Ditemukan 40672 data
34 — 13
gugatannya dinyatakan gugur dengan tidak mengurangihaknya untuk mengajukan gugatan lagi setelah melunasi biaya tersebut.Menimbang, bahwa disamping itu, hal tersebut sejalan dengan ibaratKitab Ahkamul Qur'an juz II halaman 405 yang diambil alin sebagai pendapatmajelis yang berbunyi sebagai berikut :988 Cozi BIB Gnlinall elS> be Sts sll ces Oa"" ad %55 FaeArtinya :Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim Islam di dalam persidangansedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan itu, maka iatermasuk orang zalim
15 — 2
PUTUSANNomor 148/Pdt.G/2021/PA.LLG Yo Sle I > YoArtinyaBarangsiapa dipanggil oleh hakim untuk hadir dalam persidangan tetapi tidakmenghadap, maka ia telah berbuat zalim sehingga hak jawabnya menjadi;gugurMenimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalil perceraianPemohon, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dalil pernikahan Pemohondengan Termohon, karena pernikahan itu adalah dasar adanya perceraian, danberdasarkan Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam pernikahan harusdibuktikan dengan Akta Nikah;
9 — 5
Putusan No.1483 /Pdt.G/2018/PA.Mksdisebabkan oleh suatu alasan yang sah, sehingga Majelis Hakim berpendapatbahwa Penggugat tidak bersungguhsungguh untuk berperkara.Menimbang, bahwa memperhatikan hadis Nabi Muhammad saw. yangterdapat dalam sunan alDaruquthni:J 5 Valle sgiCad 815 Groltusll eS ho p55 Wl as3 BaArtinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim(Pengadilan Agama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orangyang zalim dan gugur haknya.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan
26 — 7
Semarang 50136telah mencederai Prinsip Prinsip Bank Syariah, karenatermasuk akad Hutang Piutang (Qard) Akad gardh adalah akad pinjaman dana kepadaNasabah dengan ketentuan bahwa Nasabah wajibmengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telahdisepakati TANPA PENAMBAHAN MANFAAT APAPUN.Sedangkan akad gardh disini adalah RIBA, tidak sesuai denganpenjelasan pada UU No 21 Perbankan Syariah, yaitu PrinsipSyariah meliputi kegiatan usaha yang tidak mengandung unsurunsur riba, maisir, gharar, haram, dan zalim
13 — 2
Termohon tidak dapat didengar jawabannya dipersidangan karena Termohon tidak pernah hadir, maka secara yuridis formalTermohon dapat dianggap tidak bermaksud untuk mempertahankan hakhakkeperdataannya dan atau membela kepentingannya di persidangan,Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyi:Seu (RHEEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
retak dan sulit dipertahankan dan jika Hakim telah yakin pecahnyahati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telan terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 406 yang berbunyi:INA ETRE REEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
12 — 10
Pemohon a quo berarti telah mengabaikan haknya dalamperkara ini sehingga pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan, sebagaimanariwayat mursal dari alHasan yang disampaikan oleh AlBaihaqi dalam AsSunan AlKubra, juz 10, halaman 140 yang dijadikan pertimbangan MajelisHakim dalam penetapan ini, yaitu sebagai berikut :V ell 99 wy lS Yrolwoll plS> yo oSl> cl > Yoal o>Artinya : Siapa saja yang dipanggil untuk menghadap hakim kaum muslimin(Pengadilan Agama) lalu ia tidak mengindahkannya, maka berarti iatelah zalim
TaluMenimbang, bahwa menurut pakar hukum Islam (doktrin) yang bernamaMuhammad Abu Zahrah dalam AlAhwal AsySyakhshiyyah, halaman 107 yangselanjutnya diambil alin Majelis Hakim menjadi pendapat Majelis dalampenetapan ini, yaitu bahwa keengganan seorang wali tanpa alasan syari untukmenikahkan orang yang berada di bawah perwaliannya, padahal diharapkanterdapat kemaslahatan dalam pernikahan tersebut, sementara calon suamiadalah seorang yang sekufu, maka wali tersebut dianggap zalim dan perwalianberpindah
7 — 1
sedang ternyata tidak datangnya itu tidakdisebabkan oleh suatu alasan yang sah, sehingga Majelis Hakim berpendapatbahwa Penggugat yang sangat berkepentingan dalam perkara ini telah tidakbersungguhsungguh untuk berperkara.Menimbang, bahwa memperhatikan hadis Nabi Muhammad saw. yangterdapat dalam sunan alDaruquthni:a 55 Vallb sg5Cxt Alb qrolisdll plSS ho pS ul os 3Artinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim(Pengadilan Agama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orangyang zalim
11 — 12
dan gugatanPenggugat dinyatakan gugur sesuai dengan Pasal 148 Rbg.Menimbang, bahwa Penggugat dengan Tergugat yang telah dipanggil secararesmi dan patut tidak pernah hadir dan tidak pula mengirim wakil atau kuasanya yangsah, maka Majelis Hakim sependapat dan mengambil alih sebagai dasar pertimbanganpengarang Kitab Ahkamul Qur an, Juz 2, halaman 45 :Artinya: Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim di dalam persidangan sedangkanorang tersebut tidak memenuhi panggilan tersebut, maka dia termasukorang zalim
11 — 5
Termohon tidak dapat didengar jawabannya dipersidangan karena Termohon tidak pernah hadir, maka secara yuridis formalTermohon dapat dianggap tidak bermaksud untuk mempertahankan hakhakkeperdataannya dan atau membela kepentingannya di persidangan,Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyi:Seu (RHEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
retak dan sulit dipertahankan dan jika Hakim telah yakin pecahnyahati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telah terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (b)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 406 yang berbunyi:INA ETRE REEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
41 — 7
terpenuhi ;D Unsur Melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau penganiayaanterhadap anak.Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa anasir pidana, yang apabila salahsatunya terbukti maka unsur ini telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, ataupenganiayaan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud pada penjelasaan Pasal 13 huruf dUU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak adalah Perlakukan kejam, misalnyatindakan atau perbuatan zalim
perbuatan melukai dan atau mencederai anak,dan tidak sematamata fisik tetapi juga mental dan sosial ;Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa anasir pidana, yang apabila salahsatunya terbukti maka unsur ini telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, ataupenganiayaan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud pada penjelasaan Pasal 13 huruf dUU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak adalah Perlakukan kejam, misalnyatindakan atau perbuatan zalim
11 — 3
GW tye Wp aArtinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim(Pengadilan Agama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orangyang zalim dan gugur haknya."
