Ditemukan 6670 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-08-2018 — Upload : 19-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1888 K/Pdt/2018
Tanggal 27 Agustus 2018 — FERDINAL VS PT. BHAKTI TAMARA, DK
5931 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Termohon Kasasitelah mengajukan kontra memori kasasi tanggal 5 Desember 2017 yangpada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal10 November 2017 dan kontra memori kasasi tanggal 5 Desember 2017dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini PengadilanNegeri Surabaya tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa dalam perjanjian yang ditandatangani Penggugat denganTergugat memuat klausula arbitrase
    dan dalam perkara a quo belumditempuh melalui arbitrase;Bahwa Judex Facti menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidakberwenang untuk mengadili sudah tepat dan benar;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyatabahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukanoleh Pemohon Kasasi FERDINAL, tersebut harus ditolak;Halaman 4 dari 6 hal.
Putus : 05-03-2014 — Upload : 21-11-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 651 K/Pdt.Sus-BPSK/2013
Tanggal 5 Maret 2014 — ZULFIKAR VS PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK CABANG BUKITTINGGI
299231 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalamsetiap proses penyelesaian sengketa Konsumen dengan cara Konsiliasi atauMediasi atau Arbitrase, saksi dapat dihadirkan oleh Majelis dan/atau atassaran atau permintaan para pihak yang bersengketa, (2).
    Bukti dan fakta dalam persidangan di Pengadilan NegeriBukittingi, Majelis Hakim telah meminta kepada PemohonKasasi salinan putusan Arbitrase BPSK Kota Bukittinggidan salinan putusan BPSK itu telah Pemohon Kasasiserahkan langsung kepada Ketua Majelis Hakim. DanMajelis Hakim tidak pernah memerintahkan ataumemberitahukan kepada Pemohon Kasasi untukmenjadikan putusan BPSK ini sebagai alat bukti dipersidangan.
    Dengan adanya acuan Keputusan ArbitraseBPSK Bukittinggi Nomor 02/PTSBPSK/BKT/IV/2013semestinya telah secara langsung dan tidak langsungmenjadi acuan dalam sengketa ini bukannya menjadi alatbukti di persidangan, sebaliknya putusan Arbitrase BPSKKota Bukittinggi Nomor 02/PTSBPSK/BKT/IV/2013 inilahyang menjadi acuan dalam persidangan PengadilanNegeri Bukittinggi;1.
    Termohon Kasasi hanya memintaPemohon Kasasi untuk menandatangani tumpukan kertastersebut secara tergesagesa;Surat Perjanjian Pembiayaan Bersama (bukti P.12) yangdiberikan oleh Termohon Kasasi kepada Majelis HakimPengadilan Negeri Bukittinggi adalah dengan suku bunga13,26% sama dengan apa yang diberikan sewaktu dipersidangan Arbitrase BPSK Bukittinggi.
    Berdasarkan bukti P.16:(Salinan Penjelasan Penting bagi konsumen (Credit & TermCondition) yang didapatkan sewaktu persidangan di BPSk)Bahwa salinan dari Credit &Term Condition ini baru sajaPemohon Kasasi ketahui keberadaanya dan hanya barudidapatkan sewaktu. persidangan Arbitrase di BPSKBukittinggi dan sebelumnya Termohon Kasasi tidak pernahmemberikan salinannya kepada Pemohon Kasasi;Di dalam Credit & Term Condition ini sangat jelas ditulisbahwa:a.
Register : 15-10-2012 — Putus : 25-06-2013 — Upload : 21-04-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 605 / Pdt.G / 2012 / PN.JKT.Sel
Tanggal 25 Juni 2013 — PT. ARLENE JAYAMANDIRI M e l a w a n : PT. BANK OCBC NISP, Tbk
12155
  • Dimana atas sengketa atau beda pendapattersebut, Tergugat melalui surat Tergugat No. 1117/VN/IX/2012 tanggal 4September 2012 mengajukan usul agar diselesaikan melalui alternatif penyelesaiansengketa sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
    , negosiasi,mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli ; Pasal 6Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleha parapihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan padaitikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi diPengadilan Negeri ; Berdasarkan uraian tersebut di atas, merujuk Pasal angka 10 jo Pasal 6 ayat 1 UndangUndang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketadan Dilatoria exception, patut dan pantas Pengadilan Negeri
    Hal mana, justrusetelah Penggugat mengirimkan surat Somasi I dan Somasi I, Tergugat melaluisurat Tergugat No. 1117/VN/IX/2012 tanggal 4 September 2012 mengajukanusulan penyelesaian masalah dengan mengacu kepada alternatif penyelesaiansengketa sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
    Lebih lanjut, Penggugatdan Tergugat telah melakukan negosiasi mengenai beda pendapat sebagaimanadiatur dalam Pasal 1 angka 10 jo 6 ayat (1) Undangundang Nomor 30 Tahun 1999tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian Sengketa.
    Oleh karenanya,sepanjang belum ada kesepakatan mengenai penyelesaian beda pendapat antaraPenggugat dan Tergugat, maka sepatutnya penyelesaian diselesaikan mengacukepada ketentuan UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase danAlternatif Penyelesaian Sengketa ;Bahwa Tergugat menolak Penggugat butir 9 hingga 16 gugatan karena : A.
Register : 25-04-2013 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 15-07-2013
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 11_a_PDT_G_BPSK_2013_PNBT_NO_28052013_JualBeli
Tanggal 28 Mei 2013 — ZULFIKAR (P) >< PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE BUKITTINGGI TBK. Cabang Bukittinggi
13454
  • Dalam setiap proses penyelesaian sengketa konsumen dengancara Konsiliasi atau Mediasi atau Arbitrase, saksi dapat dihadirkan oleh Majelis dan/atau atas saran atau permintaan para pihak yang bersengketa. (2).Saksisebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari saksi dan saksi ahli.dan Pasal24 (1) Atas permintaan salah satu pihak yang bersengketa atau karena jabatannya,majelis dapat memerintahkan seorang saksi ahli untuk didengar kesaksiannya dalampersidangan;Bahwa Majelis BPSK dalam menyelesaikan
    Hasil penyelesaiansengketa konsumen dengan cara Arbitrase dibuat dalam bentuk putusan Majelis yangditandatangani oleh Ketua dan anggota Majelis. (5). Keputusan Majelis sebagaimanadimaksud dalam ayat (4) dapat memuat sanksi administratif;Serta Pasal 40 (1). Putusan BPSK dapat berupa :a. perdamaian; b. gugatan ditolak;atau c. gugatan dikabulkan. (2). Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam amarputusan ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha. (3).
    Bahwa majelis arbiter Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaBukittinggi dalam putusan tersebut telah keliru dan tidak memahami dudukpersoalanya yang sebenarnya serta tidak menyeluruh dalam menilai semua buktibukti dan faktafakta ataupun jawaban dari pemohon keberatan dulu tergugat sertafaktafakta yang terungkap selama persidangan Arbitrase pada Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSk) dalam perkara a quo.9.
    Bahwa Mgjelis arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) perkara aquo telah salah dan keliru menetapkan nilai angsuran sebesar Rp. 2.965.881, (duajuta sembilan ratus enam puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah)perbulan dari mana sumbernya tidak ada satu kalimat, data, ataupun fakta yangterungkap di persidangan maupun dalam pertimbangan hukum majelis yangmenyebut angka Rp 2.965.881, (dua juta Sembilan ratus enam puluh lima ribudelapan ratus delapan puluh satu rupiah) tibatiba
    diajukan oleh parapihak secara sah dipersidangan, maka Majelis berpendapat bahwa keberatan PemohonKeberatan/Pelawan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa karena keberatan Pemohon Keberatan/Pelawan dinyatakan tidakdapat diterima, maka kepada Pemohon Keberatan/Pelawan haruslah dihukum untukmembayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;Mengingat, kentuan Pasal 6 ayat 2 Perma No. 1 Tahun 2006, UU No. 8 Tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase
Putus : 17-07-2017 — Upload : 01-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 698 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 17 Juli 2017 — LILAWATI POHAN VS PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) CABANG PEMATANGSIANTAR Cq. UNIT LAYANAN MODAL MIKRO (ULaMM) Perdagangan
8785 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Maret 2017;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannyatelah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam UndangUndang, olehkarena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa keberatankeberatan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:Tentang Keberatan;Tentang tidak berwenang atau melampaui wewenang;Bahwa Judex Facti telah membatalkan keputusan arbitrase
    Sedangkan menurut Pasal 6 ayat (8) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2006 tentang Tata Cara PengajuanKeberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) disebutkan:*"Keberatan terhadap putusan arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dapat diajukan apabila memenuhi pernyataanpembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif PenyelesaianSengketa yaitu:a) Surat atau dokumen yang diajukan
    Nomor 698 K/Pdt.SusBPSK/2017b) Setelah Putusan Arbitrase BPSK diambil, ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan pihak lawan;c) Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan salah satu pihakdalam pemeriksaan sengketa, sedangkan Judex Facti membatalkankeputusan BPSK tanpa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MajelisHakim dapat "Mengadili Sendiri sengketa konsumen yang bersangkutan,akan tetapi Judex Facti tidak membuat Mengadili Sendiri dalamkeputusannya.
    UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:a) Bahwa menurut Pasal 45 ayat (1) berbunyi:Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melaluiLembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen dan pelakuusaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum;Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menyatakan:a.Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen,dengan cara melalui mediasi atau arbitrase
Register : 01-06-2015 — Putus : 27-08-2015 — Upload : 18-10-2016
Putusan PN SURAKARTA Nomor 132/Pdt.G/2015/PN.Skt
Tanggal 27 Agustus 2015 — 1. SABARUDIN AL. SABAR; 2. TITIN SUMARNI; 3. DIRO SUMARTO; 4. MUSMI VS 1. BANK SYARIAH MEGA MITRA CABANG PASAR LEGI; 2. SWASONO ADI; 3. NOTARIS RIVAI SIREGAR, SH
7714
  • Melalul Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembagaarbitrase lain; dan/atau;d.
    Melalul Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas)atau lembaga arbitrase lain; dan/atau;d.
    olehPengadilan dalam lingkungan Peradilan Agamaselanjutnya dalam Ayat (2) menyebut :Dalam hal Para Pihak telah memperjanjkan sengketa selainsebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesalan sengketadilakukan sesuai dengan isi AkadMenimbang, bahwa Penjelasan Pasal 55 Ayat (2) UndangundangNomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah berbunyi : yang dimaksuddengan penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad, adalahupaya sebagai berikut :a. musyawarah;b. mediasi perbankan;c. melalui Badan Arbitrase
    Syariah Nasional (Basyarnas)d. atau lembaga arbitrase lain; dan/ataue. melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.Menimbang, bahwa, Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 93/PUUX/2012 menegaskan bahwa penjelasan pasal 52 Ayat (2) UU Nomor: 21tahun 2008 tentang Perbankan Syariah tersebut bertentangan denganUUD 1945 dan tidak memiliki kKekuatan hukum mengikat ;Menimbang, bahwa Menurut pertimbangan Mahkamah Konstitusi,penjelasan pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan hilangnyahak
Putus : 17-04-2013 — Upload : 12-11-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 58 K/Pdt.Sus/2013
Tanggal 17 April 2013 — SYAFRIL vs PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK. KANWIL 02 PADANG
112103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:DALAM EKSEPSI1.Bahwa Termohon Keberatan menolak seluruh dalildalil yang diajukanPemohon Keberatan dalam perkara Nomor 128.A/PDT.G/BPSK/2012/PN.PDG pada Pengadilan Negeri Padang;Bahwa gugatan yang diajukan Pemohon Keberatan adalah bertentangandengan Perma Nomor 1 Tahun 2006.Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab Ill Pasal 6Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun2006, menyatakan bahwa Keberatan Terhadap Putusan Arbitrase
    BPSKdapat diajukan apabila memenuhi persyaratan pembatalan putusan arbitrasesebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yaitu : (a).
    Setelah putusan arbitrase BPSKdiambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikanoleh pihak lawan atau; (c).
    Mengenai Kewenangan Mengadili Perkara:Bahwa Peradilan Arbitrase Dan/Atau Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kota Padang, Tidak Berwenang Untuk Mengadili PerkaraKonsumen Nomor 62/P3K/VII/2012 tanggal 18 Juli 2012, Karenaberdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Kredit Nomor 2003/008 tanggal 14Maret 2003, dan Pasal 28 Perjanjian Kredit Nomor 2004/027 tanggal 14 Mei2004, tentang hukum yang berlaku dan domisili, menyatakan bahwamengenai pelaksanaan Perjanjian Kredit ini dan segala akibatnya, para
    Pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untukmenanggung segala biaya yang diperlukan untuk penyelesaian sengketamelalui arbitrase. (4).
