Ditemukan 19086 data
128 — 47
MENGUATKAN AMAR PUTUSAN TIPIKOR PN.TPG
183 — 43
BKL No : 25/Pid.B/Tipikor/2012/PN. BKL Tanggal : 12 Juni 2012
24 April 2012 sampai 23 Mei 2012;6 Penetapan majelis hakim TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Bengkulu sejaktanggal 14 Mei 2012 sampai 12 Juni 2012;7 Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan TIPIKOR pada PengadilanNegeri Bengkulu sejak tanggal 13 Juni 2012 sampai 10 Agustus 2012;8 Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi TIPIKOR Bengkulusejak tanggal 11 agustus 2012 sampai 8 September 2012;9 Perpanjangan penahanan ke2 oleh Ketua Pengadilan TIPIKOR Bengkulu sejaktanggal 9 September 2012
Ketua Pengadilan TIPIKOR pada PengadilanNegeri Bengkulu sejak tanggal 13 Juni 2012 sampai 10 Agustus 2012;8 Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi TIPIKOR Bengkulusejak tanggal 11 agustus 2012 sampai 8 September 2012;9 Perpanjangan penahanan ke2 oleh Ketua Pengadilan TIPIKOR Bengkulusejak tanggal 9 September 2012 sampai dengan 8 Oktober 2012;1011Penahanan oleh hakim Tinggi Tipikor tertanggal 21 September 2012,terhitung sejak tanggal 17 September 2012 sampai dengan tanggal 16Oktober
sampai 23 April 2012;Perpanjangan penahanan yang ke2 oleh ketua Pengadilan TIPIKOR padaPengadilan Negeri Bengkulu sejak tanggal 24 April 2012 sampai 23 Mei2012;Penetapan majelis hakim TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Bengkulu sejaktanggal 14 Mei 2012 sampai 12 Juni 2012;Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan TIPIKOR pada PengadilanNegeri Bengkulu sejak tanggal 13 Juni 2012 sampai 10 Agustus 2012;Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi TIPIKOR Bengkulusejak tanggal 11 agustus 2012
pada Pengadilan Negeri Bengkulu sejaktanggal 14 Mei 2012 sampai 12 Juni 2012;7 Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan TIPIKOR pada PengadilanNegeri Bengkulu sejak tanggal 13 Juni 2012 sampai 10 Agustus 2012;8 Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi TIPIKOR Bengkulusejak tanggal 11 agustus 2012 sampai 8 September 2012;9 Perpanjangan penahanan ke2 oleh Ketua Pengadilan TIPIKOR Bengkulu sejaktanggal 9 September 2012 sampai dengan 8 Oktober 2012;10 Penahanan oleh hakim Tinggi Tipikor
;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tipikor tingkat banding membacadan mempelajari secara seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan PengadilanNegeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 12 Juni 2012 Nomor : 25/pid.B/Tipikor/2012/PN.Bkl. serta memori banding dari jaksa Penuntut Umum danKontra memori banding dari Penasehat Hukum Terdakwa I (DARSUANSS.
469 — 188 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, judex factie membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan pertimbangan bahwa perbuatan Terdakwa bukanlah perbuatan melawan hukum dalam arti formal sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, tetapi ... [Selengkapnya]
78 — 36
Menguatkan Putusan PN.BKL No : 04/Pid.B/TIPIKOR/2012/PN.BKL Tgl : 10 Mei 2012
Tipikor/2012/PT.BKL atas nama Terdakwa tersebut diatas;Hal. 1 dari 33 Putusan No.16/Pid.
TIPIKOR/2012/PT.BKL e Bahwa perbuatan terdakwa dalam kedudukannya selaku Ketua Kelompok TaniRukun Santosa Desa Parda Suka Kec. Maje Kab.
TIPIKOR/2012/PT.BKLPerwakilan Propinsi Bengkulu No. LAP5662/PW06/5/2009 tanggal 20November 2009.
