Ditemukan 203 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : inclusion illusive ilusive
Putus : 22-12-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 679/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. BMW Indonesia
4825 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa program warranty dan paket BMW Service Inclusive (BSI)diselenggarakan oleh BMW AG untuk pelanggan/pembeli mobilmerk BMW di Indonesia;b. Bahwa pelanggan/pembeli yang mengikuti program warranty danpaket BMW Service Inclusive (BSI) mempunyai fasilitas ataukemudahan atau hak untuk mengajukan claim kerusakansparepart/kerusakan rutin setiap hari pada dealer, di seluruhwilayah Indonesia;c.
    ;Bahwa pemberian program warranty dan BMW Service Inclusive(BSI) diadakan di dalam Daerah Pabean Indonesia oleh BMW AG;Bahwa Pasal 4A ayat (3) UndangUndang PPN Jo PeraturanPernerintah Nomor 144 Tahun 2000 mengatur penetapan jenisjasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dapat disimpulkan bahwa system pengenaan PajakPertambahan Nilai terhadap jasa kena pajak menganut system"negative list".
    Putusan Nomor 679/B/PK/PJK/20152.8kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atauseluruhnya;Bahwa berdasarkan data/dokumen/keterangan yang ada, TimPeneliti berpendapat sebagai berikut:Bahwa program warranty dan paket BMW Service Inclusive(BSI) diselenggarakan oleh BMW AG untuk pelanggan/pembeli mobil merk BMW di Indonesia;Bahwa pelanggan/pembeli yang mengikuti program warrantydan paket BMW Service Inclusive (BSI) mempunyai fasilitasatau kemudahan atau hak untuk mengajukan claim ataskerusakan
    yangmenyebabkan fasilitas atau kemudahan atau hak atasprogram warranty dan BMW Service Inclusive (BSI) tersediauntuk dipakai oleh BMW AG untuk diberikan kepadapelanggan/pembeli di Indonesia;Bahwa program warranty dan BMW Service Inclusive (BSI),diadakan di dalam Daerah Pabean Indonesia oleh BMW AG;Bahwa Pasal 4A ayat (3) UndangUndang PPN jo.
    Bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan PajakMasukan atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh dealer atasprogram warranty dan paket BMW Service Inclusive, sehinggasudah seharusnya Pemohon Banding memungut PPNKeluaran atas pembayaran dari BMW AG tersebut karenaHalaman 39 dari 42 halaman. Putusan Nomor 679/B/PK/PJK/2015Pemohon Banding bukan pemikul beban pajak yangsesungguhnya (bukan merupakan konsumen akhir);d.
Putus : 14-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1505/B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT BMW INDONESIA,
4327 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam hal ini atas PPN yangseharusnya dipungut oleh Pemohon Banding adalah sebesar DPPdari pajak masukan atas claim tersebut;bahwa selain dari pada itu, program warranty dan paket BMWService Inclusive ("BSI") tersebut berasal dari BMW AG yangdimasukkan dalam unsur harga jual dari setiap penjualan mobilyang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan tujuan untukmencover bila suatu saat pelanggan mengajukan claim ataskerusakan sparepart/kerusakan rutin yang terjadi atas mobiltersebut.
