Ditemukan 6670 data
251 — 145 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa BPSK Kota Kediri dalam memberikan putusan Nomor:66/Abs.BPSKKadr/Xl/2010 a quo menyebutkan bahwa putusan aquo adalah putusan Arbitrase, yang berarti bahwa putusanHal. 8 dari 36 hal. Put.
pada Pasal 32 ayat (1) KeputusanMenteri a quo yang menyatakan bahwa Dalam penyelesaiansengketa konsumen dengan cara arbitrase, para pihak memiliharbiter dari anggota BPSK yang berasal dari unsur pelaku usahadan konsumen sebagai anggota Majelis;.
No. 294 K/Pdt.Sus/2011Ayat (2): Pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar putusan BPSKdan berkas perkara;Ayat (3): Keberatan terhadap putusan arbitrase BPSK dapat diajukan apabilamemenuhi persyaratan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diaturdalam Pasal 70 UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentangArbitrase dan Alteratif Penyelesaian Sengketa, yaitu:a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelahputusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;b.
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil, ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan; atauc.
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu pada Pasal54 ayat (1), putusan arbitrase harus memuat:a.
118 — 34
Tjitrosudibio, telah disesuaikan denganaslinya dan diberi materaisecukupnya dan diberi tanda P 15;16) Fotocopy VariaPeradilan tahunXVIl No.204 September 2002, hal 68, telahdisesuaikan denganaslinya diberi materai yang cukup, diberi tanda P 16 ;Halaman 31 dari 55 halaman Putusan Sela Nomor.121/Pdt.G/2014/PN.Plg17) Fotocopy UndangUndang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 1999tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa pasal 2 dan pasal 4ayat (1), (2) tidak ada aslinya telah diberi materai
7;18) Fotocopy Rules and Prosedures BANIpasal 1 Bab Ruang Lingkup, telahdisesuaikan dengan aslinya dan diberi materaisecukupnya diberi tanda P18;19) Fotocopy Hukum AcaraBadan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI)pasal 2 Arbitrase Penundukan diri pasal 2.1, 2.2, tidak adaaslinya,diberimaterai yang cukup dan diberi tanda P 19;Menimbang, bahwa untuk menguatkan bantahanannya (Replik) terhadapeksepsi kewenangan absolute, Penggugat mengajukan saksi ahli : DR.
., MH dibawah sumpah memberikan keterangan sebagaiberikut : Bahwa klausula arbitrase adalah suatu ketentuankesepakatanyangdicantumkan didalam suatu perjanjian, jika nantinya timbul sengketaakan diselesaikan ke forum arbitrase, tidak ke pengadilan Negeri; Bahwa Klausula arbitrase dapat dicantumkan dalamperjanjian pokoksebelum terjadinya sengketa, atau dalam suatu perjanjian tersendirisetelah timbul sengketa, harus secara tegas dicantumkan dalamperjanjiandan ditanda tangani oleh para pihak; Bahwa dalam
Perjanjian juga disebutkan lembaga forum arbitrase pilihanpara pihak misalnya BANI atau SIAC, para pihak juga dapat menentukanpilihan hukum yangakan digunakan untuk penyelesaian sengketanyamisalnya hukum Indonesia, atau hukum Singapura atau hukum Negaralain; Bahwa syarat syarat suatu forum arbitrase memiliki Kewenangan dalampenyelesaian suatu sengketa jika terdapat klausula arbitrase dalamperjanjian yang ditanda tangani para pihak; Bahwa jika para pihak tidak tegas menyatakan akan menyelesaikanperselisinan
yang timbul dari perjanjian melalui forum arbitrase, dan jikapara pihak tidak pula memilih suatuforum arbitrase tertentu, sehinggamenjadi rancu, sebaiknya penyelesaian dikembalikan kepada habitatnyamelalui penyelesaian sengketa yang umum yaitu Pengadilan Negeri; Bahwa jika klausula arbitrase tidak jelas dan menimbulkan multi tafsirtentang keberadaan klausula arbitrase maka lembaga arbitrase akanmenolaknya;Halaman 32 dari 55 halaman Putusan Sela Nomor.121/Pdt.G/2014/PN.Plg Bahwa dalam suatu perjanjiian
190 — 141 — Berkekuatan Hukum Tetap
DepartemenEnergi dan Sumber Daya Mineral adalah Arbitrase Internasional.Demikian pula seandainya (quod non) Departemen Energi dan SumberDaya Mineral menganggap nilai kompensasi/perjumpaan hutang sebagaisisa kewajiban Royalti yang terhutang, sehingga Penggugat dianggapcidera janji atas pelaksanaan kewajiban pembayaran Royaltysebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat 1 PKP2B (kewajiban kontraktual),Hal. 8 dari 30 hal. Put.
Hal mana disebabkan Pasal 23 PKP2Byang berlaku sebagai UndangUndang bagi Pemerintah RepublikIndonesia dan Penggugat selaku para pihak dalam kontrak (ex.Ps.1338KUHPerdata) telah menggariskan bahwa bilamana timbul persoalan ataspelaksanaan PKP2B maupun bilamana salah satu pihak dianggap ciderajanji, maka satusatunya pihak yang berwenang menyelesaikan dan/ataumemberikan sanksi adalah lembaga Arbitrase Internasional.