8 — 1
Termohon tidak dapat didengar jawabannya dipersidangan karena Termohon tidak pernah hadir, maka secara yuridis formalTermohon dapat dianggap tidak bermaksud untuk mempertahankan hakhakkeperdataannya dan atau membela kepentingannya di persidangan,Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyi:Seu (REEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
pecah/retak dan sulit dipertahankan dan jika Hakim telah yakin pecahnyahati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telah terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 406 yang berbunyi:ei aeArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
11 — 3
Termohon tidak dapat didengar jawabannya dipersidangan karena Termohon tidak pernah hadir, maka secara yuridis formalTermohon dapat dianggap tidak bermaksud untuk mempertahankan hakhakkeperdataannya dan atau membela kepentingannya di persidangan,Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyi:ee OGLEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
Putusan Nomor 1506/Padt.G/2020/PA.JUhati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telan terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 406 yang berbunyi:Artinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim, dangugurlah haknya.Menimbang, bahwa
56 — 7
ternyata tidakdatangnya itu tidak disebabkan oleh suatu alasan yang sah, sehingga MajelisHakim berpendapat bahwa Pemohon dan Pemohon Il tidak bersungguhsungguh untuk berperkara;Menimbang, bahwa memperhatikan pendapat ulama figh dalam kitabAhkamul Qur'an Juz 2 hal 405, yang diambil alin menjadi pertimbangan MajelisHakim yang berbunyi:al ja Y al Us se Gans ald quabaall ale Gyo aS Le GI cea esArtinya: "Barang siapa yang telah dipanggil oleh Pengadilan Agamadengan patut tidak menghadap, maka termasuk zalim
13 — 4
tidakpula menyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanya, meskipun telah dipanggilsecara sah dan patut, sedang ternyata tidak datangnya itu tidak disebabkan oleh suatualasan yang sah, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon tidakbersungguhsungguh untuk berperkara;Menimbang, bahwa memperhatikan hadis Nabi Muhmmad saw. yang terdapatdalam sunan alDaruquthni:Artinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim (PengadilanAgama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orang yang zalim
7 — 10
No. 306/Pdt.G/2014/PA Pwl.Menimbang, bahwa memperhatikan pendapat ulama figih dalam kitab AhkamulQur'an Juz 2 hal 405, yang diambil alih menjadi pertimbangan majelis hakim yangberbunyi:Ja ad Vip bl agg seu ale Iboaulosy aSle oy alSeo Wis recs2UArtinya : "Barang siapa yang telah dipanggil olen Pengadilan Agama dengan patuttidak menghadap, maka termasuk zalim dan gugur haknya";Menimbang, bahwa ternyata Penggugat meskipun telah dipanggil secara resmidan patut tidak datang menghadap, dan tidak datangnya
13 — 6
Termohon tidak dapat didengar jawabannya dipersidangan karena Termohon tidak pernah hadir, maka secara yuridis formalTermohon dapat dianggap tidak bermaksud untuk mempertahankan hakhakkeperdataannya dan atau membela kepentingannya di persidangan,Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyi:ee OGLEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
Putusan Nomor 1446/Padt.G/2020/PA.JUhati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telan terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 406 yang berbunyi:Artinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim, dangugurlah haknya.Menimbang, bahwa
10 — 1
Termohon tidak dapat didengar jawabannya dipersidangan karena Termohon tidak pernah hadir, maka secara yuridis formalTermohon dapat dianggap tidak bermaksud untuk mempertahankan hakhakkeperdataannya dan atau membela kepentingannya di persidangan,Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figihn dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyi:ee OREArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
/retak dan sulit dipertahankan dan jika Hakim telah yakin pecahnyahati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telah terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 406 yang berbunyi:Sena EEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
11 — 1
Termohon tidak dapat didengar jawabannya dipersidangan karena Termohon tidak pernah hadir, maka secara yuridis formalTermohon dapat dianggap tidak bermaksud untuk mempertahankan hakhakkeperdataannya dan atau membela kepentingannya di persidangan,Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyi:ee OeArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
retak dan sulit dipertahankan dan jika Hakim telah yakin pecahnyahati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telah terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 406 yang berbunyi:eee i RIE EEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
10 — 1
Termohon tidak dapat didengar jawabannya dipersidangan karena Termohon tidak pernah hadir, maka secara yuridis formalTermohon dapat dianggap tidak bermaksud untuk mempertahankan hakhakkeperdataannya dan atau membela kepentingannya di persidangan,Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyi:Seu (RHEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
pecah/retak dan sulit dipertahankan dan jika Hakim telah yakin pecahnyahati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telah terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 406 yang berbunyi:ennArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim