Ditemukan 5242 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : permainan peringan
Upload : 13-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 139 K/PDT.SUS/2011
PRIMER KOPERASI ANGKATAN LAUT SURABAYA; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA RI
6983 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PRIMER KOPERASI ANGKATAN LAUT SURABAYA; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA RI
    Raya Hang TuahUjungSurabaya, dan kawankawan, berdasarkan Surat KuasaKhusus 15 Juli 2010, Pemohon Kasasi dahulu Pemohon ;melawan:KOMIS PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di Jalan Ir.
    Dengandemikian unsur persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Terlapor IIdalam operasional taksi di Bandara Juanda tidak terpenuhi.Dari uraian di atas unsur Terlapor Il melakukan praktek monopolidan/atau persaingan tidak sehat pasal 17 ayat 1 UndangUndang Nomor 5Hal. 4 dari 45 hal. Put.
    Dengandemikian unsur persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Terlapor dalam operasional taksi di Bandara Juanda tidak terpenuhi.Dari uraian di atas unsur Terlapor melakukan praktek monopoli danatau persaingan tidak sehat pasal 19 huruf d UndangUndang Nomor 5Hal. 5 dari 45 hal. Put.
    Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan ataupemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinyapraktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.b.
    Penentuan Pasar Bersangkutan yang tepat diperlukan untukmengukur struktur pasar dan batasan dari perilaku anti persaingan yangdilakukan.
Putus : 04-08-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 900 K/Pdt.Sus-KPPU/2021
Tanggal 4 Agustus 2021 — PT PP (PERSERO) Tbk VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU),
704207 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT PP (PERSERO) Tbk VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU),
Register : 16-02-2016 — Putus : 11-04-2016 — Upload : 29-11-2016
Putusan PN SURAKARTA Nomor 31/Pdt.Sus/2016/PN Skt
Tanggal 11 April 2016 — vs KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA [ KPPU ]
11044
  • vsKOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA [ KPPU ]
    Panca Darma Puspawira selaku Terlapor Ill, membayar dendasebesar Rp. 1.660.210.000, (satu milyar enam ratus enam puluh juta dua ratussepuluh ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) ;4. Menghukum PT.
    Agung Darma Intra selaku Terlapor NM, membayar dendasebesar Rp. 1.660.210.000, (satu milyar enam ratus enam puluh juta dua ratussepuluh ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) ;5. Menghukum PT.
    Cahaya Sempurna Sejati selaku Terlapor V, membayar dendasebesar Rp. 369.976.000, (tiga ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratustujuh puluh enam ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) ;Halaman 2 dari 48 Putusan Nomor 31/Pdt.G/KPPU/PN Skt6. Melarang PT.
    OPENING STATEMENT.1.Bahwa guna mendukung terciptanya persaingan usahayang sehat di Indonesia, maka lahirlah UndangUndangNomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek MonopoliDan Persaingan Tidak Sehat, yang berdasarkan ketentuanPasal 3 mengatur tentang tujuan pembentukan UU Nomor 5Tahun 1999 tersebut, yaitu :a. Menjaga kepentingan umum dan efisiensi ekonomisosial ;b. Kesempatan yang sama bagi pelaku usaha ;c. Mencegah praktek monopoli dan persaingan usahatidak sehat ;d.
    Menciptakan persaingan usaha semu ;e.
Putus : 14-07-2020 — Upload : 24-03-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 650 K/Pdt.Sus-KPPU/2020
Tanggal 14 Juli 2020 — PT CITRA PRIMA SEJATI VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU),
701270 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU), tersebut;
    PT CITRA PRIMA SEJATI VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU),
    KomisiPengawas Persaingan Usaha Nomor 02/KPPUM/2019 tanggal 1 Oktober2019;Menyatakan amar ke2 Putusan Komisi Pengawas Persaingan UsahaNomor 02/KPPUM/2019 tanggal 1 Oktober 2019 tidak mengikat dan tidakHalaman 2 dari 9 hal.
    Menghukum Terlapor (PT Citra Prima Sejati)/Pemohon Keberatanmembayar denda sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan dendapelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kodepenerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di BidangPersaingan Usaha) selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari setelahPutusan ini memiliki Kekuatan hukum tetap (/nkracht);3.
