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;Menjatuhkan hukuman Terdakwa H. Muhammad Uzer Usman Bin (alm)Usman H. Japri dengan pidana penjara selama 3( tiga) bulan dandikurangi masa penahanan seluruhnya;Hal. 3 dari 12 hal. Put.
Register : 15-04-2016 — Putus : 13-05-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 23/PID.SUS/2016/PT YYK
Tanggal 13 Mei 2016 — YADI HARYADI Als. RIYADI Bin MARGO UTOMO (alm)
7947
  • di wilayah Republik Indonesia tidak sesuai denganpersyaratan tehnis sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) UURI No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor : 52Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagaiberikut:Bahwa pada Jumat tanggal 11 September 2015 sekira pukul 10.30 bertempat diJl.
    Sudibyo No.2 Komplek Kelurahan Wates Kulon Progo tim Direktorat JendralSumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Balai Monitor SpektrumFrekuensi Radio kelas Il Daerah Istimewa Yogyakarta telah melaksanakanpemeriksaan terhadap Stasiun Radio Suara Pasar milik terdakwa ;Bahwa Stasiun Radio Suara Pasar yang dipimpin oleh terdakwa telahmenyelenggarakan siaran di Wilayah Kabupaten Kulon Progo menggunakanfrekuensi 106.5 MHz yang ditentukan oleh terdakwa sendiri dengan memakaialat telekomunikasi atau
    perangkat siaran berupa perangkat pemancar radiorakitan yang tidak ada merknya dan tidak ada nomor serinya ;Bahwa Radio Suara Pasar telah menyelanggarakan siaran atau mengudaradengan menggunakan perangkat telekomunikasi atau perangkat siaran berupaperangkat pemancar radio rakitan yang tidak ada merknya dan tidak ada nomorserinya sejak tahun 2012 dengan progam siaran iklan layanan masyarakat,menyampaikan berita, siaran musik yang diminta oleh pendengar;Bahwa fungsi perangkat pemancar radio milik
    Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadiatur dan diancam dalam pasal 32 ayat (1) Jo pasal 52 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 (empat) bulandan denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) subsidairhukuman kurungan selama 2 (dua) bulan;3.
    Riyadi Bin Margo Utomo (Alm)tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayahNegara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratanteknis sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;2.
Register : 13-07-2017 — Putus : 08-08-2017 — Upload : 08-08-2017
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 54/PID.SUS/2017/PT YYK
Tanggal 8 Agustus 2017 — EDDY SURYANTO Als EDDY
11954
  • Yuni Adriyanto danSkandar barang tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan untuk tindak lanjut proseshukum lebih lanjut;Perouatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 33 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor. 36Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umumtertanggal 25 April 2017, NO. REG. PERKARA : PDM37/SLMN/Euh.2/02/2017Terdakwa telah dituntut pada pokoknya sebagai berikut1.
    Pasal 53 ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7(tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp.25.000.000, (dua puluh lima jutarupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dengan perintah Terdakwasegera ditahan ;3.
Putus : 14-11-2017 — Upload : 14-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 550 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 14 Nopember 2017 — JESSICHA
240155 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Control Master Simbox, sebanyak 6 (enam) buah; Terdakwa bersamasama dengan ALIMIN GUNTORO dalam menjalankankegiatan usaha telekomunikasi tidak memiliki izin penyelenggaraantelekomunikasi dan izin sertifikasi perangkat telekomunikasi dariKementerian Komunikasi dan Informatika;PerbuatanTerdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 11 ayat 1 Jo Pasal 47 UU No. 36 tahun 1999 tentang TelekomunikasiJo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP;Hal. 9 dari 57 hal. Put.
    Control Master Simbox, sebanyak 6 (enam) buah; Terdakwa bersamasama dengan ALIMIN GUNTOROmemanipulasi akseske jaringan telekomunikasi dan atau akses ke jasa telekomunikasi danatau akses ke jaringan telekomunikasi khusus tanpa izin dari KementerianKomunikasi dan Informatika;PerbuatanTerdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 22 Jo Pasal 50 UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi JoPasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP;ATAUKETIGABahwa TerdakwaJESSICHA bersamasama
    No. 550 K/Pid.Sus/2017informasi melalui internet, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepadasuami Terdakwa yaitu ALIMIN GUNTORO untuk mencoba peluang usahatrafik voice dengan menggunakan SIMBOX, kemudian Terdakwa danALIMIN GUNTORO bersepakat untuk mencoba peluang usaha trafik voicedengan menggunakan SIMBOX;Untuk menjalankan usaha telekomunikasi tersebut selanjutnya Terdakwamembeli perangkat GSM Gate Way atau SIM Box yang sudah jadi dariChina, setelah Terdakwa memiliki perangkat telekomunikasi laluTerdakwamenyalurkan
    No. 550 K/Pid.Sus/20171.Menyatakan TerdakwaJESSICHAterbukti melakukan tindak pidanaPENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI TANPA IJIN MENTERI SECARABERSAMASAMA DAN BERLANJUTsebagaimana Dakwaan KESATUPenuntut Umum melanggar Pasal 11 ayat 1 Jo Pasal 47 UU No. 36 tahun1999 tentang Telekomunikasi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64ayat 1 KUHP;Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaJESSICHAdenganPidana Penjaraselama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesarRp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
    Terdakwa bukanlah termasuk pada jaringan kartel / sindikatterorganisasi yang bergerak dibidang telekomunikasi daninformatika,yang dinilai sangat merugikan sistem telekomunikasi di NegaraIndonesia;.
