Ditemukan 11435 data
Terbanding/Tergugat I : DPP Partai Amanat Nasional
Terbanding/Tergugat II : DPD Partai Amanat Nasional Jawa Timur
Terbanding/Tergugat III : DPD Partai Amanat Nasional Kota Malang
29 — 10
Pembanding/Penggugat : SUBUR TRIONO, S.E Diwakili Oleh : Sururudin, S.H
Terbanding/Tergugat I : DPP Partai Amanat Nasional
Terbanding/Tergugat II : DPD Partai Amanat Nasional Jawa Timur
Terbanding/Tergugat III : DPD Partai Amanat Nasional Kota MalangOleh karena itu PENGGUGATbergabung ke dalam Partai Amanat Nasional. PENGGUGAT saat iniadalah anggota/kader Partai Amanat Nasional;2. Bahwa sebagai kader Partai Amanat Nasional, PENGGUGATtelah mengikuti proses kaderisasi yang bertahap dan berjenjang sesuaidengan aturan organisasi.
Bahwa sesuai dengan Pasal 16 UU No. 2 Tahun 2011 tentangPerubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik yangberbunyi:(1)Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari PartaiPolitik apabila:a. meninggal dunia;b. mengundurkan diri secara tertulis;Cc. menjadi anggota Partai Politik lain; ataud. melanggar AD dan ART.(2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD dan ART.(3)Dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan
Atas upaya penggantian tersebut, PENGGUGATbermaksud mengajukan keberatan di tingkat internal partai politik, hal inisesual dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)Partai Amanat Nasional:27. Bahwa PENGGUGAT sebagai salah satu anggota Partai AmanatNasional tentunya memiliki hak yang dilindungi oleh Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai.
Termasuk dalam hal ini adalahHak PENGGUGAT sebagai kader Partai Amanat Nasional yang dilindungisifat organisasi Partai Amanat Nasional;28. Bahwa PENGGUGAT sebagai salah satu anggota Partai AmanatNasional tentunya selalu mengikuti dinamika dan aktifitas kepartaian.Aktifitas tersebut salah satunya adalah dalam proses dinamika pergantianpengurus organisasi.
Bahwa pemberhentian tetap yang dilakukan Partai Amanat Nasionalkepada Penggugat sudah melalui mekanisme Partai Amanat Nasional yangtelah diatur didalam Anggaran Rumah Tangga Partai Amanat Nasional HasilKonggres Ke IV PAN di Bali.dalam BAB II Pasal 9 ayat (2) huruf C yangmenyebutkan 1. Usulan pemberhentian tetap anggota dilakukan oleh DewanPimpinan Partai setempat melalului mekanisme pasal 9 ayat (3) dandiputuskan melalui rapat pleno . 2.
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk Cq. Endah Sri Murtini, S.H. selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk
2.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jawa Timur Cq. Dr. Emil Elestianto Dardak, M.Sc. selaku Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Timur
3.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Cq. Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., MPA., MA., selaku Ketua Umum Partai Demokrat dan Cq. H.
230 — 0
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk Cq. Endah Sri Murtini, S.H. selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk
2.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jawa Timur Cq. Dr. Emil Elestianto Dardak, M.Sc. selaku Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Timur
3.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Cq. Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., MPA., MA., selaku Ketua Umum Partai Demokrat dan Cq. H.., selaku Sekretaris Jenderal Partai Demokrat
Murhaban
Tergugat:
1.Ketua DPP Partai Daerah Aceh Prov Aceh
2.Ketua Majelis Tahkim DPP Partai Daerah Aceh
3.Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Daerah Aceh Kabupaten Aceh Selatan
55 — 15
Penggugat:
Murhaban
Tergugat:
1.Ketua DPP Partai Daerah Aceh Prov Aceh
2.Ketua Majelis Tahkim DPP Partai Daerah Aceh
3.Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Daerah Aceh Kabupaten Aceh Selatan
113 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA, DK
258 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN KEHORMATAN PARTAI HATI NURANI RAKYAT, DKK
84 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
YOHANIS SAMPEBULU VS PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN DEWAN PENGURUS KABUPATEN TORAJA UTARA
yang tertuang dalam Akta Revisi tanggal 15 Juli 2010menyebutkan: "Anggota PDK dapat diberhentikan karena:Melanggar Konstitusi dan Peraturan Partai;Melanggar Kebijakan Partai;Dihukum oleh Pengadilan Negeri, baik Perkara Pidana maupun Perdata;Mencemarkann Nama Baik Partai";Selanjutnya dalam Pasal 33 Anggaran Dasar Partai Demokrasi Kebangsaanmenyebutkan:12Pengambilan Keputusan disetiap tingkatan Partai dilakukan secara Demokratis;Jika pengambilan keputusan tidak dapat dilakukan sebagaimana dimaksud
Politik, perselisihanpartai politik diselesaikan secara internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD/ART.