    Sel., juncto Amar ke2 PutusanKomisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 03/KPPUM/2019;Mengadili Sendiri:1. Menyatakan Pemohon Kasasi, sebagai Permohon yang benar (goedopposant);Halaman 4 dari 9 hal. Put. Nomor 650 K/Pdt.
    SusKPPU/20206.Menerima Permohonan dan Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi untukselurunhnya terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan UsahaNomor 02/KPPUM/2019, tanggal 1 Oktober 2019:Membatalkan hukuman denda dalam amar ke2 Putusan KomisiPengawas Persaingan Usaha Nomor 02/KPPUM/2019, tanggal 1Oktober 2019;Menyatakan amar ke2 Putusan Komisi Pengawas Persaingan UsahaNomor 02/KPPUM/2019, tanggal 1 Oktober 2019 tidak mengikat dantidak mempunyai akibat hukum serta tidak mempunyai kekuataneksekutorial terhadap
    usaha Satuan Kerja Komisi PengawasPersaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Halaman 5 dari 9 hal.
Register : 15-11-2019 — Putus : 16-01-2020 — Upload : 05-03-2020
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 985/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN JKT.SEL
Tanggal 16 Januari 2020 — Lumbung Capital, lawan KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
232162
  • Lumbung Capital,lawanKOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
    Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp.1.200.000.000,00 (Satu Miliar Dua Ratus Juta Rupiah) yangharus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatandenda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan KerjaKomisi Pengawas Persaingan Usaha melalui BankPemerintah dengan kode penerimaan 425812 (PendapatanDenda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan ini memilikikekuatan hukum tetap (inkracht).3.
    Bahwa atas dasar ketentuan tersebut makakewajiban PT Lumbung Capitalmenyampaikan pemberitahuan (notifikasi)akuisisi saham PT Bintan Mineral Resourcekepada Komisi Pengawas Persaingan Usahapaling lambat dilakukan pada tanggal 14 Juli2014;c. Bahwa akan tetapi PT Lumbung Capital barumenyampaikan pemberitahuan (notifikasi)kepada Komisi Pengawas Persaingan Usahapada tanggal 26 Juni 2019;d.
    Pasal 5 PP57/2010.Dalam Hal Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usahaberpendapatlain;Bahwa dalam hal Majelis Komisi Persaingan Usaha yangmemeriksa perkara a@ quo berpendapat lain denganKesimpulan yang disampaikan oleh Terlapor, maka mohondipertimbangkan halhal terkait pelaksanaanpengambilalihan saham BMR oleh Terlapor, sebagai berikut:7.8.1.
    Pengawas Persaingan Usaha yang memeriksa perkaraa quo diucapkan terima kasih.8.
    Menghukum Terlapor membayar denda sebesarRp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) yang harusdisetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan dendapelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengankode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran diBidang Persaingan Usaha) selambatlambatnya 30 (tiga puluh) harisejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach?h);3.
Putus : 19-05-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 406 K/Pdt.Sus-KPPU/2020
Tanggal 19 Mei 2020 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) VS PT AGUNG PERDANA BULUKUMBA
622252 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) tersebut;- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 29/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Blk., tanggal 18 November 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Menolak Permohonan Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan;2. Menguatkan Putusan KPPU Nomor 17/KPPU-I/2018 tanggal 23 September 2019;3.
    Menghukum Terlapor I membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha, Kementerian Perdagangan, Sekretariat Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000,00
    KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) VS PT AGUNG PERDANA BULUKUMBA
    PUTUSANNomor 406 K/Pdt.SusKPPU/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus sengketa persaingan usaha pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU), yangdiwakili oleh Ketua, Kurnia Toha, berkedudukan di Jalan Ir.
    SusKPPU/2020puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) yang harus disetor secaralangsung ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas PersainganUsaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812(Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Melarang Terlapor II (PT Nurul Ilham Pratama) untuk mengikuti pengadaanbarang dan/atau jasa yang bersumber dari dana APBN/APBD selama 1(satu) tahun diseluruh wilayah Indonesia
    Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagaiSetoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha,Kementerian Perdagangan, Sekretariat Satuan Kerja Komisi PengawasPersaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);4.
    Menyatakan bahwa Termohon Kasasi terbukti secara sah danmeyakinkan melanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;2.
    Menghukum Terlapor membayar denda sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang harus disetorkan keKas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran diBidang Persaingan Usaha, Kementerian Perdagangan, SekretariatSatuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bankpemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan DendaPelanggaran di Bidang Persaingan Usaha); Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus
Upload : 28-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 952 K/PDT.SUS/2010
DEWI PADI PERMAI; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA RI (KPPU)
153140 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWI PADI PERMAI; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA RI (KPPU)
    ., dkk, para Advokat,berkantor di Jalan Pangeran SW Subekti No. 98726 sililir Palembang, 30135, berdasarkan suratkuasa khusus tanggal 01 Desember 2009,Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan ;melawan:KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA(KPPU R.I.), berkedudukan di Jalan Ir. H.
    No. 952K/Pdt.Sus/2010tentang Larangan Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat;(3).
    oleh karena hal tersebut Pemohon mohonPerhatian Pengadilan Negeri Palembang agar dapatmemperhatikan hal tersebut;Bahwa Termohon (Komisi Pengawas Persaingan UsahaHal. 7 dari 15 hal.
    No. 952K/Pdt.Sus/2010dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;4. Menghukum Termohon (Komisi Pengawas Persaingan UsahaRepublik Indonesia) untuk membayar biaya yang timbuldalam perkara ini ;Atau mohon putusan yang sedil adilnya (ex aquo et bono);Bahwa terhadap Permohonan Keberatan tersebutPengadilan Negeri Palembang telah mengambil putusan, yaituPutusan No. 01/Pdt.KPPU.P/2009/PN.PLG tanggal 02 Pebruari2010 yang amarnya sebagai berikut1. Menerima Permohonan Pemohon Keberatan;2.
    yaitu Panitia Lelang, sudah dipertimbangkan oleh Judex Facti;Bahwa, sesuai dengan Pasal 36 ayat e Undangundang No. 5 Tahun1999, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha hanyadiberikan kewenangan menjatuhkan sanksi kepada Pelaku Usaha,sedangkan terhadap panitia lelang sesuai dengan Pasal 35 ayate Komisi Pengawasan Persaingan Usaha memberikan sarandan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitandengan monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat dan KPPU(Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) telahmemenuhinya
Putus : 14-12-2016 — Upload : 11-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 117 PK/Pdt.Sus-KPPU/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — PT PASSOKKORANG,DKK VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
209296 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT PASSOKKORANG,DKK VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
    Ichsan Abbas selaku Direktur Utama;Kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Kahar Nawir,S.H., dan kawan kawan, Para Advokat, beralamat di Kelapa GadingTrade Center Mall, Jalan Boulevard Barat Raya Kelapa Gading,Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Februari2016;Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Para Pemohon KasasiI/Pemohon Keberatan I, Il, Ill, IV, V, VI;LawanKOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU), diwakili olehKetua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Muhammad SyarkawiRauf
    Unsur mengatur dan atau menentukan pemenang tender tidakterpenuhi;Mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat;i. Terlapor dan Terlapor Il telah membuktikan bahwa telahmelaksanakan lelang paket pekerjaan objek perkara sesuai prosedursebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010;ii. Dengan telah dipatuhinya ketentuan prosedur lelang dalamPerpes 54 Tahun 2010, maka persaingan antara Para Terlaporlainnya terlaksana secara fair dan sehat;ili.
    Unsur mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehattidak terpenuhi;3. Bahwa berdasarkan uraian di atas, terobukti Terlapor dan Terlapor IItidak melanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999karena unsurunsurnya tidak terpenuhi;E.
    Usaha;Bahwa dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Kepres Nomor 75 Tahun 1999tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selengkapnyaberbunyi sebagai berikut:Halaman 69 dari 93 hal Putusan Nomor 117 PK/Pdt.SusKPPU/2016Pasal 4:Tugas komisi meliputi:a.