Putus : 16-05-2017 — Upload : 07-07-2017
Putusan PN SLEMAN Nomor 94/Pid.Sus/2017/PN Smn
Tanggal 16 Mei 2017 — EDDY SURYANTO Als EDDY
11437
  • Hakim Ketua Majelis Nomor : 94/Pid.Sus/2017/PN Smn tanggal 24Februari 2017 tentang Penetapan Hari Sidang Yang Pertama;Berkas perkara beserta seluruh lampirannya;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa;Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan;Setelah mendengar tuntutan pidana dari penuntut umum yang padapokoknya mohon majelis hakim memutuskan :1.Menyatakan terdakwa EDDY SURYANTO Alias EDDY terbukii secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan Tindak Pidana Telekomunikasi
    Saksi Sri Sukarti Alias KartiBahwa saksi mengerii dimintai keterangan sehubungan dengan TindakPidana Telekomunikasi yakni penggunaan alat komunikasi radio berupa HTyang dipergunakan oleh karyawan Hotel Savita Inn di Jalan Palagan TentaraPelajar Km.9 Ngaglik, Sleman;Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena saksi bekerja di Hotel Savita Inndi Jalan Palagan Tentara Pelajar Km.9 Ngaglik, Sleman;Bahwa pemilk Hotel Savita Inn di Jalan Palagan Tentara Pelajar Km9Ngaglik, Sleman.
    Saksi Yuni HandriyantoBahwa saksi mengerii dimintai keterangan sehubungan dengan TindakPidana Telekomunikasi yakni penggunaan alat komunikasi radio berupa HTyang dipergunakan oleh karyawan Hotel Savita Inn di Jalan Palagan TentaraPelajar Km.9 Ngaglik, Sleman;Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena saksi bekerja di Hotel Savita Inndi Jalan Palagan Tentara Pelajar Km.9 Ngaglik, Sleman;Bahwa pemilk Hotel Savita Inn di Jalan Palagan Tentara Pelajar Km9Ngaglik, Sleman.
    Penggunaa HT yang menggunakan spektrumfrekuensi radio 173.987 MHz telah berlangsung sejak akhir tahun 2013 sampaidengan ditertibkan oleh Balai Monitoring Kelas Il Yogyakarta pada 5 Oktober 2016;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsuremenggunakan spektrum frekuensi radio telah terpenuhi;Ad.3 Unsur tidak mendapatkan Izin PemerintahMenimbang, bahwa telekomunikasi pada dasamya dikuasai oleh Negara danpembinaannya dilakukan oleh pemerintah.
    Untuk spektrum frekuensi radio yangdigunakan sebagai sarana komunikasi merupakan sumber daya alam yang terbatasdan di Indoensia yang berhak menetapkan penggunaan spektum frekuensi radioadalah Menteri Komunikasi dan Informatika RI berdasarkan Pasal 6 UndangUndangRI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;Menimbang, bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio peru diatur karenadampak yang ditimbulkan oleh penggunaan frekuensi illegal adalah mengganggufrekuensi lain yang memiliki izin.
