Ditemukan 11433 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Register : 01-07-2024 — Putus : 25-09-2024 — Upload : 07-10-2024
Putusan PN SAMPANG Nomor 11/Pdt.G/2024/PN Spg
Tanggal 25 September 2024 — Fathurrosi
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat, C.q. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat
2.Dewan Kehormatan Partai Nasional Demokrat Provinsi Jawa Timur, C.q. Ketua Dewan Kehormatan Partai Nasional Demokrat Provinsi Jawa Timur
3.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat Provinsi Jawa Timur, C.q. Ketua Partai Nasional Demokrat Provinsi Jawa Timur
4.Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kabupaten Sampang, C.q.
250
  • Fathurrosi
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat, C.q. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat
    2.Dewan Kehormatan Partai Nasional Demokrat Provinsi Jawa Timur, C.q. Ketua Dewan Kehormatan Partai Nasional Demokrat Provinsi Jawa Timur
    3.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat Provinsi Jawa Timur, C.q. Ketua Partai Nasional Demokrat Provinsi Jawa Timur
    4.Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kabupaten Sampang, C.q.
    Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kabupaten Sampang
    5.Juhari
    Turut Tergugat:
    Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, C.q. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, C.q. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang, C.q. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang
Upload : 19-10-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 120 K/PDT.SUS/2012
TAUFIK, SH,; DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BURUH, DKK.
4340 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TAUFIK, SH,; DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BURUH, DKK.
    DewanPimpinan Daerah (DPD) Partai Buruh Propinsi SulawesiBarat, Cq. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai BuruhKabupaten Polewali Mandar, berkedudukan di Jalan Mr.
    A/DPP Partai Buruh/III/2011, Tanggal 1 April 2011 atasHal. 1 dari 9 hal.
    AMIN SAERI(Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Buruh Kabupaten PolewaliMandar) secara hukum adalah jelasjelas bertentangan dengan aturanperundangundangan yang berlaku dan tidak sesuai pula denganAnggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (ADART) Partai Buruhdimaksud ;Bahwa terhadap dikeluarkannya Surat DPP Partai Buruh tersebut diatas berdasarkan usul/permintaan dari DPC Partai Buruh KabupatenPolewali Mandar adalah tidak didasarkan pada kebenaran dan faktayang seharusnya menjadi pertimbangan, demikian
    pula bahwa sebelumdikeluarkannya suratsurat dimaksud sama sekali Penggugat tidakdiberikan hak pembelaan yang maksimal sesuai dengan AnggaranDasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Buruh yang seharusnyaditegakkan karena merupakan hak Penggugat ;Bahwa terhadap Surat DPC Partai Buruh Kabupaten Polewali MandarNomor 03/PBPM/ 1/2011, Tanggal 24 Januari 2011 Perihal UsulanPenggantian Antar Waktu (PAW) Legislator Partai Buruh atas namaH.ANDI MUHTADIN (Penggugat) kepada DPP Partai Buruh dimaksudadalah dikeluarkan
    DPP Partai Buruh.
Putus : 23-04-2012 — Upload : 20-10-2012
Putusan PT SURABAYA Nomor 116/PDT/2012/PT.SBY
Tanggal 23 April 2012 — KETUA DPC PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PPP SITUBONDO LAWAN Drs. H. SUROSO, M.Pd.
12683
  • KETUA DPC PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PPP SITUBONDOLAWANDrs. H. SUROSO, M.Pd.
    Ketua DEWAN PIMPINAN CABANG' PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN, yang berdomisili di Situbondo disebut sebagaiTergugat III .Seluruhnya adalah Pimpinan Partai Politik PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN. sesuai UU Parpol No. 2 tahun 2008 yang dimaksudPimpinan Partai Politik Partai Persatuan Pembangunan adalah Ketua Umumdan Sekretaris Jendral di tingkat pusat ketua dan Sekretaris di TingkatWilayah dan Cabang. Dengan demikian para tergugat juga kabur atau tidakjelas.