    dikalahkan dengan cara yang curang, maka dengansendirinya tidak terbukti pula adanya pelaku usaha yangmelakukan monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;Bahwa di dalam perkara quo, Judex Juris dalam tingkat kasasiyang telah menguatkan putusan Judex Facti juncto putusanTermohon Peninjauan Kembali (KPPU) tidak mempertimbangkansecara cermat unsur persaingan usaha tidak sehat di dalamperkara a quo;Halaman 89 dari 93 hal Putusan Nomor 117 PK/Pdt.SusKPPU/20165.40.5.41.5.42.5.43.Bahwa point Persaingan
Putus : 01-04-2021 — Upload : 07-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 445 K/Pdt.Sus-KPPU/2021
Tanggal 1 April 2021 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) REPUBLIK INDONESIA cq KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) REPUBLIK INDONESIA WILAYAH I, VS 1. PT SWAKARSA TUNGGAL MANDIRI,, DK
566259 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) REPUBLIK INDONESIA cq KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) REPUBLIK INDONESIA WILAYAH I tersebut;
    KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) REPUBLIK INDONESIA cq KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) REPUBLIK INDONESIA WILAYAH I, VS 1. PT SWAKARSA TUNGGAL MANDIRI,, DK
    Nomor 217 K/Pdt.SusKPPU/2019Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui BankPemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan DendaPelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);3.
    Menghukum Terlapor Il PT Sekawan Jaya Bersama membayar dendasebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang harus disetorsecara langsung ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan dendapelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi PengawasPersaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);4.
    Menghukum Terlapor Ill, PT Fifo Pusaka Abadi membayar dendasebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang harus disetorsecara langsung ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan dendapelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi PengawasPersaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);5.
    Usahamelalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (PendapatanDenda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Menghukum Termohon Kasasi I/Terlapor Il PT Sekawan Jaya Bersamamembayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yangharus disetor secara langsung ke Kas Negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha SatuanKerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintahdengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran diBidang Persaingan
    Usaha);Menghukum Termohon Kasasi Ill/Terlapor Ill PT Fifo Pusaka Abadimembayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yangharus disetor secara langsung ke Kas Negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha SatuanKerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintahdengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran diBidang Persaingan Usaha);Memerintahkan Para Termohon Kasasi melakukan pembayaran denda,melaporkan dan menyerahkan salinan
Register : 15-11-2019 — Putus : 03-02-2020 — Upload : 13-03-2020
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 986/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN JKT.SEL
Tanggal 3 Februari 2020 — Lumbung Capital, lawan KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
174100
  • Lumbung Capital,lawanKOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
    Rasuna Said Blok X5, Jakarta Selatan12950, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 November 2019, sebagaiPemohon Keberatan/ Dahulu Terlapor;Lawan:KOMIS PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA,bertempat tinggal di Jalan Ir. H.
    Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Ap.1.250.000.000,00 (Satu Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatandenda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan KerjaKomisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintahdengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan DendaPelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) selambatlambatnya30 (tiga puluh) hari setelah Putusan ini memiliki kekuatan hukumtetap (inkracht).3.
    Menerima Permohonan Keberatan dari PemohonKeberatan/Dahulu Terlapor untuk seluruhnya terhadap PutusanKomisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor: 11/KPPUM/2019tanggal 29 Oktober 2019;3. Membatalkan hukuman denda dalam amar ke2 Putusan KomisiPengawas Persaingan Usaha Nomor: 11/KPPUM/2019 tanggal 29Oktober 2019;4.
    Pasaribu, S.H., LL.M., danReny Ismaryati, S.H., kKeduanya adalah Staf Direktorat Penindakan, DeputiBidang Penegakan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor : 892/K/SK/X1/2019 tanggal 26 November 2019;Menimbang, bahwa selanjutnya Termohon Keberatan menyerahkan kepersidangan salinan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor:11/KPPUM/2019 tanggal 29 Oktober 2019 berikut berkas perkaranya yangdimohonkan keberatan oleh Pemohon Keberatan / Dahulu Terlapor;Menimbang
    Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp 1.250.000.000,00(Satu Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang harus disetor keKas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas PersainganUsaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812(Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha)selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan ini memilikikekuatan hukum tetap (/nkrach?g);3.
Putus : 21-05-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 191 K/TUN/2015
Tanggal 21 Mei 2015 — LARRY EDITH VS KETUA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
5941 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LARRY EDITH VS KETUA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
    Putusan Nomor 191 K/TUN/2015Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan PengadilanTata Usaha Negara Jakarta pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:Objek gugatan ini adalah Surat Komisi Pengawas Persaingan Usaha RepublikIndonesia Nomor 2509/SJ/XII/2013 tertanggal 18 Desember 2013 tentangperkembangan laporan;. Aspek formal pengajuan gugatan;a.
