Register : 06-11-2019 — Putus : 02-12-2019 — Upload : 09-12-2019
Putusan PN TAIS Nomor 5/Pdt.G.S/2019/PN Tas Tanggal 2 Desember 2019 — Penggugat:
PT BRI Persero Tbk. Kantor Cabang Bengkulu, Desa Kayu Arang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma
Tergugat:
M ZAINURI
125 — 5
MENGADILI :
- Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati dan melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sampai dengan hari ini ditetapkan sejumlah Rp521.000,00 (Lima ratus dua puluh satu ribu rupiah), masing-masing separuhnya;