Ditemukan 99 data
10 — 6
Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Nikah terdapatketentuan mengenai kewenangan Pengadilan Negeri untuk mengadiliperkara permohonan perubahan identitas pada buku Kutipan Akta Nikah;Menimbang, bahwa kedudukan Peraturan Menteri AgamaNomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Nikah merupakan salah satuproduk yang dibentuk oleh organ eksekutif (executive acts) sebagairegulasi umum lanjutan (implementing acts) dan merupakan peraturandelegasian (delegated legislation) dalam melaksanakan UndangUndangNomor
84 — 24
Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai NegeriSipil dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor : E.815Tahun 2015 tentang Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawainegeri sipil atas nama Yunalis, ahli muda pendidikan Nomor Induk Pegawai19541111197702 2 001 Pangkat/Golongan Ruang Pembina (IV/a) tanggal 612.CHGIST 201 G nnnBahwa, peraturan pemerintah yang dibentuk atas dasar perintah dari undangundang tersebut dikategorikan sebagai peraturan perundangundangan atasdasar delegasi (delegated
Padahal dalam doktrin tidak dikenal jenis peraturan perundangundangan demikian. 222 0nn renner nn nn nnn nnneeBahwa, tepat dan benar Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai peraturanperundangundangan atas dasar delegasi (delegated legislation) dariUndang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPOKOK K@pBQaWaIEM 9
393 — 516 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 38 P/HUM/2019Daerah adalah regulasi seconda legis/ation atau delegated legis/ation,bukan legislasi.
Crabbe dalam bukunya LegislativePrecedents (Cavendish Publishing Ltd., London, 1998, Halaman 3940) sebagai berikut: "The distinction between an Act of Parliament anda piece of delegated legislation is that the delegated legislation forexample, a set of Regulations is the child of an Act of Parliament. Jikadisederhanakan, pengertian dari pendapat tersebut yaitu regulasiadalah anak dari legislasi.
Pengertian ini tentu saja tidak hanyabersifat metafora, tetapi mengandung implikasi yuridis dalam halmemberikan preskripsi tentang apa yang seharusnya atauseyogyanya dari regulasi dalam hubungannya dengan legislasi.Implikasi yuridis tersebut adalah the person or authonty upon whomthe power is conferred has exercised the delegated power within thebounds of the enabling enactment.
12 — 5
buku Kutipan Akta Nikah, namun dalam Peraturan MenteriAgama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah terdapatketentuan mengenai kewenangan Pengadilan Agama untuk mengadiliperkara permohonan perubahan identitas pada buku Kutipan Akta Nikah;Menimbang, bahwa kedudukan Peraturan Menteri AgamaNomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah merupakan salah satuproduk yang dibentuk oleh organ eksekutif (executive acts) sebagairegulasi umum lanjutan (implementing acts) dan merupakan peraturandelegasian (delegated
12 — 5
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor11 Tahun 2007, yang berbunyi Perubahan yang menyangkut biodata suamiisteri atau wali harus berdasarkan putusan pengadilan pada wilayah yangbersangkutan harus dibaca penetapan dan Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa kedudukan Peraturan Menteri Agama Nomor 11Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah merupakan salah satu produk yangdibentuk oleh organ eksekutif (executive acts) sebagai regulasi umum lanjutan(implementing acts) dan merupakan peraturan delegasi (delegated
40 — 7
Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah terdapatketentuan mengenai kewenangan Pengadilan Agama untuk mengadiliperkara permohonan perubahan identitas pada buku Kutipan Akta Nikah;Menimbang, bahwa kedudukan Peraturan Menteri AgamaNomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah merupakan salah satuproduk yang dibentuk oleh organ eksekutif (executive acts) sebagairegulasi umum lanjutan (implementing acts) dan merupakan peraturandelegasian (delegated legislation) dalam melaksanakan UndangUndangNomor
7 — 18
biodata bukunikah diantara orangorang yang beragama Islam dalam bidang perkawinanyang tidak diatur secara langsung dalam Pasal 49 UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduanya denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 namun perubahan biodata buku nikahdiatur dalam Pasal 1 angka 5 dan Pasal 34 ayat 2 Peraturan Menteri AgamaNomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah yang merupakan peraturandelegasi (delegated
37 — 5
Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah terdapatketentuan mengenai kewenangan Pengadilan Agama untuk mengadiliperkara permohonan perubahan identitas pada buku Kutipan Akta Nikah;Menimbang, bahwa kedudukan Peraturan Menteri AgamaNomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah merupakan salah satuproduk yang dibentuk oleh organ eksekutif (executive acts) sebagairegulasi umum lanjutan (implementing acts) dan merupakan peraturandelegasian (delegated legislation) dalam melaksanakan UndangUndangNomor
14 — 10
biodata bukunikah diantara orangorang yang beragama Islam dalam bidang perkawinanyang tidak diatur secara langsung dalam Pasal 49 UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduanya denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 namun perubahan biodata buku nikahdiatur dalam Pasal 1 angka 5 dan Pasal 34 ayat 2 Peraturan Menteri AgamaNomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah yang merupakan peraturandelegasi (delegated
18 — 6
