Ditemukan 1602 data
344 — 241 — Berkekuatan Hukum Tetap
DASAR PENGAJUAN PERKARA TIDAK JELAS/KABUR, APAKAHPERMOHONAN ATAUKAH GUGATAN.Dalam hukum acara perdata yang berlaku di Pengadilan bahwa jenisperkara terdiri atas: perkara permohonan (Jurisdiksi Voluntaria) danperkara gugatan (Jursdiksi Contentiosa), dimana dalam perkarapermohonan hanya terdapat 1 (satu) pihak yaitu Pemohon sedangkandalam perkara gugatan terdapat minimal 2 (dua) pihak yaitu Penggugat,Tergugat dan Turut Tergugat ;Pemohon mengajukan perkara ini dengan istilan permohonan, akantetapi Pemohon
Put. 166PK/Pdt.Sus/2011penetapan bahwa hal ini berarti bahwa Pemohon Pembatalan putusan arbitraseadalah perkara contentiosa bukan voluntair, yang harus diperiksa sebagaiperkara biasa yaitu dengan Majelis Hakim ; bahwa dengan demikian Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta SelatanNo. 270/Pdt.P/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 4 Januari 2010 salah dan harusdibatalkan ;2.
Bahwa, pertimbanganpertimbangan hukum Hakim Judex Juridis tersebutdiatas yang pada pokoknya menyatakan bahwa perkara permohonanpembatalan putusan arbitrase ini adalah perkara contentiosa danbukannya perkara voluntair adalah suatu kekeliruan yang nyata ;3.
Pasal 110 dan 117 UndangUndang No.1 Tahun 1995 Tentangperseroan terbatas, namun hal tersebut tidak dapat diartikan sebagai perkaravoluntair yang diperksa secara ex partem, karena didalamnya terdapatkepentingan orang lain sehingga perkara tersebut harus diselesaikan dengancara contentiosa, yaitu pihakpihak yang berkepentingan harus ditarikHal. 25 dari 28 hal. Put. 166PK/Pdt.Sus/2011sebagai Termohon, sehingga asas audi et alteram partem terpenuhi.
Bahwa, didalam ketentuan Buku Il Mahkamah Agung RI Edisi 2007tentang Pedoman Teknik Administrasi dan Teknis Peradilan PerdataUmum, halaman 43 butir 4 dan halaman 44 butir 6, sebagaimana telahterkutip di atas telah terang dan jelas bahwa, pengadilan akanmelakukan pemeriksaan atas permohonan dari pihak yangberkepentingan terhadap perkara permohonan yang didalamnya terdapatkepentingan orang lain proses pemeriksaannya dilakukan dengan cara contentiosa agar asas audit at alterani partem terpenuhi, dan
SAHARIA
32 — 13
Bentuk ini membedakan penyelesaian yangdijatuhkan pengadilan dalam gugatancontentiosa, karena dalamgugatan contentiosa yang bersifat partai, penyelesaian yang dijatuhkanberbentuk putusan atau vonis (award);Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Pemohon telahmengajukan permohonan untuk mencabut permohonannya, yang dalam hal initidak memerlukan persetujuan pihak lawan dan permohonan pemohon tersebutjika dikaitkan dengan pasal 271 dan 272 Rv tidak bertentangan dengan hukum,maka tiada halangan
48 — 25
Menetapkan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuanhukum yang berlaku;Atau apabila Pengadilan Agama Depok berpendapat lain, menjatuhkanpenetapan yang seadiladilnya;Bahwa, pada hari persidangan yang telah ditetapbkan, Pemohon dan paraTermohon telah datang menghadap di persidangan;Bahwa, meskipun para pihak berperkara telah datang di persidangandan perkara aquo termasuk jenis perkara contentiosa atau adanyalawan/sengketa antara pihakpihnak yang berperkara, namun demikian olehkarena perkara
untuk mempersingkat uraian putusan ini, makasegala sesuatu yang terjadi dalam persidangan telah dicatat dalam berita acarasidang, dan majelis hakim cukup menunjuk berita acara sidang tersebut yangmerupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMHal. 6, Putusan Nomor 3616/Pdt.G/2017/PA.DpkMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti diuraikan di atas;Menimbang, bahwa meskipun para pihak berperkara telah datang dipersidangan dan perkara aquo adalah perkara contentiosa
52 — 39
nnnnnnenMenimbang bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Rabu, 3Oktober 2012, pemohon datang menghadap sendiri di persidangan ;Menimbang bahwa dalam persidangan, pemohon mengajukanpermohonan secara lisan untuk dapat mencabut permohonannya yang telahdiajukan di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Bangli pada tanggal 25SSP PSMA AO 1 Dye nemesis nsrmremaisesatnme einen mentee meMenimbang, bahwa tugas pokok Pengadilan adalah memeriksa danmemutus perkara yang bersifat sengketa dalam jurisdiksi contentiosa
29 — 13
Menetapkan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuanhukum;Atau apabila Pengadilan Agama Depok berpendapat lain, menjatuhkanpenetapan yang seadiladilnya;Bahwa, pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon danpara Termohon telah datang menghadap di persidangan;Bahwa, meskipun para pihak berperkara telah datang di persidangandan perkara aquo termasuk jenis perkara contentiosa atau adanyalawan/sengketa antara pihakpihak yang berperkara, namun demikian olehkarena perkara aquo adalah
