Ditemukan 39593 data
44 — 11
1. Mengabulkan permohonan Pencabutan perkara Nomor 195/Pdt.G/2023/PA.MS dari Pemohon;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Sabak untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp505.000,00 ( lima ratus lima ribu rupiah).
195/Pdt.G/2023/PA.MS
Lili Rivani
77 — 0
>
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali untuk Mewakili dari ke 3 (tiga) orang anaknya yang bernama yaitu : FEBY ARVANI NAINGGOLAN, FADILLAH RIZKI ANANDA NAINGGOLAN ,NABILLA SAQIF NAINGGOLAN;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Menjual/Mengagunkan satu bidang tanah yang terletak di Kelurahan Karang Anyer, Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan Provinsi Sumatra Utara, seluas 195
Pemegang hak LILI RIVANI;
- Memberikan hak kepada Pemohon untuk menandatangani seluruh surat-surat yang berkaitan dalam Jual beli/ Mengagunkan satu bidang tanah yang terletak di Kelurahan Karang Anyer, Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan Provinsi Sumatra Utara, seluas 195 M2, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 699 an.
11 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 195/Pdt.G/2020/PA.Cmi; -
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Cimahi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.286.000;- (Dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
195/Pdt.G/2020/PA.Cmi
32 — 15
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 195/Pdt.G/2023/PA.Bkt., dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepadaPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp628.000,00(enamratus dua puluh delapan ribu rupiah).
195/Pdt.G/2023/PA.Bkt
29 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 195/Pdt.G/2022/PA.Lbh dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Labuha untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara hingga penetapan ini diucapkan sejumlah sejumlah Rp. 395.000,- (tiga ratus sembilah puluh lima ribu rupiah);
195/Pdt.G/2022/PA.Lbh
Terbanding/Penggugat : VICTOR SALINTOHE
Turut Terbanding/Tergugat II : Pemerintah RI cq Badan Pertanahan Nasioanl di Jakarta Cq Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara di Manado Cq Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sangihe di Tahuna
33 — 23
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 195/Pdt.G/2017/PN.Thn tanggal 31 Juli 2017 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Nomor:195/Pdt.G/2016/PN.Thn telah mengemukakan halhal sebagai berikut :1. Bahwa Penggugat bersama isteri bernama LUSYE PAILAHApada sekitar tahun 1991 telah memperdirikan bangunan rumahdiatas tanah milik dari isteri LUSYE PAILAHA terletak diKelurahan Tona Il Kecamatan Tahuna Timur KabupatenKepulauan Sangihe, bersertifikat hak milik =Nomor:259/Kelurahan Tona waktu itu (sekarang Kelurahan Tona ll),Gambar Situasi Nomor: 428/1989, seluas 215 meter persegi.2.
Bahwa tidak ada alasan hukum Penggugat dalam petitumgugatan meminta Tergugat 1 dihukum guna membongkarbangunan tembok pagar yang terbangun diatas tanah TergugatMenimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri Tahuna telahmenjatuhkan putusan tanggal 31 Juli 2017 Nomor : 195/Pdt.G/2016/PNThn yang amarnya sebagai berikut :MENGADILIDalam Eksepsi= Menolak eksepsi Tergugat 1 untuk seluruhnya.Halaman 9 dari 28 halaman Putusan Nomor 20/PDT/2018/PTMNDDalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
(tigajuta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah)Membaca Risalah Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat Ilpada tanggal 11 September 2017, yang dilaksanakan oleh JurusitaPengadilan Negeri Tahuna ;Membaca Akta Permohonan Banding Nomor : 195/Pdt.G/2016/PN.Thn yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat melalui kuasanya padatanggal 8 Agustus 2017 dihadapan Waki Panitera Pengadilan NegeriTahuna dan selanjutnya permohonan banding tersebut telahdiberitahukan kepada pihak Terbanding /Penggugat pada tanggal 15September
Januari 2018 ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat Jurusita yang menyatakantelah memberitahukan kepada kedua belah pihak Pembanding/Tergugatpada tanggal 07 Desember 2017, kepada Terbanding /Penggugat padatanggal 23 Oktober 2017 dan kepada Turut Terbanding /Tergugat II padatanggal 23 Oktober 2017 diberi kesempatan yang cukup untukmempelajari berkas di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tahuna selama14 (empat belas) hari kerja sebagaimana ternyata dari risalahpemberitahuan memeriksa berkas perkara Nomor : 195
Bahwa Keputusan Pengadilan Negeri Tahuna dalam perkaraPerdata nomor: 195/Pdt.G/2016/PN.Thn., tanggal 31 Juni 2017,menurut Penggugat/Terbanding sudah benar, tepat dan adilmengenai pertimbangan hukumnya maupun mengenai penerapanhukumnya. Oleh karena itu Keputusan Pengadilan Negeri Tahunatersebut dengan segala pertimbangan hukumnya cukup beralasanhukum jika dijadikan pula keputusan dan pertimbangan hukumkeputusan Pengadilan Tinggi Manado.2.
9 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2059/Pdt.G/2023/PA.Pwd dari Penggugat ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Purwodadi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 195. 000,00 ( Seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah ) ;
12 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 195/Pdt.P/2019/PA.Mna;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah);
195/Pdt.P/2019/PA.Mna
PENETAPANNomor 195/Pdt.P/2019/PA.
mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon Il;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon Il telahmengajukan surat permohonannya yang telah didaftar di KepaniteraanPengadilan Agama Manna dengan Register Nomor195/Pdt.P/2019/PA.Mna. pada tanggal 4 Oktober 2019 dengan dalildalilsebagaimana diuraikan dalam surat permohonan Pemohon danPemohon Il;Menimbang, bahwa guna pemeriksaan perkara ini, Pemohon dan Pemohon II masingmasing telah dipanggil secara resmi dan patutHal 1 dari 3 hal Penetapan No. 195
2019Pemohon dan Pemohon II telah hadir di persidangan secara in person,sebelum pemeriksaan lebih lanjut, Pemohon dan Pemohon Ilmenyatakan mencabut permohonan yang diajukannya untuk tidakdilanjutkan pemeriksaannya;Menimbang, bahwa pencabutan perkara oleh Pemohon danPemohon Il tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku,dengan demikian tidak ada alasan bagi Hakim untuk memeriksapermohonan isbat nikah yang diajukan Pemohon dan Pemohon Iltersebut lebih lanjut dan menyatakan perkara Register Nomor:195
Penetapan No.195/Pdt.P/2019/PA.Mna.MasehiMENETAPKANMengabulkan permohonan195/Pdt.P/2019/PA.Mna.pencabutan perkara NomorMemerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebutdalam register perkaraMembebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp.206.000, (dua ratus enam ribu rupiah).Demikian ditetapkan pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019bertepatan dengan tanggal 25 Shafar 1441 Hyjriyah olehMarlin Pradinata, SHI., MH., Hakim Pengadilan Agama Manna yangditunjuk
Penetapan No.195/Pdt.P/2019/PA.Mna.
8 — 1
- Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 195/Pdt.P/2022/PA.Sel dariPemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara
- Membebankan Pemohonuntuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp. 300000 ( tiga ratus ribu rupiah);
195/Pdt.P/2022/PA.Sel
20 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 195/Pdt.G/2023/PA.Tg tanggal 4 Mei 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tegal untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 345.000,- ( tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
195/Pdt.G/2023/PA.Tg
22 — 2
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 195/Pdt.P/2019/PA.JS dari Para Pemohon;
195/Pdt.P/2019/PA.JS