TIPIKOR/2012/PT.BKL4 Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500, (dua ribu limaratus rupiah);Menimbang bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor :04/PID.B/Tipikor/2012/PN.Bkl tanggal 10 Mei 2012 tersebut terdakwa telah mengajukanpermohonan banding berdasarkan Akte Permintaan Banding Nomor :07/Akta.Pid/Tipikor/2012/PN.Bkl tanggal 16 Mei 2012 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan NegeriBengkulu, permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa PenuntutUmum
TIPIKOR/2012/PT.BKL
85 — 79
BENGKULU NOMOR : 23/Pid.B/Tipikor/2014/PN.Bkl TANGGAL : 4 NOPEMBER 2014
KaurAgama : Islam.Pekerjaan : Pensiunan PNS (Mantan Bendahara PembantuUPTD Kaur Utara).Pendidikan : S1 (stata 1)Terdakwa tidak ditahan:1 Penyidik Polres Kaur Tidak dilakukan penahanan;2 Penuntut Umum Tidak dilakukan penahanan3 Hakim Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulutidak dilakukan penahananTerdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya 1. Lamria Siagian,SH,MH2. Ecoline Situmorang,SH, 3.
Gondangdia Kecil1214 Jakarta Pusat 10330, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 04 November2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu padatanggal 05 November 2014 dibawah register No: 24/SK/XI/2014/PN.BGL;PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut ; Hal dari 36 halaman No:19/Pid.SUSTPK/2014/PT.BGL.Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaturunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 23/Pid.B/Tipikor/
(lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa atas putusan tersebut Penasehat Hukum / Terdakwa telahmengajukan permintaan banding tanggal 05 November 2014 dihadapan PaniteraPengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu sebagaimana tertuang dalamakta permintaan banding Nomor :19/Akta.Pid/Tipikor/2014/PN.Bkl dan permintaanbanding tersebut telah diberitahukan pada Jaksa Penuntut Umum dengan caraseksama pada tanggal 11 November 2014 Nomor :19/Akta.Pid/Tipikor/2014/PN.Bk;Menimbang, bahwa sehubungan dengan
permintaan banding tersebutPenasehat Hukum terdakwa telah mengajukan memori banding pada tanggal 08Desember 2014 dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada JaksaPenuntut Umum pada hari itu juga;Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan TinggiTipikor Bengkulu, kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwamasingmasing telah diberi kesempataan untuk mempelajari berkas perkara diKepaniteraan Pengadilan Tipikor Bengkulu masingmasing pada tanggal 25November 2014
Tipikor. 10/XI/2014;Menimbang, bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam tingkat banding olehPenasehat Hukum / Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan dalamtenggang waktu dan cara serta syaratsyarat yang ditentukan oleh undangundangmaka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima;Menimbang, bahwa Penasehat Hukum/Terdakwa dalam memori bandingnyamengemukakan halhal yang pada pokoknya sebagai berikut :1 Majelis Hakim tingkat pertama dalam eksepsi perkara aquo telah lalaidan keliru
81 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan Kasasi Kejari Luwu Utara dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor PN Makassar
81 — 34
BKL No : 24/Pid.B/Tipikor/2012/PN. BKL Tanggal : 14 September 2012
Tanah Abang Jakarta Pusat;PENDIDIKAN S1; Terhadap Terdakwa ditahan oleh;1 Penyidik kejaksaan sejak tanggal 16 Januari 2012 sampai 4 Pebruari 2012;2 Perpanjangan penahanan oleh penuntut umum sejak tanggal 5 Pebruri 2012 sampai15 Maret 2012;3 Perpanjangan penahanan oleh ketua Pengadilan TIPIKOR pada pengadilan NegeriBengkulu sejak tanggal 16 Maret 2012 sampai 14 April 2012;4 Penuntut umum sejak tanggal 4 April 2012 sampai 23 April 2012;5 Perpanjangan penahanan ke2 oleh ketua Pengadilan TIPIKOR pada
PengadilanNegeri Bengkulu sejak tanggal 24 April 2012 sampai 23 Mei 2012;6 Penetapan majelis hakim TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Bengkulu sejak tanggal14 Mei 2012 sampai 12 Juni 2012;7 Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan NegeriBengkulu sejak tanggal 13 Juni 2012 sampai 10 Agustus 2012;8 Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi TIPIKOR Bengkulu sejaktanggal 11 Agustus 2012 sampai 8 September 2012;9 Perpanjangan penahanan ke2 oleh Ketua Pengadilan TIPIKOR
Bengkulu sejaktanggal 9 September 2012 sampai dengan 8 Oktober 2012; 10 Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi TIPIKOR Bengkulu sejak tanggal 18September 2012 sampai dengan 17 Oktober 2012;11 Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi TIPIKOR Bengkulu sejaktanggal 18 Oktober 2012 sampai 16 Desember 2012Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya:1.
