Ditemukan 3131 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2012 — Putus : 10-04-2012 — Upload : 02-05-2012
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 38/Pdt.G/2012/PTA.Mks
Tanggal 10 April 2012 — Pembanding VS Terbanding
288
  • yang kokoh.Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat banding berkeyakinantelah terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga oleh tergugat/pembanding padapenggugat/terbanding karena menurut Pasal 5 UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ( PKDRT) bahwa yangdimaksud kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorangterutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaansecara fisik, seksual psikologis dan atau penelantaran
    rumah tangga termasukancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.Bahwa dari fakta persidangan dikaitkan dengan maksud UndangUndangNomor 23 tahun 2004 tersebut diatas terbukti bahwa penggugat/terbanding telahmengalami kekerasan berupa pemukulan dari tergugat/pembanding dan bukan hanyaberdemensi tunggal dimana penggugat/terbanding telah mengalami juga kekerasanpsihis berupa sering dimarahi dan dibentak oleh tergugat/pembanding.Menimbang
Register : 07-09-2007 — Putus : 02-10-2007 — Upload : 12-04-2011
Putusan PTA SURABAYA Nomor PERDATA : 222/Pdt.G/2007/PTA.Sby
Tanggal 2 Oktober 2007 — Pembanding v Terbanding
148
  • Penelantaran rumah tangga ;Menimbang, bahwa sebagai akibat dari kekerasanyang diterima Penggugat / Terbanding maka sesuai keterangansaksi saksi Penggugat / Terbanding mengalami sakit telingadan sakit hati. Hal ini berarti Penggugat / Terbanding telahmengalami kekerasan pisik maupun pisikhis3Menimbang, bahwa berdasar Pasal 51, 52, dan 54 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tersebut dinyatakan kekerasanyang terjadi dalam rumah tangga adalah merupakan~ delikaduan.
Upload : 30-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 766 K/PID.SUS/2011
Jaksa Penuntut Umum Pada Kejari; H. Mulyadi N.A.MK
1618 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MK. bersalah melakukan tindakpidana penelantaran rumah tangga, sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 5 huruf d Jo Pasal 49 huruf a UndangUndang RepublikIndonesia No. 23 Tahun 2004 seperti dalam Surat Dakwaan Jaksa PenuntutUmum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. MULYADIN, A. MK. denganpidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dengan perintah agar Terdakwaditahan;3.
Register : 26-03-2018 — Putus : 24-05-2018 — Upload : 30-07-2018
Putusan PN TILAMUTA Nomor 17/Pid.Sus/2018/PN Tmt
Tanggal 24 Mei 2018 — Penuntut Umum:
1.AHMAD HAJAR ZUNAIDI, SH.,MH
2.SYAHRIANTO SUBUKI, SH
Terdakwa:
Abas Djaini S. Pd.I Alias Abas
8833
  • Atau bersifat, Kembali melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengancara penelantaran rumah tangga;Halaman 15 dari 19 Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2018/PN TmtMenimbang, bahwa perbuatan Terdakwa melakukan kekerasan fisikmerupakan kesengajaan sebagai maksud dengan bentuk mewujudkan suatuperbuatan dan menghendaki timbulnya akibat berupa Iluka pada lengan kiri atassebelah dalam terhadap isterinya korban ag:Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Melakukan perbuatankekerasan
    Serta juga mengalami penelantaran rumah tangga yang tidakdapat masuk kembali ke rumahnya karena kunci rumahnya telah diganti olehTerdakwa dan kini menumpang hidup di rumah orang lain, padahal oleh Terdakwaia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan terhadap isterinyakorban MMM maka akan dipertimbangkan selanjutnya dalam putusanpenjatuhan pidana terhadap Terdakwa;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukanhalhal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana
    memberatkan dan yangmeringankan bagi Terdakwa;Keadaan yang memberatkan: Terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil sebagai Guru SMA Negeri Botumoito yang merupakan panutan siswa dan masyarakat;Halaman 17 dari 19 Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2018/PN Tmt Korban MM mengalami kekerasan fisik dalam lingkup rumahtangganya yang menyebabkan rasa trauma; Akibat sikap dan tindakan Terdakwa, Korban i mengalami,hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak dan rasatidak berdaya; Korban QM mengalami penelantaran
    rumah tangga tanpamendapatkan hak kehidupan, perawatan atau pemeliharaan dari Terdakwa;Keadaan yang meringankan: Tidak ada;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwaharus dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 44 ayat (4) Jo.
Register : 15-04-2013 — Putus : 21-05-2013 — Upload : 11-06-2013
Putusan PA MUARA TEWE Nomor 75/Pdt.G/2013/PA.Mtw
Tanggal 21 Mei 2013 — PENGGUGAT dan TERGUGAT
142
  • satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihatadalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu) masih dapatdipertahankan atau tidak ;Menimbang, bahwa Tergugat telah terbukti menelantarkan danmelalaikan kewajibannya sebagai seorang suami dan kepala rumah tanggabagi Penggugat, sebagaimana dikehendaki oleh syariat Islam dan Pasal 80Kompilasi Hukum Islam, hal mana juga bersesuaian Undangundang Nomor23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal5 huruf d (penelantaran
    rumah tangga), yaitu setiap orang dilarangmelakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkuprumah tangganya dengan cara penelantaran rumah tangga, dan jugaTergugat tidak memberikan nafkah buat Penggugat yang merupakanbentukpenelantaran Tergugat terhadap Penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 84 UndangUndang Nomor 7Tahun 1989, yang telah diubah dengan UndangUndang
Register : 03-05-2011 — Putus : 01-06-2011 — Upload : 27-09-2012
Putusan PN DENPASAR Nomor 247/Pdt.G/2011/PN. Dps
Tanggal 1 Juni 2011 — PENGGUGAT MELAWAN TERGUGAT
394
  • harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga ;dan dikaitkan dengan ketentuan yang terdapat dalam UndangUndang RepublikIndonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,khususnya yang tertuang dalam Bab III yang mengatur mengenai Larangan Kekerasan Dalam rumah Tangga, antara lain : Pasal5Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orangdalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, atau penelantaran
    rumah tangga ;e Pasal 6Kekerasan fisik yang dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ;13.berbunyi demikian :e Pasal 7Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b adalah perbuatanyang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuanuntuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat padaseseorang ; maka sudah cukup alasan bagi Penggugat untuk bercerai dengan Tergugat, dan jugamengingat
    dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga ;Menimbang, bahwa dalam UndangUndang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, khususnya yang tertuang dalam BabIII yang mengatur mengenai Larangan Kekerasan Dalam rumah Tangga, antara lain : Pasal 5Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalamlingkup rumah tangganya, dengan cara : kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, atau penelantaran
    rumah tangga ;e Pasal 6Kekerasan fisik yang dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yangmengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau lukaberat ; e Pasal 7Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b adalah perbuatan yangmengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untukbertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 UndangUndang RI Nomor 1tahun 1974 tentang Perkawinan
Putus : 21-05-2008 — Upload : 19-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 495/ Pid.B / 2008 / PN.JKT.PST
Tanggal 21 Mei 2008 — Terdakwa LAURA KARTIKA KOROH AL. LAURA
19474
  • rumah tangga yang dapat dimaknaisebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadapmartabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus, haldemikian dapat dibaca pada Pertimbangan maupun Penjelasan Umum undangundang ini ;e Bahwa Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No.23 Tahun 2004 menegaskankekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorangterutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaansecara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran
    rumah tangga termasukancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasankemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga ;e Bahwa dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan perbuatan yang dilarangdalam undangundang ini adalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga,khususnya terhadap perempuan dengan cara :a.
    Penelantaran rumah tangga ;e Bahwa kualifikasi inilah yang menentukan apakah suatu perbuatan pidanamasuk dalam pengertian yang dimaksud sebagai kekerasan dalam rumahtangga ;e Bahwa kembali pada perkara a quo Majelis Hakim sama sekali tidaksependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang mengkualifikasikanpertengkaran antara terdakwa dengan suaminya sebagaimana terurai dalamfakta hukum di atas, sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga yangdimaksud oleh Undang Undang No. 23 Tahun 2004, hal demikian didasarkanpada
Register : 23-04-2018 — Putus : 28-08-2018 — Upload : 12-10-2019
Putusan PA CIKARANG Nomor 931/Pdt.G/2018/PA.Ckr
Tanggal 28 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
107
  • menarik suatukesimpulan yang merupakan fakta adalah bahwa antara Penggugat dengan Tergugattelah terjadi perselisinan dalam rumah tangga yang sulit untuk dirukunkan lagi;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dinyatakan bahwakekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutamaperempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,seksual, psikologis, dan/atau penelantaran
    rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawanhukum dalam lingkup rumah tangga, maka rumah tangga Penggugat dan Tergugatdirasakan sudah sangat sengsara dan termasuk penelantaran rumah tangga;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan hukum Islam yang tersirat dalamsurat ArRum ayat 21 dan juga ketentuan Pasal 1 Undangundang Nomor 1 Tahun 1974jo.