Ketentuanketentuan dimaksud adalah sebagai berikut:e UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 32 mengatur:1 Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimanadiatur dalam AD/ART;2 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik;e Pasal 33 mengatur:1 Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32tidak tercapai, penyelesaian
perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri;e Anggaran Dasar (AD) Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Nomor VI/KongNas 11/2010 tentang Anggaran dasar PDK tanggal 29 Juli 2010, Pasal 59menyatakan "Kewenangan Ombudsman Nasional adalah menyelesaikan perselisihaninternal Partai"; Pasal 60 "Perselisihan internal Partai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59meliputi antara lain:a.
Keberatan terhadap keputusan pimpinan partai;Hal.9 dari 15 hal. Put. Nomor 83 K/Pdt.SusParpol/2014e Bahwa pada kenyataannya, Penggugat belum pernah mebawah masalahpemberhentiannya pada proses internal Partai Politik sebagaimana diatur dalamketentuan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 dan AD Partai Demokrasi Kebangsaansebagaimana tersebut di atas.
183 — 26
HAMSIAH X DEWAN PIMPINAN PUSAT ( DPP ) PARTAI POLITIK NASDEM,Cs
Pasal 16 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang perubahan Undang Undang Nomor 2 tahun 2008 Tentang Partai Politik yang berbunyi :Pasal 161) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politikapabila:a) meninggal dunia;b)Cc) menjadi anggota Partai Politik lain; ataud)2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD dan ART.3) Dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan adalah anggotamengundurkan diri secara tertulis
;Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 2Tahun 2011 Tentang Perubahan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008Tentang Partai Politik, telah secara tegas menyatakan ;1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART.;2) Penyelesaian Internal Partai Politik sebagaimana diatur pada ayat (1)dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.
tanggal 19 Februari 2018 yang padapokoknya menyatakan bahwa Penggugat telah mengajukan Suratsurat keMahkamah Partai NasDem, karena faktanya Mahkamah Partai NasDem samasekali tidak pernah menerima surat sebagaimana dimaksud Penggugat.Kebijakan Mahkamah Partai NasDem dalam hal setiap pengajuan permohonankeberatan/pembelaan diri atas permasalahan internal Partai NasDem diMahkamah Partai NasDem, maka setiap Pemohon wajib mendaftarkan secaralangsung ke kesekretariatan Mahkamah Partai NasDem.
Undang Undang Nomor 2 Tahun2008 tentang Partai Politik pada Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) yangselengkapnya berbunyi:(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.;(2) Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik.
Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART.;2) Penyelesaian Internal Partai Politik sebagaimana diatur pada ayat (1)dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentukoleh Partai Politik.
FERDINANDO SOLOSSA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Maybrat
2.Dewan Pimpinan Daerah DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya
Turut Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar
75 — 0
Penggugat:
FERDINANDO SOLOSSA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Maybrat
2.Dewan Pimpinan Daerah DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya
Turut Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar
Terbanding/Tergugat I : DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Terbanding/Tergugat II : DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Terbanding/Tergugat III : DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
36 — 24
,M.Kn
Terbanding/Tergugat I : DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Terbanding/Tergugat II : DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Terbanding/Tergugat III : DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
141 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDI PERJUANGAN), cq. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI selaku Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, DK
120 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, DK
Terlebih obyek sengketa adalah SKDPP Partai Demokrat sebagai obctum litis yang secara jelas adalahkewenangan partai yang didasarkan pada Anggaran Dasar (AD) danAnggaran Rumah Tangga (ART), juncto UU Nomor 2 Tahun 2008,Juncto UU Nomor 2 Tahun 2011, sebagai perubahan UU Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Partai Politik), juncto UU MD3.Sehingga, sangatlah muskil sebuah tindakan atas dasar kewenanganyang dimiliki Tergugat yang ditegaskan dalam jiwa Pasal 30 UUNomor 2 UU Partai Politik, dapat
Partai Demokrat Kabupaten Morowali(Tergugat Ill).