melalui penasihat hukumnya telahmengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal18 September 2012 sesuai dengan akta permintaan banding Nomor :18/Akta.Pid/Tipikor/2012/PN.BKL dan permintaan banding tersebut telah pula diberitahukan kepadaJaksa Penuntut Umum pada tanggal 20 September 2012 Nomor : 18/Akta.Pid/Tipikor/2012/PN.BKL sedangkan Jaksa Penuntut Umum sesuai akta permintaan banding tanggal 21September 2012 Nomor :18/Akta.Pid/Tipikor/2012/PN.BKL;Menimbang,
, maka majelishakim tipikor tingkat banding sependapat untuk menjatuhkan pidana yang lamanyasama dengan pidana yang dijatuhkan terhadap para terdakwa.
66 — 31
Merubah Putusan PN.BKL NO : 03/Pid.B/TIPIKOR/2012/PN.BKL Tgl : 30 April 2012
Majelis Hakim Pengadilan Tindak pidana Korupsi Pada PengadilanNegeri Bengkulu, tidak dilakukan penahanan.Pengadilan Tinggi Tipikor tersebut ;Telah membaca berkas' perkara dan suratsurat yangberhubungan dengan perkara ini serta turunan putusan PengadilanNegeri Bengkulu tanggal 30April 2012 No: 03/Pid.B/Tipikor/PN.BKLdalam perkara terdakwa tersebut diatas ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa PenuntutUmum tanggal 18 Januari 2012 No. Reg.
Membebankan biaya perkara kepada Para terdakwasebesar Rp 5.000, (Lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri BengkuluNo.03/Pid.B/Tipikor/2012/PN.BKL tanggal 30 April 2012 tersebut, PenuntutUmum telah mengajukan permintaan banding berdasarkan AktaPermohonan No: 04/akta.Pid/Tipikor/2012/PN.AM tanggal 13 Mei 2012yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu , dan permintaanbanding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepadamasingmasing terdakwa berdasarkan
Akta Permintaan banding 04/akta.Pid/Tipikor/2012/PN.MN tanggal L5Juni 2012 ;Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bengkulutersebut, terdakwaterdakwa tidak mengajukan permintaan banding;Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke PengadilanTinggi telah diberi kesempatan oleh Kepaniteraan Pengadilan NegeriBengkulu untuk mempelajari berkas perkara, kepada Penuntut Umum danmasingmasing terdakwa pada tanggal 03 Juni 2012 No.W.8.Ui/1223/Pid.01.10/IV/2012;Menimbang, bahwa baik Penuntut
;e Merobah Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu No.03/Pid.B/Tipikor/2012/PN.BKL tanggal 30 April 2012Sehingga menjadi berbunyi seperti tertulis dibawahini:1. Menyatakan terdakwa Kapli Spd Bin Salim dan DedyMadiansyah Bin Sabudin terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak PidanaKorupsi secara bersamasama sebagaimanadidakwa dalam dakwaan Subsidair;2.
