Ditemukan 78588 data
9 — 11
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek; Putusan Teranonimisasi Nomor 318/Padt.G/2017/PA.BppDan seterusnya
21 — 20
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
10 — 10
Muhammad Kurdl) tanggal 15 September 2017, ternyatamediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses
2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Putusan Teranonimisasi Nomor 1132/Pdt.G/2017/PA.BppTahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
8 — 9
telah hadir sendiri menghadap di persidangan kecuali padasidang pembuktian dan pembacaan putusan Tergugat tidak hadirmeskipun telah dipanggil secara sah;Bahwa Ketua Majelis telah memerintahkan Penggugat danTergugat untuk menempu upaya mediasi, namun sesuai laporan Mediator(Sutejo) tanggal 08 April 2016, ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya
2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Putusan Teranonimisasi Nomor 495/Pat.G/2016/PA.BppTahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
15 — 16
Muhammad Kurdi) tanggal 20 Oktober 2017, ternyatamediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses
2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Putusan Teranonimisasi Nomor 1337/Pdt.G/2017/PA.BppTahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
20 — 10
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
14 — 10
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
BppDan seterusnya...MENGADILI1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk menghadap di persidangan, tidak hadir;2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;3. Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkantalak satu raj'i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidangPengadilan Agama Balikpapan;4.
32 — 19
,M.H.I.) tanggal 11 Juli 2018, ternyatamediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan #0046# dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
15 — 12
danTermohon telah hadir sendiri menghadap di persidangan kecuali padasidang pembuktian dan pembacaan putusan Termohon tidak hadirmeskipun telah dipanggil secara sah;Bahwa Ketua Majelis telah memerintahkan Pemohon danTermohon untuk menempu upaya mediasi, namun sesuai laporanMediator (Sutejo) tanggal 26 Mei 2016, ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
15 — 14
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
22 — 15
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek; Putusan Teranonimisasi Nomor 514/Padt.G/2019/PA.BppDan seterusnya
22 — 18
Muhammad Kurdi) tanggal 28 Juli 2017, ternyata mediasi tidakberhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses
2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Putusan Teranonimisasi Nomor 860/Pdt.G/2017/PA.BppTahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
9 — 11
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek; Putusan Teranonimisasi Nomor 652/Pat.G/2016/PA.BppDan seterusnya
16 — 12
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
8 — 6
Yazid Yosa) tanggal 04 Januari 2017, ternyata mediasi tidakberhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan #0046# dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
12 — 12
hadir sendiri menghadap di persidangan kecuali padasidang pembuktian dan pembacaan putusan Tergugat tidak hadirmeskipun telah dipanggil secara sah;Bahwa Ketua Majelis telah memerintahkan Penggugat danTergugat untuk menempu upaya mediasi, namun sesuai laporan Mediator(Rusinah) tanggal 21 April 2016, ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
81 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
jelas dan nyatanyatamenurut keterangan saksi Fernandez bahwa yang melakukan penindakanterhadap Penggugat adalah atasan Penggugat dan adanya tindakaninvestigasi hal ini sesuai dengan bukti P2 dan P8 sehingga keterangansaksi Fernandez hanyalah keterangan asalasalan dan bahkan keterangansaksi Fernandez tersebut sangat bertolak belakang dengan dalil eksepsiTergugat sendiri pada halaman 11 alinea ke yang mendalilkan "bahwasejak ditemukannya temuan dimana Penggugat sering meminta uangkepada supplier dan seterusnya
Bahwa adalah keliru pendapat Pengadilan Hubungan Industrial PadaPengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam pertimbangannya pada halaman29 alinea ke1 dan ke2 yang pokok pertimbangannya menimbang"terdapat pernyataan dari Tergugat antara lain bahwa tidak benar telahterjadi pemutusan hubungan kerja sepihak dan seterusnya, kepadanyamasih diberikan upah, dari bukti tersebut dan seterusnya.
Majelis Hakimberkesimpulan masih terdapat hubungan kerja dan seterusnya dan padahalaman 32 alinea ke1 menimbang, bahwa selanjutnya dan seterusnya,terhadap tuntutan pembayaran upah bulan Agustus dan September2016 dinyatakan ditolak;Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena berdasarkanpada 155 ayat 2 dan ayat 3 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2013 tentangKetenagakerjaan telah menegaskan yang pada pokoknya selama putusanlembaga penyelesaian persilihan belum ditetapbkan pengusaha tetap wajibmembayar
LALU IRWAN SUYADI, S.H.
