Ditemukan 40672 data
10 — 1
ketidakhadirannya itu tidakdisebabkan oleh sesuatu halangan yang sah, maka Tergugat harusdinyatakan tidak hadir dan gugatan Penggugat dapat diputus denganverstek, sebagaimana dimaksud pasal 125 HIR;Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak hadir maka hak jawabanmenjadi gugur, hal ini sejalan dengan dalil dalam Kitab Ahkamul Quran JuzIl hal 405;AY Sa YY al UG gg Cans lb Gabusall alsa ye pla I ea ysArtinya: Barang siapa dipanggil oleh Hakim untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka ta telah berbuat zalim
18 — 6
TgtMenimbang, bahwa Tergugat tidak dapat didengar jawabannya dipersidangan karena Tergugat tidak pernah hadir, maka secara yuridis formalTergugat dapat dianggap telah mengakui dan membenarkan dalil gugatanPenggugat;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyi:ITT tk mM eeArtinya: "Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim, dangugurlah haknya
9 — 4
aU"el3/4 sY"Barang Siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam (MajelisHakim), kemudian tidak memenuhi panggilan tersebut, maka dia termasukorang yang zalim, dan gugurlah haknya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan telah menasehatiPenggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai, Sesuai ketentuan Pasal82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang PeradilanAgama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006, dan perubahan kedua dengan UndangUndang
21 — 6
Surat Edaran MahkamahAgung (SEMA) RI Nomor 9 tahun 1964 tanggal 13 April 1964. perkara ini dapatdiperiksa dan diputus tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa hal ini juga seiring dengan nash kitab AlaAhkamAlQuran juz II halaman 405 yang berbunyi sebagai berikut :4 gs Y alle 54 Gay ald Gehl alSs Ge ale LI (caArtinya : Siapa yang dipanggil hakim untuk menghadap dipersidangandan ia tidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak adahak baginya.Menimbang, bahwa terhadap Pemohon tidak dapat
10 — 0
1974 jis. pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor9 Tahun 1975 dan pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, oleh karenanyapermohonan Pemohon dapat dikabulkan dengan memberi izin kepada Pemohon untukmenjatuhkan talak satu raj'i terhadap Pemohon;Memperhatikan pula sabda Rasulullah SAW :41 Sa YY alle 598 eg lb Cycluuall alse Ge Sle col) G22 UnArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim Islam di dalam persidangansedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan itu, maka iatermasuk orang zalim
8 — 4
aU"eal sY"Barang siapa dipanggil secara patut untuk menghadap Hakim Islam(Majelis Hakim), kemudian tidak mau memenuhi panggilan tersebut, makadia termasuk zalim dan gugur haknya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan telahmenasehati Pemohon agar mengurungkan niatnya untuk menceraikanTermohon, sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubaholeh UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009
7 — 5
Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam (MajelisHakim), kemudian tidak memenuhi panggilan tersebut, maka dia termasukorang yang zalim, dan gugurlah haknya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan telah menasehatiPenggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai, sesuai ketentuan Pasal82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang PeradilanAgama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006, dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun
6 — 0
menyakitkanitu menyebabkan tidak adanya pergaulan yang pantas antara keduanya, danHakim tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak, maka Hakim dapatmenceraikannya dengan talak ba'in.Memperhatikan, pendapat pakar hukum Islam yang termaktub dalam kitabAhkamul Qur'an Juz III yang berbunyi :4 ga Y alla 4 Ciny ald Gyokiuall alsa (yo aSla Gl) 20 (yeArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim Islam di dalam persidangansedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan itu, maka iatermasuk orang zalim
19 — 6
karena suatu alasan yang dibenarkan, dan permohonan Pemohon tidakHalaman 5Sdari 9 Putusan Nomor 285/Pdt.G/2012/MS.IDIbertentangan dengan hukum, maka sesuai dengan ketentuan pasal 149 ayat (1) RBgpermohonan Pemohon dapat diputus dengan verstek;Menimbang, bahwa hal ini juga seiring dengan ns kitab Alahkam AlQuran Juz IIhalaman 405 yang berbunyi sebagai berikut :a 6> Y able 5999 ry old Yrolmell elS> Yo pSl> WI o> voArtinya: Siapa saja yang tidak memenuhi panggilan untuk menghadap hakim muslim,dianggap zalim
13 — 1
No.2367 /Pdt.G/2013/PA Smg4 ga Y alla s8 ins ald Cyokiuall alsa yo aSle Cl 03 (yeArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim Islam di dalam persidangansedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan itu, maka iatermasuk orang zalim, dan gugurlah haknya (HR AdDaruquthni dan AlBazar).Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) dan (2)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 tahun 2006 dan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 Majelis Hakimmemerintahkan
13 — 8