buku Kutipan Akta Nikah, namun dalam Peraturan MenteriAgama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah terdapatketentuan mengenai kewenangan Pengadilan Agama untuk mengadiliperkara permohonan perubahan identitas pada buku Kutipan Akta Nikah;Menimbang, bahwa kedudukan Peraturan Menteri AgamaNomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah merupakan salah satuproduk yang dibentuk oleh organ eksekutif (executive acts) sebagairegulasi umum lanjutan (implementing acts) dan merupakan peraturandelegasian (delegated
11 — 8
biodata bukunikah diantara orangorang yang beragama Islam dalam bidang perkawinanyang tidak diatur secara langsung dalam Pasal 49 UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduanya denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 namun perubahan biodata buku nikahdiatur dalam Pasal 1 angka 5 dan Pasal 34 ayat 2 Peraturan Menteri AgamaNomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah yang merupakan peraturandelegasi (delegated
13 — 6
biodata bukunikah diantara orangorang yang beragama Islam dalam bidang perkawinanyang tidak diatur secara langsung dalam Pasal 49 UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduanya denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 namun perubahan biodata buku nikahdiatur dalam Pasal 1 angka 5 dan Pasal 34 ayat 2 Peraturan Menteri AgamaNomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah yang merupakan peraturandelegasi (delegated
11 — 6
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor11 Tahun 2007, yang berbunyi Perubahan yang menyangkut biodata suamiisteri atau wali harus berdasarkan putusan pengadilan pada wilayah yangbersangkutan harus dibaca penetapan dan Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa kedudukan Peraturan Menteri Agama Nomor 11Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah merupakan salah satu produk yangdibentuk oleh organ eksekutif (executive acts) sebagai regulasi umum lanjutan(implementing acts) dan merupakan peraturan delegasi (delegated
11 — 7
perkawinanyang tidak diatur secara langsung dalam Pasal 49 UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduanya denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 namun perubahan biodata buku nikahdiatur dalam Pasal 1 angka 5 dan Pasal 34 ayat 2 Peraturan Menteri AgamaNomor 11 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriAgama Nomor 19 tahun 2018 tentang Pencatatan Nikah yang merupakanperaturan delegasi (delegated
85 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dan keputusanMenteri Dalam Negeri itu tidak merupakan Delegated Kewenangan kepadaPemerintah Daerah Kabupaten Madiun/Bupati untuk menambah jumlahpopulasi hak pilih dan memilih serta penambahan anggota Badan PerwakilanDesa.Bahwa hal ini mengandung arti secara formil pihak Pemerintah DaerahKabupaten Madiun/Bupati telah merampas hak pilih dan memilih masyarakatsehingga tindakan Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun/ Bupati menerbitkanPeraturan Daerah Kabupaten Madiun No. 4 tahun 2001 tersebut dapatdikualifikasikan
16 — 4
tidakditemukan tentang kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikanperubahan biodata nikah, namun ternyata kewenangan tentangperubahan biodata nikah dimaksud ditemukan di dalam Peraturan MenteriAgama Nomor 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah;Menimbang, bahwa kedudukan Peraturan Menteri Agama Nomor11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah, merupakan salah satu produkyang dibentuk oleh organ ekskutif (executive acts) sebagai regulasi umumlanjutan (/mplementing acts) dan merupakan Peraturan delegasian(delegated
7 — 3
mengadiliperkara antara orang yang beragama Islam dalam bidang perkawinan yang diaturdalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasakan Pasal 34 ayat (2) Peraturan MenteriAgama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah, perubahan yang menyangkutbiodata suami, isteri ataupun wali (dalam Akta Nikah) harus berdasarkan putusanpengadilan pada wilayah yang bersangkutan;Menimbang, bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 adalahperaturan delegasian (delegated
12 — 5
tentangkewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perubahan biodatanikah, namun ternyata Kewenangan tentang perubahan biodata dalambuku nikah tersebut ditemukan di dalam Peraturan Menteri AgamaNomor 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah;Menimbang, bahwa kedudukan Peraturan Menteri Agama Nomor11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah, merupakan salah satu produkyang dibentuk oleh organ ekskutif (executive acts) sebagai regulasi unumlanjutan (Implementing acts) dan merupakan Peraturan delegasian(delegated
6 — 5
ditemukan di dalamPeraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikahyang ttelah dicabut sejak tanggal 27 Agustus 2018 dengan PeraturanMenteri Agama Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2018 tentangPencatatan Perkawinan ;Menimbang, bahwa kedudukan Peraturan Menteri Agama Nomor19 tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan, merupakan salah satuproduk yang dibentuk oleh organ ekskutif (executive acts) sebagairegulasi umum lanjutan (Implementing acts) dan merupakan Peraturandelegasian (delegated
14 — 1
tentang kewenangan Pengadilan Agama dalammenyelesaikan perubahan biodata nikah, namun ternyata kKewenangantentang perubahan biodata nikah dimaksud tersebut ditemukan di dalamPeraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 tentang pencatatannikah;Menimbang, bahwa kedudukan Peraturan Menteri Agama Nomor11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah, merupakan salah satu produkyang dibentuk oleh organ ekskutif (executive acts) sebagai regulasi unumlanjutan (/mplementing acts) dan merupakan Peraturan delegasian(delegated