Ditemukan 78588 data
10 — 6
G/2018/PA.Kdi.na== , umur tahun, agama Islam, bertempat tinggal di on= === === = , Kota Kendari, saudara kandung Penggugat, di bawahsumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut :Bahwa saksi kenal Penggugat, bernama dan kenal pulaTergugat bernama , suami Penggugat;Bahwa setelah menikah, Penggugat dan Tergugat tinggal bersama di selama 3 tahun, kKemudian pindah dan tinggal seterusnya diKendari di Kota Kendari sampai terakhir merekapisah;Bahwa saksi sering berkunjung kerumah tempat tinggal Penggugatdan
ternyata relevandengan dalildalil yang harus dibuktikan oleh Penggugat, sesuai Pasal 308 dan309, keterangan saksisaksi tersebut telah memenuhi syarat formil dan matrilsehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang menguatkan terhadapgugatan Penggugat:Menimbang, bahwa berdasarkan, bukti P. dan keterangan saksisaksidipersidangan terbukti fakta kejadian sebagai berkut :Bahwa Penggugat dan Tergugat melangsungkan pernikahan pada tanggalw , tinggal bersama dikarunia 1 orang anak; Bahwa sejak tahun 2012 seterusnya
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa faktafakta tersebut di atas merupakan bukti bahwarumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah mengalami ketidak stabilanatau ambang perpecahan, perselisinan dan pertengkaran terus berlangsung,sehingga sendisendi rumah tangga menjadi rapuh dan sulit ditegakkankembali, dan pada puncaknya keutuhan rumah tangga Penggugat denganTergugat tersebut sulit dipertahankan lagi, Penggugat telah pergi dan berpisahdengan Tergugat untuk seterusnya;Menimbang
bertegas tidak ingin lagi hidup bersama denganTergugat sebagai suami istri dan mengakhiri perkawinannya dengan telahmengajukan gugatan cerai, karena tidak tahan dengan sikapsikap Tergugattidak memberi nafkah dan menyimpang sendiri uang penghasilannya,disamping selalu mengungkitungkit pula yang pernah diberikan kepadaPenggugat;Menimbang, bahwa jika salah satu pihak (suami atau istri) Sudahtidak ingin lagi mempertahankan rumah tangganya atau perkawinannya dantelah nyata telah hidup berpisah untuk seterusnya
13 — 8
disimpulkan sebagai berikut:Bahwa saksi kenal Penggugat karena saudara sepupu denganPenggugat, dan kenal pula Tergugat bernama Freddi Herdian,suami Penggugat;Bahwa Penggugat dan Tergugat, menikah pada tahun 2012 diPalu, saksi hadir;Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal bersamadi rumah orangtua Penggugat, awalnya Penggugat dan Tergugatrukun dan harmonis sampai sudah dikaruniai 1 orang anak,bernama Alkhalifi Kenzie Hamizan bin Freddi Herdian, umur 6tahun;Bahwa sejak bulan bulan Maret 2016 seterusnya
Putusaan No. 667/Pdt.G/2021/PA .Palbernama Alkhalifi Kenzie Hamizan bin Freddi Herdian, umur 6tahun;Bahwa sejak bulan bulan Maret 2016 seterusnya Penggugat danTergugat sering terlibat perselisihan dan pertengkaran, puncaknyabulan Januari 2018 sampai sekarang Penggugat dan Tergugattidak rukun dan sudah berpisah tempat tinggal;Bahwa saksi sering melihat Panggugat dan Tergugat bertengkardi rumahnya;Bahwa penyebab mereka bertengkar dan tidak rukun karenaPenggugat dan Tergugat sering berbeda pendapat,
yakni saksisaksitersebut telah memenuhi syarat formil sebagai alat bukti/Ssaksi;Menimbang, bahwa para saksi secara terpisah di muka persidangantelah memberikan keterangan yang isinya antara saksi satu dengan saksilainnya saling bersesuaian, sebagaimana tersebut di muka dalamDuduk Perkara;Menimbang, bahwa keterangan saksisaksi Penggugat adalah halyang dialami dan diketahui sendiri bahwa rumah tangga Penggugat danTergugat awalnya rukun dan harmonis dikaruniai 1 orang anak, namun sejakawal tahun 2016 seterusnya
Pasal 3 Kompilasi Hukum Islamadalah membentuk dan mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah,mawaddah dan rahmah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;Menimbang, bahwa sebagaimana dalam gugatan Penggugat yangtelah dikuatkan dengan keterangan saksisaksi, terbukti bahwa antaraPenggugat dengan Tergugat telah tidak rukun, tidak ada kecocokan, terusmenerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, tidak saling memperdulikandan telah berpisah tempat tinggal seterusnya kemudian sulit untuk rukun lagi,maka
21 — 7
jenis kim ;e Bahwa benar cara terdakwa melakukan perjudian jenis kim tersebut dengan caramemasang nomornomor angka pesanan si pemesan apabila pemasang memasang nomorangka 2 dan nomor tersebut keluar maka sipemasang akan mendapat hadiah sebesarRp.60.000 dan apabila sipemasang memasang 3 angka dan nomor tersebut keluar makapemasang akan mendapat hadiah sebesar Rp.350.000 dan apabila sipemasang memasang4 angka dan nomor tersebut keluar maka pemasang akan mendapat hadiah sebesarRp.2.500.000, begitulah seterusnya
