Ditemukan 5080 data
108 — 21
1. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian yang telah disetujui tersebut;
2. Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp411.000,00 (empat ratus sebelas ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Menghukum kedua belah untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.411.000,(empat ratus sebelas ribu rupiah) masingmasing separuhnya;Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Metro pada hari Senin tanggal 15 Mei 2017 M. bertepatandengan tanggal 18 Syakban 1438 H., oleh Kami Drs. Joni sebagai Hakim Ketua,H.
PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK KANTOR CABANG MAKASSAR SOMBA OPU
Tergugat:
1.ANDI ARMANSYAH
2.ANDI ASMIRAH
27 — 2
- Menghukum kedua belah pihak yang berperkara tersebut untuk mentaati isi perdamaian yang telah disepakati tersebut diatas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 351.000,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
59 — 2
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut di atas ;- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 331.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah) masing-masing separuhnya ;
Nurmaida Sianturi
Tergugat:
SUNARYO
Turut Tergugat:
SRI WAHYUNI
95 — 0
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
46 — 8
MENGADILI
- Menyatakan, bahwa telah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak;
- Menghukum kedua belah pihak untuk mematuhi dan melaksanakan bunyi isi perdamaian tersebut di atas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga perdamaian ini dibuat berjumlah Rp. 296.000,- (Dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkaramasingmasing separuhnya, yang hingga perdamaian ini dibuat berjumlahRp. 296.000, (Dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);Demikianlah diputuskan pada hari Senin, tanggal 18 Pebruari 2019Masehi atau bertepatan dengan tanggal 12 Jumadil Akhir 1440 Hijriyah. Olehkami Drs. Lukman Hadi, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Drs. Abd. Rouf,M.H. dan Drs.
PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA
Tergugat:
Nur Abast
32 — 4
Kantor Cabang Tahuna selaku Penggugat dan NUR ABAST selaku Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 320.000,00 (tiga ratus dua puluhribu rupiah) masingmasing separuhnya;Demikian diputuskan dalam persidangan Pengadilan Negeri Tahunapada hari Jumat, tanggal 30 April 2021 oleh YOSEDO PRATAMA,S.H. sebagaiHakim Tunggal, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalamHalaman 2 dari 3 Akta Perdamaian Nomor 8/Pdt.G.S/2021/PN Thnpersidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Tunggal tersebut, dibantu olehMELKI LAMBER
70 — 17
- M E N G A D I L I Menghukum para pihak untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas ; Menghukum para pihak untuk membayar ongkos perkara masing- masing separuhnya, berjumlah Rp 301.000- (tiga ratus satu ribu rupiah) ;
68 — 4
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut :
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp275.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
49 — 16
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 281.000,- (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) masing masing separuhnya.
JUMADI
Tergugat:
JAKSA PENUNTUT UMUM DARI KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE
35 — 11
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
60 — 31
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara Rp516.000,00 (lima ratus enam belas ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
33 — 6
Mengadili: Menghukum kedua belah pihak yaitu Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp608.000,- (enam ratus delapan ribu rupiah), masing-masing separuhnya;
38 — 0
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga perdamaian ini dibuat sejumlah Rp. 231.000,- (Dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
20 — 15
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga perdamaian ini dibuat sejumlah Rp. 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara masingmasing separuhnya, yang hingga perdamaian ini dibuat sejumlah Rp. 241.000,(dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).Demikian ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim yangdilangsungkan pada hari Rabu, tanggal 17 Desember 2014 Masehi, bertepatandengan tanggal 24 Safar 1436 Hijriyah, olen Dra. Hj.
104 — 30
Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas ; --------------------------------------------------------Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.436.000,- (empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya
25 — 16
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat danTergugat untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya sebesar Rp491.000,00
Telah mendengar kedua belah pihak berperkara;Mengingat Pasal 154 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta ketentuanperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;Mengadili: Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untukmentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;Putusan / Akta Perdamaian Nomor 84/Pdt.G/2018/PA.Smd Halaman 3 dari 4 halaman Menghukum Penggugat danTergugat untuk membayar biayaperkara masingmasing separuhnya
44 — 6
MENGADILI :
1. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati perdamaian yang telah disepakti tersebut;
2. Menghukum kedua pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, sehingga perdamaian ini dicabut sejumlah Rp 191.000, (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati perdamaianyang telah disepakati tersebut;2, Menghukum kedua pihak untuk membayar biaya perkaramasingmasing separuhnya, yang hingga perdamaian ini dibuatsejumlah Rp. 191.000 (Seratus sembilan puluh satu supiah);Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Watampone pada hari Kamis tanggal 29 September 2016 Masehibertepatan dengan tanggal 27 Zulhijjah 1437 Hijriah oleh Dra. Hj. Nurmiati,M.HI. sebagai Ketua Majelis, Dra. Hj.
44 — 4
Ppgsebesar Rp. 491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu ruiah) ; f Emasingmasing separuhnya; :Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Pengadilan Agama Pasir Pengaraian pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Rabi'ulAwwal 1438 Hijriyah, oleh kami Zulkifli Firdaus, S.H.1, sebagai Ketua Majelis,Yustini Razak, S.H.I., M.H dan Rahmiwati Andreas, S.H.!
VIVI LINDAWATI
Tergugat:
1.Titik Harianti
2.Cahyo Budi Prasetyo
3.Cahyo Hadi Marsudiyono
4.Hanik Wahyuti
15 — 5
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.777.000,- (Tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
10 — 4
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya yang hingga perdamaian ini di buat sejumlah Rp. 651.000,00(enam ratus lima puluh satu ribu rupiah).
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkaramasingmasing separuhnya yang hingga perdamaian ini di buatsejumlah Rp. 651.000,00(enam ratus lima puluh satu ribu rupiah).Demikian putusan ini dijatuhkan pada hari Senin tanggal21 September 2015 Masehi, bertepatan dengan tanggal 7 Zulhijjah 1436Hijriyah, oleh kami Dra. Hj. Hadidjah Rasyid, M.H. sebagai Ketua Majelis,Drs. H. Yasin Irfan, M.H. dan Dr. H.