Ditemukan 4312 data
51 — 16
21 — 3
27 — 3
22 — 2
103 — 8
76 — 7
67 — 17
65 — 7
46 — 7
82 — 9
21 — 2
19 — 3
59 — 6
73 — 21
56 — 20
71 — 13
Muntilan Kab.Magelang,kemudian titik benturan pejalan kakai berada dibagian belakang sampingkanan dan sepeda motor diduga titik benturanya di depan sebelah kiri;Bahwa kecelakaan lalu lintas dapat terjadi dimana sebelumnya korbanbersama saksi MUSRIFAH berjalan kaki di pinggir jalan di jalur kiri dilihatdari arah Muntilan/Utara, tibatiba dari arah belakang korban atau arahMuntilan/Utara ditabrak sepeda motor yang tidak diketahui identitasnyahingga terjadilah laka lantas;Bahwa dari keterangan korban
Muntilan Kab.Magelang;Bahwa sebelum laka lantas terjadi saat berada di Alfamart sebelah RSPDdatang terdakwa menggunakan Spm Kawasaki Ninja, tidak lamakemudian datang Sdr. BAGAS mengendara Spm Yamaha Mio dan Sdr.PUNGGUH mengendarai Spm apa saksi lupa, setelah dudukduduk diAlfamart lalu saksi mengajak ketiganya untuk jalanjalan, sampai diHal. 12 Putusan Nomor 4/Pid.Sus/2017/PN Mkdjembatan Tirtoaji Kec.
NJUPUK MOBIL KANGGO NULUNGI IBUE (Ayo kerumahmu ambil mobil untuk menolong ibunya/korban), sesampaidirumahnya saksi ERY berganti mengemudikan Kom Taruna nopol tidaktahu kembali ke TKP, tetapi sampai di TKP sudah ada pihak kepolisiansehingga saksi tidak berani turun melainkan meneruskan perjalanan keBKIA, sampai di BKIA kemudian membawa terdakwa ke RSUD Muntilankarena dirujuk;Bahwa sepeda motor Kawasaki tersebut milik saksi ERY yang sudahbeberapa hari dipinjam terdakwa;Bahwa yang menjadi penyebab laka
tidak keberatandan membenarkannya;Saksi TRI TIA ERY WAHYUDI Bin TRI AGUS TIARNO, di bawah sumpahpada pokoknya menerangkan:Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan denganterdakwa telah mengendarai sepeda motor yang menyebabkankecelakaan lalu lintas sehingga saksi SUPRI LESTARI luka berat padahari Minggu tanggal 31 Juli 2016 sekitar pukul 05.00 WIB bertempat diJalan Umum MuntilanKeji masuk Dusun Jetis Baru, Desa Pucungrejo,Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang;Bahwa saat terjadi laka
81 — 14
42 — 6
24 — 14
Pada hari Sabtu tanggal 5 Januari 2013 sekira pukul 19. 15 Wib ketka Saksi sedangmelaksanakan tugas jaga di kantor Laka Lantas Polres Blitar di telepon oleh petugas jaga PolsekKanigoro Polres Blitar Aiptu Sumani yang memberitahukan telah terjadi kecelakaan lalu lintas antarapejalan kaki/penyeberang jalan An. Ny Poniyem dengan sepeda motor honda Supra X Nopol AG 6294MY yang dikendarai oleh Terdakwa.3.
Setelah selesai Saksi menuju ke Polsek Kanigoro untuk menemui Terdakwa kemudian Saksimembawa Terdakwa dan sepeda motor honda Supra X Nopol AG 6294 MY ke kantor lakalantas PolresBlitar setelah itu Saksi langsung menuju Rumah Sakit Umum Mardi Waluyo Blitar untuk mengecekkeadaan korban, dan temyata korban berada di ruang ICU dengan luka pada kepala dan tidaksadarkan diri selanjutnya Saksi kembali lagi ke kantor laka lantas Polres Blitar .9.
Kemudian Saksi melaporkan kejadian laka lantas tersebut ke Kasat Lantas Polres Blitar dandiarahkan agar Terdakwa dan barang buktinya diserahkan ke Subdenpom V/13 Blitar gunapenanganan lebih lanjut10. Akibat dari laka lantas tersebut Terdakwa mengalami luka babras pada tangan dan kaki,sedangan sepeda motornya beset pada body kiri dan spion bengkok selanjutnya sekira pukul 22.00Wib.
43 — 24