    Sehingga gugatan tersebut tidaklengkap khus masalah peison dan domisilinya ;Bahwa objek gugatan adalah : perkara keuangan partai yang diperoleh darianggota partainya yang kebetulan pada saat itu dicalonkan sebagai BakalCalon Bupati Situbondo periode 2010 2015 Bahwa karena penggugat danpara tergugat semua adalah anggota partai yang harus taat dan tunduk padakeputusan Pimpinan partai yang didasarkan kepada Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar V1.Hal ini
    aquo ;Bahwa karena para pihak, alasanalasan dan dalildalil para penggugat dalamsengketa a quo adalah berkaitan dengan hakhak dan kewajiban anggota sertakepengurusan partai, rapatrapat partai, masalah pelaksanaan Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan dan tidak adakaitannya dengan peraturan perundangan lain sehingga kasus tersebut berawalatau menyangkut atau berhubungan dengan persoalan internal partai yangbersangkutan yaitu Partai Persatuan Pembangunan maka hendaknyaPengadilan
    Karena penyelesaianterakhir lewat muktamar partai belum bisa dilakukan karena harus menunggupelaksanaan Muktamar partai yang pada kepengurusan periode 2007 2012ini diperkirakan akan diselenggarakan tahun 2012 nanti.
    Cukup melalui mekanisme partai Saja.Bahwa pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) AD/ART partai adalah anggota partaiharus taat dan patuh terhadap AD/ART" Demikian juga pasal yang lain apabilaterjadi perselisihan antar anggota partai dengan pengurus partai khususnyapersoalan keuangan partai maka penyelesaian menurut mekanisme partaisesual AD/ART adalah yang telah kami sebutkan diatas, Dan ierakhir melaluimekanisme keber:atan di tingkat Muktamar partai.
Register : 22-06-2022 — Putus : 14-09-2022 — Upload : 15-09-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 605/Pdt.G/2022/PN Dps
Tanggal 14 September 2022 — Penggugat:
Jaya Susila
Tergugat:
DPW PARTAI NASDEM PROVINSI BALI
6626
  • Penggugat:
    Jaya Susila
    Tergugat:
    DPW PARTAI NASDEM PROVINSI BALI
Putus : 26-07-2016 — Upload : 13-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 437 K/Pdt.Sus-Parpol/2016
Tanggal 26 Juli 2016 — DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)
11976 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)
    Nomor 437 K/Padt.SusParpol/2016politik (internal Partai Gerindra), sebab Penggugat dahulunya adalahAnggota Partai Gerindra dan Tergugat adalah Dewan Pimpinan PusatPartai Gerindra, objek yang digugat adalah produk Tergugat yakni berupaSurat Keputusan DPP Partai Gerindra;Bahwa secara hukum, Partai Politik mempunyai independensi untukmengurus rumah tangga organisasi secara mandiri, hal ini diatur dalamPasal 12 huruf b Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang berbunyi:Partai politik berhak mengatur dan
    internal partai politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik;Pasal 60 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra berbunyi:Mahkamah Partai Gerindra yang disebut Majelis Kehormatan PartaiGerindra mempunyai fungsi dan tugas menyelesaikan perselisihan internalPartai Gerindra serta pelanggaran disiplin dan masalahmasalah lainnyayang dapat berpengaruh terhadap nama baik Partai Gerindra;Bahwa berdasarkan Surat
    Eveready Sitorus;Bahwa jika surat DPD Partai Gerindra Sumatera Utara (Tergugat Il) tersebutyang menjadi objek gugatan Penggugat dalam perkara ini, maka Penggugattelah keliru mengajukan persoalan ini ke Pengadilan (error in procedur),sebab objek gugatan incasu adalah merupakan perselisihan/persoalaninternal partai politik (internal Partai Gerindra), Penggugat dahulunya adalahAnggota Partai Gerindra dan Tergugat II adalah Dewan Pimpinan DaerahPartai Gerindra Provinsi Sumatera Utara, objek yang digugat
    Partai Politiksecara jelas mengatur:Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;Bahwa selanjutnya Pasal 32 Ayat (2) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentangPartai Politik secara jelas mengatur:Penyelesaian perselisinan internal partai politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik;Pasal 60
    ayat (1) Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra berbunyi :Halaman 9 dari 18 hal Put.