untuk mempersingkat uraian putusan ini, makasegala sesuatu yang terjadi dalam persidangan telah dicatat dalam berita acarasidang, dan majelis hakim cukup menunjuk berita acara sidang tersebut yangmerupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti diuraikan di atas:Hal. 7, Putusan Nomor 2691/Pdt.G/2017/PA.DpkMenimbang, bahwa meskipun para pihak berperkara telah datang dipersidangan dan perkara aquo adalah perkara contentiosa
38 — 9
dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 1993 diwilayah Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi;Membebankan biaya perkara perkara menurut hukum;Atau, jika Pengadilan Agama Cimahi berpendapatlain mohon putusanyang seadiladilnya ( Ex Aequo Bono );Bahwa, pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan, Pemohondan para Termohon telah hadir menghadap dipersidangan, selanjutnya majelishakim memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk mengurungkanniatnya, namun tidak berhasil;Bahwa, meskipun perkara ini perkara contentiosa
Hal. 11 dari 11 hal.sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa meskipun perkara ini perkara contentiosa yangdihadiri oleh Pemohon dan para Termohon, namun karena Pemohon dan paraTermohon mempunyai tujuan yang sama yaitu itsbat nikah untuk orang yangmerupakan suami Pemohon dan ayah para Termohon, sehingga tidakdiperlukan mediasi.Menimbang, bahwa para Termohon hadir pada persidangan telahmemberikan jawaban yang pada pokoknya mengakui adanya perkawinanantara XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX dengan
RETNO TRI MARTINI
35 — 8
Sustiyari), sehingga menurut Hakim permohonanPemohon tersebut tidaklah termasuk dalam Yurisdiksi voluntair akan tetapitermasuk dalam Yurisdiksi contentiosa yaitu perkara sengketa yang bersifatpartai (ada pihak penggugat dan tergugat);Menimbang, bahwa untuk itu apabila Pemohon hendak menjual 1(satu) bidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah rumah yang tercatat dalamSertipikat Hak Milik No. 263 Luas 155 m2 atas nama Afnan yang terletak diDesa Sukorame, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik dan 1 (Satu
) bidangtanah yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik No. 1018 Luas 106 m2 atasnama Afnan yang terletak di Desa Sukorame, Kecamatan Gresik, KabupatenGresik, maka seharusnya hal demikian ditempuh melalui gugatan perdataatau gugatan contentiosa;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Pemohontersebut tidak berdasarkan hukum sehingga tidak ada alasan untukmengabulkan permohonan Pemohon;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan pokok ditolak maka PetitumNo. 2 dari permohonan Pemohon juga harus ditolak
42 — 24
Menetapkan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuanhukum yang berlaku;Atau apabila Pengadilan Agama Depok berpendapat lain, menjatuhkanpenetapan yang seadiladilnya;Bahwa, pada hari persidangan yang telah ditetapbkan, Pemohon dan paraTermohon telah datang menghadap di persidangan;Bahwa, meskipun para pihak berperkara telah datang di persidangandan perkara aquo termasuk jenis perkara contentiosa atau adanyalawan/sengketa antara pihakpihak yang berperkara, namun demikian olehkarena perkara
untuk mempersingkat uraian putusan ini, makasegala sesuatu yang terjadi dalam persidangan telah dicatat dalam berita acarasidang, dan majelis hakim cukup menunjuk berita acara sidang tersebut yangmerupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMHal. 6, Putusan Nomor 3707/Pdt.G/2017/PA.DpkMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti diuraikan di atas;Menimbang, bahwa meskipun para pihak berperkara telah datang dipersidangan dan perkara aquo adalah perkara contentiosa
47 — 22
Membebankan biaya perkara ini Sesuai dengan peraturan yang berlaku;Atau pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa, pada hari persidangan yang telah ditetapbkan, Pemohon danpara Termohon telah datang menghadap di persidangan;Bahwa, meskipun para pihak berperkara telah datang di persidangandan perkara aquo termasuk jenis perkara contentiosa atau adanyalawan/sengketa antara pihakpihak yang berperkara, namun demikian olehkarena perkara aquo adalah perkara yang menyangkut legalitas
putusan yang seadiladilnya;Bahwa, selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, makasegala sesuatu yang terjadi dalam persidangan telah dicatat dalam berita acarasidang, dan majelis hakim cukup menunjuk berita acara sidang tersebut yangmerupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti diuraikan di atas;Menimbang, bahwa meskipun para pihak berperkara telah datang dipersidangan dan perkara aquo adalah perkara contentiosa
Saminten Als. Marsyh
43 — 5
mencabut surat permohonan Nomor62/Pdt.P/2020/PN Bla ;Menimbang, bahwa selanjutnya atas permohonan dari Kuasa Pemohontersebut, Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut;Halaman 1 dari 3 Penetapan Nomor 62/Pdt.P/2020/PN BlaMenimbang, bahwa permohonan termasuk ke dalam jurisdiksi volunteeryang artinya dalam perkara tersebut bersifat sukarela karena tidak terdapatsengketa hukum di dalamnya,Menimbang, bahwa hukum acara juridiksi volunteer mengikuti kepadahukum acara perkara gugatan yaitu jurisdiksi contentiosa
34 — 3
diatur dalam Rechtsbuitengewesten (Rbg);Menimbang, bahwa akan tetapi untuk menutupi kekosongan hukum terhadapadanya permohoan pencabutan perkara yang bersifat volantair, maka hakimberpedoman pada pada ketentuan tentang pencabutan gugatan sebagiamana diatur dalamPasal 272 Rv yang telah diadopsi dalam berbagai yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia, sepanjang menyangkut aspek prosedural pencabutan permohonantanpa melibatkan pihak lainnya, maka jika permohonan pencabutan perkara yangbersifat contentiosa
Sunardi alias Asu
Tergugat:
Suhendri Alias Marsulan
79 — 61
MENGADILI :
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya secara verstek;
- Menyatakan Putusan Perkara Contentiosa yang bersifat Declaratoir sebagaimana dimaksud dalam Perkara Nomor 12/Pdt.G/2015/PN Sgl yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi;
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan sebidang tanah berikut bangunan
141 — 46
Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yangberlaku.ATAUApabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan Pemohondan Termohon telah hadir menghadap di persidangan;Bahwa, meskipun para pihak berperkara telah datang di persidangandan perkara aquo termasuk jenis perkara contentiosa atau adanyalawan/sengketa antara pihakpihak yang berperkara, namun demikian olehkarena perkara aquo adalah perkara
tidakkeberatan atas permohonan Pemohon tersebut dan kemudian kedua belahpihak mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa, untuk meringkas uraian putusan ini, cukup ditunjuk segala halsebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini, yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti diuraikan di atas;Menimbang, bahwa meskipun para pihak berperkara telah datang dipersidangan dan perkara aquo adalah perkara contentiosa
45 — 18
Pasal 82UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, pada pemeriksaan sidang pertamaHakim diwajibkan berusaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara.Demikian pula perintah Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, setiap perkara contentiosa (gugatan/permohonan yangmengandung sengkata lawan) harus
dengan Tergugat, tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa mengenai perubahan gugatan yang diajukan olehPenggugat pada sidang pertama sebelum adanya jawaban dari Tergugat,Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut;Menimbang, bahwa pada dasarnya aturan Hukum Acara Perdata yangberlaku di Indonesia mengenai perubahan gugatan hanya ada pada pasal 127Rv. yang meskipun sudah tidak berlaku lagi tetapi dapat digunakan demimengisi kekosongan aturan, pasal mana mengatur tentang perubahan gugatanpada perkara contentiosa
Adanya aturan tentangboleh dan tidak bolehnya perubahan gugatan dalam perkara contentiosa adalahagar tidak terjadi perubahan halhal yang dapat merugikan para pihak yangbersengketa;Menimbang, bahwa Hakim menilai perubahan gugatan oleh Penggugatsecara materiil bertujuan agar dalildalil Penggugat lebin sederhana, singkat,jelas, dan terarah, perubahan mana secara filosofis bertujuan agarpermohonan menjadi lebih tepat, jelas, dan tepat sasaran sesuai peraturanyang berlaku, serta lebin dapat memenuhi asas
64 — 7
Membebankan biaya perkara dengan mengurangi biaya pendaftaran danbiaya panggilan;ATAU, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yangseadiladilnya;Bahwa, pada hari persidangan yang telah ditetapbkan, Pemohon danTermohon telah datang menghadap di persidangan;Bahwa, Majelis Hakim telah memberikan saran dan nasihat kepadaPemohon, akan tetapi Pemohon tetap menghendaki permohonannyadilanjutkan;Bahwa, meskipun perkara ini perkara contentiosa yang dihadiri olehPemohon dan Termohon, namun karena