    Putusan Nomor 1505/B/PK/PJK/2016sesuai dengan Pasal 4 huruf c UndangUndang PPN yaitupenyerahan jasa after sales service atas claim dari pinak dealer,Dasar Koreksi Menurut Peneliti Keberatanbahwa program warranty dan paket BMW Service Inclusive (BSI)diselenggarakan oleh BMW AG untuk pelanggan/pembeli mobilmerk BMW di Indonesia;bahwa pelanggan/pembeli yang mengikuti program warranty danpaket BMW Service Inclusive (BSI) mempunyai fasilitas ataukemudahan atau hak untuk mengajukan claim kerusakansparepart
    (BSI) tersedia untuk dipakaioleh BMW AG untuk diberikan kepada pelanggan/pembeli diIndonesia:bahwa pemberian program warranty dan BMW Service Inclusive(BSI) diadakan di dalam daerah pabean Indonesia oleh BMW AG;bahwa Pasal 4A ayat (3) UndangUndang PPN juncto PeraturanPemerintah Nomor 144 Tahun 2000 mengatur penetapan jenis jasayang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai:bahwa dapat disimpulkan bahwa system pengenaan PajakPertambahan Nilai terhadap jasa kena pajak menganut systemnegative list:bahwa
    Putusan Nomor 1505/B/PK/PJK/2016warranty dan BMW Service Inclusive (BSI) tersedia untuk dipakaioleh BMW AG untuk diberikan kepada pelanggan/pembeli tidaktermasuk dalam jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilaisebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) UndangUndang PPNjJuncto Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000;bahwa terbukti Pemohon Banding telan mengkreditkan PajakMasukan yang diterbitkan oleh dealer atas program Warranty danBMW Service Inclusive (BSI); maka Pemohon Banding juga wajibmenerbitkan
    Bahwa terbukti Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) telah mengkreditkan Pajak Masukan atasFaktur Pajak yang diterbitkan oleh dealer atas programwarranty dan paket BMW Service Inclusive sehingga sudahseharusnya Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) memungut PPN Keluaran atas pembayaran dariBMW AG tersebut karena Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) bukan pemikul beban pajak yangsesungguhnya (bukan merupakan konsumen akhir).
Putus : 14-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2046 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BMW INDONESIA
23082 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa program warranty dan paket BMW Service Inclusive (BSI)diselenggarakan oleh BMW AG untuk pelanggan/ pembeli mobilmerk BMW di Indonesia;b. Bahwa pelanggan/pembeli yang mengikuti program warranty danpaket BMW Service Inclusive (BSI) mempunyai fasilitas ataukemudahan atau hak untuk mengajukan claim kerusakan sparepart/kerusakan rutin setiap hari pada dealer, di seluruh wilayahIndonesia;c.
    Bahwa terbukti Pemohon Banding melakukan kegiatan yangmenyebabkan fasilitas atau kemudahan atau hak atas programwarranty dan BMW Service Inclusive (BSI) tersedia untuk dipakaiHalaman 3 dari 28 halaman. Putusan Nomor 2046/B/PK/PJK/201 7oleh BMW AG untuk diberikan kepada pelanggan/pembeli diIndonesia;f. Bahwa pemberian program warranty dan BMW Service Inclusive(BSI) diadakan di dalam Daerah Pabean Indonesia oleh BMW AG;g.
    Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehinggamenyebabkan fasilitas atau kemudahan atau hak atas programwarranty dan BMW Service Inclusive (BSI) tersedia untuk dipakaioleh BMW AG untuk diberikan kepada pelanggan/pembeli mobilmerk BMW, tidak termasuk dalam jasa yang tidak dikenakan PajakPertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3)UndangUndang PPN jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun2000;j.
    Bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengkreditkan PajakMasukan yang diterbitkan oleh dealer atas program Warranty danBMW Service Inclusive (BSI); maka Pemohon Banding juga wajibmenerbitkan Faktur Pajak Keluaran atas penggantian kepada BMWAG karena Pemohon Banding bukan pemikul beban pajak (PPN)sesungguhnya, dan yang memikul beban PPN sesungguhnyaadalah konsumen akhir;k.