Namundemikian kewenangan Arbitrase Internasional tersebut telah diambialih,oleh Tergugat secara tanpa hak, dengan secara sepihak memvonisPenggugat telah memiliki hutang kepada Pemerintah Republik IndonesiaHal. 9 dari 30 hal. Put. No. 94 K/TUN/2009cq.
Para pihak yangterikat kontrak dalam PKP2B memiliki pilihan hukum (choice of law)menentukan hukum yang berlaku (governing law) ;Ketentuan tentang arbitrase sebagaimana yang dimaksud di atas,diakui pula oleh Penggugat dalam positanya pada angka 8 huruf p,s, dan t. Penggugat dalam gugatannya dengan tegas menyatakanbahwa satusatunya lembaga, yang berwenang menanganipersoalan berdasarkan kontrak karya PKP2B adalah ArbitraseInternasional.
Dengan adanya klausula arbitrase (arbitrase clause)menentukan kompetensi absolute arbitrase, sehingga berdasarkanketentuan dalam UndangUndang No.380 Tahun 1999 tentangArbitrase dan Penyelesaian Sengketa, pengadilan tidak berwenangmengadili sengketa dagang yang mengandung klausula arbitrase ;Bahwa dalam Ketentuan Pasal 2 huruf a UndangUndang No.5Tahun 1986 jo.
498 — 183
Hal 3 dari 21 Hal.penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Konsiliasi, mediasi atauArbitrase, tetapi mengenai prosedur penanganannya diatur secara rinci dalamketentuan pasal 4 ayat (1) dan (2) Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001 ;Bahwa dalam ketentuan pasal 4 ayat 1 (satu) Kepmenperindag No. 350/MAP/Kep/12/2001 penyelesaian sengketa Konsumen oleh BPSK melaluicara Konsiliasi atau mediasi atau arbitrase dilakukan atas dasar pilihan danpersetujuan para pihak yang bersangkutan sehingga jelas bukan
MC23E1012736 merk Honda Type GL 200R 200cc Tahun 2010 warna Hitam, berikut BPKB No.H07123601 a.n MuhamadSyarif dapat dihadirkan dipersidangan sebelum ada putusan.4 Bahwa terhadap keberatan huruf A, B, C, D yang disampaikan oleh PemohonKeberatan hal tersebut adalah sesuatu yang MENGADA ADA tanpa dasarhukum dan Pemohon Keberatan tidak dapat mendukung keberatan tersebutdengan bukti yang Akurat dan Valid sedangkan Pemohon Keberatan sudahmenandatangani kesepakatan Arbitrase dalam sidang di BPSK Bekasi
Hal 17 dari 21 Hal.18terhadap putusan Arbitrase BPSK dapat diajukan apabila memenuhi persyaratanpembatalan putusan Arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun1999 tentang Arbitrase Dan Penyelesaian Sengketa, yaitu:1 Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah dijatuhkanputusan diakui palsu atau dinyatakan palsu;2 Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;3 Putusan diambil dari hasil
, bahwa oleh karena BPSK Kota Bekasi dinyatakan tidak berwenanguntuk mengadili perkara aquo, maka Putusan BPSK Kota Bekasi No. 004/A/BPSKBEKASI/VI/2015 tanggal 8 Juli 2015 harus dibatalkan;21Menimbang, bahwa oleh karena keberatan Pemohon Keberatan dikabulkan,maka menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya keberatan ini, yangbesarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;Memperhatikan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang PerlindunganKonsumen, Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase
168 — 67
Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional ( Basyarnas )atau lembaga arbitrase lain ; dan / ataud. Melalui Pengadulan dalam lingkungan PeradilanUmum ;Catatan : Penjelasan pasal 55 ayat (2) UU No. 21 Tahun2008 tersebut sudah tidak mempunyai kekuatanhukum mengikat berdasarkan PutusanMahkamah Konstitusi No. 93/PUUX/2012tanggal 29 Agustus 2013 ;b.2.
Bahwa dalam Pasal 8 Akta Akad Pembiayaan Murabahah Nomor19 tanggal 22 September 2010 telah menyatakan yang padaiepokoknya adalah Jika salah satu pihak tidak menunaikankewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara para pihak makapenyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase SyariahNasional setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah ;d.
atau cidera janji yang telahdilakukan oleh Penggugat dalam kedudukannya selaku Debitorterhadap Tergugat dalam hal pemenuhan kewajiban kreditsebagaimana dalam Akta Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 19tanggal 22 September 2010 ;Bahwa dalam Pasal 8 Akta Akad Pembiayaan Murabahah Nomor19 tanggal 22 September 2010 telah menyatakan yang padatepokoknya adalah jika salah satu pihak tidak menunaikankewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara para pihak makapenyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase
Bank MegaSyariah ( Tergugat ), dimana para pihak yang membuat perjanjiantelah bersepakat untuk Penyelesaian Sengketa diantara mereka( sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ) telah memilih penyelesaiansengketa pada Badan Arbitrase Syariah Nasional ( BASYARNAS )apabila musyawarah mufakat tidak tercapai ;.
