Register : 29-03-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN MALANG Nomor 79/Pdt.G/2019/PN Mlg Tanggal 25 Juni 2019 — Penggugat:
Dr. Dra. ANASTHASIA TRIWULAN BUDISAPTORINI, MM
Tergugat:
1.YAYASAN JAYA NEGARA MALANG
2.STIEKN JAYA NEGARA MALANG
Turut Tergugat:
KOORDINATOR PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH VII
34 — 16
MENGADILI :
- Menghukum pihak Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 921.000,- (sembilan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah) masing-masing separuhnya;
belah pihak berperkara;Mengingat Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg dan Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sertaketentuan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI : Menghukum pihak Penggugat, Tergugat dan Tergugat II sertaTurut Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujuitersebut;4 Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 921.000, (Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah)masingmasing separuhnya