makaberdasarkan Pasal 89 ayat 1 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, selanjutnya diubahdengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama,seluruh biaya perkara dibebankan kepada penggugat.Mengigat pendapat Ahli Fighi dalam Kitab Ahkamul Quran Juz Ilhalaman 405 yang menyatakan :a) 87 Y alle 999 ry ald Yrolmell elS> yo Sle ll 65> YoArtinya : Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap hakim Islam,kemudian tidak hadir maka ia termasuk orang yang zalim
13 — 1
bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas makagugatan PENGGUGAT telah beralasan sebagaimana Pasal 116 huruf (g)Kompilasi Hukum Islam, oleh karenanya gugatan PENGGUGAT dapatdikabulkan dengan menjatuhkan talak satu khul'i TERGUGAT terhadapPENGGUGAT;Memperhatikan pula sabda Rasulullah SAW :Ad B= Y all seh any ald Cebunall alsa Gye aSle col) G02 UeArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim Islam di dalampersidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhipanggilan itu, maka ia termasuk orang zalim
10 — 9
Putusan Nomor: 1632/Pdt.G/2011/PA.Mlg.atas, Majelis hakim dalam hal ini juga sependapat dengan kitabAhkamul Quran juz 3 halaman 405 yang secara tegas menyatakan:Artinya: "Barangsiapa yang dipanggil oleh Hakim di dalampersidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhipanggilan itu maka dia termasuk orang zalim dangugurlah haknya ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim telahmenilai manfaat dan madlaratnya dan akhirnya berkesimpulanbahwa jika perkawinan Penggugat dan Tergugat tetapdipertahankan
14 — 5
ketidakhadirannya itu tidakdisebabkan oleh sesuatu halangan yang sah, maka Tergugat harusdinyatakan tidak hadir dan gugatan Penggugat dapat diputus denganverstek, sebagaimana dimaksud pasal 125 HIR;Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak hadir maka hak jawabanmenjadi gugur, hal ini sejalan dengan dalil dalam Kitab Ahkamul Quran JuzIl hal 405;AI Ga DUB ged any lb pela Se Ge (Slo NI 00 GeArtinya: Barang siapa dipanggil oleh Hakim untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka ia telah berbuat zalim
9 — 3
aU" ael%sY"Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam (MajelisHakim), kemudian tidak memenuhi panggilan tersebut, maka dia termasukorang zalim, dan gugurlah haknya";Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan telah menasehatiPenggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai, Sesuai ketentuan Pasal82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang PeradilanAgama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006, dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor
15 — 6
Posita dalam surat gugatan Penggugat,namun tidak serta merta hal tersebut menjadikan gugatan Penggugat dapatdikabulkan, karena mengingat perkara ini merupakan perkara yangdikhawatirkan dapat menimbulkan suatu kebohongan besar (de grotenlangen);Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alin pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Quran Juz II hal 405 yang berbunyi:Ina rn EEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ita termasuk orang yang zalim
8 — 3
aU" ael%sY"Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam (MajelisHakim), kemudian tidak memenuhi panggilan tersebut, maka dia termasukorang zalim, dan gugurlah haknya";Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan telah menasehatiPenggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai, sesuai ketentuan Pasal82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang PeradilanAgama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006, dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor
7 — 5
aU" alsY"Barang Siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam (MajelisHakim), kKemudian tidak memenuhi panggilan tersebut, maka dia termasukorang zalim, dan gugurlah haknya";Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan telah menasehatiPenggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai, sesuai ketentuan Pasal82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang PeradilanAgama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006, dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor
11 — 3
tidak melawan hukum, dengan didasarankepada ketentuan pasal 125 dan 126 HIR, maka Tergugat yang telah dipanggildengan patut tersebut patut dinyatakan tidak hadir dan gugatan Penggugatdikabulkan dengan verstek;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ankamul Qur'an Juz II hal. 405 yangel Ub 995 ax el Usoluall elS> yo pSl> wl US) yoJ gyArtinya :"Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
11 — 16
@U al sY"Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam (MajelisHakim), kKemudian tidak menghadap untuk memenuhi panggilan tersebut, makadia termasuk orang zalim, dan gugurlah haknya";Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan telah menasehatiPenggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai, sesuai ketentuan Pasal82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang PeradilanAgama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006, dan perubahan kedua dengan UndangUndang