    Putusan Nomor 2046/B/PK/PJK/201 7pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan programwarranty yang diselenggarakan oleh BMW AG Bahwa dokumen tagihan dari dealer ditujukan kepadaTermohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) tidak langsung atas nama BMW AG; Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) telah mengkreditkan Pajak Masukan atas FakturPajak yang diterbitkan oleh dealer atas program warrantydan paket BMW Service Inclusive, sehingga sudahseharusnya Pemohon Banding memungut
Putus : 07-04-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 538/B/PK/PJK/2013
Tanggal 7 April 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BMW INDONESIA
3823 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 538/B/PK/PJK/2013pemanfaatan jasa berupa paket BSI dari BMW AG yang diakui/dicatat olehPemohon Banding.bahwa disamping itu, alasan Terbanding dalam mempertahankan koreksiPemeriksa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan Nomor:S873/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 5 Maret 2009 sebagai berikut:1. bahwa penelitian terhadap data yang diberikan Pemohon Banding berupabuku saku informasi kendaraan BMW Senice Inclusive menyatakanbahwa paket BMW Service Inclusive (BSI) ini meliputi:a.bahwa
    bahwa paket BSI dapat diberikan setelah data pemilik kendaraandikonfirmasikan kepada Pemohon Banding;bahwa dealer tidak mempunyai otoritas dan tidak akan memberikanpake BSI kepada pemilik kendaraan yang tidak terdaftar pada bukuregister Pemohon Banding;2. bahwa pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding sesuai denganberita acara Nomor: BA034/WPJ.07/BD.0501/2008 tanggal 9 Oktober2009 menyebutkan bahwa:a.bahwa pembayaran sebesar Rp 30.904.649.871,00 kepada BMW AGadalah pembayaran paket BMW Service Inclusive
    Putusan Nomor 538/B/PK/PJK/2013bahwa pembayaran sebesar Rp 30.904.649.971,00 kepada BMW AGbukan atas transaksi pembelian spareparts, tetapi pembayaran PaketBMW Service Inclusive (BIS);bahwa Paket BSI tersebut berupa penggantian spareparts, jaditerdapat jasa penggantian didalamnya.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menolakdalil Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)yang menyatakan bahwa Paket BSI (BMW Senice Inclusive) adalahpaket penggantian spareparts sehubungan dengan perbaikankendaraan BMW.
    Bahwa sesuai dengan keterangan yang tercantum pada web siteBMW mengenai BMW Service Inclusive, paket BSI ini adalahmeliputi:Oil and oil filter change (not including topups)Services/replacement of air filters, microfilters, soark plugs, brakefluid Brake pads/discs front and rearClutch (wear and tear)Windscreen wiper blades;Halaman 22 dari 30 halaman.
Register : 09-07-2024 — Putus : 30-09-2024 — Upload : 01-10-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 176/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 30 September 2024 — Inclusive Finance Group (Danacita)
Turut Tergugat:
1.Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
2.Kepolisian Daerah Metro Jaya Jakarta
1820
  • Inclusive Finance Group (Danacita)
    Turut Tergugat:
    1.Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
    2.Kepolisian Daerah Metro Jaya Jakarta
Register : 02-06-2017 — Putus : 31-08-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1267 B/PK/PJK/2017
Tanggal 31 Agustus 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BMW INDONESIA;
6841 Berkekuatan Hukum Tetap
  • oleh Pemohon Banding, maka atas claim dari pihakdealer tersebut akan dimintakan kembali kepada pihak BMW AGsebagai reimbursement, dengan demikian atas penggantian kembalitersebut terhutang PPN atas penyerahan jasa kena pajak yangdilakukan oleh Pemohon Banding, sesuai dengan Pasal 4 huruf cUndangUndang PPN, dalam hal ini atas PPN yang seharusnyadipungut oleh Pemohon Banding adalah sebesar DPP dari PajakMasukan atas claim tersebut;Bahwa selain dari pada itu, program warranty dan paket BMWService Inclusive