SH dan SOPHARSITORUS, SH Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Bengkulu) masingmasing sebagai HakimAnggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan TinggiBengkulu No.13/Pen.Pid/Tipikor/2012/PT.BKL Tertanggal 9 Juli2012, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untukumum pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2012 oleh HakimKetua Majelis tersebut dengan didampingi oleh HakimhakimAnggota serta dibantu oleh MULYADI HOSEN, BAPanitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpadihadiri
903 — 674 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur memperkaya diri ... [Selengkapnya]
142 — 102
MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR :56/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bgl TANGGAL : 8 DESEMBER 2016
Yunus Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2011 atasnama SAFRI berdasarkan surat penetapan Panitera PN Bengkulu dengannomor 74/Pen.Pid/Tipikor/2015/PN.BGL tanggal 26 Oktober 2015 atasnama SAFRI dan nomor 75/Pen.Pid/Tipikor/2015/PN.BGL tanggal 26Oktober 2015 atas nama EDI SANTONI.
Yunus Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2011 atasnama SAFRI berdasarkan surat penetapan Panitera PN Bengkulu dengannomor 74/Pen.Pid/Tipikor/2015/PN.BGL tanggal 26 Oktober 2015 atasnama SAFRI dan nomor 75/Pen.Pid/Tipikor/2015/PN.BGL tanggal 26Oktober 2015 atas nama EDI SANTONI. Dalam kedua perkara tersebut,susunan majelis hakim yaitu JANNER PURBA sebagai Ketua MajelisHakim, SIT INSIRAH, SH sebagai Hakim Anggota dan TOTON sebagaiHakim Anggota ll.
BUCHARI KASIM tanggal 20 April 2016 Kejaksaan NegeriBengkulu. 5. 1 (satu) bundel map berwarna merah bertuliskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PadaPengadilan Negeri Kelas A Bengkulu yang berisi:a. 1 (satu) bundel Surat Penetapan Nomor : 74/Pen.Pid/Tipikor/2015/PN.Bgl. a/n Safri,S.Sos Bin Syafei Daud beserta Surat Pengantarnya.b. 1 (satu) bundel Surat Penetapan Nomor : 75/Pen.Pid/Tipikor/2015/PN.Bgl. a/n EDISANTONI, S.Sos, M.Kes Bin (alm) H. BUCHARI KASIM beserta Surat Pengantarnya.
Yunus Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2011berdasarkan surat penetapan Panitera Pengadilan Negeri Kelas ABengkulu dengan Nomor 74/Pen.Pid/Tipikor/2015/PN.BGL tanggal 26Oktober 2015 atas nama SAFRI dan Nomor75/Pen.Pid/Tipikor/2015/PN.BGL tanggal 26 Oktober 2015 atas namaEDI SANTONI;Halaman 38 dari 72 halaman Putusan No.16/Pid.SusTPK/2016/PT.BGLMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Siti Insirah,saksi M.Yamin, saksi Edi Santoni, saksi Safri, saksi Janner Purba, dansaksi Toton, menyatakan Majelis
BUCHARI KASIM tanggal 20 April 2016 Kejaksaan Negeri Bengkulu. 5. 1 (satu) bundel map berwarna merah bertuliskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PadaPengadilan Negeri Kelas A Bengkulu yang berisi:a. 1 (satu) bundel Surat Penetapan Nomor : 74/Pen.Pid/Tipikor/2015/PN.Bgl. a/n Safri, S.SosBin Syafei Daud beserta Surat Pengantarnya.b. 1 (satu) bundel Surat Penetapan Nomor : 75/Pen.Pid/Tipikor/2015/PN.Bgl. a/n EDI SANTONI,$.Sos, M.Kes Bin (alm) H.