Register : 07-06-2017 — Putus : 14-11-2017 — Upload : 27-03-2018
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 7/Pdt.G/2017/PN LSK
Tanggal 14 Nopember 2017 — SANI ISHAK
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional.
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional cq. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Prof. aceh
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional cq.
5224
  • SANI ISHAK
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional.
    2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional cq. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Prof. aceh
    3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional cq.
    Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Aceh Utara
    4.Mahkamah Partai Amanat Nasional
    5.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara
    6.Komisi Independen Pemilihan atau Komisi Pemilihan Umum Aceh Utara
    7.Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia cq. Gubernur Aceh, cq. Bupati Aceh Utara
Register : 30-10-2023 — Putus : 25-03-2024 — Upload : 26-03-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 715/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 25 Maret 2024 —
Tergugat:
1.ANIES RASYID BASWEDAN
2.MUHAIMAIN ISKANDAR
3.PARTAI NASIONAL DEMOKRAT (NASDEM)
4.PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB)
5.PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS)
6.KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) REPUBLIK INDONESIA
6637

  • Tergugat:
    1.ANIES RASYID BASWEDAN
    2.MUHAIMAIN ISKANDAR
    3.PARTAI NASIONAL DEMOKRAT (NASDEM)
    4.PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB)
    5.PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS)
    6.KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) REPUBLIK INDONESIA
Register : 19-06-2017 — Putus : 23-08-2017 — Upload : 22-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 360/PDT/2017/PT SBY
Tanggal 23 Agustus 2017 — Pembanding/Penggugat : LUKITO EKO PURWANDONO
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat
Terbanding/Tergugat II : Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kabupaten Malang
6540
  • Pembanding/Penggugat : LUKITO EKO PURWANDONO
    Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat
    Terbanding/Tergugat II : Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kabupaten Malang
    Bahwa Penggugat telah menjalankan kewajibannya sebagai anggota Partai NasDemsecara loyal yang hal sebagaimana dimaksud ditunjukkan dengan mematuhi ketentuandi dalam Anggaran Rumah Tangga Partai NasDem tentang Kewajiban Anggotasebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 5, termasuk tapi tidakterbatas mengamankan setiap kepentingan partai NasDem dalam agenda politikmaupun agenda sosial kemasyarakatan;4.
    Memperoleh perlakuan yang sama dengan anggota partai lainnya, dan atauangka (3).
    Penggugat tidak pernah memperoleh penjelasan atas keputusan,kebijakan dan sikap partai, dan atau tidak diberikan kesempatan berpendapat termasuktapi tidak terbatas juga tidak diberikan kesempatan untuk membela diri dalam haldiberikan sangsi oleh Tergugat II (Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kab.Malang), begitu pula tidak pernah diklarifikasi atau pun diberi kesempatan olehTergugat I (DPP Partai NasDem) untuk membela diri, maka sudah terang keadaantersebut menimbulkan suatu kerugian yang nyata
    juga memberikan kesempatan untuk membela diri dalam hal diberikan sangsioleh Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kab.
    Menyatakan bahwa Penggugat sebagai anggota Partai NasDem berhak untuk diberikankesempatan untuk membela diri dalam hal diberikan sangsi oleh Partai NasDemsebagaimana ketentuan di dalam AD / ART Partai NasDem;. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayarganti kerugian kepada Penggugat;. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayarkerugian materiil dan immateriil yang dialami Penggugat sebesar:a.