Bahwa menurut ketentuan Pasal 118 ayat (4) HIR, jika dengan suatuakte otentik telah dipilin akan tempat tinggal, maka jika dikehendakipara pihak dapat mengajukan gugatannya ke tempat yang dipilihtersebut; bahwa berdasarkan ketentuan dari Pasal 8 Akta PerjanjianPembiayaan Murabahah , pihak Tergugat dan Penggugat telahmembuat pilihan hukum penyelesaian sengketa diantara mereka padaBadan Arbitrase Syariah Nasional dengan demikian Pengadilan NegeriJakarta Utara haruslah menyatakan tidak berwenang secara
99 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bank Mandiri (Persero), Tbk, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 7 November 2016;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen telah memberikanputusan Nomor 1133/Arbitrase/BPSKBB/VI/2016 tanggal 20 Oktober 2016yang amarnya sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Konsumen seluruhnya;2.
mematuhi keputusan pada butir 9 (sembilan), 10(sepuluh) dan 11 (sebelas) tersebut di atas, terhitung sejak Keputusan iniberkekuatan hukum tetap (inkracht);Bahwa, terhadap amar putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tersebut, Pemohon Keberatan telah mengajukan permohonankeberatan di depan persidangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir agarmemberikan putusan sebagai berikut:1.2.Menerima permohonan keberatan Pemohon;Menyatakan putusan Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenKabupaten Batubara Nomor 1133/Arbitrase
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batubara Nomor 1133/Arbitrase/BPSKBB/V1I/2016, tanggal 20Oktober 2016;3.
Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batubara Nomor 1133/Arbitrase/BPSKBB/VI/2016tanggal 20 Oktober 2016;4.
121 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 354 k/Pdt.SusBPSK/2016Keberatan Terhadap Putusan Arbitrase BPSK dapat diajukan apabilamemenuhi persyaratan pembatalan putusan Arbitrase sebagaimanadiatur dalam pasal 70 Undangundang Nomor 30/ 1999 tentangAbritase dan Alternatif Penyelesaian sengketa yaitu :a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelahputusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;b.
Setelah putusan Arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumenyang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan;atauc. Putusan diambil dari hasil tipnu muslihat yang dilakukan oleh salahsatu pihak dalam pemeriksaan sengketa Psl. 6 ayat (4) PERMA 1 Tahun 2006 Dalam hal keberatan diajukan atas dasar sebagaimanadimaksud ayat (3) Majelis Hakim dapat Mengeluarkan Pembatalanputusan BPSK.
361 — 214
Setelah dilakukan mediasi maka antara Pemilik Kapal /Disponent Owners / San Juan Navigation Corporation dan Pencharter / JebsensTransPacific Shipping Services A/S (Jebsens) terjadi kesepakatan untukmenyelesaikan masalah claim ini diluar Arbitrase dan membuat suatu kesepakatanyang tertuang dalam suatu Perjanjian / Agreement tertanggal 10 November 2009Putusan No. 591/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel Hal 5 dari 4710yang pada intinya menyebutkan bahwa Pencharter / Jebsens TransPacificShipping Services A/S (Jebsens
tanda terima subrogasi tersebut, Penggugat menggugat Para Tergugatuntuk membayar ganti kerugian berdasarkan adanya Kesepakatan penyelesaianclaim Kapal MV Sparrow di luar Arbitrase tanggal 10 November 2009 antarapemilik kapal MV Sparrow yakni San Juan dengan Jebsens;Berdasarkan halhal tersebut terdapat fakta bahwa: (1) Kesepakatan penyelesaianclaim Kapal MV Sparrow di luar Arbitrase tanggal 10 November 2009 dibuatoleh San Juan dengan Jebsens, (2) Tanda terima subrogasi dibuat antara Jebsensdengan
tanda terima subrogasi (Subrogation Receipt) tersebut, Penggugatmenggugat Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian berdasarkan adanyaKesepakatan penyelesaian claim Kapal MV Sparrow di luar Arbitrase tanggal10 November 2009 antara pemilik kapal MV Sparrow yakni San Juan denganJebsens;111213Berdasarkan halhal tersebut terdapat fakta bahwa: (1) Kesepakatan penyelesaianclaim Kapal MV Sparrow di luar Arbitrase tanggal 10 November 2009 dibuatoleh San Juan dengan Jebsens, (2) Tanda terima subrogasi
Bukan berdasarkanadanya putusan pengadilan atau putusan arbitrase yang menguraikan fakta hukumyang menyatakan adanya kesalahan, adanya perbuatan yang menimbulkan kerugianatau adanya pihak yang wajib membayar ganti kerugian.