    Dasar Koreksi Menurut Peneliti Keberatan:1)Bahwa program Warranty dan paket BMW Service Inclusive(BSI) diselenggarakan oleh BMW AG untuk pelanggan/pembelimobil merk BMW di Indonesia;Bahwa pelanggan/pembeli yang mengikuti program Warrantydan paket BMW Service Inclusive (BSI) mempunyai fasilitas ataukemudahan atau hak untuk mengajukan claim kerusakansparepartkerusakan rutin setiap hari pada dealer, di seluruhwilayah Indonesia;Bahwa kegiatan pelayanan program Warranty dan BMW ServiceInclusive (BSI)
    yang diselenggarakan BMW AG di Indonesia,dilakukan oleh dealer dan Pemohon Banding di dalam DaerahPabean Indonesia;Bahwa Pasal 1 angka 5 UndangUndang PPN mendefinisikanjasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatuperikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatubarang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untukdipakai;Bahwa terbukti Pemohon Banding melakukan kegiatan yangmenyebabkan fasilitas atau Kemudahan atau hak atas programWarranty dan BMW Service Inclusive (BSI) tersedia
    untukdipakai oleh BMW AG untuk diberikan kepada pelanggan/pembeli di Indonesia;Bahwa pemberian program warranty dan BMW Service Inclusive(BSI) diadakan di dalam daerah pabean Indonesia oleh BMWAG;Bahwa Pasal 4A ayat (3) UndangUndang PPN juncto PeraturanPemerintah Nomor 144 tahun 2000 mengatur penetapan jenisjasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dapat disimpulkan bahwa system pengenaan PajakPertambahan Nilai terhadap jasa kena pajak menganut systemnegative list.Bahwa terhadap jasa
    Putusan Nomor 1267/B/PK/PJK/2017warranty dan BMW Service Inclusive (BSI) tersedia untukdipakai oleh BMW AG untuk diberikan kepada pelanggan/pembeli tidak termasuk dalam jasa yang tidak dikenakan PajakPertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3)UndangUndang PPN juncto Peraturan Pemerintah Nomor 144Tahun 2000;9) Bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengkreditkan PajakMasukan yang diterbitkan oleh dealer atas program Warrantydan BMW Service Inclusive (BSI) maka Pemohon Banding jugawajib
Putus : 28-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 630/B/PK/PJK/2016
Tanggal 28 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. BMW Indonesia
6238 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa program warranty dan paket BMW Service Inclusive (BSI)diselenggarakan oleh BMW AG untuk pelanggan/ pembeli mobil merkBMW di Indonesia;b. bahwa pelanggan/pembeli yang mengikuti program warranty danpaket BMW Service Inclusive (BSI) mempunyai fasilitas ataukemudahan atau hak untuk mengajukan claim kerusakan sparepart/kerusakan rutin setiap hari pada dealer, di seluruh wilayah Indonesia;c. bahwa kegiatan pelayanan program warranty dan BMW ServiceInclusive (BSI) yang diselenggarakan BMW AG di Indonesia
    ,dilakukan oleh dealer dan Pemohon Banding di dalam DaerahPabean Indonesia;d. bahwa Pasal 1 angka 5 UndangUndang PPN mendefinisikan jasaadalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atauperbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas ataukemudahan atau hak tersedia untuk dipakai;e. bahwa terbukti Pemohon Banding melakukan kegiatan yangmenyebabkan fasilitas atau kemudahan atau hak atas programwarranty dan BMW Service Inclusive (BSI) tersedia untuk dipakai olehBMW AG untuk
    diberikan kepada pelanggan/pembeli di Indonesia;f. bahwa pemberian program warranty dan BMW Service Inclusive (BSI)diadakan di dalam Daerah Pabean Indonesia oleh BMW AG;Halaman 3 dari 27 halaman.
