Ditemukan 19086 data
117 — 52
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 06/PID.B/TIPIKOR/2014/PN.BKL TANGGAL : 09 JUNI 2014
2014sampai dengan tanggal 18 Juni 2014;10 Penetapan perintah penahanan Hakim Pengadilan TinggiBengkulu sejak tanggal 16 Juni 2014 sampai dengan tanggal16 Juli 2014;11 Penetapan perintah penahanan Ketua Pengadilan tinggiBengkulu sejak tanggal 17 Juli 2014 sampai dengan tanggal14 September 2014;Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut ; Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaturunan resmi putusan Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 06/Pid.B/Tipikor/2014/PN.BkI. tanggal 09 Juni 2014;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut UmumNomor: REG.PERKARA ;PID.S14/BKLU/Ft.1/12/2013 tanggal 20 Januari2014.Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :PERTAMA :Bahwa ia Terdakwa FERIZAN HARMEDI Bin SYAHRIL selaku KuasaDirektur CV.
/2014/PN.Bk tertanggal 16 Juni 2014;Menimbang, bahwa kemudian permintaan banding tersebut telah diberitahukanpula oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bengkulu kepada terdakwa dengan aktapemberitahuan permintaan banding tanggal 8 Juli 2014 Nomor : 09/Akta.Pid/Tipikor/2014/PN.BKL;Menimbang, bahwa atas permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umumtelah mengajukan memori banding tertanggal 26 Juni 2014 yang pada pokoknyamengemukakan halhal sebagai berikut :Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa timbulnya
/Tipikor/2014/PN.BKL tertanggal 16Juli 2014 terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri BengkuluNomor :06/pid.B/Tipikor/2014/PN.Bk1 yang telah diputus pada tanggal 09 Juni 2014tersebut ternyata masih dalam tenggang waktu yang telah ditentukan oleh undangundang 7 (tujuh) hari, karenanya menurut hukum permintaan banding terebut dapatditerima;Menimbang, bahwa atas keberatan Jaksa Penuntut Umum sebagai manatertuang dalam memori banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan menanggapisebagai
/2014/PN.Bkltanggal 09 Juni 2014;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor :06/Pid.B/Tipikor/2014/PN.Bkltanggal 09 Juni 2014 yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan olehkarenanya menurut Hukum harus dikuatkan;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tetap dinyatakan bersalah dandijatuhi pidana maka sesuai dengan pasal 222 ayat 1 KUHAP kepada terdakwa tetapharus dibebani membayar biaya perkara di dalam kedua tingkat
50 — 26
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BKL NOMOR : 02/PID.B/TIPIKOR/2013/PN.BKL TANGGAL : 27 MEI 2013
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi sejak tanggal 29Juni 2013 s/d tanggal 27 Agustus 2013 ;PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI Tersebut ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaturunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriBengkulu tanggal 27 Mei 2013, Nomor : 02/Pid.B/Tipikor/2013/PN.BKI.
68 — 47
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR BENGKULU NOMOR : 53/PID.B/TIPIKOR/2013/PN.BKL TANGGAL : 05 MEI 2014:
Kota, sejak tanggal 17 Desember 2013 s/d 15 Januari 2013,berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN.BengkuluNomor : 43/Pen.Pid/Tipikor/XH/2013/PN.Bkl tanggal 16 Desember 2013 ;Halaman dari 42 halaman.
No. 06/Pid.Sus.TPK/2014/PT.BGL.4 Hakim Pengadilan Tipikor pada PN. Bengkulu, sejak tanggal 23 Desember2013 s/d 21 Januari 2014, berdasarkan Penetapan Hakim PengadilanTipikor pada PN.Bengkulu, Nomor : 53/Pen.Pid. /Tipikor/2013/PN.Bengkulutanggal 23 Desember 2013.5 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN.Bengkulu, sejak tanggal 22Januari 2014 s/d 22 Maret 2014, berdasarkan Penetapan Ketua PengadilanTipikor pada PN.Bengkulu, Nomor : 53/Pen.Pid.
/Tipikor/2013/PN.Bkltanggal 15 Januari 2014.6 Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Bengkulu, sejaktanggal 23. Maret 2014 s/d 21 April 2014, berdasarkan Penetapan WakilKetua Pengadilan Tinggi Tipikor Bengkulu, Nomor : 08/Pen.Pid./Tipikor/2014/PT.Bkl tanggal: 12 Maret 2014.7 Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Bengkulu, sejaktanggal 22 April 2014 s/d 21 Mei 2014, berdasarkan Penetapan WakilKetua Pengadilan Tinggi Tipikor Bengkulu, Nomor : 08/Pen.Pid.