Register : 09-11-2018 — Putus : 09-01-2019 — Upload : 20-07-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 157/Pid.Sus/2018/PN NBA
Tanggal 9 Januari 2019 — Penuntut Umum:
Afrid Sundoro Putro, SH
Terdakwa:
RUDI SAPUTRA Alias RUDI Bin HERMAN
149109
  • ataupenelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalamlingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa kekerasan yang dimaksud dalam unsur ini adalahkekerasan ekonomi akan tetapi undangundang ini tidak secara eksplisitmenyebutkan kekerasan ekonomi namun menggunakan istilah penelantaranrumah tangga (vide pasal 9 UndangUndang RI Nomor 23 tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), sehingga dengandigunakannya istilan penelantaran
    rumah tangga dalam undangundangtersebut kelihatan bahwa pembuat undangundang cenderung mempersempittindakantindakan yang sebenarnya dapat dikatakan sebagai kekerasanekonomi sehingga penelantaran rumah tangga dan menimbulkankebergantungan ekonomi hanya merupakan dua dari sekian banyak jeniskekerasan ekonomi ;Menimbang, bahwa berdasarkan = faktafakta yang terungkapdipersidangan, diketahui sebagai berikut : Bahwa terdakwa RUDI SAPUTRA Alias RUDI Bin HERMAN dan saksi DIANMUSTIKA telah menikah secara
Register : 29-10-2019 — Putus : 24-03-2020 — Upload : 08-04-2020
Putusan PN LIMBOTO Nomor 199/Pid.Sus/2019/PN Lbo
Tanggal 24 Maret 2020 — Jaksa Penuntut Umum : Danik Rochaniawati,SHMH Terdakwa : Riansyah Fathan,A.Md
168117
  • Sri Rahayu Paneo Alias Ayu , dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa Saksi mengerti yakni sehubungan dengan masalah Kekerasandalam Rumah Tangga yakni penelantaran rumah tangga;Kekersan dalam rumah tangga yang saksi maksudkan yakni dimanaterdakwa tidak menafkahi saksi baik secara lahir maupun batin ;Bahwa lya kami menikah secara sah menurut hukumdan agama;Bahwa Kami menikah pada tanggal 17 November 2016 dan akta nikahnyadikeluarkan oleh KUA Kec.
    Rahmat Hidayat Paneo Alias Ade dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwasaksi mengerti yakni sehubungan dengan masalah Kekerasandalam Rumah Tangga yakni penelantaran rumah tangga;Bahwa kekerasan dalam rumah tangga yang saksi maksudkan yaknidimana terdakwa tidak menafkahi adik saksi baik secara lahir maupun batin ;Bahwa itya mereka menikah secara sah menurut hukum dan agama;Halaman 8 dari 21 Putusan Nomor 199 /Pid.Sus/2019/PN Lbo.Bahwa mereka menikah pada tanggal 17 November 2016
    Yulia Mahrani Abas Alias Uli, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi mengerti yakni sehubungan dengan masalah Kekerasandalam Rumah Tangga yakni penelantaran rumah tangga;Bahwa kekerasan dalam rumah tangga yang saksi maksudkan yaknidimana terdakwa tidak menafkahi saksi korban baik secara lahir maupunbatin ;Bahwa tya mereka menikah secara sah menurut hukumdan agama;Bahwa mereka menikah pada tanggal 17 November 2016 dan aktanikahnya dikeluarkan oleh KUA Kec.
Putus : 03-12-2018 — Upload : 11-12-2018
Putusan PT DENPASAR Nomor 39 / PID.SUS / 2018 / PT DPS
Tanggal 3 Desember 2018 — I NYOMAN AGUS NUABA
11538
  • Dengan demikian dapat disimpulkan bahwaperbuatan kedua dari penelantaran rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) adalah tidak memberikan perawatankepada keluarga lebih ditujukan kepada perawatan apabila salah satudaripada anggota keluarga sakit. Apabila salah satu dari anggotakeluarga sakit baik suami, istri atau anak maka keluarga wajibmemberikan perawatan kepada orang tersebut.
    Apabila salah satudiantara anggota keluarga menolak untuk merawat yang sedang sakitmaka sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU No. 23 Tahun2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dapatdikategorikan sebagai perobuatan penelantaran rumah tangga dalamkategori tidak memberikan perawatan kepada keluarga.Perbuatan yang dicantumkan di dalam Pasal 9 huruf a UU RI No. 23Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam RumahTanggamerupakan perbuatan materiil.
Register : 20-08-2014 — Putus : 01-10-2014 — Upload : 07-10-2014
Putusan PN DENPASAR Nomor 559/PDT.G/2014/PN.DPS
Tanggal 1 Oktober 2014 — PENGGUGAT MELAWAN TERGUGAT
113
  • Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan danpertengkaran dan tidak akan hidup rukun lagi dalam rumahtangga;12.Bahwa berdasarkan Pasal 5 UU RI Nomer 23 /2004 PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga dinyatakan :Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tanggaterhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :a. kekerasan fisik ;b. kekerasan psikis;c. kekerasan seksual; ataud. penelantaran rumah tangga ;Bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas,Penggugat
Register : 09-07-2018 — Putus : 17-09-2018 — Upload : 20-09-2018
Putusan PN KOLAKA Nomor 144/Pid.Sus/2018/PN Kka
Tanggal 17 September 2018 — Penuntut Umum:
FEDI ARIF RAKHMAN, SH
Terdakwa:
ARIFIN Alias SANGKALA Bin ACU
6819
  • Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga:woneeee Menimbang, bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan ataupenderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasukancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secaramelawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 Tentang Penghapusan
    membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tanggaterSe@but; 222 no nnn nena nnn nnn nnn nnn cen cern nnn cee en nn nnn n ene enn nnn eneenennnnswonneee Menimbang, bahwa lingkup kekerasan dalam rumah tangga telah dirumuskan dalamPasal 5 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga, yaitu Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tanggaterhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara: kekerasan fisik, kekerasanpsikis, kKekerasan seksual, atau penelantaran
    rumah tangga;weeeeee Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atauluka berat; +22 222 n nnn nn nnn nn nn nn nn nnn nn enn nnn nnn en nenHalaman 5 dari 9 Halaman Putusan Nomor 144/Pid.Sus/2018/PN Kkaweeeeee Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwadinhubungkan dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 30/05/VI/2008, diperoleh fakta bahwaTerdakwa menikah dengan
Register : 19-07-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PA JAKARTA BARAT Nomor 2166/Pdt.G/2019/PA.JB
Tanggal 27 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
1210
  • Bahwa perbuatan Tergugat tersebut juga patut diduga melanggar Pasal 5UndangUndang Nomor: 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KekerasanDalam RumahTangga (PKDRT) yang berbunyi: Setiap orang dilarangmelakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkuprumah tangganya, dengan cara: a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; Cc.kekerasan seksual; atau d. penelantaran rumah tangga, juncto Pasal 34ayat (1) UndangUndang Nomor: 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yangberbunyi: Suami wajib melindungi
Register : 07-07-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PA Lolak Nomor 269/Pdt.G/2021/PA.Llk
Tanggal 27 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
147
  • Bahwa dalam membina rumah tangga antara Pemohon danTermohon sering penelantaran rumah tangga, yakni Termohon tidakmerawat pemohon ketika Pemohon sakit yang selanjutnya Termohonturun dari rumah dengan membawa anakanak ke rumah orang tuaTermohon tanpa sepengetahuan Pemohon;Hal.9 dari 13 hal. Putusan Nomor 269/Pdt.G/2021/PA.LIkSelasa, 27 Juli 2021 / 17 Zulhijah 14423.