    Penggugat telah menjelaskan secara rinci per surat tanggal 13 Juli 2013semua unsurunsur pembuktian pelanggaran UndangUndang Nomor5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh terlapor yang jelas merupakanperkara persaingan usaha tidak sehat yang berada dalam kewenanganabsolut Tergugat sesuai amanat undangundang tersebut;.
    Hal ini menimbulkankesan bahwa Termohon Kasasi telah berpihak kepada pihak yangdilaporkan oleh Pemohon Kasasi, di mana Pemohon Kasasi tidakdiberikan kesempatan lebih lanjut untuk membuktikankeyakinannya bahwa telah terjadi Persaingan Usaha tidak sehat;6.
    Bagian Klarifikasi Laporan di Biro Investigasi KPPU telahmenyimpulkan berdasarkan Subjektifitasnya bahwa substansiLaporan yang disampaikan oleh Pelapor bukan merupakanpermasalahan persaingan usaha dalam kompetensi absolut KPPU,dengan alasan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pasal 19 a, b, danHalaman 18 dari 24 halaman.
    Menghalangi Pemohon Kasasi/Pelapor KPPU menduga telah terjadipelanggaran Hukum Persaingan Usaha saja sudah jelas salah.Apalagi ditambah bahwa alat/dasar/alasan/argumentasi hukum yangdipakai untuk menghalangi orang lain/pihak lain menduga telahterjadi pelanggaran Hukum Persaingan Usaha yang didasarkan padaalat/dasar/alasan/argumentasi hukum yang sudah pasti salah, tidaktepat dan menyesatkan.
Register : 30-12-2014 — Putus : 23-04-2015 — Upload : 07-10-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 615/Pdt.KPPU/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 23 April 2015 — BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk.Cs >< KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA,
572618
  • Menyatakan Para Pemohon (Pemohon I, II, III) tidak terbukti melakukan pelanggaran pasal 15 ayat (2) dan pasal 19 huruf a Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;4. Membatalan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 05/KPPU/I/2014 tanggal 11 Nopember 2014;5.
    Menyatakan Putusan Komisi Pengawas Persaingan usaha Nomor 05/KPPU/I/2014 tanggal 11 Nopember 2014, tidak mengikat dan tidak mempunyai akibat hukum serta tidak mempunyai kekuatan eksekutorial terhadap Para Pemohon keberatan/para Terlapor;6. Menghukum Termohon keberatan untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.526.000,- (lima ratus dua puluh enam ribu rupiah);7. Menolak petitum selain dan selebihnya;
    BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk.Cs >< KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA,
    PENGAWAS PERSAINGAN USAHA, beralamat di Jalan Ir.
    Pst.ketentuan Pasal 50 huruf a UU Persaingan Usaha itusendiri;d) Bahwa ketentuan Pasal 50 huruf a UU Persaingan Usahatelah secara tegas mengatur pengecualian daripemberlakuan UU Persaingan Usaha, dimana pasaltersebut secara tegas menyatakan bahwa perbuatan danatau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturanperundangundangan yang berlaku dikecualikan daripemberlakuan UU Persaingan Usaha.
    RUMAH SESUAIKEMAMPUAN MEREKA;Tentang Analisis Dampak Persaingan Akibat Perilaku Terlapor1.
    Bahwa yang dimaksud persaingan usaha tidak sehatdalam Pasal 1 angka 6 UndangUndang Nomor 5Tahun 1999 adalah persaingan antara pelaku usahadalam menjalankan kegiatan produksi dan/ataupemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukandengan cara tidak jujur atau melawan hukum ataumenghambat persaingan usaha;11.7.3.
    Pst.diatur dalam hukum persaingan usaha. Hal ini sebagaimana dijelaskanoleh Ahli Prahasto W.