    Nomor 144 tahun 2000 mengatur penetapan jenis jasayang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;h. bahwa dapat disimpulkan bahwa sistem pengenaan PajakPertambahan Nilai terhadap Jasa Kena Pajak menganut systemnegative list;bahwa terhadap jasa yang tidak ditetapkan sebagai Jasa Tidak KenaPajak, maka berarti atas jasa tersebut terutang Pajak PertambahanNilai;i. bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehinggamenyebabkan fasilitas atau kemudahan atau hak atas programwarranty dan BMW Service Inclusive
    (BSI) tersedia untuk dipakai olehBMW AG untuk diberikan kepada pelanggan/pembeli mobil merkBMW, tidak termasuk dalam jasa yang tidak dikenakan PajakPertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3)UndangUndang PPN jo Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun2000;j. bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengkreditkan PajakMasukan yang diterbitkan oleh dealer atas program Warranty danBMW Service Inclusive (BSI); maka Pemohon Banding juga wajibmenerbitkan Faktur Pajak Keluaran atas penggantian
Putus : 22-11-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1275/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BMW INDONESIA
54143 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa program warranty dan paket BMW Service Inclusive (BSI)diselenggarakan oleh BMW AG untuk pelanggan/pembeli mobilmerk BMW di Indonesia;b. Bahwa pelanggan/pembeli yang mengikuti program warranty danpaket BMW Service Inclusive (BSI) mempunyai fasilitas ataukemudahan atau hak untuk mengajukan claim kerusakan sparepart/kerusakan rutin setiap hari pada dealer, di seluruh wilayahIndonesia;c.
    Bahwa terbukti Pemohon Banding melakukan kegiatan yangmenyebabkan fasilitas atau kemudahan atau hak atas programwarranty dan BMW Service Inclusive (BSI) tersedia untuk dipakaioleh BMW AG untuk diberikan kepada pelanggan/pembeli diIndonesia;f. Bahwa pemberian program warranty dan BMW Service Inclusive(BSI) diadakan di dalam Daerah Pabean Indonesia oleh BMW AG;Halaman 3 dari 27 halaman.
    PeraturanPemerintah Nomor 144 Tahun 2000 mengatur penetapan jenis jasayang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;bahwa dapat disimpulkan bahwa sistem pengenaan PajakPertambahan Nilai terhadap Jasa Kena Pajak menganut systemnegative list,Bahwa terhadap jasa yang tidak ditetapkan sebagai Jasa TidakKena Pajak, maka berarti atas jasa tersebut terutang PajakPertambahan Nilai;Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehinggamenyebabkan fasilitas atau kemudahan atau hak atas programwarranty dan BMW Service Inclusive
    (BSI) tersedia untuk dipakaioleh BMW AG untuk diberikan kepada pelanggan/pembeli mobilmerk BMW, tidak termasuk dalam jasa yang tidak dikenakan PajakPertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3)UndangUndang PPN jo Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun2000;Bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengkreditkan PajakMasukan yang diterbitkan oleh dealer atas program Warranty danBMW Service Inclusive (BSI); maka Pemohon Banding juga wajibmenerbitkan Faktur Pajak Keluaran atas penggantian kepada
    Putusan Nomor 1275/B/PK/PJK/2016pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan programwarranty yang diselenggarakan oleh BMW AG Bahwa dokumen tagihan dari dealer ditujukan kepadaTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)tidak langsung atas nama BMW AG; bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) telah mengkreditkan Pajak Masukan atas FakturPajak yang diterbitkan oleh dealer atas program warrantydan paket BMW Service Inclusive, sehingga sudahseharusnya Termohon Peninjauan Kembali
Putus : 14-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2045 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BMW Indonesia
20779 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam hal ini atas PPN yang seharusnyadipungut oleh Pemohon Banding adalah sebesar DPP dari pajakmasukan atas claim tersebut;Bahwa selain dari pada itu, program warranty dan paket BMWService Inclusive ("BSI") tersebut berasal dari BMW AG yangdimasukkan dalam unsur harga jual dari setiap penjualan mobilyang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan tujuan untukHalaman 4 dari 35 halaman.
