Ditemukan 60650 data
276 — 104
Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana.2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pati untuk mencoret perkara gugatan sederhana nomor 6 /Pdt.G/2019/PA.Pt. dari Register perkara;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 96.000,- (sembilan puluh enam ribu rupiah);
312 — 225
./2021/PA.KphDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kepahiang tersebut;Telah membaca surat Kesepakatan Perdamaian tersebut di atas;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Mengingat Pasal 154 Rbg dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015Halaman 2 dari 4 halaman, Putusan Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PA.Kphtentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dan Peraturan MahkamahAgung Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 tahun 2015 tentang
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta ketentuanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI1.
353 — 120
425 — 141
514 — 244
125 — 53
468 — 245
Menyatakan Gugatan Penggugat bukan Gugatan Sederhana;2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor : 6/Pdt.G.S/2018/PN.Pti dalam register perkara; 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Sarolangun Kantor Cabang Sarolangun
Tergugat:
1.M Delmi B
2.Nur AIly
435 — 366
Uraian lainnya (Jika ada): Dengan buktibukti dan kesaksiankesaksian sebagai berikut :Halaman 4 dari 18 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 8/Pdt.G.S/2021/PN SrlBukti Surat :1.
Copy dari Asli Kwitansi pembayaran Nomor: 337301012539104tanggal 13 September 2018;Keterangan Singkat :Halaman 5 dari 18 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 8/Pdt.G.S/2021/PN SrlMembuktikan bahwa Tergugat & Tergugat Il telah menerima uangpencairan kredit/pinjaman sebesar Rp 35.000.000, (Tiga puluh lima Jutarupiah) dari Penggugat;3.
Yang mana hal tersebut harus didahului denganproses anmaning oleh Ketua Pengadilan sebagaimana Pasal 31 ayat (2a)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
, PeraturanMahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PeraturanHalaman 16 dari 18 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 8/Padt.G.S/2021/PN SrlMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana serta ketentuanketentuan hukum lainnya.MENGADILI:1.
RedakSi ...........ccceeeeeeeeeeeeeeeeeees : Rp10.000,00;Jumlah : Rp632.000,00;(Enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah)Halaman 18 dari 18 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 8/Padt.G.S/2021/PN Srl
193 — 50
226 — 63
Tng.Menimbang, bahwa oleh karena pencabutan perkara oleh KuasaPenggugat tersebut diajukan sebelum masuk kedalam acara pokok perkarasehingga tidak perlu mendapatkan persetujuan dari pihak para Tergugat;Menimbang, bahwa dengan mengingat azas peradilan yang cepat,sederhana dan biaya ringan serta dihubungkan dengan sikap Penggugatyang telah mencabut gugatannya tersebut, oleh karenanya perkara tersebutharuslah dinyatakan dicoret dari Register perkara perdata yang tersediauntuk itu;Menimbang, bahwa oleh
230 — 194
PUTUSANNomor 5/Pdt.G.S/2016/PN.KpgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kupang yang memeriksa, mengadili dan memutusperkara gugatan sederhana pada pengadilan tingkat pertama, telahmenjatuhnkan putusan sebagai berikut dalam perkara:PENGGUGATNamaTempat Tanggal Lahir :Jenis KelaminTempat TinggalPekerjaanMIKAEL MEDAH;Kupang, 14 Mei 1942;Lakilaki;Jl.
2014,sebab bunga moratoir berdasarkan Pasal 1250 KUHPerdata danYurisprudensi MahkamahAgung yang dapat ditetapbkan sebanyakbanyaknyaadalah 6% per tahun terhitung sejak jatun tempo sampai dengan dibayarlunash utang tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkansebagian, maka biaya perkara ini dibebankan kepada pihak Tergugat;Mengingat ketentuan Pasal 1250 danPasal 1320 KUHPerdata, Pasalpasal dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang TataCara Penyelesaian Gugatan Sederhana
348 — 114
Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 50/Pdt.G.S/2019/PN Pti dalam register perkara; 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
PENETAPANNomor 50/Pdt.G.S/2019/PN PtiDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAHakim Pengadilan Negeri Pati telah membaca gugatan pada perkaragugatan sederhana Nomor: 50/Pdt.G.S/2019/PN Pti antara:PT. Bank Perkreditan Rakyat Juwana Artha Sentosa (BPR) beralamatkantor di JI. Komodo No 34 Juwana Pati dan Kantor Kas di JlRonggowarsito Ruko Ad Plangitan Pati, dalam hal ini diwakilioleh Yulius Sri Mulyanto (Direktur Utama PT. BPR JuwanaArtha Sentosa, Muntamam (Supervisor Collection PT.
junto Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana,menentukan syarat Para Pihak dalam Gugatan Sederhana yaitu Para Pihakdalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masingmasing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yangsama;Halaman 1 dari 2 Penetapan Dismissal Nomor 50/Padt.G.S/2019/PN PtiMenimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo,Hakim berpendapat pihak Para Tergugat memiliki
Bank Perkreditan Rakyat Juwana Artha Sentosa (BPR))berdasarkan Surat Perjanjian Kredit sedangkan Tergugat Ill adalah pemilikbarang tidak bergerak yang menjadi jaminan kredit namun tidak ikut sebagaipihak yang bersepakat atau melakukan perjanjian dengan Penggugat (PT.Bank Perkreditan Rakyat Juwana Artha Sentosa (BPR)) sehingga pembuktianmenjadi tidak sederhana dan Tergugat Ill memiliki kepentingan hukum yangberbeda dengan Tergugat dan Tergugat II dalam hubungan hukum denganPenggugat;Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makagugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana sehingga Hakim perlumengeluarkan Penetapan;Mengingat, ketentuan Pasal 4 Ayat (1), Pasal 11 Ayat (3) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 junto MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana dan peraturanperaturan lain yangbersangkutan,MENETAPKAN1.
Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 50/Pdt.G.S/2019/PNPti dalam register perkara;3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.Ditetapkan di :PatiPada tanggal : 25 November 2019Panitera Pengganti, Hakim,Wulliani Kusumawardani, S.H. Dyah Retno Yuliarti, S.H., M.H.Perincian biaya:1. Biaya pendaftaran/PNBP Rp. 30.000,00;2. Biaya pemberkasan/ATK Rp. 50.000,00;3. Meterai Rp. 6.000,00;4.
171 — 69
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Karawang yang mengadili perkara perkara perdatagugatan sederhana telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut di bawah inidalam perkara antara :PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
126 — 0
185 — 27
PUTUSANNomor 26/Pdt.G.S/2018/PN.PtiDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pati yang memeriksa, mengadili dan memutus perkaragugatan sederhana pada Pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara:PT.
Pihak Penggugat telah mengajukan gugatan sederhana ke PengadilanNegeri Pati dibawah register Nomor 26/Pdt.G.S/2018/PN Pti, karena PihakPara Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi), hanya memenuhi sebagiankewajibannya ;2. Pihak Para Tergugat mengakui telah ingkar janji (wanprestasi) terhadapperjanjian tersebut;3.
dipergunakan untukmelunasi sisa tunggakan hutang Para Tergugat kepada Penggugat masihterdapat sisa, maka sisa tersebut menjadi hak Para Tergugat.Selanjutnya Pengadilan Negeri Pati menjatunkan putusan sebagaiberikut;Menimbang, surat kesepakatan bersama kedua belah pihak yang telahditanda tangani pada tanggal 6 Desember 2018;Mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Memperhatikan Ketentuan Pasal 130 HIR, Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana
302 — 48
198 — 73
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta untuk mencoret Perkara Nomor 06/Pdt.G.S/2016/PN.Pwk dari Register Perkara Perdata Gugatan Sederhana yang sedang berjalan;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biayaperkara sebesar Rp.251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Purwakarta yang mengadili perkaraperkara PerdataGugatan Sederhana Nomor : 06/Pdt.G.S/2016/PN.Pwk, telah menjatuhkanPenetapan, sebagi berikut dalam perkara antara :PT.PANORAMA MEGA REALTINDO, berkedudukan di Jalan Krekot Bunder IVNo.86, Jakarta Pusat, Nomor Telepon: (021) 3519463, dalam hal ini diwakili olehYUSTIONO, lahir di Solo, 18041969, jenis kelamin lakilaki, tempat tinggal JalanKecapi No. 77 Jagakarsa Jakarta, pekerjaan Collection
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 09/13092016/PMR/SKKYTanggal 13 September 2016, dengan ini memilih domisili hukum di KantorPerwakilan PT Panorama Mega Realtindo beralamat di Perumahan Bukit PanoramaIndah Blok A 05 Kav 07, Purwakarta, yang selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT; MELAWAN:MOKO SUSIYANTO, tempat tinggal Bukit Panorama Indah Blok C07 Kav 41Kelurahan Ciseureuh, Kabupaten Purwakarta, selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT;PENGADILAN NEGERI tersebut; Telah membaca berkas surat gugatan sederhana
Kecamatan Purwakarta, diketahui bahwaTergugat saat ini sudah tidak berada dialamat tersebut dan tidak diketahui lagialamatnya;Menimbang, bahwa berdasarkan Isi Risalah Panggilan Sidang bahwapihakTergugat dalam gugatan ini ternyata tidak diketahui alamatnya, oleh karenanyaapabila dilanjutkan acara persidangan pihak Tergugat harus dipanggil dengan SuratPanggilan Umum yang memakan waktu lama yaitu selama 30 (tigapuluh) hari,sehingga gugatan yang diajukan oleh Penggugat bukan lagi termasuk ke dalamgugatan sederhana
;Menimbang, bahwa selanjutnya Kuasa Penggugat secara lisan padapersidangan hari Kamis tanggal 22 September 2016 menyatakan mencabut suratgugatannya;Menimbang, bahwa menurut PERMA Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata caraPenyelesaian Gugatan Sederhana, pada Pasal 4 Ayat (2) menyatakan bahwaterhadap Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggainya, tidak dapat diajukangugatan sederhana.Menimbang, bahwa menurut Yahya Harahap pencabutan gugatanmerupakan hak yang melekat pada diri Penggugat dan terkait hal
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta untukmencoret perkara Nomor : 06/Pdt.G.S/2016/PN.Pwk dari Register perkaraperdata Gugatan Sederhana yang sedang berjalan ;3.
157 — 53
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara gugatan sederhana Nomor: 09/Pdt.G.S/2019/PN Pti; 2. Menyatakan perkara perdata gugatan sederhana Nomor 09/Pdt.G.S/2019/PN Pti dicabut;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pati untuk mencoret perkara tersebut dalam Buku Register Perkara Perdata Gugatan Sederhana;4. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 596.000,00 (lima ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah).
PENETAPANNomor 09 /Pdt.G.S/2019/PN PtiDEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pati yang memeriksa dan memutus perkara perdatapada tingkat pertama, telah menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalamperkara gugatan sederhana antara:PT.
dan Tergugat Ill secara bersama disebut juga Para Tergugat;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara beserta suratsurat yang bersangkutan;Setelah membaca dan meneliti Surat Pencabutan Perkara tertanggal17 Juni 2019 yang diajukan pihak Penggugat;Setelah mendengar pihak yang berperkara;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat mengajukan gugatan wanprestasisebagaimana surat gugatan sederhana tertanggal 20 Mei 2019 yang diterimadan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Pati pada tanggal 20 Mei2019 dicatat dalam Register Nomor 09/Pdt.G.S/2019/PN Pti;Menimbang, bahwa pada persidangan ketiga hari Senin tanggal17 Juni 2019 , Penggugat mengajukan Surat Pencabutan Perkara GugatanHalaman 1 dari 3 Penetapan Perkara Gugatan Sederhana Nomor: 09/Pat.G.S/2019/PN PtiNomor 09 /Pdt.G.S/2019/PN Pti tertanggal 17 Juni 2019 dengan alasan karenasudah terjadi kesepakatan perdamaian di luar persidangan;Menimbang, bahwa pihak Penggugat menyatakan tidak ada halhalyang akan diajukan lagi
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara gugatan sederhana Nomor:09/Pdt.G.S/2019/PN Pti;Halaman 2 dari 3 Penetapan Perkara Gugatan Sederhana Nomor: 09/Padt.G.S/2019/PN Pti2. Menyatakan perkara perdata gugatan sederhana Nomor 09/Pdt.G.S/2019/PNPti dicabut;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pati untuk mencoretperkara tersebut dalam Buku Register Perkara Perdata Gugatan Sederhana;4.
Redaksi : Rp. 10.000,00+Jumlah : Rp. 596.000,00 (lima ratus Sembilan puluhenam ribu rupiah)Halaman 3 dari 3 Penetapan Perkara Gugatan Sederhana Nomor: 09/Padt.G.S/2019/PN Pti
237 — 77
PUTUSANNomor 0002/Pdt.GS/2020/PA.Pbgse 2) (39 ab 2)DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Purbalingga yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata tertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalamperkara gugatan sederhana ekonomi syariah antara:PENGGUGAT, berkedudukan di Jalan MT.
Kecamatan Mrebet,Kabupaten Purbalingga, selanjutnya disebut sebagaiTergugat ; danTERGUGAT 2, umur 39 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaanwiraswasta, bertempat kediaman di Kecamatan Mrebet,Kabupaten Purbalingga, selanjutnya disebut sebagaiTergugat Il;Pengadilan Agama tersebut:Telah membaca suratsurat perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat dan Para Tergugat;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 2Januari 2020 telah mengajukan gagatan sederhana
Bahwa Penggugat telah melakukan berbagai upaya penagihan, panggilan,peringatan maupun pendekatan secara kekeluargaan kepada Para Tergugatakan tetapi Para Tergugat tetap tidak ada itikad baik untuk menyelesaikankewajibankewajibannya, oleh karenanya sangatlah beralasan Penggugatmengajukan Gugatan Sengketa Ekonomi Syariah Sederhana kepada KetuaPengadilan Agama Purbalingga.Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas,Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama untuk memanggil parapihak
Pasal 3dan 4 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata CaraHalaman 7 dari 14 halamanPutusan No.0002/Pdt.GS/2020/PA.PbgPenyelesaian Gugatan Sederhana yang diubah dengan Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 4 Tahun 2019.
Oleh karena itu, pemeriksaan perkara a quodilaksanakan dengan Acara Sederhana;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1, yang berupa GroseTurunan/Salinan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang SahamPENGGUGAT Nomor : 11 Tanggal 03 Juli 2019, telah terbukti bahwa HTERGUGAT 2, S.E. sebagai Anggota Direksi (Direktur) Perseroan ;Menimbang, bahwa Pasal 98 ayat (1) UndangUndang Nomor 40 Tahun2017 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa Direksi mewakiliPerseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan
96 — 62