Putus : 06-02-2014 — Upload : 17-09-2015
Putusan PT SEMARANG Nomor 373/Pid/2013/PT.Smg
Tanggal 6 Februari 2014 — ARIF ARINTO BIN NGATMAN
13464
  • KM 13 Kelurahan Kopeng, Kecamatan Getasan Kab.Semarang, namun kenyataannya alamat studio radio siarantersebut menggunakan STL/Link 117.940 MHz memancar dari JI.Brigjen Sudiarto No. 16 Salatiga ;Bahwa berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 tentangTelekomunikasi dan PP No. 53 tentang Penggunaan SpektrumFrekuensi Radio dan Orbit Satelit bahwa penetapan (assigment)pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio merupakanotoritas kementrian Komunikasi dan Informatika Republikhidonesia sebagai administrator telekomunikasi
    Serta spektrum frekuensi radio 117.940Mhz adalah alokasi untuk frekuensi penerbangan ;e Bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio yang tidakdilengkapi ISR (Izin Stasiun Radio) dari Direktorat JenderalSumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dapatmenimbulkan kerugian negara, karena setiap penggunaanspektrum frekuensi radio dikenakan Biaya Hak PenggunaanFrekuensi (BHP) ; e Bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi bahwa penggunaanspektrum frekuensi
    radio wajid mendapat Izin dari Pemerintah ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 ayat (1) UU No. 36 Tahun 1999tentang Telekomunikasi ; 2220 n nono nnn nn nn nnn nnnBahwa terdakwa ARIF ARINTO BIN NGATMAN pada waktu dantempat sebagaimana dalam Dakwaan Pertama, telah menggunakanspektrum frekuensi radio dan orbit satetit tidak sesuai denganperuntukannya yang dilakukan dengan Cara: e Bahwa, terdakwa sebagai Direktur Utama PT Bahana AsSunnahsejak tanggal
    penerbangan. sehingga sangat membahayakankeselamatan jiwa manusia e Bahwa terdakwa sebelumnnya yaitu bulan Desember 2012telah ada Tim dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi radioKelas Il Semarang memperingatkan via telepon yangsebelumnya juga dari Balai Monitor Spektrum Frekuensiradio Kelas Il Semarang pernah datang ke studio PT BahanaAs Sunnah untuk memperingatkan tidak menggunakan jaluratau frekuensi alokasi penerbangan ;e Bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (2) UndangUndangNomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Register : 02-03-2016 — Putus : 29-06-2016 — Upload : 20-01-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 327/Pid.B/2016/PN.JKT.PST
Tanggal 29 Juni 2016 — JESSICHA
11243
  • Menyatakan Terdakwa JESSICHA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI TANPA IJIN MENTERI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT; 2.
    Menyatakan terdakwa JESSICHA terbukti melakukan tindak pidanaPENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI TANPA IJIN MENTERISECARABERSAMASAMADAN BERLANJUT sebagaimana Dakwaan KESATUPenuntut Umum melanggar Pasal 11 ayat 1 Jo Pasal 47 UU No. 36 tahun Halaman 1 dari 146 Putusan 327/Pid.Sus/2016/PN.JKT.PST1999 tentang Telekomunikasi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64ayat 1 KUHP; 2.
    GUNTORO(diajukan dalam berkas terpisah), sejak tahun 2013 sampai dengan hari Selasatanggal 03 Pebruari 2015 atau setidak tidaknya pada waktuwaktu lain antaratahun 2013 sampai tahun 2015 bertempat di Jalan Talaud No. 4 Rt. 010 Rw. 004Kelurahan Cideng Kecamatan Gambir Jakarta Pusat atau setidaktidaknya padasuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriJakarta Pusat, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yangturut serta melakukan perbuatan, penyelenggaraan telekomunikasi
    Terkaitdengan mitra kerja, Terdakwa disarankan oleh KARNI untuk mencari informasimelalui internet, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada suami Terdakwayaitu ALIMIN GUNTORO untuk mencoba peluang usaha trafik voice denganmenggunakan SIMBOX, kemudian Terdakwa dan ALIMIN GUNTORObersepakat untuk mencoba peluang usaha trafik voice dengan menggunakanSIMBOX; :Halaman 8 dari 146 Putusan 327/Pid.Sus/2016/PN.JKT.PST Untuk menjalankan usaha telekomunikasi tersebut selanjutnya Terdakwamembeli perangkat GSM Gate
    Way atau SIM Box yang sudah jadi dari China,setelah Terdakwa memiliki perangkat telekomunikasi lalu Terdakwamenyalurkan telepon suara dari luar negeri ke Indonesia melalui internetmasuk ke perangkat GSM Gate Way atau SIM Box kemudian dari perangkatGSM Gate Way atau SIM Box meneruskan panggilan atau telepon ke nomorkartu tujuan sesuai operator seluler di Indonesia di lokasi rumah dan atauKantor Terdakwa yang terletak di JI.