Register : 11-10-2021 — Putus : 15-03-2022 — Upload : 22-03-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 816/Pdt.G/2021/PN Mdn
Tanggal 15 Maret 2022 — Penggugat:
Kiki Handoko Sembiring
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2.Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
14218
  • Penggugat:
    Kiki Handoko Sembiring
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    2.Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Register : 06-02-2024 — Putus : 31-07-2024 — Upload : 15-08-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 48/G/2024/PTUN.JKT
Tanggal 31 Juli 2024 — Penggugat:
Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan
Tergugat:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Intervensi:
Partai Keadilan dan Persatuan
104156
  • Penggugat:
    Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan
    Tergugat:
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    Intervensi:
    Partai Keadilan dan Persatuan
Putus : 17-03-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 35/Pdt.G/2015/PN.SBY
Tanggal 17 Maret 2015 — SAIFULLOH DAMANHURI melawan DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPC PPP) KABUPATEN PASURUAN sekarang menjadi DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPD PPP) KABUPATEN PASURUAN Dkk
176
  • SAIFULLOH DAMANHURImelawan DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPC PPP) KABUPATEN PASURUAN sekarang menjadi DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPD PPP) KABUPATEN PASURUAN Dkk
    SAIFULLOH DAMANHURI, Pekerjaan Anggota DPRD Kabupaten1.Pasuruan dari Partai Persatuan Pembangunan, beralamat KrajanI, RT.004 RW.001 Desa Pukul Kecamatan Kraton Pasuruan,selanjutnya disebut sebagai................
    ::seee1PENGGUGAT ;LA WANDEWAN PENGURUS CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPC PPP) KABUPATEN PASURUAN sekarang menjadi DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPD PPP) KABUPATEN PASURUAN, beralamat di Jalan Anggur Nomor 02 Bangil Kabupaten Pasuruan, selanjutnyadisebut sebagal............. TERGUGAT I;DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPW PPP) JAWA TIMUR, beralamat di Jalan Raya Kendangsari No.36 Surabaya, selanjutnya disebutSo 02.)
    TERGUGAT IT ;DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPP PPP) Jakarta, beralamat di Jalan Diponegoro 60 Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai................ TERGUGATTi;KPU Kabupaten Pasuruan, beralamat di Jalan Raya Kejayan No.70 Pasuruan, selanjutnya disebut sebagal............... TURUT TERGUGAT I5. Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan, beralamat di Jalan Raya RaciBangil Pasuruan selanjutnya disebut sebagai. TURUT TERGUGAT II ;6.
Register : 29-10-2013 — Putus : 18-11-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 200/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 18 Nopember 2013 — KAWI ALI;DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPN-PKPI)
12171
  • KAWI ALI;DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPN-PKPI)
    Raya Pasar Minggu No. 23, Jakarta Selatan 12760,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Oktober 2013,untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; L A W A N; DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUANINDONESIA (DPNPKPI), tempat kedudukan di Jalan DiponegoroNo. 63, Menteng, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT ;Menimbang, bahwa yang menjadi obyek sengketa dan dimohonkan untukdinyatakan batal atau tidak sah oleh Penggugat adalah Surat Keputusan DewanPimpinan Nasional Partai
    Ketenturat TES BU Ujase=ss ence nninnenictensien encase nernsinseminntimrinainetmnnennsistintsMenimbang, bahwa guna memperoleh kejelasan mengenai dalildalil yangdiungkapkan Penggugat didalam gugatannya, maka Pengadilan telah memanggilPihak Penggugat dan Tergugat untuk hadir pada tanggal 12 November 2013dalam acara proses dismissal; 20 nnn nn nn nner nnn encesMenimbang, bahwa pada pemeriksaan acara proses dismissal tersebut,Kuasa Penggugat menyatakan bahwa benar Tergugat adalah Dewan PimpinanNasional Partai
    Keadilan dan Persatuan Indonesia dan obyek sengketanyaadalah Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan danPersatuan Indonesia (DPN PKPI) No. 46/SKEP/DPN PKP IND/IX/2013 tanggal23 September 2013 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua DPP PKPIndonesia Provinsi Bangka Belitung Masa Bakti 201 12015;Menimbang, bahwa sebelum menetapkan apakah gugatan Penggugatmemenuhi salah satu ketentuan didalam Pasal 62 ayat (1) huruf a sampaidengan e UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