    Putusan Nomor 269/Pdt.G/2021/PA.LIkSelasa, 27 Juli 2021 / 17 Zulhijah 144223 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga karenasetiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadaporang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara: kekerasan fisik,kekerasan psikis, kekerasan seksual, atau penelantaran rumah tangga;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa permohonan Pemohon telah cukupterbukti dan beralasan
Register : 22-02-2012 — Putus : 10-04-2012 — Upload : 21-05-2012
Putusan PT PEKANBARU Nomor 29 /PID.SUS/2012/PTR
Tanggal 10 April 2012 — JARLIS SUTAN MARAJO
3217
  • 16.00 WIB atau setidaktidaknyapada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2011, bertempat diwarung saksi Mellina Situmorang di Jalan T, Bey no 13 KelurahanSimpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru atau setidaktidaknyapada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Pekanbaru, setiap orang yang melakukanperbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadaporang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik,kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran
    rumah tangga,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikutPada waktu dan tempat yang disebutkan diatas, terdakwabertengkar dengan isterinya yaitu) saksi Mellina Situmorang(berdasarkan Akta Kutipan Nikah Nomor 134/21/IV/2001 tanggal 19April 2001) karena saksi Meilina Situmorang tidak mau mendengarnasehatnya, terdakwa yang emosi kemudian memukul kepala saksiMeilina Situmorang sebelah kiri sebanyak satu kali dan memukullengan sebelah kirinya satu kali ;Akibat perbuatan terdakwa
Register : 13-02-2019 — Putus : 29-04-2019 — Upload : 06-05-2019
Putusan PA DEMAK Nomor 306/Pdt.G/2019/PA.Dmk
Tanggal 29 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
103
  • Menurut ketentuan Bab Ill mengenai LaranganKekerasan Dalam Rumah Tangga pada Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkanbahwa Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumahtangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara(a) kekerasan fisik; (b) kekerasan psikis; (c) kekerasan seksual; (d)penelantaran rumah tangga;d.
    Bahwa Tergugat melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)penelantaran rumah tangga terhadap Penggugat dengan cara Tergugatmenelantarkan rumah tangga Tergugat dengan Penggugat sejakOktober 2017 hingga sekarang, Tergugat tidak memberikan nafkahuntuk Penggugat;Menurut ketentuan Pasal 9 UU No. 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Rumah Tangga menyebutkan bahwa (1)Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumahtangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan
Register : 14-10-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 02-12-2019
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 233/Pid.B/2019/PN Tbt
Tanggal 14 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
1.RACHMAT HIDAYAD,SH
2.LUCIA INDRI PRIMASTUTI
Terdakwa:
EDO LUBIS ALIAS EDO
888
  • Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam ruang lingkup rumahtangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a::Menimbang, bahwa Pasal 5 huruf a UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menentukanbahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tanggaterhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik,kekerasan psikis, kekerasan seksual, atau penelantaran rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan dalam
    rumahtangga sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 1 ayat 1 UndangUndangNomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanggaadalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yangHalaman 10 dari 14 Putusan Nomor 233/Pid.B/2019/PN Tbtberakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secaramelawan hukum dalam lingkup rumah
Register : 26-09-2011 — Putus : 07-03-2012 — Upload : 08-01-2015
Putusan PA PEKALONGAN Nomor 301/Pdt.G/2011/PA.Pkl
Tanggal 7 Maret 2012 — PENGGUGAT TERGUGAT
113
  • rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorangterutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan ataupenderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumahtangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atauperampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumahtangga, dan setiap orang di larang melakukan kekerasan dalam rumah tanggaterhadap orang dalam lingkup rumah tangga dengan cara kekeraan fisik,kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran
    rumah tangga;Menimbang, bahwa dari faktafakta tersebut di atas, maka sesuaiketentuan Pasal 5 huruf (b) Undangundang Nomor 23 tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKRDT) yang menjelaskantentang bentukbentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), majelishakim berpendapat bahwa Tergugat telah melakukan tindak kekerasan dalamrumah tangga sehingga menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan secarapsikologis bagi Penggugat serta penelantaran rumah tangga;Menimbang, bahwa meskipun para
Register : 02-02-2016 — Putus : 09-06-2016 — Upload : 16-04-2019
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 0441/Pdt.G/2016/PA.JT
Tanggal 9 Juni 2016 — Penggugat melawan Tergugat
40
  • Penelantaran rumah tangga ;7. Bahwa dalam Pasal 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan menyebutkan Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antaraseorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuanmembentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa .
    Bahwa Pasal 5 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 UndangUndang PKDRT menyatakan bahwa Setiap orang dilarang melakukankekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumahtangganya dengan cara Penelantaran Rumah Tangga. Sehingga sekiranyaseorang Ayah Sengaja tidak memberikan biaya pemeliharaan danpendidikan pasca perceraian kepada anaknya dapat dipandang sebagaiKDRT ;11.