120 — 47
MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 51/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bgl TANGGAL : 1 PEBRUARI 2017
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp.5.000, (lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, baik Penasehat Hukumterdakwa maupun Jaksa Penutut Umum masingmasing telah mengajukanpermintaan banding pada tanggal 6 Februari 2017 sebagaimana dengan AktaPermintaan Banding masingmasing diberi Nomor : 3/Akta.Pid/Tipikor/2017/PN.Bgl. dan permintaan banding tersebut telah saling diberitahukan baikkepada Penasihat Hukum Terdakwa, maupun kepada Penuntut Umum;Menimbang
162 — 120
MEMEPRBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 61/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bgl TANGGAL 16 PEBRUARI 2017
Padang HarapanKota Bengkulu,Agama : Islam,Pekerjaan : Swasta (Mantan Bupati Seluma),Pendidikan Terakhir : $2Terdakwa ditahan oleh,1.2.Penyidik, tidak dilakukan penahananPenahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 19 September 2016 sampaidengan tanggal 08 Oktober 2016 dalam tahanan RutanPenahanan oleh majelis hakim TIPIKOR pada Pengadilan Tindak PidanaKorupsi Bengkulu sejak tanggal 05 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 03November 2016 dalam tahanan RutanPenahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana
(lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa melaluiPenasihat Hukumnya telah mengajukan permintaan Banding dengan suratpermohonan Nomor 5/Akta.pid/Tipikor/2017/PN.Bgl untuk Jaksa PenunitutUmum pada tanggal 22 Februari 2017 dan untuk Terdakwa melalui PenasihatHukumnya tanggal 23 Februari 2017agar perkara yang diputus olehPengadilan Negeri Bengkulu tanggal 16 Februari 2017 Nomor 61/Pid.SusTPK/2016 /PN.Bgl, diperiksa dan diputus pada Peradilan Tingkat Banding ;Menimbang, bahwa
Permintaan Banding Jaksa Penuntut Umum tersebuttelah diberitahukan kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya denganAkte Pemberitahuan Banding tanggal 28 Februari 2017 dengan AktaNomor 5/Akta.Pid/Tipikor/2017/PN.Bgl dan Permintaan Banding dari Terdakwatersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 21 Maret2017 dengan akta Nomor : 5/Akta.Pd/Tipikor/2017/PN.Bgl ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukanMemorie Banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
alin dan dijadikan sebagaipertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim tingkat banding dalammemeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding, kecuali mengenairedaksi amar putusan Nomor : 2 khusus tentang pidana denda;Menimbang, bahwa redaksi amar putusan Nomor : 2 khusus tentangpidana denda perlu diperbaiki, sehingga berbunyi : apabila denda tidak dibayarmaka diganti dengan pidana kurungan;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal yang dipertimbangkan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Tipikor
JALIL SAIRIN, SH, MH. dan SUDIRMAN SITEPU, SH,M.Hum (Hakim Ad Hoc) Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bengkulu masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yangterobuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 08 Mei 2017 oleh Majelis Hakimtersebut dengan dibantu oleh BARJAKI, SH. sebagai Panitera Pengganti padaPengadilan Tinggi Bengkulu, dengan tidak dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umumdan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya.Hakimhakim anggota, Hakim Ketua Majelis,M.
53 — 41
- Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 14 Juli 2014 Nomor ; 27 / Pid.Sus / 2014 / PN.Tipikor Smg yang dimintakan banding
Hakim Pengadilan Tipikor pada PN.Semarang, sejak tanggal 25 Pebruari2014 sampai dengan 26 Maret 2014;4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN.Semarang, sejaktanggal 27 Maret 2014 sampai dengan 25 Mei 2014 ;5. Perpanjangan (1) Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang, sejaktanggal 26 Mei 2014 sampai dengan 24 Juni 2014 ;6. Perpanjangan (2) Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang, sejaktanggal 25 Juni 2014 sampai dengan 24 Juli 2014 ;7.
Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Semarang, sejak tanggal21 Juli 2014 sampai dengan 19 Agustus 2014;8.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Semarang,sejak tanggal 20 Agustus 2014 sampai dengan 18 Oktober 2014 ;PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;Membaca, berkas perkara dan berita acara pemeriksaan persidanganPengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Semarang dan suratsurat yang bersangkutan sertaturunan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Semarang tanggal 14 Juli 2014Nomor :27 /Pid.Sus /2014/PN.Tipikor Smg dalam perkara tersebut diatas ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan
Boja (BANPROP) ;Dikembalikan kepada pihak yang berwenang dari mana barang bukti tersebutdisita ;Menetapkan agar Terdakwa membayar Biaya Perkara sebesar Rp.5.000, (limaribu rupiah ) ;Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebutPengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 14 Juli 2014 No.27/ Pid.Sus / 2014 / PN.Tipikor Smg menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai1.
Membebani Terdakwa membayar Biaya Perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribuMenimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umummenyatakan minta banding dihadapan Panitera Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Semarang pada tanggal 21 Juli 2014 sebagaimana dari Aktapermintaan banding Nomor: 41 / Banding/ Akta.Pid.
Terbanding/Terdakwa : H. DIDIK SUPRIYANTO, ST
177 — 67
- Menerima pemintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya tanggal 07 Januari 2016 Nomor : 138/Pid.Sus/Tipikor/2015/ PN.Sby. yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa H.
itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tipikor
Surabaya tanggal 07 Januari 2016 Nomor: 138/Pid.Sus/Tipikor/2015/ PN.Sby.untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu lima ratus rupiah).
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUH Pidana dan UndangUndang RI Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana, dan ketentuanketentuan hukum lain yang berkaitan;MENGADILI :> Menerima pemintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;> Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Tipikor
Surabaya tanggal O/7 Januari 2016 Nomor138/Pid.Sus/Tipikor/2015/ PN.Sby. yang dimohonkan banding tersebut denganperbaikan sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehinggaamar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :1) Menyatakan Terdakwa H.
penjara selama 2 (dua)tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidanakurungan selama 1 (Satu) bulan;Halaman 77 dari 78 Putusan Nomor 17 PID SUSTPK/2016PTSBY5) Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa tersebutdikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6) Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7) Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Tipikor
Surabaya tanggal O7 Januari 2016 Nomor:138/Pid.Sus/Tipikor/2015/ PN.Sby.untuk selain dan selebihnya;8) Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkatpengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000, (lima ribu limaratus rupiah).Demikian diputus dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya pada hari Selasa tanggal 5 April2016 oleh kami: Heri Sukemi, S.H., M.H., Hakim Tinggi selaku Hakim Ketua Majelis,Wimpie Sekewael, S.
77 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan Kasasi Kejari Luwu Utara dan Membatalkan putusan Pengadilan TIPIKOR PN Makassar
60 — 0
BENGKULU NOMOR : 17/Pid.B/TIPIKOR/2014/PN.Bgl TANGGAL : 10 SEPTEMBER 2014
108 — 83
MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 33/Pid.Sus-TPK/2015/PT.Bgl TANGGAL : 12 AGUSTUS 2015
No.8 Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka KotaBengkulu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Agustus 2015, yangtelah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 18Agustus 2015, dibawah register Nomor : 186 /SK/VIII/2015/PN.Bg ; Pengadilan Tinggi Tipikor tersebut.Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutandengan perkara ini serta turunan Putusan Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Klas IA Bengkulu tanggal 12 Agustus 2015 Nomor : 33
Ismail membayar biayaperkara Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa memori banding dari Terdakwa sendiri yangmenyebutkan sebagai berikut :Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Bengkulu tertanggal 12 Agustus 2015 dalam perkara nomor : 33/Pid.Sus/TIPIKOR/2015/PN. BGL.Dan, DENGAN MENGADILI SENDIRI, Memutuskan :1.