    Nomor 5 Tahun 1986 menyebutkan bahwa yangdimaksud dengan urusan pemerintahan adalah kegiatan yang bersifatBRS OKT pp ~~~ nnn nn nnn nnn nnn mn nnn nen nr rn ISMenimbang, bahwa jika mengacu pada trias politika Montesquieu dalamketatanegaraan mengenai pembidangan kekuasaan negara, maka kegiatan yangbersifat eksekutif tidaklah termasuk didalamnya kegiatan yang bersifat legislatifGAM YLICLIIKetb i g~= a= aa se eeeMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat dalam perkara a quo adalahDewan Pimpinan Nasional Partai
Putus : 06-11-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1159 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
Tanggal 6 Nopember 2023 — DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM, DKK
1380 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM, DKK
Register : 25-06-2021 — Putus : 23-11-2021 — Upload : 05-12-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT
Tanggal 23 Nopember 2021 — Penggugat:
DPP PARTAI DEMOKRAT
Tergugat:
MENTERI HUKUM DAN HAM
17263283
  • Penggugat:
    DPP PARTAI DEMOKRAT
    Tergugat:
    MENTERI HUKUM DAN HAM
    Partai Politik (UU Partai Politik);.
    Perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat.Bahwa perubahan AD/ART Partai Demokrat harus dilakukan melaluiKongres/Kongres Luar Biasa sebagai forum tertinggi Partai sesuaidengan Pasal 5 ayat (2) UU Partai Politik yang menyatakan perubahanAD dan ART dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilankeputusan Partai Politik;Bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, tanggal, 5 Maret2021 untuk mengembalikan AD/ART Partai Demokrat sesuai denganPancasila, UUD NRI Tahun 1945 dan UU Partai
    keputusan Partai Politik.6.
    10(1) Untuk dapat mengajukan permohonan pendaftaran perubahan ADPartai Politik dan/atau ART Partai Politik, Pemohon wajib mengunggahsurat keterangan tidak dalam perselisihan internal Partai Politik dariMahkamah Partai atau sebutan lain sesuai dengan AD Partai Politikdan/atau ART Partai Politik.5.
    Putusan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT.menyelesaikannya yaitu diselesaikan di Mahkamah Partai, mengapamahkamah partai itu berdiri alasannya untuk menghindari terjadinyadualisme partai oleh berbagai tindakan diluar internal partai.
Register : 02-05-2023 — Putus : 12-06-2023 — Upload : 13-06-2023
Putusan PN STABAT Nomor 24/Pdt.G/2023/PN Stb
Tanggal 12 Juni 2023 — Penggugat:
AZMAN
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (DPP GERINDRA),
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (DPD GERINDRA) PROVINSI SUMATERA UTARA
3.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (DPC GERINDRA) KABUPATEN LANGKAT
507
  • Penggugat:
    AZMAN
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (DPP GERINDRA),
    2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (DPD GERINDRA) PROVINSI SUMATERA UTARA
    3.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (DPC GERINDRA) KABUPATEN LANGKAT
Register : 27-11-2020 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 02-02-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 703/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 26 Januari 2021 — Penggugat:
PT Blusukan Jakara Raya
Tergugat:
PARTAI GOLONGAN KARYA Cq. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA (DPP GOLKAR) Cq. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA PROVINSI DKI JAKARTA (DPD GOLKAR DKI)
Turut Tergugat:
PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
5719
  • Penggugat:
    PT Blusukan Jakara Raya
    Tergugat:
    PARTAI GOLONGAN KARYA Cq. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA (DPP GOLKAR) Cq. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA PROVINSI DKI JAKARTA (DPD GOLKAR DKI)
    Turut Tergugat:
    PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
Register : 12-08-2014 — Putus : 07-07-2015 — Upload : 04-12-2015
Putusan PN MEDAN Nomor 376/Pdt.G/2014/PN.Mdn
Tanggal 7 Juli 2015 — - HASBULLAH HUTAGALUNG, SH LAWAN - DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPP PKP INDONESIA) Provinsi Sumatera Utara - DEWAN PIMPINAN KOTA PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA ( DPK PKP INDONESIA ) Kota Medan - DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPN PKP INDONESIA).