    Oleh karena itu penagihan kembali yangdilakukan Pemohon Banding kepada pihak BMW AG terhutang PPNatas penyerahan jasa kena pajak yang dilakukan di dalam pabeansesuai dengan Pasal 4 huruf c UndangUndang PPN yaitupenyerahan jasa after sales service atas claim dari pihak dealer;Dasar Koreksi Menurut Peneliti Keberatan;Bahwa program warranty dan paket BMW Service Inclusive (BSI)diselenggarakan oleh BMW AG untuk pelanggan/ pembeli mobilmerk BMW di Indonesia;Bahwa pelanggan/ pembeli yang mengikuti program
    atauperbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitasatau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai;Bahwa terbukti Pemohon Banding melakukan kegiatan yangmenyebabkan fasilitas atau kemudahan atau hak atas programwarranty dan BMW Service Inclusive (BSI) tersedia untuk dipakaioleh BMW AG untuk diberikan kepada pelanggan/ pembeli diIndonesia;Halaman 5 dari 35 halaman.
    Putusan Nomor 2045/B/PK/PJK/201 7Bahwa pemberian program warranty dan BMW Service Inclusive(BSI) diadakan di dalam Daerah Pabean Indonesia oleh BMW AG;Bahwa Pasal 4A ayat (3) UndangUndang PPN jo.
    Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) telah mengkreditkan Pajak Masukan atas FakturPajak yang diterbitkan oleh dealer atas program warrantydan paket BMW Service Inclusive, sehingga sudahseharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) memungut PPN Keluaran ataspembayaran dari BMW AG tersebut karena TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bukanpemikul beban pajak yang sesungguhnya (bukanmerupakan konsumen akhir).
Register : 30-12-2011 — Putus : 13-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50495/PP/M.XVIB/16/2014
Tanggal 13 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13238
  • BMW, selanjutnya ditagih kepada Pemohon Banding dengan menerbitkan Faktur Pajak;bahwa selanjutnya oleh Pemohon Banding, Faktur Pajak yang diterima dari dealer diperlakukan sebagaiFaktur Pajak Masukan sehingga dalam SPT PPN Masa Pajak Agustus 2008 dikreditkan untukmengurangi PPN yang terutang;bahwa Terbanding berkesimpulan atas kegiatan penyerahan tersebut terbukti Pemohon Bandingmelakukan kegiatan yang menyebabkan terdapat fasilitas atau kemudahan pelaksanaan programwarranty, yaitu BMW AG Service Inclusive
Register : 30-12-2011 — Putus : 13-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50497/PP/M.XVIB/16/2014
Tanggal 13 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12627
  • BMW, selanjutnya ditagih kepada Pemohon Banding dengan menerbitkan Faktur Pajak;bahwa selanjutnya oleh Pemohon Banding, Faktur Pajak yang diterima dari dealer diperlakukan sebagaiFaktur Pajak Masukan sehingga dalam SPT PPN Masa Pajak Oktober 2008 dikreditkan untuk mengurangiPPN yang terutang;bahwa Terbanding berkesimpulan atas kegiatan penyerahan tersebut terbukti Pemohon Bandingmelakukan kegiatan yang menyebabkan terdapat fasilitas atau kemudahan pelaksanaan program warranty,yaitu BMW AG Service Inclusive
Register : 30-12-2011 — Putus : 13-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50496/PP/M.XVIB/16/2014
Tanggal 13 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13647
  • selanjutnya ditagih kepada Pemohon Banding dengan menerbitkan Faktur Pajak;bahwa selanjutnya oleh Pemohon Banding, Faktur Pajak yang diterima dari dealer diperlakukansebagai Faktur Pajak Masukan sehingga dalam SPT PPN Masa Pajak September 2008 dikreditkanuntuk mengurangi PPN yang terutang;bahwa Terbanding berkesimpulan atas kegiatan penyerahan tersebut terbukti Pemohon Bandingmelakukan kegiatan yang menyebabkan terdapat fasilitas atau kemudahan pelaksanaan programwarranty, yaitu BMW AG Service Inclusive