    US$/min 0,0063. ; Terdakwa dan ALIMIN GUNTORO menyelenggaraan telekomunikasi denganmenggunakan perangkat SIMBOX dengan cara paket data dari mitra luarnegeri yang berisi panggilan voice masuk melalui internet diterima olehModem/router Biznet kemudian disalurkan ke router dan dibagi oleh Switch keserver utama agar panggilan ke nomor operator tujuan tertentu hanyaditeruskan ke sesama operator, lalu dipilah oleh server black list dan white list,selanjutnya diteruskan ke GSM Gate Way atau SIMBOX atau
Putus : 03-11-2021 — Upload : 12-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4449 K/PID.SUS/2021
Tanggal 3 Nopember 2021 — Suryono Alias Suryo Bin Nursam
203 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 13-02-2019 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 839 B/PK/PJK/2019
Tanggal 20 Maret 2019 — TELEKOMUNIKASI INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
8342 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TELEKOMUNIKASI INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    PUTUSANNomor 839/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA, beralamat di GrahaMerah Putih, Jalan Japati Nomor 1, Bandung, yang diwakilioleh Harry Mozarta Zen, jabatan Direktur Keuangan;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Kav 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan
    Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut81999/PP/M.XIA/16/2017, tanggal 20 Maret 2017;MENGADILI KEMBALI:1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon BandingPT TELEKOMUNIKASI INDONESIA:2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Halaman 7 dari 9 halaman.
Register : 22-02-2019 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1082 B/PK/PJK/2019
Tanggal 10 April 2019 — TELEKOMUNIKASI INDONESIA;
7633 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TELEKOMUNIKASI INDONESIA;
    PUTUSANNomor 1082/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU2564/P J/2017, tanggal 14 Juni 2017;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT TELEKOMUNIKASI
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP2028/WPJ.19/2015 tanggal O02 November 2015, tentangkeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011Nomor 00098/207/11/093/14 tanggal 21 Oktober 2014, atas nama :PT Telekomunikasi Indonesia, NPWP 01.000.013.1093.000,beralamat di Graha Merah Putih, Jalan Japati Nomor 1, Bandung,adalah telah sesual dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya
Register : 13-02-2019 — Putus : 21-03-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 905 B/PK/PJK/2019
Tanggal 21 Maret 2019 — TELEKOMUNIKASI INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
11463 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TELEKOMUNIKASI INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    PUTUSANNomor 905/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA, NPWP01.000.013.1093.000, beralamat di Graha Merah Putih,Jalan Japati Nomor 1, Bandung, yang diwakili oleh HarryMozarta Zen, jabatan Direktur Keuangan;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Selanjutnya diwakili oleh Teguh
    Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT81995/PP/M.XIA/16/2017, tanggal 20 Maret 2017;MENGADILI KEMBALI:1. Mengabulkan permohonan banding Pemohon BandingPT TELEKOMUNIKASI INDONESIA;2.
Putus : 22-12-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5638 B/PK/PJK/2022
Tanggal 22 Desember 2022 — TELEKOMUNIKASI SELULER;;
748 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TELEKOMUNIKASI SELULER;;
Register : 23-01-2020 — Putus : 16-04-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 600 B/PK/PJK/2020
Tanggal 16 April 2020 — TELEKOMUNIKASI INDONESIA;
18163 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TELEKOMUNIKASI INDONESIA;
    ., M.H.kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Kepala SubDirektorat Upaya Hukum, pada Direktorat Keberatan,Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,dan kawankawan, beralamat di Jakarta Timur, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor SKU44/BC.06/2017 tanggal30 Oktober 2017:Pemohon Peninjauan Kembali ;LawanPT TELEKOMUNIKASI INDONESIA, beralamat di JalanJapati No.1, Sadang Serang, Coblong, Bandung, JawaBarat, yang diwakili oleh Harry Mozarta Zen, jabatan DirekturKeuangan;Termohon Peninjauan
    Putusan Nomor 600/B/PK/Pjk/2020776/BC.6/2015 tanggal 13 November 2015 sesuai dengan Laporan HasilAudit (LHA) nomor: LHA416/BC.62/IU/2015 tanggal 30 Oktober 2015, atasnama: PT Telekomunikasi Indonesia, NPWP: 01.000.013.1093000,beralamat di Jalan Japati No.1, Sadang Serang, Coblong, Bandung, JawaBarat;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 29 Maret 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put84790/PP/M.VII.A/19/2017, tanggal 18 Juli
    2017, yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap SuratPenetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP776/BC.6/2015 tanggal 13 November 2015 sesuai dengan Laporan HasilAudit (LHA) nomor: LHA416/BC.62/IU/2015 tanggal 30 Oktober 2015, atasnama: PT Telekomunikasi Indonesia, NPWP: 01.000.013.1093000,beralamat di Jalan Japati No.1, Sadang Serang, Coblong, Bandung, JawaBarat, dan menetapkan membatalkan Surat
Putus : 19-11-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 175 K/PID.SUS/2015
Tanggal 19 Nopember 2015 — ARIF ARINTO bin NGATMAN;
7549 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 175 K/PID.SUS/2015studio radio siaran tersebut menggunakan STL/Link 117.940 MHz memancardari Jalan Brigjen Sudiarto Nomor 16 Salatiga;Bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 36 Tahun 1999 tentangTelekomunikasi dan PP Nomor 53 tentang Penggunaan Spektrum FrekuensiRadio dan Orbit Satelit bahwa penetapan (assigment) pita frekuensi radioatau kanal frekuensi radio merupakan otoritas Kementrian Komunikasi danInformatika Republik Indonesia sebagai administrator telekomunikasi diIndonesia.
