Ditemukan 5079 data
1.PT. PELITA NIAGA SEJAHTERA
2.PT. PELITA NIAGA NUSANTARA
Tergugat:
PT. PRIMA USAHA MITRA ABADI
66 — 0
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp371.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) masing - masing separuhnya.
95 — 10
MENGADILI- Menghukum kedua belah pihak: Penggugat dan Tergugat-tergugat untuk mentaati isi persetujuan damai yang telah disepakati tersebut diatas;----------------------------------------- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.041.000,-(Satu Juta Empat Puluh Satu Ribu Rupiah) masing-masing separuhnya;
EKO PRASETYO
Tergugat:
1.Ketua Yayasan Islamic Development Network (IDN)
2.Direktur Pendidikan Islamic Development Network Boarding School (IDNBS) Jonggol
3.3. Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Islamic Development Network Boarding School (IDNBS) Jonggol
56 — 28
- Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi kesepakatan yang telah disepakati di atas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.065.000,00 (empat juta enam puluh lima ribu rupiah), masing-masing separuhnya;
Sunardi
Tergugat:
PIrmansyah
43 — 17
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp237.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
66 — 11
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng (masing-masing separuhnya);
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 291.000, (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) secara tanggungrenteng (masingmasing separuhnya);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimMahkamah Syariyah Bireuen pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 M,Hal 3 dari 4 Hal Put. No. 0333/Pdt.G/2014/M S Bir.bertepatan dengan tanggal 01 Rabiul Awal 1436 H, oleh kami Drs.
55 — 13
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati perdamaian yang telah disepakati tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp 220.000,00,-(dua ratus dua puluh ribu rupiah);
68 — 0
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp146.000,00 (seratus empat puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
118 — 90
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya .
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkarasebesar Rp 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) masingmasing separuhnya .Demikian putusan ini dijatunkan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Bengkulu yang dilangsungkan pada hari Selasatanggal 22 Februari 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 21 Rajab 1443Hijriah, yang terdiri dari Drs.
18 — 2
MENGADILI :- Menghukum kedua belah pihak : pihak Pertama dan pihak Kedua tersebut untuk mentaati persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas ;- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 261.000,- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
membaca surat persetujuan perdamaian tersebut diatas ;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;Mengingat Pasal 130 HIR/154 RBg dan PERMA No. 01 Tahun 2008 >trta ketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan :MENGADILI :e Menghukum kedua belah pihak : pihak Pertama dan pihak Kedua tersebut untuk mentaatipersetujuan yang telah disepakati tersebut di atas ;e Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 261.000, (duaratus enam puluh satu ribu rupiah) masingmasing separuhnya
45 — 7
Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 266.000,- (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng (masing-masing separuhnya);
Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 266.000, (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) secara tanggungrenteng (masingmasing separuhnya);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim MahkamahSyariyah Bireuen pada hari Senin tanggal 08 September 2014 M, bertepatan dengantanggal 14 Dzulqaidah 1435 H, oleh kami Dra.
57 — 4
- Menghukum pihak Penggugat dan pihak Tergugat untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas;- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.991.000,- (Sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) masing-masing separuhnya;
diatas;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Mengingat pasal 130 HIR/154 Rog dan PERMA No.1 tahun 2008 tentangProsedur Mediasi di Pengadilan, serta ketentuan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI Menghukum pihak Penggugat dan pihak Tergugat untuk mentaati isipersetujuan yang telah disepakati tersebut diatas; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara yang hinggakini ditaksir sejumlah Rp.991.000, (Sembilan ratus sembilan puluh satu riburupiah ) masingmasing separuhnya
45 — 2
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 336.000,- () masing-masing separuhnya;
17 — 9
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga perdamaian ini dibuat sejumlah Rp 251.000,00 (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah).
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkaramasingmasing separuhnya, yang hingga perdamaian ini dibuatsejumlah Rp 251.000,00 (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah).Demikian putusan ini dijatuhkan pada hari Selasa tanggal 09 Mei2017 M. bertepatan dengan tanggal 11 Syaban 14388 H. oleh kamiHj. Nuraeni, S, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Dra. Bannasari, M.H.dan Drs.
9 — 0
Menghukum kedua belah pihak membayar biaya perkara masing-masing separuhnya yang hingga perdamaian ini dibuat sejumlah Rp 421.000,00 (Empat ratus dua puluh satu ribu rupiah.
44 — 6
MENGADILI :
1. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati perdamaian yang telah disepakti tersebut;
2. Menghukum kedua pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, sehingga perdamaian ini dicabut sejumlah Rp 191.000, (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati perdamaianyang telah disepakati tersebut;2, Menghukum kedua pihak untuk membayar biaya perkaramasingmasing separuhnya, yang hingga perdamaian ini dibuatsejumlah Rp. 191.000 (Seratus sembilan puluh satu supiah);Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Watampone pada hari Kamis tanggal 29 September 2016 Masehibertepatan dengan tanggal 27 Zulhijjah 1437 Hijriah oleh Dra. Hj. Nurmiati,M.HI. sebagai Ketua Majelis, Dra. Hj.
44 — 4
Ppgsebesar Rp. 491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu ruiah) ; f Emasingmasing separuhnya; :Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Pengadilan Agama Pasir Pengaraian pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Rabi'ulAwwal 1438 Hijriyah, oleh kami Zulkifli Firdaus, S.H.1, sebagai Ketua Majelis,Yustini Razak, S.H.I., M.H dan Rahmiwati Andreas, S.H.!
53 — 14
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 906.000,- (Sembilan ratus enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara inisebesar Rp. 906.000, (Sembilan ratus enamribu rupiah) masingmasing separuhnya ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Surabaya pada hari: S ELAS A, tanggal 23 AGUSTUS 2016,oleh kami : SIGIT SUTANTO, S.H.MH, sebagai Hakim Ketua Maajelis,SUKADI, S.H.MH. dan R.
ARIE SAPUTRA
Tergugat:
PT.ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
90 — 35
M E N G A D I L I:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk menaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
Halaman 2 dari 4 Putusan Nomor 19/Pdt.G/2021/PN TIkMengingat, Pasal 154 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta ketentuan peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk menaati danmelaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlahRp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) masingmasing separuhnya
97 — 24
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah 300.000,00, (tiga ratus ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Musafir
Tergugat:
Mahmud ST
70 — 11
- Menghukum kedua belah pihak yaitu Penggugat dan Tergugat tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp706.000,00 (Tujuh ratus enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
dalam bentuk perjanjiantambahan (addendum) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahdalam perjanjian ini.Setelah isi persetujuan perdamaian tersebut dibuat secara tertulistertanggal 24 April 2019 dan dibacakan kepada kedua belah pihak, makamereka masingmasing menerangkan dan menyatakan menyetujui seluruh isipersetujuan perdamaian tersebut.Bahwa atas kesepakatan bersama antara para pihak dipersidangan,kedua belah pihak menanggung secara bersama biaya yang timbul dalamperkara ini masingmasing separuhnya