Register : 30-12-2011 — Putus : 13-02-2014 — Upload : 28-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50492/PP/M.XVIB/16/2014
Tanggal 13 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12432
  • mobil BMW, selanjutnya ditagih kepada Pemohon Banding dengan menerbitkan Faktur Pajak;bahwa selanjutnya oleh Pemohon Banding, Faktur Pajak yang diterima dari dealer diperlakukan sebagaiFaktur Pajak Masukan sehingga dalam SPT PPN Masa Pajak Mei 2008 dikreditkan untuk mengurangiPPN yang terutang;bahwa Terbanding berkesimpulan atas kegiatan penyerahan tersebut terbukti Pemohon Bandingmelakukan kegiatan yang menyebabkan terdapat fasilitas atau kemudahan pelaksanaan programwarranty, yaitu BMW AG Service Inclusive
Register : 18-01-2011 — Putus : 12-05-2011 — Upload : 13-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 08/G/2011/PTUN-JKT
Tanggal 12 Mei 2011 — Drs. Jodi Purgito, SH;1.Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia,2.Khalidiraya, SH., MM
5530
  • ., jo PP No. 30 Tahun1980 tentang Peraturan Disiplin PegawaiNegeri pr ee ee ee ee ee eee eeeBahwa Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum LPPRRI Tidak transfaran (transparent), adil secara merata(equitable and inclusive) , efektif dan efisien (effectiveand efficient) dengan dalih Pembinaan memberikan JenisHukuman Disiplin Berat kepada Penggugat dengan demikianmelanggar UU No. 9 / 2004 tentang Perubahan atas UU No.5 / 1986 tentang PTUN pasal 53 ayat (2) huruf b. jo PPNo. 30 /1980 tentang Peraturan Disiplin
    disiplin Berat kepadaPenggugat = ; + rrr rrr errr rr rrr reer r rereBahwa berdasarkan angka 6.1 s.d 6.3 diatas, DirekturSumber Daya Manusia dan Umum LPPRRI kepadaPenggugat mengatakan dalam rangka Pembinaan danbukan merupakan pemberian sanksi' diturunkan jabatanPenggugat 'ialltaiialsiaiiatiaiaiataiaiaiaieiaiaiaieiaimiaieiaiasieiaaieiaaieianaiaiatBahwa berdasarkan angka 6.1 s.d 6.4 diatas, DirekturSumber Daya Manusia dan Umum LPPRRI Tidaktransfaran (transparent) , adil secara merata( equitable and inclusive
    ene SeBahwa Tergugat dan Direktur Sumber Daya Manusia danUmum LPPRRI memberikan sanksi Hukuman DisiplinBerat terhadapPenggugat fone oe eee ee ee ee ee ee ee ee aBahwa Tergugat dan Direktur Sumber Daya Manusia danUmum LPPRRI tidak transfaran telah melantikPejabat Baru PenggantiPenggugat Fan me rn are ce mek ee ae aBahwa berdasarkan angka 7.1 s.d 7.7 diatas, Tergugatdan Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum LPPRRIsecara bersamasama Tidak transfaran (transparent),adil secara merata (equitable and inclusive
Register : 30-12-2011 — Putus : 13-02-2014 — Upload : 28-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50490/PP/M.XVIB/16/2014
Tanggal 13 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15345
  • BMW, selanjutnya ditagih kepada Pemohon Banding dengan menerbitkan Faktur Pajak;bahwa selanjutnya oleh Pemohon Banding, Faktur Pajak yang diterima dari dealer diperlakukan sebagaiFaktur Pajak Masukan sehingga dalam SPT PPN Masa Pajak Maret 2008 dikreditkan untuk mengurangiPPN yang terutang;bahwa Terbanding berkesimpulan atas kegiatan penyerahan tersebut terbukti Pemohon Bandingmelakukan kegiatan yang menyebabkan terdapat fasilitas atau kemudahan pelaksanaan programwarranty, yaitu BMW AG Service Inclusive