Tipikor.01.10/X/2015 ;Menimbang, bahwa permohonan banding dan Kontra memeoribanding dari Jaksa Penuntut Umum dan permohonan banding dariPenasihat Hukum Terdakwa dan permohonan banding dari Terdakwa itusendiri, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara sertamemenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undangundang, oleh karenaitu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding terlebin dahulumemperhatikan dan mempertimbangkan formalnya
124 — 60
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 42/Pid.Sus-tpk/2014/PN.Bgl
Putusan No 5/Pid.SusTPK/2015/PT BGL.Firm yang beralamat di Jalan Pahlawan Revolusi No. 20 Pondok Bambu, Jakarta Timur,berdasarkan Surat Kuasa khusus masingmasing tertanggal 27April 2015 yang telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu dengan Register Nomor 110/SK/TV/2015/PN.Bgl. dan Nomor 111/SK/TV/2015/PN.Bel. tanggal 29 April 2015;PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI TERSEBUT;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan serta turunanresmi putusan Pengadilan Tipikor
/2015/PN.Bgl, permintaan Banding tersebut telah diberitahukan pada JaksaPenuntut Umum pada tanggal 29 April 2015 Nomor : 3/Akta.Pid/Tipikor/2015/PN.Bgl.
;Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penunut Umum juga telahmenyatakan Banding pada tanggal 29 April 2015, sebagaimana tertuang dalam AktaPermintaan Banding Nomor: 3/Akta.Pid/Tipikor/2015/PN.Bgl., permintaan Bandingtersebut telah diberitahukan kepada kuasa Terdakwa I dan Terdakwa II pada tanggal 11Juni 2015 Nomor : 3/Akta.Pid/Tipikor/2015/PN.Bgl;Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan Banding tersebut KuasaTerdakwa I dan Terdakwa II telah mengajukan Surat Memori Banding tertanggal
Putusan No 5/Pid.SusTPK/2015/PT BGL.2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Bengkulu pada tanggal 11 Juni 2015 Nomor : 03/Akta.Pid/Tipikor /2015/PN.Bgl.
,Hakim Ad Hoc Tipikor masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkanpada hari Selasa, tanggal 8 September 2015 dalam sidang yang dinyatakan terbuka unutukumum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim Hakim Anggota dengandibantu oleh, Hj. U. YUNIATI, S.H., C.N., sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri olehPara Terdakwa, Penasehat Hukum Para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.Hakim Angota tersebut Hakim Ketua Majelis tersebutWALFRED PADAMEAN, S.H.
50 — 0
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 30/Pid.Sus-TPK/2016/PN. Bgl TANGGAL : 10 OKTOBER 2016
64 — 34
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 56/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bgl TANGGAL : 5 OKTOBER 2015
TIPIKOR/PN.Bglsejak tanggal 03 juli 2015 sampai dengan 31 Agustus 2015, Tahanan Rutan;Halaman dari 45 Putusan Nomor 10/Pid.SusTPK/2015/PT BGL.6. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 13 Agustus 2015 No. 71/PID.SUS.TPK/2015/ PT.BGL Sejak tanggal 01 September 2015 sampai dengantanggal 30 September 2015;7.
Dikembalikan pada Daniarti, SPd.10 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp5000,00 (lima ribu rupiah);Halaman 35 dari 45 Putusan Nomor 10/Pid.SusTPK/2015/PT BGL.Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Bengkulu tersebut, Jaksa penuntut Umum telah mengajukanpermintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 8 Oktober 2015 Nomor 8/Akta.Pid/Tipikor/2015/PN Bgl. dan
permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepadaterdakwa pada tanggal 20 Oktober 2015 dengan sempurna;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan memori banding tanggal16 Oktober 2015 dan di terima oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana KorupsiBengkulu tanggal 16 Oktober 2015 nomor 08/Akta.Pid/Tipikor/2015/PN Bgl danmemori banding tersebut telah diberitahukan kepada terdakwa H.
(Hakim Adhoc Tipikor) masingmasing sebagai Hakim anggota, Putusan mana diucapkan pada Hari Senin Tanggal 21 Desember 2015 dalam sidang yang dinyatakanterbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Hakimhakimanggota tersebut, dibantu oleh JAMALUDIN, SH sebagai Panitera Pengganti TindakPidana korupsi Pada Pengadilan Tinggi Bengkulu. Tanpa dihadiri oleh Terdakwa/Penasihat Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.Hakim anggota Tersebut, Hakim Ketua Majelis,WALFRED PARDAMEAN,S.H.