Yang selalu berulangulangdisebutkan adalah berdasarkan adanya Kesepakatan penyelesaian claim KapalMV Sparrow di luar Arbitrase tanggal 10 November 2009 antara pemilik kapalMV Sparrow yakni San Juan dengan Jebsens;Berdasarkan uraianuraian tersebut di atas, terlihat jelas bahwa tidak ada hubunganhukum antara Penggugat dan Tergugat.
117 — 57
Bahwa sesuai dengan klausul arbitrase yang terdapat di dalam perjanjian,perbedaan pendapat tersebut dibawa untuk diselesaikan di forum arbitraseBANI.Hal. 5 Putusan No. 281/Padt/2016/PT.DKI.f.
Bahwa Keputusan Arbitrase BANI tersebut di atas telah dibatalkan olehPutusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 305/Pdt.G.BANV 2014/PNJkt.Utr, tanggal 30 September 2014 (P6) sesuai dengan ketentuan Pasal 70UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif PenyelesaianSengketa.h. Bahwa Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap PutusanPengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut, dan permohonannya masihdalam proses pemeriksaan Mahkamah Agung RI.i.
Dengan demikian klausul arbitrase yang ada di dalam perjanjiantersebut pun sudah tidak memiliki kekuatan hukum lagi.f.
telah menarik diri dariPerjanjian Arbitrase yang ada diantara Penggugat (sekarangPembanding) dengan Tergugat (sekarang Terbanding l) .
dan AlternatifPenyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) serta Peraturanperaturan lain yangbersangkutan .MENGAODILI: Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Pembandingsemula Penggugat tersebut.
83 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
ADIRA DINAMIKAMULTI FINANCE TBK CABANG PADANG tersebut ;Menyatakan putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumenberlaku ;Menghukum Pemohon Keberatan PT.
menyelesaikanperkaranya ;Bahwa, ternyata dari konsiliasi tersebut telan diperolehkesepakatankesepakatan yang harus dilaksanakan oleh keduabelah pihak, namun pihak Termohon Kasasi tidak maumelaksanakan kesepakatan tersebut ;Bahwa klausula yang dicantumkan dalam kesepakatan tersebutadalah apabila usulan perdamaian tersebut tidak tercapai, makaproses penyelesaian sengketa diteruskan oleh BadanPenyelesesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan caraarbitrase ;Bahwa berdasarkan kesepakatan tersebut, maka Arbitrase
BadanPenyelesesaian Sengketa Konsumen (BPSK) telah memeriksadan memutuskan perkara ini ;Bahwa pertimbangan yang diberikan oleh Arbitrase BadanPenyelesesaian Sengketa Konsumen (BPSK) telah tepat danbenar, sehingga oleh karenanya putusan Pengadilan NegeriPadang harus dibatalkan.1.
tersebutMahkamah Agung berpendapat :Bahwa kasus jual beli kendaraan secara kredit yang diputuskan olehBPSK, judex facti Pengadilan Negeri yang membatalkan putusan BPSKPadang, surat pengakuan hutang piutang sah dan mengikat, TermohonKeberatan ingkar perjanjian, Pemohon Keberatan melakukan penarikan sepedamotor dan Termohon Keberatan adalah sah dan berdasarkan hukum ;Bahwa permohonan Kasasi dari Termohon Keberatan dikabulkan danmenolak permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan, serta menyatakanbahwa putusan arbitrase
No. 117 PK/Pdt.Sus/2009dan benar dan tidak terbukti adanya kekeliruan dan kekhilafan yang nyatadalam putusannya yang telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri yangkeliru karena mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan,pada hal kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan sengketasecara arbitrase dan hal tersebut telah dilakukan, dimana dalam SuratPerjanjian telah disepakati apabila tidak terjadi perdamaian, maka penyelesaiansengketa melalui BPSK ;Bahwa dengan demikian judex
105 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
LawanSUKARNO, bertempat tinggal dahulu di Jalan Sakobatik, DesaSebangar, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, ProvinsiRiau, sekarang di Jalan Sakobatik Desa Boncah Mahang,Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis;Termohon Kasasi dahulu Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Keberatan telah mengajukankeberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor540/Arbitrase
Keberatan mengenai kompentensi absolut.1.Bahwa Tergugat mengajukan permohonan pembiayaan kepadaPenggugat sebesar Rp400.000.000,00;Bahwa Penggugat menyetujui Permohonan Tergugat dengan AkadPerjanjian Pembiayaan Nomor 278/YDR/MRB/201 tanggal 17 Juli 2013;Bahwa sesuai dengan isi perjanjian kredit dalam Pasal 23:Jika salah satupihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihandiantara pihakpihak terkait, maka penyelesaiannya dapat dilakukanmelalui Badan Arbitrase Syariah atau melalui
Bahwa Penggugat tidak pernah mengetahui/menyetujui dilakukannyaperubahan domisili hukum dalam penyelesaian sengketa antaraPenggugat dengan Tergugat dari yang telah disepakati melalui Pasal 23Perjanjian Pembiayaan Nomor 278/YDR/MRB/2013 tanggal 17 Juli 2013di Badan Arbitrase Syariah atau Pengadilan Agama berubah menjadiBPSK Kabupaten Batu Bara, penunjukan BPSK Kabupaten Batu Barauntuk menyelesaikan sengketa antara Penggugat dengan Tergugatmerupakan pilinan sepihak Tergugat sebagaimana yang ditegaskandalam
Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor540/Arbitrase/BPSK/BB/VIII/201 6;7.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor1/Pdt.SusBPSK/2017/PN.BLS tanggal 16 Februari 2017 yangmembatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenKabupaten Batu Bara Nomor 540/Arbitrase/BPSK/BB/VIII/ 2016tanggal 29 September 2016;MENGADILI SENDIRI Menyatakan bahwa BPSK Kabupaten Batu Bara tidak berwenanguntuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;3.
88 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tetapi dalam kenyataannya gugatan diajukanke tempat tinggal Penggugat/Pemohon;Bahwa dalam Pasal 142 ayat (4) Rbg, "jika telah dilakukan pilihan tempattinggal dengan suatu akta, maka Penggugat dapat memajukan gugatannyakepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat pilihan itu" sehingga gugatan aquo tidak berdasar hukum acara yang berlaku terkait dengan kompetensirelatif atau pemilinan tempat diajukannnya gugatan;Bahwa pengertian arbitrase termuat dalam Pasal 1 angka 8 Undang UndangArbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa Nomor 30 Tahun 1999 yaitu"Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilin oleh para pihak yangbersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu,lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikatmengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbulsengketa".Bahwa klausula arbitrase banyak digunakan sebagai pilihan penyelesaiansengketa.
Pendapat hukum yang diberikan lembaga arbitrase bersifatmengikat oleh karena pendapat yang diberikan tersebut akan menjadibagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian pokok (yang dimintakanpendapatnya pada lembaga arbitrase tersebut). Setiap pendapat yangberlawanan terhadap pendapat hukum yang diberikan tersebut berartipelanggaran terhadap perjanjian (breach of contract wanprestasi).
Olehkarena itu tidak dapat dilakukan perlawanan dalam bentuk upaya hukumapapun;Bahwa menurut Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luarpengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat secaratertulis oleh para pihak yang bersengketa;Bahwa standar klausul arbitrase UNCITRAL (United Nation Comission ofInternational Trade Law) yaitu: "Setiap sengketa, pertentangan atau tuntutanyang terjadi atau sehubungan dengan perjanjian
Polis Asuransi) antara Penanggung (Tergugat ) dengan Tertanggung(Penggugat) tentang wilayah hukum jika terjadi persengketaan sehinggatindakan Tertanggung (Penggugat) untuk mengajukan gugatan kePengadilan Negeri tidak dapat dibenarkan sehingga dengan demikianPengadilan Negeri Bukittinggi secara ex officio tidak berwenang untukmengadili perkara a quo; Bahwa terhadap dalil Penggugat yang demikian bukan merupakan daligugatan keperdataan umum, karenanya gugatan Penggugat seharusnyadiajukan kepada Badan Arbitrase
PT MANDIRI TUNAS FINANCE
Tergugat:
ANDREAS HENFRI SITUNGKIR
Turut Tergugat:
1.PT.DELTAMAS SURYA INDAH MULIA
2.PT.TOYOTA ASTRA MOTOR
307 — 203
MENGADILI
- Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan;
- Menyatakan Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan tidak berwenang menerima dan memutus perkara Sengketa Konsumen dengan Putusan Nomor: 020/Arbitrase/2024/BPSK.Mdn tanggal 27 Juni 2024;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Pokok Perkara:<
/p>
- Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Putusan Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan Nomor: 020/Arbitrase/2024/BPSK.Mdn tanggal 27 Juni 2024;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 9862400266 tanggal 02 Mei 2024 yang telah ditandatangani antara Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan atas 1 (Satu) Unit Mobil Merk TOYOTA,, Type : INNOVA ZENIX 2.00 HV
88 — 51
BPSK dengan cermat meneliti sengketa a quo, makamajelis berpendapat bahwa Konsumen adalah pihak yang berkepentingan dan berhakmendapatkan advokasi perlindungan konsumen secara patut sebagaimana dimaksud padaPasal 1 ayat (2) dan Pasal 4huruf e dan begitu pula Pelaku Usaha tidak mematuhikewajibannya sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf c UU Nomor8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen sehingga majelis mempunyai kewenangan untuk memutusperkara ini, walaupun Pelaku Usaha tidak menghadiri persidangan Arbitrase
, walaupuntelah dipanggil dengan patut.Menimbang bahwa tugas dan wewenang BPSK adalah melaksanakan penanganan danpenyelesaian sengketa konsumen dengan cara mediasi atau arbitrase atau konsiliasisebagimana dimaksud dalam pasal 52 huruf (a) dan huruf (c) Undangundang Nomor 8Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta dihubungkan dengan Pasal 36 ayat 3Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang pelaksanaan tugas dan wewenangBPSK, maka Majelis BPSK berwenang menyelesaikan sengketa ini walaupun
tanpakehadiran Pelaku Usaha dan tidak menandatangani Formulir Arbitrase tersebut;e Bahwa Atas pertimbangan dari BPSK Batu bara tersebut mengenai kewenanganBPSK Batu Bara dalam menangani sengketa konsumen atas nama HendraGunawan/Termohon Keberatan selaku debitur PT.
Pasal 4 Kepmen Perindag 350/2001 bahwa alternatif danpenyelesaian sengketa konsumen di BPSK adalah melalui cara arbitrase, mediasi,atau konsiliasi berdasarkan pilihan dan persetujuan para pihak, alternatifpenyelesaian tersebut bukan merupakan proses penyelesaian sengketa secaraberjenjang sehingga hanya dapat dipilih salah satu alternatif penyelesaianberdasarkan persetujuan Para Pihak;Dengan demikian mengacu pada ketentuan tersebut di atas, BPSK Batu Bara tidakberwenang menyelesaikan permasalahan
TII/Arbitrase/BPSKBB/III/2016 tanggal 27 Juli 2016.3 Menghukum pemohon keberatan muntuk membayar ongkos perkara ini.SUBSIDAIRApabila majelsi hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil adilnya (esaequo et bono)Menimbang, bahwa atas Jawaban tersebut Pemohon Keberatan pada persidangantanggal 09 September 2016 telah mengajukan tanggapannya (Replik), kemudian padapersidangan tanggal 13 September 2016 Termohon Keberatan telah mengajukantanggapannya (Duplik) yang untuk singkatnya sebagaimana
PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT RIZKY BAROKAH
Tergugat:
SALMAH UBBAYYID
497 — 324
Utama, tegasnya bukan sebagai Pejabat YangBerwenang Membuat Keputusan;Bahwa tentang semua dasar dan alasan yang telah didalilkan Pemohonkepada Majelis Pengadilan Negeri Yang Mulia dalam perkara a quo, mulaldari Angka (Satu Romawi), sampai dengan Angka V (Lima Romawi)dengan seluruh uraiannya yang cukup panjang lebar, berikut dengan semuaPertimbangan Hukum serta Petitum yang telah diajukan oleh Pemohondalam perkara a quo, sebagaimana pokok gugatan a quo, yaitu gugatanPermohonan Keberatan atas Putusan Arbitrase
BPSK Kota Bogor Nomor:96/Pts.BPSK/BPSK/X/2020, maka secara logika, bahwa Pemohon melawanBPSK Kota Bogor selaku Termohon Keberatan, yaitu Badan Pemerintahyang telah mengeluarkan Putusan Arbitrase BPSK Kota Bogor Nomor,96/Pts.BPSK/BPSK/X/2020, tanggal 10 Desember 2020, sehingga tidakpada tempatnya Pemohon mengajukan Gugatan Permohonan Keberatankepada Termohon pada Pengadilan Negeri Cibinong dalam sidang acarapemeriksaan Putusan Arbitrase BPSK Kota Bogor Nomor:96/Pts.BPSK/BPSK/X/2020, tanggal, 10 Desember
Singkatnya,Gugatan Pemohon dalam perkara a quo adalah absurd, keliru dan sesat,sehingga menjadi cacat hukum;Halaman 25 dari 48 Putusan Nomor 389/Pdt.SusBPSK/2020/PNCbi Bahwa dalam hal segala keberatan Pemohon atas Putusan Arbitrase BPSKNomor: 96/Pts.BPSK/BPSK/X/2020, tanggal 10 Desember 2020, makasangat jelas posisi hukum Termohon tidak dalam kapasitas dan kompetensiuntuk memberikan jawaban.
Bahwa dalam hal Pengadilan ini, melalui Kewenangan Majelis Hakim YangMulia, mengharuskan Termohon untuk menjawab segala keberatan, dasar,alasan dan pertimbangan hukumnya, maka Termohon, diluar keahlian,kapasitas dan kompetensi Pemohon selaku Konsumen, maka Termohonakan mengajukan Saksi/Ahli dari BPSK Kota Bogor;Demikian, fakta dan dasar hukum yang Termohon sampaikan, mohon MajelisHakim Pengadilan Negeri Cibinong Yang Mulia, yang memeriksa perkara a quountuk menyatakan Menerima/Menguatkan Putusan Arbitrase
Menolak Permohonan Keberatan Pemohon atas Putusan Arbitrase BPSKKota Bogor Nomor: 96/Pts.BPSK/BPSK/X/2020, tanggal, 10 Desember2020 untuk seluruhnya;2. Menguatkan Putusan Arbitrase BPSK Kota Bogor Nomor:96/Pts.BPSK/BPSK/X/2020, tanggal, 10 Desember 2020 untuk seluruhnya;3. Menyatakan BPSK Kota Bogor berwenang mengadili perkara a quo;4.
247 — 56
PERLINDUNGANKONSUMEN%, hal mana terbukti dari Pertimbangan dan AmarPutusannya tersebut ;Bahwa oleh karena itu, Pemohon Keberatan selaku Kreditur yangeksistensinya dilindungi oleh ketentuan hukum yang berlaku tetap akanmelakukan penarikan atas unit Kenderaan/Mobil Minibus Mitsubishi Colt.L. 300 dengan Nomor Polisi BK 1827 TZ tersebut yang merupakanObyek Jaminan Fidusia ;Bahwa selain Keberatankeberatan sebagaimana diuraikan tersebutdiatas, Pemohon Keberatan juga menolak seluruh Pertimbangan danAmar Putusan Majelis Arbitrase
PANGGABEAN, SH, MS, dalambukunya berjudul Peranan Mahkamah Agung Republik Indonesiamelalui Putusan Hukum Perikatan, yang menegaskan bahwaMahkamah Agung Republik Indonesia dalam menjatuhkan Putusan yangmenyangkut pada Hukum Perikatan menganut Azas Perjanjian, dimanaapa yang disepakati oleh Kedua Belah Pihak (Promis must be Kept)harus ditaati/dipatuhi oleh Pihakpihak tersebut ;Bahwa oleh karena itu Putusan Arbitrase Majelis Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) Nomor 13/Arbitrase/BPSKBB/X/2016dalam
Bahwa Tergugat tetap jawabannya pada keputusan BPSK Batu BaraNomor 110/PtsArb/Arbitrase/BPSKBB//2016 tanggal 21 Nopember2016 yang berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan Permohonan Konsumen seluruhnya ;2. Menyatakan ada kerugian di pihak Konsumen ;3. Menyatakan bahwa Pelaku Usaha tidak pernah hadir setelah dipanggilsecara patut (Verstek) ;4. Menyatakan bahwa Konsumen telah beritikad baik dengan telahmembayar angsuran selama 12 bulan ;5.
Melaksanakanpenanganan dan penyelesaian sengketaKonsumen dengan cara melalui Mediasi atau Arbitrase atau Konsiliasib. Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan Konsumenc. Memutuskan dan menetapkan ada menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak KonsumenSehingga BPSK Batu Bara berwenang memutus perkara ini.Bahwa dalam hal pelaku usaha tidak memenuhi panggilan BPSKselurunnya, maka BPSK dapat mengadili sengketa konsumen tanpakehadiran pelaku usaha.
Menguatkan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor : 110/PtsArb/Arbitrase/BPSKBB/XV2016 tanggal 21 Nopember 2016.Halaman 14 dari 20 Putusan Nomor 122/Pdt.G.Sus/2016/PN. Sim3.
209 — 187 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Notaris di Jakarta, Pasal 8 Ayat 3 "Kegagalan dalampenyelesaian perselisihnan, kontroversi dan konflik yang mungkin timbulakibat adanya perjanjian ini akan diselesaikan oleh Badan Arbitrase diSingapura atas biaya masingmasing pihak; Ayat 4 "Keputusan dari BadanArbitrase ini adalah keputusan yang terakhir terikat dan tidak dapat diubaholeh kedua belah pihak"; Bahwa menurut Pasal 8 Ayat 3 dan 4 Akta Nomor 16, tersebut di atasgugatan ini seharusnya diajukan ke Badan Arbitrase di Singapura, danbukan
Pasal1266 dan 1267 KUHPerdata sebagaimana telah diuraikan di atas, gugatanPembatalan Perjanjian melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya jugamengacu pada ketentuan UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase.Bahwa meskipun ketentuan Pasal 3 UU tersebut mengatur tentangPengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa yang telahterikat dalam perjanjian arbitrase, namun di dalam Pasal 5 ayat (2) UUtersebut juga mengatur mengenai sengketa yang tidak dapat diselesaikanmelalui badan Arbitrase.
Tetapi tidak semua sengketadapat diselesaikan melalui arbitrase, melainkan hanya sengketa mengenaihak yang menurut hukum dikuasai sepenuhnya oleh para pihak yangbersengketa atas dasar kata sepakat mereka;Hal. 17 dari 18 hal. Put.
PengadilanTinggi Palangka Raya yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri PalangkaRaya, ternyata tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberipertimbangan yang cukup, karena dalam Akta Perjanjian Nomor 16, tanggal 6Maret 2008 yang menjadi dasar hubungan hukum antara Penggugat denganTergugat, Pasal 8 ayat 3 dari Perjanjian tersebut, ditentukan bahwa: Kegagalandalam penyelesaian perselisihan, kontroversi dan konflik, yang mungkin timbulakibat adanya perjanjian ini, akan diselesaikan oleh Badan Arbitrase
MELAWAN
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya Kabupaten Kediri
42 — 8
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHANPasal 9Penyelesaian perselisihan dilakukan dengan tahapan penyelesaian sebagai berikut :a Musyawarah untuk mencapai mufakat. b Alternatif penyelesaian perselisihan meliputi : Mediasi Arbitrase. c Peradilan Umum.