Terdakwa:
BADAR
40 — 25
dahulu kemudian setelah dikocok dibagikan kepada masingmasingpemain sebanyak 6 (enam) buah kartu domino selanjutnya setelah dikeluarkanpemain yang memiliki kartu palang 6 yang pertama mengeluarkan kartu dominotersebut lalu setelah dikeluarkan kartu palang 6 (enam) tersebut apabilapemain yang disebelah kanan tersebut tidak mempunyai kartu yang ada padasalah satu jumlah angka yang ada disalah satu ujung kartu domino makapemain tersebut harus membayar sebesar Rp. 2.000,(dua ribu rupiah) danbegitu seterusnya
kepadamasingmasing pemain sebanyak 6 (enam) buah kartu domino selanjutnyaHalaman 5 dari 19 Putusan Nomor 322/Pid.B/2017/PN Pya2.setelah dikeluarkan pemain yang memiliki kartu palang 6 yang pertamamengeluarkan kartu domino tersebut lalu setelah dikeluarkan kartu palang 6(enam) tersebut apabila pemain yang disebelah kanan tersebut tidakmempunyai kartu yang ada pada salah satu jumlah angka yang ada disalahsatu ujung kartu domino maka pemain tersebut harus membayar sebesarRp. 2.000,(dua ribu rupiah) dan begitu seterusnya
kepadamasingmasing pemain sebanyak 6 (enam) buah kartu domino selanjutnyasetelah dikeluarkan pemain yang memiliki kartu palang 6 yang pertamamengeluarkan kartu domino tersebut lalu setelah dikeluarkan kartu palang 6(enam) tersebut apabila pemain yang disebelah kanan tersebut tidakmempunyai kartu yang ada pada salah satu jumlah angka yang ada disalahsatu ujung kartu domino maka pemain tersebut harus membayar sebesarHalaman 7 dari 19 Putusan Nomor 322/Pid.B/2017/PN PyaRp. 2.000,(dua ribu rupiah) dan begitu seterusnya
dahulu kemudian setelah dikocok dibagikan kepadamasingmasing pemain sebanyak 6 (enam) buah kartu domino selanjutnyasetelah dikeluarkan pemain yang memiliki kartu palang 6 yang pertamamengeluarkan kartu domino tersebut lalu setelah dikeluarkan kartu palang 6(enam) tersebut apabila pemain yang disebelah kanan tersebut tidakmempunyai kartu yang ada pada salah satu jumlah angka yang ada disalahsatu ujung kartu domino maka pemain tersebut harus membayar sebesarRp. 2.000,(dua ribu rupiah) dan begitu seterusnya
27 — 7
Via SMS, dan apabila ada nomor pemasang yang keluar makapemasang tersebut akan dinyatakan sebagai pemenang dan akan mendapatkanuang hadiah, dengan ketentuan apabila pemasang memasang uang sebesar Rp.1000,(seribu rupiah) untuk 2 (dua) angka, maka akan mendapatkan hadiahsebesar Rp. 70.000,(tujunh puluh ribu rupiah), untuk 3 (tiga) angka akanmendapatkan hadiah sebesar Rp. 500.000,(lima ratus ribu rupiah), dan untuk 4(empat) angka akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 2.000.000,(dua jutarupiah) begitu seterusnya
Via SMS, dan apabila ada nomor pemasangyang keluar maka pemasang tersebut akan dinyatakan sebagai pemenang danakan mendapatkan uang hadiah, dengan ketentuan apabila pemasangmemasang uang sebesar Rp. 1000,(seribu rupiah) untuk 2 (dua) angka, makaakan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 70.000,(tujuh puluh ribu rupiah), untuk3 (tiga) angka akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 500.000, (lima ratus riburupiah), dan untuk 4 (empat) angka akan mendapatkan hadiah sebesar Rp.2.000.000,(dua juta rupiah) begitu seterusnya
menyatakan bahwa terdakwa berhubungan melalui Sub.Agennya yaitu Jakbo (DPO) ;> Bahwa benar adapun cara terdakwa melakukan permainan judi jenis Kimtersebut adalah apabila pemasang memasang uang sebesar Rp. 1000,(seribu rupiah) untuk 2 (dua) angka, maka akan mendapatkan hadiahsebesar Rp. 70.000,(tujuh puluh ribu rupiah), untuk 3 (tiga) angka akanmendapatkan hadiah sebesar Rp. 500.000,(lima ratus ribu rupiah), danuntuk 4 (empat) angka akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 2.000.000,(dua juta rupiah) begitu seterusnya
56 — 5
yang selanjutnya kartu tersebut oleh parapemain disusun menjadi tiga tingkatan diantaranya yang bawahnilainya harus lebih besar dari pada tingkat yang kedua dan yangketiga, dan bilamana salah satu pemain nilainya lebih besar dari padayang lainnya maka pemain tersebut akan mendapatkan uang sebesarRp. 2.000, (dua ribu ruptah) sebagai uang taruhan pemain, danbilamana salah satu pemain kalah atau nilainya paling kecil makapemain tersebut harus membayar uang sebesar Rp. 2.000, (dua riburupiah) begitu seterusnya
yang selanjutnya kartu tersebutoleh para pemain disusun menjadi tiga tingkatan diantaranya yangbawah nilainya harus lebin besar dari pada tingkat yang kedua danyang ketiga, dan bilamana salah satu pemain nilainya lebih besar dari10pada yang lainnya maka pemain tersebut akan mendapatkan uangsebesar Rp. 2.000, (dua ribu ruptah) sebagai uang taruhan pemain,dan bilamana salah satu pemain kalah atau nilainya paling kecil makapemain tersebut harus membayar uang sebesar Rp. 2.000, (dua riburupiah) begitu seterusnya
yang selanjutnya kartu tersebutoleh para pemain disusun menjadi tiga tingkatan diantaranya yangbawah nilainya harus lebih besar dari pada tingkat yang kedua danyang ketiga, dan bilamana salah satu pemain nilainya lebih besar daripada yang lainnya maka pemain tersebut akan mendapatkan uangsebesar Rp. 2.000, (dua ribu ruptah) sebagai uang taruhan pemain,dan bilamana salah satu pemain kalah atau nilainya paling kecil makapemain tersebut harus membayar uang sebesar Rp. 2.000, (dua riburupiah) begitu seterusnya
yang selanjutnya kartu tersebutoleh para pemain disusun menjadi tiga tingkatan diantaranya yangbawah nilainya harus lebin besar dari pada tingkat yang kedua danyang ketiga, dan bilamana salah satu pemain nilainya lebih besar daripada yang lainnya maka pemain tersebut akan mendapatkan uangsebesar Rp. 2.000, (dua ribu ruptah) sebagai uang taruhan pemain,dan bilamana salah satu pemain kalah atau nilainya paling kecil makapemain tersebut harus membayar uang sebesar Rp. 2.000, (dua riburupiah) begitu seterusnya