Termohon menyatakan tidak ada sesuatu apapunlagi yang akan disampaikan, berkesimpulan tetap pada permohonannya danjawabannya dan telah memohon putusan kepada Majelis Hakim;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka ditunjuk kepadahalhal sebagaimana telah tercantum dalam Berita Acara Sidang sebagaibagian tak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa meskipun perkara ini perkara contentiosa
56 — 7
No 1056/Pdt.G/2020/PA.CmiBahwa, meskipun perkara ini perkara contentiosa yang dihadiri olehPemohon dan para Termohon, namun karena Pemohon dan para Termohonmempunyai tujuan yang sama yaitu itsbat nikah untuk orang yang merupakanSuami Pemohon dan ayah para Termohon, sehingga tidak diperlukan mediasi.Bahwa selanjutnya dibacakan surat permohonan Pemohon tersebutyang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, para Termohonmemberikan jawaban secara lisan yang pada
Termohon menyatakan tidak ada sesuatuapapun lagi yang akan disampaikan, berkesimpulan' tetap padapermohonannya dan jawabannya dan telah memohon putusan kepada MajelisHakim;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka ditunjuk kepadahalhal sebagaimana telah tercantum dalam Berita Acara Sidang sebagaibagian tak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa meskipun perkara ini perkara contentiosa
53 — 12
Membebankan biaya perkara perkara menurut hukum;ATAU, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yangseadiladilnya;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon danTermohon telah datang menghadap di persidangan;Bahwa Majelis Hakim telah memberikan saran dan nasihat kepadaPemohon, akan tetapi Pemohon tetap menghendaki permohonannyadilanjutkan;Bahwa, meskipun perkara ini perkara contentiosa yang dihadiri olehPemohon dan Termohon, namun karena Pemohon dan Termohon mempunyaiHal
Termohon menyatakan tidak ada sesuatu apapunlagi yang akan disampaikan, berkesimpulan tetap pada permohonannya danjawabannya dan telah memohon putusan kepada Majelis Hakim;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka ditunjuk kepadahalhal sebagaimana telah tercantum dalam Berita Acara Sidang sebagaibagian tak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa meskipun perkara ini perkara contentiosa
35 — 10
Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;Atau apabila Pengadilan Agama Depok berpendapat lain, menjatuhkanpenetapan yang seadiladilnya;Bahwa, pada hari persidangan yang telah ditetapbkan, Pemohon danTermohon telah datang menghadap di persidangan;Bahwa, meskipun para pihak berperkara telah datang di persidangandan perkara aquo termasuk jenis perkara contentiosa atau adanyalawan/sengketa antara pihakpihak yang berperkara, namun demikian olehkarena perkara aquo adalah perkara yang menyangkut legalitas
Hakim.SedangkanTermohon pada kesimpulannya menyatakan tidak keberatandengan permohonan Pemohon dan mohon putusan;Bahwa, untuk mempersingkat uraian putusan ini, Ketua Majelis menunjukhalhal sebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini yangmerupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti diuraikan di atas;Menimbang, bahwa meskipun para pihak berperkara telah datang dipersidangan dan perkara aquo adalah perkara contentiosa
AISA BOOY
24 — 10
Bentuk ini membedakan penyelesaian yangdijatuhkan pengadilan dalam gugatancontentiosa, karena dalamgugatan contentiosa yang bersifat partai, penyelesaian yang dijatuhkanberbentuk putusan atau vonis (award);Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Pemohon telahmengajukan permohonan untuk mencabut permohonannya, yang dalam hal initidak memerlukan persetujuan pihak lawan dan permohonan pemohon tersebutjika dikaitkan dengan pasal 271 dan 272 Rv tidak bertentangan dengan hukum,maka tiada halangan
70 — 29
berpendirian sebagai berikut :Menimbang, bahwa Pembanding/Pelawan semula Tergugat Asalsangat keberatan atas Penetapan Pengadilan Negeri Muara Teweh yangmemutus perkara perlawanan yang diajukan Pembanding/Pelawan semulaTergugat Asal dengan Penetapan sebagaimana Penetapan Majelis HakimNomor : 09/Pdt.Plw/2011/PN.Mtw tanggal 23 Agustus 2011 dan selanjutnyapada pokoknya menyatakan seharusnya diputus dengan putusan perkarabukan penetapan, oleh karena perkara perlawanan dari Pelawan adalahperkara gugatan Contentiosa
Put.No. 57/PDT/2011/PT.PRPenetapan dan bukan dengan Putusan atau Vonnis pada perkara Nomor :09/Pdt.Plw/2011/PN.Mtw tanggal 23 Agustus 2011 adalah sangat keliru danmerupakan pelanggaran atas Hukum Acara Perdata yakni telah melanggarAzas Ultra Petitum Partium, olen sebab mana Penetapan tesebut haruslahdinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, apalagi sidang hanya dipimpinoleh Hakim Tunggal dan bukan oleh Majelis Hakim;Menimbang, bahwa memang benar setiap perkara yang bersifatpartai atau gugatan Contentiosa