dan/atau penasihat partaiGolongan Karya yang berfungsi sebagai mediator atau arbiter internal. 3 Jika dipandang perlu, Dewan kehormatan dapat merekomendasikanpenggunaan bantuan badan independen sebagai mediator ataupun arbitereksternal. 4 Dalam hal penyelesaian perselisihan dilakukan melalui arbitrase, maka semuakeputusan arbitrase baik internal maupun eksternal bersifat tetap dan mengikat(Final and binding) bagi pihak serta wajib dilaksanakan.Pasal 121 Penyelesaian perselisihan melalui peradilan
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHANPasal 9Penyelesaian perselisihan dilakukan dengan tahapan penyelesaian sebagai berikut :a Musyawarah untuk mencapai mufakat. b Alternatif penyelesaian perselisihan meliputi : Mediasi Arbitrase. 222222 n nanan nnn nn eec Peradilan Umum.
Pasal 11Dalam hal tidak diperoleh kemufakatan pada musyawarah sebagaimanadimaksud pada pasal 10 ayat (4) Peraturan organisasi ini, maka berdasarkanrekomendasi dari Dewan Kehormatan penyelesaian perselisihan dapatditempuh melalui alternatif penyelesaian yaitu mediasi atau arbitrase yangberfungsi sebagai penengah atau penilai dalam pengambilan keputusanpenyelesaian perselisihan.
Dalam hal penyelesaian perselisihan dilakukan melalui arbitrase, maka semuakeputusan arbitrase baik internal maupun eksternal bersifat tetap dan mengikat(Final and binding) bagi pihak serta wajib dilaksanakan.Pasal 12Penyelesaian perselisihan melalui peradilan umum merupakan pilihanterakhir, yaitu bilamana setelah dilakukannya upaya penyelesaian perselisihanmelalui musyawarah tidak tercapai kemufakatan dan berdasarkan rekomendasidari dewan kehormatan, perselisihan tidak memungkinkan untuk diselesaikandengan
776 — 221
Apabila tidak tercapai kesepakatan, Para Pihak setuju untuk menyelesaikanSengketa melalui proses arbitrase di depan Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) sesuai ketentuanketentuan BANI.Berdasarkan hal di atas, dapat disampaikan sebagai berikut:Perjanjian Pinjaman (Loan Agreement) tanggal 6 Maret 2014, Pasal 22.2.tentangYurisdiksi, sebagai PACTA SUNT SERVANDA, hal ini sesuai Pasal 1338 ayat (1) KitabUndangundang Hukum Perdata, menyebutkan, 7.
Bahwa menurut Pasal 3 Undangundang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang berbunyi:Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telahterikat dalam perjanjian arbitrase."
Pasal 11 ayat (2) Undangundang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 TentangArbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang berbunyi:24Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatupenyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam halhaltertentu yang ditetapkan dalam Undangundang ini.Dengan demikian, Tergugat mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim tidak melanjutkanpemeriksaan atas perkara ini mengingat Pengadilan Negeri tidak memiliki Kewenangan
(in casu BANI), maka berdasarkanketentuan Pasal 3 Undangundang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa;Bahkan jauh sebelum lahirnya Undangundang Arbitrase dan APS telah menjadiyurisprudensi tetap Mahkamah Agung yaitu salah satunya putusan Mahkamah Agung No.225 K/Sip/1976 tanggal 30 September 1983, yang dalampertimbangannya menyimpulkan bahwa perjanjian yang memuat klusula arbitrase adalahmenyangkut kekuasaan absolute untuk menyelesaikan perkara karena25perjanjian
arbitrase mempunyai kekuatan undangundang yang harus ditaati para pihak;Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, berikut Tergugat sampaikan juga Jawabanterhadap Gugatan Penggugat sesuai perintah Majelis Hakim (walaupun Tergugat telahmeminta agar permasalahan mengenai Yurisdiksi pengadilan negeri diperiksa terlebihdahulu sebelum Tergugat mengajukan Jawaban sesuai hukum acara perdata yangberlaku).
117 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 21 April 2014;TeBahwa, menurut Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan BPSKdalam Bab III Tata Cara Pemeriksaan Keberatan, yaitu Pasal 6:Ayat (2) : Pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasarputusan BPSK dan berkas perkara;Ayat (3) : Keberatan terhadap putusan arbitrase BPSK dapat diajukanapabila memenuhi persyaratan pembatalan putusanHalaman 8 dari 14 Halaman Putusan Nomor 496 kK/Pdt.SusBPSk/2014arbitrase sebagaimana diatur
dalam Pasal 70 UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase danAlternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu:a.
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil, ditemukandokumen yang bersifat menentukan yangdisembunyikan oleh pihak lawan; atauc. Putusan diambil dari hasil tionu muslihat yang dilakukanoleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa;Ayat (4) : Dalam hal keberatan diajukan atas dasar sebagaimanadimaksud ayat (3), Majelis Hakim dapat mengeluarkanpembatalan putusan BPSK.;.
Pasal 70Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase danAlternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu:a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaansetelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakanpalsu;b. Setelah putusan arbitrase BPSK diambil, ditemukandokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikanoleh pihak lawan; atauc.