    Sertaspektrum frekuensi radio 117.940 MHz adalah alokasi untuk frekuensipenerbangan;Bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio yang tidak dilengkapi ISR (IzinStasiun Radio) dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos danInformatika dapat menimbulkan kerugian negara, karena setiap penggunaanspektrum frekuensi radio dikenakan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi(BHP);Bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 36 Tahun1999 tentang Telekomunikasi bahwa penggunaan spektrum frekuensi radiowajib
    mendapat izin dari Pemerintah;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 33 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) UndangUndang Nomor 36 Tahun 1999tentang Telekomunikasi;ATAUKEDUA :Bahwa Terdakwa Arif Arinto bin Ngatman pada waktu dan tempatsebagaimana dalam Dakwaan Pertama, telah menggunakan spektrum frekuensiradio dan orbit satetit tidak sesuai dengan peruntukannya yang dilakukandengan cara :Bahwa, Terdakwa sebagai Direktur Utama PT.
    Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, namun kenyataannya alamatstudio radio siaran tersebut menggunakan STL/Link 117.940 MHz memancardari Jalan Brigjen Sudiarto Nomor 16 Salatiga;Bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 36 Tahun 1999 tentangTelekomunikasi dan PP Nomor 53 tentang Penggunaan Spektrum FrekuensiRadio dan Orbit Satelit bahwa penetapan (assigment) pita frekuensi radioatau kanal frekuensi radio merupakan otoritas Kementrian Komunikasi danInformatika Republik Indonesia sebagai administrator telekomunikasi
    Bahana AsSunnahuntuk memperingatkan tidak menggunakan jalur atau frekuensi alokasipenerbangan;Bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (2) UndangUndang Nomor 36 Tahun1999 tentang Telekomunikasi bahwa penggunaan spektrum frekuensi radiowajid mendapat izin dari Pemerintah dan harus sesuai denganperuntukannya dan tidak saling mengganggu;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 33 ayat (2) Jo Pasal 53 ayat (1) UndangUndang Nomor 36 Tahun 1999tentang Telekomunikasi;Mahkamah Agung tersebut
Register : 01-11-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3048 B/PK/PJK/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — TELEKOMUNIKASI INDONESIA;
8022 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TELEKOMUNIKASI INDONESIA;
    PUTUSANNomor 3048/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU3743/PJ/2017, tanggal 2 Oktober 2017;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT TELEKOMUNIKASI INDONESIA
    PutusanPUT84855/PP/M.XIA/16/2017, tanggal 17 Juli 2017, yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Pengadilan Pajak NomorMENGADILIMenyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP2503/WPJ.19/2014 tanggal16 Desember 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakSeptember 2007 Nomor 00064/207/07/093/13 tanggal 15 November 2013,atas nama: PT Telekomunikasi
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP2503/WPJ.19/2014 tanggal 16 Desember 2014 tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September2007 Nomor 00064/207/07/093/13 tanggal 15 November 2013,atas nama: PT Telekomunikasi Indonesia, NPWP01.000.013.1093.000, beralamat di Graha Merah Putih, JalanJapati Nomor 1, Bandung, adalah telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehinggaoleh
Register : 13-02-2019 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 848 B/PK/PJK/2019
Tanggal 20 Maret 2019 — TELEKOMUNIKASI INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
5022 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TELEKOMUNIKASI INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    PUTUSANNomor 848/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA, beralamat di GrahaMerah Putih, Jalan Japati Nomor 1, Bandung, yang diwakilioleh Harry Mozarta Zen, jabatan Direktur Keuangan;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Kav 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan
    Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut81998/PP/M.XIA/16/2017, tanggal 20 Maret 2017;MENGADILI KEMBALI:1. Mengabulkan banding dari Pemohon Banding PT TELEKOMUNIKASIINDONESIA;2.