312
  • - HASBULLAH HUTAGALUNG, SHLAWAN- DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPP PKP INDONESIA) Provinsi Sumatera Utara- DEWAN PIMPINAN KOTA PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA ( DPK PKP INDONESIA ) Kota Medan- DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPN PKP INDONESIA).
    yang didukung oleh Partai Keadilan dan PersatuanIndonesia;.
    Perselisihan yang berkenaan dengan Kepengurusan ;Pelanggaran terhadap Hak Anggota Partai Politik ;Pemecatan tanpa alasan yang jelas ;Penyalahgunaan Kewenangan ;Pertanggungjawaban Keuangan ;or + & DNKeberatan terhadap Keputusan Partai Politik ;Menimbang, bahwa lebih lanjut tentang Perselisihan Partai Politiktersebut Penyelesaiannya telah diatur di dalam ketentuan Pasal 32 dan Pasal33 UU No. 02 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 02 Tahun 2008tentang Partai Politik ;Menimbang, bahwa bunyi ketentuan
    Pasal 32 UU No. 02 Tahun 2011tersebut adalah sebagai berikut :41Ayat (1) :Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur didalam AD dan ART ;Ayat (2) :Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada Ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;Ayat (8) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada Ayat (2) disampaikan oleh PimpinanPartai Politik
    Perselisinan Partai Politik, maka yang harusHalaman 41 dari 39.
    Setelah Majelis melihat, membaca dan meneliti dengan seksamabukti bukti Surat maupun Saksi Saksi yang diajukan oleh kedua belah pihakyang berperkara ternyata bahwa persengketaan para pihak yang berperkaratersebut merupakan Perselisihan Partai Politik, belum pernah diselesaikansecara Musyawarah atau melalui Mahkamah Partai di Internal Partainya ParaPihak tersebut ;Memimbang, oleh karena Perselisihan Partai Politik antara Para Pihaktersebut belum pernah diselesaikan terlebih dahulu di Internal Partai
Putus : 18-10-2016 — Upload : 20-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 760 K/Pdt.Sus-Parpol/2016
Tanggal 18 Oktober 2016 — Dewan Pengurus Pusat Partai Damai Aceh (PDA) Kantor Pusat di Banda Aceh, cq. Dewan Pengurus Wilayah Partai Damai Aceh (PDA) Kabupaten Pidie Jaya, DK
5828 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dewan Pengurus Pusat Partai Damai Aceh (PDA) Kantor Pusat di Banda Aceh, cq. Dewan Pengurus Wilayah Partai Damai Aceh (PDA) Kabupaten Pidie Jaya, DK
    Partai dan instruksi Dewan Pengurus Pusat; Setia dan disiplin kepada Partai serta mendukung dan membelakepentingan Partai; Aktif dalam kegiatankegiatan Partai serta bertanggungjawab atas segalasesuatu yang diamanatan Partai; Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik Partai serta menentangsetiap upaya dan tindakan yang merugikan Partai dengan cara yangberakhlakul karimah; Memupuk persatuan dan solidaritas diantara sesama anggota Partai; Membayar uang iuran keanggotaan yang telah ditetapkan oleh
    PDA maupun sebagaipengurus Partai PDA Kabupaten Pidie Jaya.
