Register : 03-05-2016 — Putus : 20-07-2016 — Upload : 12-08-2016
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 47_Pid_Sus_2016_PNBkt_Hukum_20072016_Narkotika Tanggal 20 Juli 2016 — Jaksa Pada Kejari Bkt ; Terdakwa DES ALWI
42 — 8
Mardianto datang ke lokasi tersebut dan pada hariSabtu sekira pukul 00.05 wib sesampai lokasi tersebut saksi Erix Pisko dansaksi Roni Mardianto menemukan terdakwa sedang melakukan transaksidengan KANDEP (DPO) kemudian dilakukan penagkapan terhadapterdakwa dan KANDEP (DPO) namun pada saat dilakukan penangkapanKANDEP (DPO) berhasil melarikan diri ke arah pemukiman warga,kemudian sekira pukul 00.10 wib dilakukan penggeledahan badan danpakaian terdakwa dihadapan saksi Nofrizal Pgl Inyiak dan saksi Alwys
(satu) buah bong serta perlengkapan penghisap shabu akan tetapitimbangan digital milik terdakwa tidak ditemukan dan terhadap terdakwadan barang bukti dan ketika ditanyakan dihadapan saksi Nofrizal Pgl Inyiakdan saksi Alwys Adha Pgl Ad terhadap barang bukti diakui oleh terdakwabahwa barang bukti shabu yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwadan uang sejumlah Rp. 400.000, (empat ratus ribu) yang terdiri daripecahan Rp. 50.000, (lima puluh ribu) sebanyak 8 (delapan) lembar diakuioleh terdakwa adalah
Mardianto datang ke lokasi tersebut dan pada hariSabtu sekira pukul 00.05 wib sesampai lokasi tersebut saksi Erix Pisko dansaksi Roni Mardianto menemukan terdakwa sedang melakukan transaksidengan KANDEP (DPO) kemudina dilakukan penagkapan terhadapterdakwa dan KANDEP (DPO) namun pada saat dilakukan penangkapanKANDEP (DPO) berhasil melarikan diri ke arah pemukiman warga ,kemudian sekira pukul 00.10 wib dilakukan penggeledahan badan danpakaian terdakwa dihadapan saksi Nofrizal Pgl Inyiak dan saksi Alwys
RoniMardianto datang ke lokasi tersebut dan pada hari Sabtu sekira pukul 00.05wib sesampai lokasi tersebut saksi Erix Pisko dan saksi Roni Mardiantomenemukan terdakwa sedang melakukan transaksi dengan KANDEP(DPO) kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan KANDEP(DPO) namun pada saat dilakukan penangkapan KANDEP (DPO) berhasilmelarikan diri ke arah pemukiman warga , kemudian sekira pukul 00.10 wibdilakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa dihadapan saksiNofrizal Pgl Inyiak dan saksi Alwys
ALWYS ADHA Panggilan AD, dibawah sumpah memberikan keteranganyang pada pokoknya sebagai berikut; Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan tindakpidana narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa; Bahwa pada hariSabtu tanggal 13 Februari 2016 sekitar jam 00.05Wib saksi selaku ketua BAMUS Nagari Ladang Laweh diminta olehPolisi untuk menyaksikan penangkapan terhadap Terdakwa di PosRonda di Simpang Tui Jorong Nan Tujuah Parik Lintang, NagariLadang Laweh Kec. Banuhampu Kab.