Sebab, akansangatlah tidak sejalan jika persoalan PMH digabung dengan obyeksengketa sebuah Surat Keputusan Pengurus Partai yang bersifatadministratif kKewenangan partai;Bahwa Penggugat sebagai kader partai, tidak menggunakan prosedurdan mekanisme yang berlaku dalam aturan partai denganmenghormati kaedahkaedah yang diatur dalam AD/ART, dan sertaUU Partai Politik, in casu UU Nomor 2 Tahun 2008, sebagaimanatelah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik;Bahwa gugatan Penggugat a quo
, sesunguhnya adalah masalahinternal partai yang berproses dari tingkatan DPC Partai DemokratKabupaten Morowali (Tergugat Ill), yang ditindak lanjuti oleh PengurusDPD Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah (Tergugat Il).Kemudian disikapi oleh Pengurus DPP Partai Demokrat (Tergugat ),setelah melalui proses penelitian/verifikasi dan pertimbangan KomisiPengawas (Komwas) Partai Demokrat dan Keputusan DewanKehormatan Partai Demokrat yang sebagai organ partai, kemudiandituangkan dalam sikap DPP melalui
SK objectum litis;Bahwa dengan mengacu pada ketentuan Pasal 32 UU Partai Politiktersebut, sejatinya persoalan internal partai haruslah diselesaikan olehMahkamah Partai, sejalan dengan jiwa Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun2011 tentang Partai Politik, juncto SEMA Nomor 4 Tahun 2016;Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusattelah memberi Putusan Nomor 489/Pdt.SusParpol/2017/PN Jkt.
Terbanding/Tergugat I : Ketua Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera kota Balikpapan
Terbanding/Tergugat II : Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP) Kota Balikpapan
Terbanding/Tergugat III : Komisi Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera, kota Balikpapan
37 — 4
Terbanding/Tergugat I : Ketua Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera kota Balikpapan
Terbanding/Tergugat II : Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP) Kota Balikpapan
Terbanding/Tergugat III : Komisi Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera, kota Balikpapan
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia
Terbanding/Tergugat II : Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia
Terbanding/Tergugat III : Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia
Terbanding/Turut Tergugat : Mahkamah Partai Solidaritas Indonesia
33 — 59
Ali Makin
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia
Terbanding/Tergugat II : Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia
Terbanding/Tergugat III : Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia
Terbanding/Turut Tergugat : Mahkamah Partai Solidaritas Indonesia
49 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
FAUZI FARIED FR VS DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERINDRA PROPINSI JAWA TIMUR cq. Pjs DEWAN PIMPINANDAERAH PARTAI GERINDRA PROPINSI JAWA TIMUR DKK
Membela kepentingan Partai dari setiap usaha dan tindakan yangmerugikan Partai;3.5. Menghadiri rapatrapat dan kegiatan Partai;3.6. Berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program perjuangan partai;3.7. Membayar luran Anggota;(Vide Pasal 2 Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra);4. Bahwa pada bulan November 2010 Penggugat sangat kaget dan sangat tidakpercaya, karena tanpa sebab dan alasan yang jelas:4.1.
Politiksebagaimana diamanahkan dalam Pasal 32 UndangUndang RI Nomor 2 Tahun2011, tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 2 Tahun 2008,tentang Partai Politik, suatu sengketa/perselisinan Partai Politik haruslah terlebihdahulu diselesaikan oleh Internal Partai Politik melalui Mahkamah Partai Politikatau dengan sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik (ic: Partai Gerindra);Bahwa, berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 2Tahun 2011, tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor
Bahwa, mekanisme penyelesaian sengketa/perselisinan Partai Politiksebagaimana diamanahkan dalam Pasal 32 UndangUndang RI Nomor 2Tahun 2011, tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 2 Tahun2008, tentang Partai Politik; suatu sengketa/perselisinan Partai Politikharuslah terlebih dahulu diselesaikan oleh Internal Partai Politik melaluiMahkamah Partai Politik atau dengan, sebutan lain yang dibentuk olehPartai Politik (ic: Partai Gerindra);2.