Register : 13-12-2012 — Putus : 30-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50259/PP/M.XVI/16/2014
Tanggal 30 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12025
  • BMW, selanjutnya ditagih kepada Pemohon Bandingdengan menerbitkan Faktur Pajak;bahwa selanjutnya oleh Pemohon Banding, Faktur Pajak yang diterima dari dealerdiperlakukan sebagai Faktur Pajak Masukan, sehingga dalam SPT PPN Masa PajakAgustus 2009 dikreditkan untuk mengurangi PPN yang terutang;bahwa Terbanding berkesimpulan atas kegiatan penyerahan tersebut terbukti PemohonBanding melakukan kegiatan yang menyebabkan terdapat fasilitas atau kemudahanpelaksanaan program warranty, yaitu BMW AG Service Inclusive
Register : 13-12-2012 — Putus : 30-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50257/PP/M.XVI/16/2014
Tanggal 30 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12227
  • BMW, selanjutnya ditagih kepada Pemohon Bandingdengan menerbitkan Faktur Pajak;bahwa selanjutnya oleh Pemohon Banding, Faktur Pajak yang diterima dari dealerdiperlakukan sebagai Faktur Pajak Masukan, sehingga dalam SPT PPN Masa Pajak Juni2009 dikreditkan untuk mengurangi PPN yang terutang;bahwa Terbanding berkesimpulan atas kegiatan penyerahan tersebut terbukti PemohonBanding melakukan kegiatan yang menyebabkan terdapat fasilitas atau kemudahanpelaksanaan program warranty, yaitu BMW AG Service Inclusive
Register : 13-12-2012 — Putus : 30-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50254/PP/M.XVI/16/2014
Tanggal 30 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14033
  • BMW, selanjutnya ditagih kepada Pemohon Bandingdengan menerbitkan Faktur Pajak;bahwa selanjutnya oleh Pemohon Banding, Faktur Pajak yang diterima dari dealerdiperlakukan sebagai Faktur Pajak Masukan, sehingga dalam SPT PPN Masa Pajak Maret2009 dikreditkan untuk mengurangi PPN yang terutang;bahwa Terbanding berkesimpulan atas kegiatan penyerahan tersebut terbukti PemohonBanding melakukan kegiatan yang menyebabkan terdapat fasilitas atau kemudahanpelaksanaan program warranty, yaitu BMW AG Service Inclusive
Register : 30-12-2011 — Putus : 13-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50494/PP/M.XVIB/16/2014
Tanggal 13 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13536
  • BMW, selanjutnya ditagih kepada Pemohon Banding dengan menerbitkan Faktur Pajak;bahwa selanjutnya oleh Pemohon Banding, Faktur Pajak yang diterima dari dealer diperlakukan sebagaiFaktur Pajak Masukan sehingga dalam SPT PPN Masa Pajak Juli 2008 dikreditkan untuk mengurangiPPN yang terutang;bahwa Terbanding berkesimpulan atas kegiatan penyerahan tersebut terbukti Pemohon Bandingmelakukan kegiatan yang menyebabkan terdapat fasilitas atau kemudahan pelaksanaan programwarranty, yaitu BMW AG Service Inclusive
Register : 13-12-2012 — Putus : 30-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50252/PP/M.XVI/16/2014
Tanggal 30 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
19299
  • BMW, selanjutnya ditagih kepada Pemohon Bandingdengan menerbitkan Faktur Pajak;bahwa selanjutnya oleh Pemohon Banding, Faktur Pajak yang diterima dari dealerdiperlakukan sebagai Faktur Pajak Masukan sehingga dalam SPT PPN Masa Pajak Januari2009 dikreditkan untuk mengurangi PPN yang terutang;bahwa Terbanding berkesimpulan atas kegiatan penyerahan tersebut terbukti PemohonBanding melakukan kegiatan yang menyebabkan terdapat fasilitas atau kemudahanpelaksanaan program warranty, yaitu BMW AG Service Inclusive