jenis kim ;Bahwa benar cara terdakwa melakukan perjudian jenis kim tersebut dengan caramemasang nomornomor angka pesanan si pemesan apabila pemasang memasang nomorangka 2 dan nomor tersebut keluar maka sipemasang akan mendapat hadiah sebesarRp.60.000 dan apabila sipemasang memasang 3 angka dan nomor tersebut keluar makapemasang akan mendapat hadiah sebesar Rp.350.000 dan apabila sipemasang memasang4 angka dan nomor tersebut keluar maka pemasang akan mendapat hadiah sebesarRp.2.500.000, begitulah seterusnya
judi jeniskim;e Bahwa cara terdakwa melakukan perjudian jenis kim tersebut dengan cara memasangnomornomor angka pesanan si pemesan apabila pemasang memasang nomor angka 2dan nomor tersebut keluar maka sipemasang akan mendapat hadiah sebesar Rp.60.000dan apabila sipemasang memasang 3 angka dan nomor tersebut keluar maka pemasangakan mendapat hadiah sebesar Rp.350.000 dan apabila sipemasang memasang 4 angkadan nomor tersebut keluar maka pemasang akan mendapat hadiah sebesar Rp.2.500.000,begitulah seterusnya
48 — 4
Demikian seterusnya dan yang bertugas mengocok kartuadalah yang menang dalam setiap putaran . Bahwa didalam judi Samgong terdakwa dantemantemannya tidak selalu dapat menang pada setiap putaran karena baik terdakwamaupun temantemannya tidak dapat mengetahui secara pasti angka dan gambar kartu yangditerima atau diperolehnya, sehingga pemenang dalam setiap putaran judi Samgonghanya untunguntungan saja.
pemain dan sisanya ditaruh di tengahtengah, kemudian masingmasing pemain membuka kartunya masingmasing dan yang mendapatkan nilaiKartu tertinggi dari jumlah tiga kartu itu dinyatakan menang danberhakmendapatkan bayaran, masingmasing pemain dan yang menang untukmelklakukan pengocokan kembali kartu tersebut dan dibagikan lagi tiga lembar tigalembar kepada masingmasing pemenang dan yang mendapatkan nilai tertinggi ituyang dinyatakan menang dan berhak mendapatkan bayarannya dari lawan mainnyabegitu seterusnya
pemain dan sisanya ditaruh di tengahtengah, kemudian masingmasing pemain membuka kartunya masingmasing danyang mendapatkan nilai kartu tertinggi dari jumlah tiga kartu itu dinyatakanmenang dan berhak mendapatkan bayaran, masingmasing pemain dan yangmenang untuk melklakukan pengocokan kembali kartu tersebut dan dibagikan lagitiga lembar tiga lembar kepada masingmasing pemenang dan yang mendapatkannilai tertinggi itu yang dinyatakan menang dan berhak mendapatkan bayarannyadari lawan mainnya begitu seterusnya
yangmendapatkan nilai kartu tertinggi dari jumlah tiga kartu itu dinyatakan menang dan berhakmendapatkan bayaran, masingmasing pemain dan yang menang untuk melakukanpengocokan kembali kartu tersebut dan dibagikan lagi tiga lembar tiga lembar kepadamasingmasing pemenang dan yang mendapatkan nilai tertinggi itu yang dinyatakanmenang dan berhak mendapatkan bayarannya dari lawan mainnya dengan besar uangtaruhan setiap pemain adalah sebesar Rp.1.000, (seribu rupiah), dan permainan tersebutberlangsung begitu seterusnya
14 — 11
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
14 — 8
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
11 — 9
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
17 — 9
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
13 — 7
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
12 — 10
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
15 — 8
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
13 — 9
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
29 — 26
Penetapan perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan NegeriSarolangun sejak tanggal 26 April 2012 s/d tanggal 24 Juni 2012 ;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;Membaca dan seterusnya ;Menimbang dan seterusnya ;Memperhatikan, Pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) UndangUndang RInomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undangundang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang nomor 49 tahun 2009Tentang Peradilan Umum dan UndangUndang nomor 8 Tahun 1981 tentangKUHAP serta peraturan lainnya
43 — 15
hadir sendiri menghadap di persidangan kecuali padasidang pembuktian dan pembacaan putusan Termohon tidak hadirmeskipun telah dipanggil secara sah;Bahwa Ketua Majelis telah memerintahkan Pemohon danTermohon untuk menempu upaya mediasi, namun sesuai laporanMediator (Amir Husin) tanggal 10 Februari 2016, ternyata mediasi tidakberhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
15 — 10
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
10 — 9
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
10 — 11
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
10 — 12
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
17 — 13
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
13 — 11
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya