Ditemukan 216 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-06-2017 — Putus : 30-08-2017 — Upload : 12-02-2018
Putusan PN BANDUNG Nomor 45/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Bdg.
Tanggal 30 Agustus 2017 — LINAN bin INGGU (alm).
380
  • -Menjatuhkan pidana kepada terdakwa LINAN Bin INGGU tersebut dengan pidana penjara selama 1 (tahun) tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan;
    LINAN bin INGGU (alm).
Register : 05-08-2022 — Putus : 20-10-2022 — Upload : 04-05-2024
Putusan PN SANGGAU Nomor 220/Pid.Sus/2022/PN Sag
Tanggal 20 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
MAHANANI TRI HASTUTI,SH
Terdakwa:
INGGU WARDI Alias INGGU Bin MASSALI
2115
  • Menyatakan Terdakwa INGGU WARDI Alias INGGU Bin MASSALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa INGGU WARDI Alias INGGU Bin MASSALI berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan penjara;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.
Menetapkan agar Terdakwa INGGU WARDI Alias INGGU Bin MASSALI membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Penuntut Umum:
MAHANANI TRI HASTUTI,SH
Terdakwa:
INGGU WARDI Alias INGGU Bin MASSALI