Partai Gerindra Propinsi JawaTimur, diwakili oleh Pjs. Ketua DPD Partai Gerindra Propinsi JawaTimur H. Soepriyatno; dan Tergugat Il/Dewan Pimpinan Tusat Partai Gerindra cq. Ketua UmumDewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, diwakili oleh Ketua UmumDPP Partai Gerindra Prof.Dr.lIr. Suhardi, M.Sc;Adalah tidak tepat apabila Tergugat diwakili olen Pjs. Ketua DPD PartaiGerindra Propinsi Jawa Timur dan Tergugat II diwakili oleh Ketua UmumDPP Partai Gerindra saja;11.
Bahwa, Partai Gerindra (in casu Para Penggugat Rekonvensi) adalahsalah satu partai pemenang Pemilu dan masuk dalam 10 (sepuluh) besarpada Pemilu Tahun 2009;. Bahwa, tidaklah mudah bagi Partai Gerindra.
Arham Fadoli
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
2.Mahkamah Partai Berkarya
3.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Sumatera Selatan
4.Drs. Aidil Fitri TZ, M.Pd Dalam kedudukannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Ogan Ilir
133 — 38
Penggugat:
Arham Fadoli
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
2.Mahkamah Partai Berkarya
3.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Sumatera Selatan
4.Drs. Aidil Fitri TZ, M.Pd Dalam kedudukannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Ogan Ilir
386 — 219
.;DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA (DPP PARTAI GOLKAR).;
., jabatan Kepala Seksi Pendaftaran Partai Politik,Sub Direktorat Hukum Tata Negara, Direktorat Tata Negara;11.Ani Turbiana, S.H., jabatan Kepala Seksi Analisa dan PertimbanganHukum Tata Negara, Sub Direktorat Hukum Tata Negara, DirektoratTia NGG AYE fansite ctinerecninnicireeenennhineianennnnnnteinneanntnmane12.A. Ahsin Thohari, S.H.,M.H., jabatan Kepala Seksi PenyelesaianPewarganegaraan, Subdit Pewarganegaraan, Direktorat Tata Negara;13. Tjasdirin, S.H.
Oryza, S.H., jabatan Analis Pertimbangan Hukum Tata Negara, SubditHukum Tata negara, Direktorat Tata Negara;15.lmam Choirul Muttagin, S.H., M.H., jabatan Analis PertimbanganHukum Tata Negara, Subdit Hukum Tata Negara, Direktorat Tata16.Ahmad Gelora Mahardika, S.I.P., jabatan Analis Pertimbangan Hukumdan Advokasi Partai Politik, Subdit Hukum Tata Negara, DirektoratTata Negara j2ss22 sin en sense natn nese nese semen nnn seemmeennnaneeene17.R.
68 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, Para Pemohon Kasasi II: 1. Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I Partai Golongan Karya Jambi dan 2. Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Batang Hari, Pemohon Kasasi III: Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) Kabupaten Batang Hari, tersebut;
Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, 2. Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I Partai Golongan Karya Jambi, 3. Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Batang Hari, 4. Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) Kabupaten Batang Hari vs Quzwaini M.
Tergugat III (DPD II Partai politikGOLKAR Kabupaten Batang Hari) sebagai partai Penggugat menggantikan H.Abdul Fattah, SH.
UU No.2Tahun 2011 telah diatur secara tegas bahwa:(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik;Kemudian berdasarkan Pasal 47 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga Partai Golkarmenyatakan bahwa:Ketentuan lebih lanjut tentang penyelesaian perselisihan hukum diatur dalamPeraturan
UUNo.2 Tahun 2011 telah diatur secara tegas bahwa:(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada111213ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik;Kemudian berdasarkan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008jo.
politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksudpada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai politik kepada Kementerian.Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (2) harus diselesaikan paling lama 60 (enam puluh) hari.Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final danMengikat secara
No. 749 K/Pdt.Sus/2012Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik.Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian.Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik
MORATUA GAJAH
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (DPP GERINDRA), cq. H. PRABOWO SUBIATO selaku KETUA DEWAN PEMBINA / KETUA UMUM PARTAI GERINDRA dan H. AHMAD MUZANI selaku SEKRETARIS JENDERAL
2.KETUA MAHKAMAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA PROVINSI SUMATERA UTARA (DPD PARTAI GERINDRA SUMUT), cq. H. GUS IRAWAN PASARIBU selaku KETUA dan H.
107 — 30
Penggugat:
MORATUA GAJAH
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (DPP GERINDRA), cq. H. PRABOWO SUBIATO selaku KETUA DEWAN PEMBINA / KETUA UMUM PARTAI GERINDRA dan H. AHMAD MUZANI selaku SEKRETARIS JENDERAL
2.KETUA MAHKAMAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA PROVINSI SUMATERA UTARA (DPD PARTAI GERINDRA SUMUT), cq. H. GUS IRAWAN PASARIBU selaku KETUA dan H.AULIA RACHMAN SELAKU SEKRETARIS DPD PARTAI GERINDRA PROVINSI SUMATERA UTARA
4.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN (DPC PARTAI GERINDRA HUMBAHAS) cq. SAUT PARLINDUNGAN SIMAMORA selaku KETUA dan JIMMY TOGU H. PURBA SELAKU SEKRETARIS DPC PARTAI GERINDRA KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
PARLAUNGAN SIMANGUNSONG, ST
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
2.Mahkamah Partai Demokrat
3.Drs. H. Amiruddin
110 — 23
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat II terkait proses pemeriksaan dan persidangan terhadap Penggugat;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Tergugat II Nomor : 49/DPP-PHPU/2014 tentang Permohonan Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum yang Terkait dengan Kode Etik dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 antar Calon Anggota Legislatif dari Partai
Demokrat tertanggal 16 September 2014;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat KeputusanTergugat I Nomor : 78/SK/DPP.PD/II/2018 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan-Provinsi Sumatera Utara Atas Nama Parlaungan Simangunsong, ST tertanggal 9 Februari 2018;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat
Penggugat:
PARLAUNGAN SIMANGUNSONG, ST
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
2.Mahkamah Partai Demokrat
3.Drs. H. AmiruddinPartai Demokrat Nomor 1Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Mahkamah Partai untukPenyelesaian Perselisinan Hasil Pemilihan Umum terkait denganKode Etik Partai Demokrat Antar Calon Anggota Dewan PerwakilanRakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah PartaiDemokrat dalam Pemilu 2014 (SK DK Partai Demokrat No. 1/2014),sebagaimana telah diubah dengan (stdd);Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor 3Tahun 2014 tentang Perubahan atas Surat Keputusan DewanKehormatan Partai Demokrat Nomor
1 Tahun 2014 tentangPembentukan Tim Mahkamah Partai untuk PenyelesaianPerselisinan Hasil Pemilihan Umum terkait dengan Kode Etik PartaiDemokrat Antar Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat danAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Demokrat dalamPemilu 2014 (SK DK Partai Demokrat No. 3/2014), sebagaimanatelah diubah dengan (stdd);Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor 4Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas Surat Keputusan DewanKehormatan Partai Demokrat Nomor 1 Tahun 2014
mengajukan permohonankepada Mahkamah Partai Demokrat, dan ketika permohonan kepadaMahkamah Partai ditolak, maka Pemohon akan kembali bermohon ataumenyampaikan keberatan atas pemberhentian yang dilakukan olehDewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat tersebut;Bahwa hal ini menunjukkan putusan Mahkamah Partai menimbulkankonflik yang berkepanjangan karena dalam memberi keputusanMahkamah Partai telah banyak melanggar ketentuanketentuan yangberlaku, dan oleh dan karenanya keputusan Mahkamah Partai tidakmengikat
pada halaman 2berpendapat bahwa Mahkamah bertugas dan berwenang memeriksaperselisahan partai politk dalam lingkup Partai Demokrat berdasarkan : Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor 1Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Mahkamah Partai untukPenyelesaian Perselisinan Hasil Pemilihan Umum terkait denganKode Etik Partai Demokrat Antar Calon Anggota Dewan PerwakilanRakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah PartaiDemokrat dalam Pemilu 2014 (SK DK Partai Demokrat No. 1/2014),sebagaimana
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik adalah bahwa untuk mengurangibanyaknya gugatan yang berkaitan dengan konflik partai politik ke meja hijaupengadilan negeri, dan diharapkan Mahkamah Partai dapat memberi solusi ataspersoalan dalam internal partai, oleh karena itu dibentuklah Mahkamah Partaidengan harapan perselisahan dalam partai politik dapat diselesaikan diMahkamah Partai Politik ;Menimbang, bahwa bilamana dalam penyelesaian di Mahkamah
114 — 16
HERNEST L, SH X DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) Partai Demokrat,Cs