Putus : 21-10-2014 — Upload : 30-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 378 K/Pdt.Sus-KPPU/2014
Tanggal 21 Oktober 2014 — SIMON A DIMA, DKK VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
9642 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SIMON A DIMA, DKK VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
    Mooy Nomor 10 Kota KupangNTT, berdasarkan suratkuasa khusus tanggal 19 Nopember 2013, sebagai Para PemohonKasasi dahulu Para Penggugat/para Pemohon Keberatan;melawanKOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA, yang diwakili olehKetua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, berkedudukan di JalanJuanda Nomor 36 Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3Maret 2014, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat/TermohonKeberatan;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari
    Putusan Nomor 378 K/Pdt.SusKPPU/2014bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usahamelalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan DendaPelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);3 Menghukum Terlapor III, membayar denda sebesar Rp232.571.690,00 (dua ratustiga puluh dua juta lima ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus sembilan puluhrupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan dendapelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi
    PengawasPersaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755(Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);4 Menghukum Terlapor IV, membayar denda sebesar Rp232.571.690,00 (dua ratustiga puluh dua juta lima ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus sembilan puluhrupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan dendapelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi PengawasPersaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755(
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesiatertanggal 4 Oktober 2013;Bahwa Para Pemohon Kasasi/Para Terlapor/Para Pemohon Keberatan secarategas menolak dan menyatakan Keberatan atas Putusan Perkara Nomor 03/KPPUL/2013.
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesiatertanggal 4 Oktober 2013 pada halaman 53 poin 32.11 sampai dengan poin32.16 yaitu keterangan saksi ahli Paramitha Prananingtyas, S.H.
Putus : 31-03-2022 — Upload : 21-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 570 K/Pdt.Sus-KPPU/2022
Tanggal 31 Maret 2022 — PT BANGUN MITRA ABADI VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU),
1049563 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT BANGUN MITRA ABADI VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU),
Putus : 21-09-2016 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 797 K/Pdt.Sus-KPPU/2016
Tanggal 21 September 2016 — SUWARNO MARIONO , DK VS Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
181144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUWARNO MARIONO , DK VS Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
    Suwarno Mariono selaku Terlapor XI,membayar denda sebesar Rp105.000.000,00 (seratus lima jutarupiah) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usahasatuan kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui BankPemerintah dengan Kode Penerimaan 423755 (PendapatanDenda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Menghukum Sadr.
    Rusli selaku Terlapor XI, membayar dendasebesar Rp107.000.000,00 (seratus tujuh juta rupiah) yangharus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan dendapelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah denganKode Penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran diBidang Persaingan Usaha);Menghukum Sadr.
    Rusli selaku Terlapor XI, membayar dendasebesar Rp107.000.000,00 (seratus tujuh juta rupiah) yangharus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan dendapelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah denganKode Penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran diBidang Persaingan Usaha);Menghukum Sdr.
    Peradilan Khusus persaingan usaha yangmenjalankan fungsi kekuasaan kehakiman mengingat:1.
Putus : 04-04-2017 — Upload : 20-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 29 PK/Pdt.Sus-KPPU/2017
Tanggal 4 April 2017 — PT MUARABUNGO PLANTATION VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
315252 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT MUARABUNGO PLANTATION VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
    Upaya hukum keberatan atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan UsahaRI diajukan ke pengadilan negeri di tempat kedudukan hukum PelakuUsaha.
    Nomor 29 PK/Pdt.SusKPPU/2017disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggarandi bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas PersainganUsaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755(Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);3.
    berpotensi menimbulkan praktikmonopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;Hal ini telah sesuai dan sejalan dengan keterangan ahli hukumpersaingan usaha Dr.
    Menghukum Terlapor, membayar denda sebesar Rp1.249.000.000,00(satu miliar dua ratus empat puluh sembilan juta rupiah) yang harusdisetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggarandi bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas PersainganUsaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755(Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);3.
    Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI Nomor 10 Tahun2010 tentang Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan badanUsaha dan Pengambilalinan Saham Perseroan, beserta perubahannya;iv.
Putus : 18-07-2017 — Upload : 05-03-2018
Putusan PN MAKASSAR Nomor 131/Pdt.Sus-KPPU/2017/PN.Mks
Tanggal 18 Juli 2017 —
15064
  • CV NIRA MANIS Lawan KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU)
Putus : 03-02-2012 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 699 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 3 Februari 2012 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) vs PT Karya Murni Anugerah, dkk.
11073 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) vs PT Karya Murni Anugerah, dkk.
    PUTUSANNo. 699 K/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :KOMIS PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU),berkedudukan di Jalan Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta Pusat 10120,dalam hal ini diwakili oleh Prof. Dr. TRESNA P.
    Disisi lain pelaksanaanlelang tersebut dilaksanakan secara terbuka, sehinggaadanya persaingan semu sebagaimana dimaksud olehMajelis Komisi tidaklah beralasan ;Bahwa dari uraian tersebut diatas maka sudah jelas bahwa unsurke2 dalam pertimbangan hukum Putusan Majelis KPPU tidakterbukti secara sah dan meyakinkan ;3. Unsur Persaingan Usaha Tidak Sehat :a.
    No. 699 K/Pdt.Sus/201 1ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidangpersaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usahamelalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (PendapatanDenda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) ;Melarang Terlapor : PT.
    No. 699 K/Pdt.Sus/201 1Undangundang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan PraktekMonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;2. Menyatakan Terlapor VI : Panitia Tender tidak teroukti melanggarPasal 22 Undangundang Nomor 5 Tahun 1999 tentang LaranganPraktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;3. Menghukum Terlapor : PT.
    No. 699 K/Pdt.Sus/2011pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kodepenerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di BidangPersaingan Usaha) ;4. Melarang Terlapor : PT.
Register : 12-06-2017 — Putus : 05-09-2017 — Upload : 22-01-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 358/Pdt.Sus-KPPU/2017/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 5 September 2017 — ANGKASA PURA LOGISTIK X KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
963891
  • Membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 08/KPPU- L/2016 tanggal 14 Juni 2017;3. Menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.516.000,00 (lima ratus enam belas ribu rupiah).
    ANGKASA PURA LOGISTIK X KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Putus : 09-06-2020 — Upload : 21-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 581 K/Pdt.Sus-KPPU/2020
Tanggal 9 Juni 2020 — PT CITRA PRIMA SEJATI VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
732199 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT CITRA PRIMA SEJATI VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
    Rasuna Said, Blok X5, Nomor 13, Jakarta Selatanberdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Januari 2020;Pemohon Kasasi;LawanKOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA, yang diwakilioleh Ketua, Kurnia Toha, berkedudukan di Jalan Ir. H. Juanda,Nomor 36, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepadaMuhammad Hadi Susanto, S.H., M.H. dan kawankawan,Direktur Penindakan, Deputi Bidang Penegakan Hukum padaKomisi Pengawas Persaingan Usaha, beralamat di Jalan Ir.
    bank Pemerintah dengan kode penerimaan425812 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha)selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan ini memilikikekuatan hukum tetap (inkracht);Memerintahkan Terlapor (PT Citra Prima Sejati) untuk melaporkan danmenyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KomisiPengawas Persaingan Usaha;Menimbang, bahwa terhadap amar Putusan Komisi PengawasPersaingan Usaha, Pemohon Keberatan telah mengajukan alasan di depanpersidangan Pengadilan
    Negeri Jakarta Selatan agar memberikan putusansebagai berikut:1.Menyatakan Pemohon Keberatan/dahulu Terlapor, sebagai Pemohonyang benar (good opposant);Menerima permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan/dahuluTerlapor untuk seluruhnya terhadap Putusan Komisi PengawasPersaingan Usaha Nomor 01/KPPUM/2019 tanggal 1 Oktober 2019:Membatalkan hukuman denda dalam amar ke2 Putusan KomisiPengawas Persaingan Usaha Nomor 01/KPPUM/2019 tanggal 1Oktober 2019;Menyatakan amar ke2 Putusan Komisi Pengawas Persaingan
    Menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor01/KPPUM/2019, tanggal 1 Oktober 2019 yang dimohonkan keberatantersebut;3.
    Usaha Nomor 01/KPPUM/2019;Dan dengan,Mengadili Sendiri:Menyatakan Pemohon Kasasi, sebagai Pemohon yang benar (goedopposant),Menerima permohonan dan memori kasasi dari Pemohon Kasasi untukseluruhnya terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan UsahaNomor 01/KPPUM/2019 tanggal 1 Oktober 2019;Membatalkan hukuman denda dalam amar ke2 Putusan KomisiPengawas Persaingan Usaha Nomor 01/KPPUM/2019 tanggal 1Oktober 2019;Menyatakan amar ke2 Putusan Komisi Pengawas Persaingan UsahaNomor 01/KPPUM/2019 tanggal