    Kepada yang bersangkutan (Penggugat) diminta untuk mengembalikanKartu Anggota Partai yang dimilikinya kepada Pengurus Partai dimanadia terdaftar;3.
    dalam kapisitassebagai Anggota/Pengurus Partai PDA;Halaman 13 dari 29 hal.
    ; (5) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau (6) keberatanterhadap keputusan Partai Politik;.
Putus : 18-10-2016 — Upload : 06-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 715 K/Pdt.Sus-Parpol/2016
Tanggal 18 Oktober 2016 — HAJIN M UMAR VS DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI DEMOKRAT, DK
7454 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HAJIN M UMAR VS DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI DEMOKRAT, DK
    Nomor 715 K/Pdt.SusParpol/2016Bahwa Penggugat terdaftar sebagai Anggota Partai Demokrat denganNomor Anggota 0318135690601000001;Bahwa Penggugat sudah sekitar 12 (dua belas) tahun telah menjadiAnggota Partai Demokrat dan tidak pernah berbuat halhal yang sifatnyamerugikan partai bahkan Penggugat telah menduduki beberapa posisiyang strategis dalam kepengurusan Partai Demokrat serta telahmembesarkan partai hingga sekarang ini;Bahwa Penggugat pada saat Pemilihan Umum Anggota DPD, DPR,DPRD Provinsi dan
    Nomor 715 K/Pdt.SusParpol/2016Dalam Pokok Permohonan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan Termohon terbukti telah melakukan perbuatan yangbertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga Partai Demokrat, Kode Etik Partai Demokrat, dan PaktaIntegritas Partai Demokrat; Memberhentikan Sdr.
    Raya Nomor 7 JakartaPusat;Bahwa berdasarkan ketentuan di atas maka jelas Mahkamah Partai adalahlembaga pengadilan di tingkat partai yang berwenang menyelesaikanHalaman 8 dari 17 hal.
    Nomor 715 K/Padt.SusParpol/2016perselisihan internal partai sehingga apabila Mahkamah Partai PartaiDemokrat berkedudukan di wilayah Jakarta Pusat maka keberatan ataubanding atas putusan Mahkamah Partai Partai Demokrat tersebut harusdiajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;8.
    Bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas karena menyatakanMahkamah Partai tidak berwenang menyelesaikan sengketa PHPU karenadalam AD dan ART Partai Demokrat tidak ada satu pasal pun yangmengatur mengenai PHPU sehingga perbuatan itu merugikan Penggugat;10.Bahwa dalam Putusan perkara Nomor 259/DPPPHPU/2014 tertanggal 8Oktober 2014, Mahkamah Partai telah memberhentikan Penggugat darikeanggotaan Partai Demokrat karena Penggugat terbukti telah melakukanperbuatan melakukan kampanye untuk caleg dari
Putus : 26-03-2024 — Upload : 22-05-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 367 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Tanggal 26 Maret 2024 — PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DI JAKARTA SELATAN CQ DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA, 2. DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA BIDANG PEMBINAAN WILAYAH SUMATERA BAGIAN SELATAN, 3. DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, 4. DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KABUPATEN BELITUNG TIMUR, 5. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR DAN 1. ANGGOTA DPRD KABUPATEN BELITUNG TIMUR DARI PKS CQ MARWAN, 2.
16758 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DI JAKARTA SELATAN CQ DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA, 2. DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA BIDANG PEMBINAAN WILAYAH SUMATERA BAGIAN SELATAN, 3. DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, 4. DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KABUPATEN BELITUNG TIMUR, 5. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR DAN 1. ANGGOTA DPRD KABUPATEN BELITUNG TIMUR DARI PKS CQ MARWAN, 2.