Ditemukan 5073 data
Musafir
Tergugat:
Mahmud ST
70 — 11
- Menghukum kedua belah pihak yaitu Penggugat dan Tergugat tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp706.000,00 (Tujuh ratus enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
dalam bentuk perjanjiantambahan (addendum) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahdalam perjanjian ini.Setelah isi persetujuan perdamaian tersebut dibuat secara tertulistertanggal 24 April 2019 dan dibacakan kepada kedua belah pihak, makamereka masingmasing menerangkan dan menyatakan menyetujui seluruh isipersetujuan perdamaian tersebut.Bahwa atas kesepakatan bersama antara para pihak dipersidangan,kedua belah pihak menanggung secara bersama biaya yang timbul dalamperkara ini masingmasing separuhnya
RIA INDHIRA
Tergugat:
BANK PERKREDITAN RAKYAT WAHANA DHANA BATU CABANG LUMAJANG Cq. BANK PERKREDITAN RAKYAT GUNUNG ARJUNO CABANG LUMAJANG
99 — 16
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp400.500,00 (empat ratus ribu lima ratus rupiah) masing-masing separuhnya ;
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. KANTOR UNIT MODAYAG
Tergugat:
1.LELI MAMONTO
2.NASRI MAMONTO
26 — 15
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 351.000,- (tiga ratus lima puluhsatu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
30 — 22
.- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
(dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)masingmasing separuhnya ;Demikian diputuskan pada hari SELASA tanggal 24 SEPTEMBER 2013oleh FELIX R WUISAN, SH sebagai Ketua Majelis, MUH. SYAWALUDIN, SHdan ADIYAKSA D. PRADIPTA, SH.MH masingmasing sebagai HakimAnggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yangterbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh HakimAnggota serta dibantu oleh RIETHA V.
1.Mieke Naomi Tumurang
2.Annie J. Tumurang
Tergugat:
2.Laurens Eli Mende
3.Jeti Reni Emor
53 — 47
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat/Tergugat/kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).masing-masing separuhnya;
LPD DESA ADAT KALIBUKBUK
Tergugat:
LPD DESA ADAT ANTURAN
136 — 85
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat/Tergugat/kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 240.000,- (Dua ratus empat puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
mendengar kedua belah pihak berperkara;Mengingat Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg dan Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sertaketentuan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;Mengadili: Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untukmentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut; Menghukum Penggugat/Tergugat/kedua belah pihak untukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 240.000, (Dua ratus empatpuluh ribu rupiah) masingmasing separuhnya
Tergugat
37 — 5
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati perdamaian yang telah disepakati tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.441.000,00,- (Empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
18 — 2
MENGADILI :- Menghukum kedua belah pihak : pihak Pertama dan pihak Kedua tersebut untuk mentaati persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas ;- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 261.000,- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
membaca surat persetujuan perdamaian tersebut diatas ;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;Mengingat Pasal 130 HIR/154 RBg dan PERMA No. 01 Tahun 2008 >trta ketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan :MENGADILI :e Menghukum kedua belah pihak : pihak Pertama dan pihak Kedua tersebut untuk mentaatipersetujuan yang telah disepakati tersebut di atas ;e Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 261.000, (duaratus enam puluh satu ribu rupiah) masingmasing separuhnya
45 — 7
Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 266.000,- (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng (masing-masing separuhnya);
Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 266.000, (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) secara tanggungrenteng (masingmasing separuhnya);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim MahkamahSyariyah Bireuen pada hari Senin tanggal 08 September 2014 M, bertepatan dengantanggal 14 Dzulqaidah 1435 H, oleh kami Dra.
PT KOBE BOGA UTAMA
Tergugat:
PT OTOPAKINDO ANUGRAH
35 — 8
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
115 — 27
MENGADILI :
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perjanjian yang telah disepakati tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya sebesar Rp825.000.00(delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
BPR Kembang Parama
Tergugat:
1.Ambarwati
2.Hartoyo
6 — 3
(seratus enampuluh sembilan ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
SINTA PRAMUDITA
Tergugat:
Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara c.q Bupati Kabupaten Morowali Utara
82 — 39
Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tersebut diatas;
Menghukum kedua belah pihak tersebut diatas untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
DEDE HERLINA
Tergugat:
HENDRI ROMADON
42 — 12
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
87 — 20
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.241.000,00 masing-masing separuhnya secara tanggung renteng;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp.241.000,00 masingmasing separuhnya secara tanggungrenteng;Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Pulau Punjung pada hari: Selasa, tanggal 19 Februari 2019betepatan dengan tanggal 14 Jumadil Akhir 1440 Hijriah, oleh kami: Azizah Ali,S.H.I., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis dengan: Salman, S.H.I., M.A., danMirwan, S.H.I., masingmasing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidangyang terbuka
30 — 20
Menghukum kedua belah pihak PENGGUGAT dan TERGUGAT dan PARA TERGUGAT tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 351.000 (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas ;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;Mengingat Pasal 130 HIR/154 RBg dan PERMA No.1 tahun 2008 serta ketentuanperundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenghukum kedua belah pihak PENGGUGAT dan TERGUGAT dan PARATERGUGAT tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatasMenghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 351.000(tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) masingmasing separuhnya
142 — 25
Menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk selebihnyaDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat rekonvensi dan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.286.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;Diperbaiki sehingga berbunyi :DALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Ter- banding;2.
bagianharta point 6 diatas kepada Penggugat rekonvensi dan apabila tidak bisadibagi secara natura maka harus diserahkan kepada lembaga yangberwenang untuk dilakukan pelelangan dan hasilnya dibagi dua;Menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk selebihnyaDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :e Membebankan kepada Pemohon Konvensi/tergugat rekonvensi dantermohon Konvensi/penggugat rekonvensi untuk membayar biayaperkara ini sebesar Rp. 1.286.000, (satu juta dua ratus delapanpuluh enam ribu rupiah) masingmasing separuhnya
Menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk selebihnyaDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :e Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat rekonvensi danTermohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biayaperkara ini sebesar Rp. 1.286.000, (satu juta dua ratus delapanpuluh enam ribu rupiah) masingmasing separuhnya;Diperbaiki sehingga berbunyi :DALAM KONPENSI1.Mengabulkan gugatan Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding;Memberi jin kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding (TERBANDING
125 — 53
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 291.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
114 — 5
Mengadili:
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp831.000,00 (delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
1.PT. PELITA NIAGA SEJAHTERA
2.PT. PELITA NIAGA NUSANTARA
Tergugat:
PT. PRIMA USAHA MITRA ABADI
66 — 0
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp371.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) masing - masing separuhnya.