Putus : 18-04-2018 — Upload : 04-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 88 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Tanggal 18 April 2018 — MARTIN JASENSON HAREFA VS PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK CABANG SIBOLGA
10175 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hee Sigalingging, Kelurahan Aek Parombunan,Kecamatan Sibolga Selatan, Kotamadya Sibolga;Pemohon Kasasi/Termohon;LawanPT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK CABANG SIBOLGA,berkedudukan di Jalan Brigjen Katamso Nomor 43 Sibolga;Termohon Kasasi/Pemohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen telah memberikanPutusan Nomor 1463/Arbitrase
    keputusan pada butir 9 (Sembilan), 10 (Sepuluh), dan 11(sebelas) seluruhnya di atas, terhitung sejak Keputusan ini berkekuatanhukum tetap (/n Kracht).Bahwa, terhadap amar putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tersebut, Pemohon telah mengajukan permohonan keberatan didepan persidangan Pengadilan Negeri Sibolga agar memberikan putusansebagai berikut: Menerima permohonan Keberatan PEMOHON ; Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenKabupaten Batubara tanggal 02 Mei 2017 Nomor 1463/Arbitrase
    Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor : 1463/Arbitrase/BPSKBB/X/2016tanggal 2 Mei 2017;4.
Register : 09-08-2016 — Putus : 28-09-2016 — Upload : 03-01-2022
Putusan PN RENGAT Nomor 16/Pdt.Sus/BPSK/2016/PN Rgt
Tanggal 28 September 2016 — Penggugat:
PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk., qq. Bank Danamon Simpan Pinjam Unit Pasar Rengat,
Tergugat:
SUGIONO
248159
  • Batu Bara No.416/Arbitrase/BPSK-BB/IV/2016 tanggal 22 Juli 2016 batal demi hukum;
  • Menghukum Termohon Keberatan dan untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 509.000,- (lima ratus sembilan ribu rupiah);
  • Menolak Gugatan Pemohon Keberatan untuk selain dan selebihnya;
Putus : 26-01-2016 — Upload : 13-07-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 776 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Tanggal 26 Januari 2016 — PT SINAR MITRA SEPADAN VS Fitriadi
10183 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten KuantanSingingi mengadili perkara sengketa secara Berjenjang Melanggar KeputusanMenteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSk;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 1 dan 2 Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 TentangPelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK yang berbunyi:Ayat(1) Penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK melalui carakonsiliasi atau Mediasi atau Arbitrase
    Tergugat tidak mau dengankeinginan Penggugat dan Majelis terus memberikan solusi jalan terbaiksecara mediasi untuk menyelesaikan masalah ini tapi Tergugat tetap tidakmau karena Tergugat tetap dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pimpinanPT Sinar Mitra Sepadan Finance, kemudian Majelis menyampaikan sidangdengan cara mediasi dan konsiliasi tidak dapat penyelesaian, maka sidang inikita lanjuti secara Arbitrase...
    ;Bahwa penyelesaian sengketa konsumen dilakukan secara berjenjang darimediasi, konsiliasi dan juga arbitrase. Tentu dalam hal initelah menyalahi aturanhukum. Tetapi oleh karena arogansi dan kesewenangwenangan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuantan Singingimembuat putusan penyelesaian sengketa dengan cara Arbitrase danberjenjang sekalipun bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 dan 2 KeputusanHalaman 5 dari 10 Hal. Put.
Putus : 19-02-2018 — Upload : 26-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 140 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Tanggal 19 Februari 2018 — PARLIN SILABAN VS PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk. Cabang Sibolga
8162 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal6 April 2017,Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen telah memberikanPutusan Nomor 275/Arbitrase/BPSKBB/III/2017, tanggal 3 April 2017 yangamarnya sebagai berikut:1.2.3.Mengabulkan permohonan Konsumen seluruhnya;Menyatakan ada kerugian di pihak Konsumen;Menyatakan
    Nomor 140 K/Pat.SusBPSK/2018 Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenKabupaten Batubara tanggal 03 April 2017 Nomor 275/Arbitrase/BPSKBB/III/2017 batal dan tidak berkekuatan hukum; Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen KabupatenBatubara tidak berwenang mengadili perkara ini; Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa, terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Sibolgatelah memberikan Putusan
    Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenKabupaten Batubara tanggal 3 April 2017 Nomor 275/Arbitrase/BPSKBB/III/2017 batal dan tidak berkekuatan hukum;4. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen KabupatenBatubara tidak berwenang mengadili perkara ini;5.
    Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 275/Arbitrase/BPSKBB/III/2017tanggal 03 April 2017;4.
Putus : 18-08-2016 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 28 PK/Pdt/2016
Tanggal 18 Agustus 2016 — KEPALA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGl VS MOCHAMMAD KUSNAN
7242 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa, dengan mengesampingkan ketentuan pasal 10 ayat (1) dan (2),Tentang adanya Klausula Arbitrase, maka surat perjanjian kontrak kerjapengadaan kain dan badge Nomor 027/603/429.033/2006, tanggal14 Desember 2006 tersebut tanpa musyawarah terlebih dahulu dan tanpausulan untuk membentuk suatu komisi arbitrasi, secara tergesagesaHalaman 7 dari 10 Hal. Put.
    Hal ini menunjukkan sebagai fakta hukumbahwa Termohon PK telah melakukan pelanggaran terhadap kesepakatansebagai UndangUndang tersebut, yakni selain tidak mampu melaksanakanpekerjaan dalam kurun waktu yang telah ditentukan bersama, juga tidakmelakukan upaya penyelesaian berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (1)dan ayat (2) tentang Penyebutan klausula Arbitrase, sehingga gugatansebelum adanya upaya musyawarah dan pembentukan komisi untukpenyelesaiannya sesuai uraian di atas adalah merupakan gugatan
    yangpremature atau gugatan yang belum waktunya untuk diajukan atau diajukansecara terburuburu mengesampingkan tahapan proses yang wajib dilaluisebagaimana mestinya sehingga gugatan sedemikian itu beralasan untukdinyatakan tidak dapat diterima, mengingat dalam Pasal 10 ayat (2)menyebutkan dengan jelas tentang adanya Klausula Arbitrase, apabilaMusyawarah tidak dapat dicapai penyelesaiannya maka akan diselesaikanoleh suatu) Komisi Arbitrase, sehingga Putusan Pengadilan NegeriBanyuwangi,Pengadilan Tinggi
Register : 15-07-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 10-10-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 411/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 30 September 2019 — Pembanding/Terbanding/Penggugat : PT Jaya Nur Sukses Diwakili Oleh : Daimler Dimasjaya,SH.
Terbanding/Pembanding/Tergugat III : DUDI PRAMEDI, S.H Diwakili Oleh : Rahasuna Andry,SH.
Terbanding/Pembanding/Tergugat I : PT HUTAMA KARYA Diwakili Oleh : Yutcesyam,SH.
Terbanding/Pembanding/Tergugat II : BHOMA SATRIYO ANINDITO, S.H Diwakili Oleh : Rahasuna Andry,SH.
14681
  • Bahwa Pembayaran sebesar Rp. 75.208.468.935 tersebut kepadaTergugat bertentangan dengan Putusan arbitrase BANI AdHoc No.01/X/ADHOC/2001, tertanggal 03 Oktober 2001 yang menyatakan piutangTergugat hanya sebesar Rp. 55.371.675.750,.
    DASAR DAN ALASAN GUGATANAdapun halhal yang menjadi dasar diajukannya gugatan ini, sebagai berikut: ABERDASARKAN PUTUSAN ARBITRASE BANI ADHOC NO. 01/X/ADHOC/2001 TANGGAL 3 OKTOBER 2001 HUTANG PENGGUGAT KEPADATERGUGAT SEBESAR Rp. 55.371.675.750, TANPA BUNGA DAN DENDA 1. Bahwa pada tahun 2012 Penggugat/PT Jaya Nur Sukses pernahdimohonkan PKPU (Permohonan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang) oleh Ny. Riana Simanjuntak (Pemohon !) dan Ny Hj.
    Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana di uraikan di atas,membuktikan bahwa Tergugat memiliki piutang kepada Penggugat yangdidasarkan pada Putusan Arbitrase No. 01/X/ADHOC/2001 hanya sebesarRp. 55.371.675.750, (Lima puluh lima milyar tiga ratus tujuh puluh satu jutaenam ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) tidak adaHal 5 dari 44 hal Putusan No. 411/PDT/2019/PT.DKIbunga/tanpa bunga dan denda.
    BTINDAKAN PARA TERGUGAT MERUPAKAN PERBUATAN MELAWANHUKUM YANG MERUGIKAN PENGGUGAT KARENA MEMBAYAR PIUTANGMELEBIHI JUMLAH YANG DITETAPKAN PUTUSAN ARBITRASE 7.
    Bahwa sebelumnya telah terjadi sengketa antara Penggugat danTergugat di Badan Arbitrase Nasional (BANI) AdHoc, yang dalamputusannya putusannya No. 01/X/ADHOC/2001, tertanggal 03 Oktober2001, pada halaman (48) : menyatakan menghukum Penggugat yangpada saat itu berkedudukan sebagai pihak (Termohon Arbitrase)membayar kepada Tergugat sebesar Rp. 55.371.675.750, (Lima puluhlima milyar tiga ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tujuh puluh limaribu tujuh ratus lima puluh rupiah) tanpa bunga dan denda.8
Register : 02-09-2016 — Putus : 25-10-2016 — Upload : 13-04-2017
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 971/Pdt.G/2016/PAJP
Tanggal 25 Oktober 2016 — Henry Tristan; Dokter Alice Lawadinata; PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk; CV.MUJUR; Notaris Yualita Widyahari, SH.MKn;
14729
  • Turut Terlawan ;10.Bahwa, kemudian meskipun bellum pernah mengajak Para Pelawanmaupun Turut Terlawan untuk membicarakan Musyawarah untuk mufakatmenyangkut penyelesaian permasalahan Fasilitas Pembiayaan AlMusyawakah Turut Terlawan I, baik secara langsung maupun melaluiProsedur Badan Arbitrase Syarian Nasional (Basyarnas), Terlawan malahHalaman 5 dari 15 hal. Pen.
    Bahwa, selain itu seharusnya setiap permasalahan menyangkut FasilitasPembiayaan AlMusyawakah Turut Terlawan diselesaikan melaluiprosedur Badan Arbitrase Syarian Nasional (Basyarnas), sesuai denganketentuanketentuan yaitu :Halaman 6 dari 15 hal. Pen. No. 971/Pdt.G/2016/PA.JPa.
    Lebih lanjut dalam Pasal 4 Akta Pemberian Hak Tanggungan No.9/2008tanggal 10 Maret 2008 dan Akta Pemberian Hak TanggunganNo.23/2008 tanggal 10 Juni 2008 dinyatakan :Para pihak dalam halhal mengenai Hak Tanggungan tersebut diatasdengan segala akibatnya, akan diselesaikan melalui dan menurutperaturan Prosedur Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas):14.
    Bahwa, berdasarkan ketentuanketentuan yang telah disepakati oleh TurutTerlawan dengan Terlawan tersebut maka setiap permasalahanmenyangkut Fasilitas Pembiayaan AlMusyawakah Turut Terlawan diselesaikan melalui prosedur Badan Arbitrase Syarian Nasional(Basyarnas).
Register : 19-02-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 97/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 23 April 2019 — Pembanding/Penggugat : PT INTERNUX
Terbanding/Tergugat : PT HUAWEI TECH INVESTMENT,
258201
  • Bahasa arbitrase adalah dalam Bahasalnggris dan kedudukanarbitrase adalah di Jakarta, Indonesia. Para pihak sepakat bahwa putusanarbitrase BANI akan bersifat finaldanmengikat dan dengan demikianmengesampingkan setiap dan seluruh hak untuk mengajukan bandingatas putusan tersebut.
    Para Pihak dengan ini setuju bahwa Para Pihakwajib tetap melaksanakan seluruh kewajiban kontraktualnya yang diaturdalam Peranjian sebelum dijatuhkannya putusan arbitrase kecualiterhadap kewajibankewajiban yang disengketakan yang dirujuk keHalaman 34 dari 87 Hal.
    Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase danAlternatif Penyelesaian Sengketa (Sselanjutnya disebut sebagaiUUArbitrase):e Pasal 2 UUArbitraseUndangundang ini mengatur penyelesaiansengketa ataubedapendapat antarparapihak dalamsuatu hubunganhukumtertentuyang telah mengadakan peranjian arbitrase yang secara tegasmenyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbulatau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akandiselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui alternatifoenyelesaiansengketa.e
    (ii) Pengadilan Negeri wajibmenolakdantidakakancampurtangan didalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melaluiarbitase, kecuali dalam halhal tertentu yang ditetapkan dalamUndangundang ini.Bahwa lebih lanjut praktik pengadilan juga telah secara konsistenmenerapkan dan menyatakan bahwa apabila terdapat klausula arbitrase dimana para pihak telah memilih lembaga arbitrase sebagai forumpenyelesaian sengketa, maka Pengadilan Negeri tidak berwenang untukHalaman 35 dari 87 Hal.
    September2005:Pengadilan Negeri/Umum tidak berwenang untukmengadili suatuperkara yang Para Pihaknya terikat dalam pernanjian arbitrase,walaupun hal tersebut didasarkan pada Gugatan perbuatanmelawanhukum."
Register : 16-10-2024 — Putus : 21-11-2024 — Upload : 21-11-2024
Putusan PN BINJAI Nomor 57/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Bnj
Tanggal 21 Nopember 2024 — Penggugat:
PT Mandiri Utama Finance Cq. Cabang Medan
Tergugat:
Zulfan Effendi Harahap
222153
  • Cabang Medan tersebut;
  • Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Medan tidak memiliki kewenangan dalam memeriksa dan mengadili sengketa antara Pemohon dan Termohon;
  • Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor: 043/Arbitrase/2024/BPSK.Mdn tertanggal 19 September 2024;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp159.000,00 (Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
Putus : 12-05-2016 — Upload : 20-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 12 Mei 2016 — PT MEGA FINANCE CABANG PEKANBARU VS KHATERINA KARTINA SIMANJUNTAK
9186 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kepada Pemohon (PT Mega FinanceCabang Pekanbaru) karena tidak ada hubungannya dengan Pemohon;15.Bahwa hilangnya sepeda motor milik Termohon tidaklah dapat dibebankankepada Pemohon dan masalah kasus kehilangan sepeda motor milik Termohonadalah kewenangan pihak kepolisian bukan menjadi sengketa perlindungankonsumen atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);16.Bahwa Pemohon sangat keberatan atas Putusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru Nomor 30/Pts/BPSK/VIII/2014tentang Arbitrase
    Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen KotaPekanbaru Nomor 30/Pts/BPSK/VIII/2014 tentang Arbitrase tanggal 2 Oktober2014 tersebut adalah bertentangan dengan hukum;4. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kota Pekanbaru Nomor 30/Pts/BPSK/VIII/2014 tentang Arbitrase tanggal 2Oktober 2014;5. Menyatakan Termohon adalah konsumen yang tidak beriktikad baik;6.
Putus : 27-09-2016 — Upload : 04-01-2017
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 48/Pdt.Sus/2016/PN Psp
Tanggal 27 September 2016 — PT. BANK MESTIKA DHARMA Tbk Cabang Padangsidimpuan (Pemohon Keberatan) ; HENDRA GUNAWAN (Termohon Keberatan)
8851
  • BPSK dengan cermat meneliti sengketa a quo, makamajelis berpendapat bahwa Konsumen adalah pihak yang berkepentingan dan berhakmendapatkan advokasi perlindungan konsumen secara patut sebagaimana dimaksud padaPasal 1 ayat (2) dan Pasal 4huruf e dan begitu pula Pelaku Usaha tidak mematuhikewajibannya sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf c UU Nomor8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen sehingga majelis mempunyai kewenangan untuk memutusperkara ini, walaupun Pelaku Usaha tidak menghadiri persidangan Arbitrase
    , walaupuntelah dipanggil dengan patut.Menimbang bahwa tugas dan wewenang BPSK adalah melaksanakan penanganan danpenyelesaian sengketa konsumen dengan cara mediasi atau arbitrase atau konsiliasisebagimana dimaksud dalam pasal 52 huruf (a) dan huruf (c) Undangundang Nomor 8Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta dihubungkan dengan Pasal 36 ayat 3Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang pelaksanaan tugas dan wewenangBPSK, maka Majelis BPSK berwenang menyelesaikan sengketa ini walaupun
    tanpakehadiran Pelaku Usaha dan tidak menandatangani Formulir Arbitrase tersebut;e Bahwa Atas pertimbangan dari BPSK Batu bara tersebut mengenai kewenanganBPSK Batu Bara dalam menangani sengketa konsumen atas nama HendraGunawan/Termohon Keberatan selaku debitur PT.
    Pasal 4 Kepmen Perindag 350/2001 bahwa alternatif danpenyelesaian sengketa konsumen di BPSK adalah melalui cara arbitrase, mediasi,atau konsiliasi berdasarkan pilihan dan persetujuan para pihak, alternatifpenyelesaian tersebut bukan merupakan proses penyelesaian sengketa secaraberjenjang sehingga hanya dapat dipilih salah satu alternatif penyelesaianberdasarkan persetujuan Para Pihak;Dengan demikian mengacu pada ketentuan tersebut di atas, BPSK Batu Bara tidakberwenang menyelesaikan permasalahan
    TII/Arbitrase/BPSKBB/III/2016 tanggal 27 Juli 2016.3 Menghukum pemohon keberatan muntuk membayar ongkos perkara ini.SUBSIDAIRApabila majelsi hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil adilnya (esaequo et bono)Menimbang, bahwa atas Jawaban tersebut Pemohon Keberatan pada persidangantanggal 09 September 2016 telah mengajukan tanggapannya (Replik), kemudian padapersidangan tanggal 13 September 2016 Termohon Keberatan telah mengajukantanggapannya (Duplik) yang untuk singkatnya sebagaimana
Putus : 10-12-2012 — Upload : 29-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 624 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 10 Desember 2012 — Drs.Daniel Sutan Makmur vs PT.Bank Bukopin Cabang Padang, dk.
8973 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang Sidang BPSK1.Bahwa dalam persidangan di BPSK Padang, Kami dengan i'tikadbaik telah menghadiri persidangan dan menjawab pertanyaan daripenggugat maupun majelis hakim arbitrase BPSK Padang secaralisan maupun tulisan. Jawaban tertulis telah kami sampaikan kepadamajelis Arbitrase BPSK Padang melalui panitera BPSK dan diterimapada tanggal 4 Mei 2012 sebagaimana tanda terima ybs pada salinanjawaban kami (terlampir) termasuk foto sosialisasi Payment PointOnline Bank oleh Bank Bukopin..
    Bahwa Majelis Arbitrase BPSK tidak kompeten memeriksa gugatanPenggugatkarena tidak satu pun Anggota Majelis yang bergelar SarjanaHukum (SH) sebagai persyaratan akademik dan profesional yangditentukan oleh peraturan perundanganundangan;Hal. 6 dari 12 hal.Put.Nomor 624 K/Pdt.Sus/20122.
    Bahwa berdasarkan keputusan Menteri Perindustrian dan PerdaganganRepublik Indonesia No. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang PelaksanaanTugas dan Wewenang BPSK sebagai implementasi pelaksanaan Pasal53 dan 54 UU Perlindungan Konsumen tentang pengaturan PersidanganDengan Cara Arbitrase. Pada Pasal 36 dikatakan bila pelaku usaha tidakhadir sampai dua kali persidangan maka Gugatan Konsumen dikabulkanoleh Majelis tanpa kehadiran pelaku usaha.
Register : 03-11-2016 — Putus : 14-12-2016 — Upload : 30-03-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 260/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Pbr
Tanggal 14 Desember 2016 — PT. PLN Persero VS PITER WONGSO
289142
  • harus diajukan secara tertulisdalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak haripenyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera PengadilanNegeri.
    Bahwa keputusan Majelis BPSK untuk menggunakanpenyelesaian sengketa melalui mekanisme Arbitrase nyatanyatatidak sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan PenyelesaianSengketa Konsumen yang memerintahkan kepada Majelis BPSKuntuk melakukan penyelesaian sengketa konsumen melalui carakonsiliasi atau mediasi atau arbitrase atas dasar pilihan danpersetujuan para pihak yang bersangkutan, dimana keputusantersebut
    TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN BPSKBahwa Mengenai pengajuan keberatan terhadap Putusan BPSK diaturdalam Bab Ill pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung nomor 01 tahun 2006tanggal 13 Maret 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan TerhadapPutusan BPSK, yaitu :Ayat (3) keberatan terhadap putusan arbitrase BPSK dapat diajukan apabilamemenuhi persyaratan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diaturdalam pasal 70 UU Nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase alternatifpenyelesaian sengketa, yaitu
    Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan ; atauHalaman 37 dari 49 halaman, Putusan Nomor 260/Pdt.Sus/BPSK/2016/PN Pbrc.
    Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;3.