/Tipikor/2014/PT.Bkl tanggal: 21 April 2014.Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaturunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor53/Pid.B/Tipikor/2013/PN.BGL. tanggal 05 Mei 2014 ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut UmumNomor REG.PERKARA PDS03/BTH/XI/2013 pada Hari Kamis Tanggal 20Maret 2013 ;Terdakwa telah
(Hakim Ad Hoc Tipikor) pada Pengadilan Tinggi TindakPidana Korupsi Bengkulu masingmasing sebagai Hakim Anggota,yang ditunjukberdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan TinggiBengkulu Nomor 06/PEN.PID.Sus/ TIPIKOR/2014/ PT.BGL. tanggal 03 Juliserta dibantu oleh NAZORI, SH.
202 — 73
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BKL NOMOR : 13/PID.B/TIPIKOR/2013/PN.BKL TANGGAL : 01 AGUSTUS 2013
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriKlas 1A Bengkulu tanggal 12 Februari 2013 No.13/Pen.Pid/Tipikor/2013/Pn.Bkl. sejak tanggal 12 Februari 2013 sampai dengantanggal 13 Maret 2013;5.
Tipikor/2013/Pn.Bkl sejak tanggal 03 Mei 2013 sampai dengantanggal 08 Juni 2013;8. Penetapan pengalihnan penahanan tanggal 22 Mei 2013 No.13/Pen. Tipikor/2013/Pn.Bkl dari Penahanan Rutan Bengkulu menjadiPenahanan Kota sejak tanggal 22 Mei 2013;9.
Perpanjangan Penahanan Kota oleh Wakil Ketua Pengadilan TinggiTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu No.25/Pen.Pid/Tipikor/2013/PT.Bkl tanggal 27 Mei 2013 terhitung sejaktanggal 09 Juni 2013 sampai dengan 08 Juli 2013;10.Perpanjangan penahanan Kota ke2 No.25/Pen.Pid/Tipikor/2012/PT.Bkl tanggal 27 Juni 2013 sejak tanggal 09 Juli 2013 sampaidengan tanggal 07 Agustus 2013;11.Pengadilan Tinggi Bengkulu Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa dipersidangan di dampingi Penasihat Hukum, yaitu SugihanPribadi
pada Pengadilan NegeriBengkulu Nomor : 13/Pid.B/Tipikor/2013/PN.BkI. tanggal 01 Agustus 2013 ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa PenuntutUmum, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut ;PRIMAIR :Bahwa ia terdakwa Drs.
Tais ;Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa juga telahmengajukan Permintaan banding pada tanggal 01 Agustus 2013 dihadapanPanitera Pengadilan Tipikor Pada Pengdilan Tinggi Bengkulu sebagaimanatertuang dalam Akta Permintaan banding Nomor: 23/Akta.Pid/Tipikor/2013/PN.BKL dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada JaksaPenuntut Umum dengan cara seksama pada tanggal 12 September 2013Nomor: P.23/Akta.Pid/2013/PN.
81 — 34
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 18/PID.B/TIPIKOR/2014/PN.BKL TANGGAL : 21 JULI 2014
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padapengadilan Negeri Klas IA Bengkulu No.181 Pen.Pid/TIPIKOR/2014/PN.BKL sejak tanggal 14 Maret 2014 sampai dengan tanggal 12 April2014 ;6. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu tanggal 7 April2014 No.18/Pen.Pid/TIPIKOR/2014/PN Bengkulu sejak tanggal 13April 2014 sampai dengan tanggal 11 Juni 2014 ;7.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan TinggiTIPIKOR pada Pengadilan Tinggi Bengkulu, tanggal 03 Juni 2014NOMOR:21/Pen.Pid/TIPIKOR/2014/PT.BKL sejak tanggal 12 Juni2014 sampai dengan 11 Juli 2014 tahanan RUTAN ;8. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 4 Juli 2014No.21/Pen.Pid/TIPIKOR/2014/PT.BKL sejak tanggal 12 Juli 204sampai dengan tanggal 10 Agustus 2014 ;9.
Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor padaPengadilan Tinggi Bengkulu, No.21/Pen.Pid/Tipikor/2014/PT.BKL.tanggal 11 Agustus 2014, sejak tanggal 24 Juli 2014 s/d tanggal 22Agustus 2014 ;10.
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikorpada Pengadilan Tinggi Bengkulu, No.21/Pen.Pid/Tipikor/2014/PT.BKL. tanggal 15 Agustus 2014, sejak tanggal 23 Agustus 2014 s/dtanggal 21 Oktober 2014 ;PENGADILAN TINGGI Tersebut ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang berhubungandengan perkara ini serta turunan putusan Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Bengkulu tanggal 21 Juli 2014, Nomor : 18/Pid.B/ TIPIKOR/ 2014/PN.BKL. dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;Telah
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp 5000 (lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umumtelah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Bengkulu sebagaimana ternyata dari Akta PermintaanBanding Nomor : 12/Akta.Pid/ Tipikor/2014/PN.BKL tanggal 24 Juli 2014 danpermintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepadaTerdakwa pada tanggal 8 Agustus 2014 ;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut
86 — 43
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 09/PID.B/TIPIKOR/2013/PN.BKL TANGGAL : 17 JUNI 2013
Perpanjangan penahanan ke2 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 07 Juni 2013 sampai dengan 06 Juli2013;PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut ; Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaturunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor :09/Pid.B/Tipikor/2013/PN.BkI. tanggal 17 Juni 2013 ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.REG.PERK : PDS01/BKL/01
51 — 28
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 40/Pid.Sus/tipikor/2014/PN.Bgl TANGGAL : 09 JANUARI 2015
Berdasarkan surat kuasa khusustertanggal 12 Januari 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriBengkulu pada hari kamis, tanggal 15 Januari 2015 dibawah register No.13/SK//2015/PN.Bgl;PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaturunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor40/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.Bgl. tanggal 09 Januari 2015 dalam perkara tersebut ;Hal 1 dari 29 hal, Put.
No.3/TIPIKOR/2015/PT.BGL.e Agustus 2006 sebesar Rp 7.278.000,00e September 2006 sebesar Rp 9.511.000,00c.
No.3/TIPIKOR/2015/PT.BGL.3. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriBengkulu Nomor 40/Pid.Sus/tipikor/2014/PN.Bgl. tanggal 09 Januari 2015 untukselain dan selebihnya ;4. Membebankan biaya perkara didalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkatbanding kepada Terdakwa, yang dalam tingkat banding ditetapbkan sebesarRp.5000.
(Hakim Ad Hoc Tipikor) padaPengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Bengkulu masingmasing sebagai HakimAnggota,yang ditunjuk berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor padaPengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 03 PEN.PID.Sus/ TIPIKOR/2014/ PT.BGL. tanggal10 FEBRUARI 2015 serta dibantu oleh NAZORI, SH.
No.3/TIPIKOR/2015/PT.BGL.
110 — 68
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 03/PID.B/TIPIKOR/PN.BKL TANGGAL : 26 MEI 2014
seksama kepada masingmasing pihak, yaitukepada jaksa Penuntut Umum tanggal 30 Mei 2014 dan kepada Terdakwa/Penasehat Hukumnya tanggal 26 Juni 2014 dengan akta No.08/Akta.pid/Tipikor/2014/PN.BkI.
;Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke PengadilanTinggi Tipikor Bengkulu, kepada jaksa Penuntut Umum dan terdakwa masingmasing telah diberikan kKesempatan untuk mempelajari berkas perkara (Inzage)di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu masingHal 30 dari 34 Halaman . No. 10/pid.susTPK/2014/PT .BGL.31masing tertanggal 16 Juni 2014 dengan akta No. W.8.U.1 /1510/pid.Tipikor/01.10/VV2014. dan No. W.8.U.1 /1511/pid. Tipikor/01.10/VV/2014.
;Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Tipikor Bengkulumempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusanPengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 03/ pid.B/Tipikor/2014/PN.Bkl. tanggal 26 Mei 2014 serta memori banding dariTerdakwa/Kuasa Hukumnya, Pengadilan Tinggi Tipikor Bengkulu sependapatdengan pertimbangan hukum Pengadilan Tipikor tingkat pertama dalamputusannya bahwa terdakwa ~~ Terdakwa Dr.PRANS. S.IP. M.Si. Bin M.
Nomor : 03/Pid.B/Tipikor/2014/PN.Bkl. sekedarmengenai pidana yang dijatuhnkan kepada Terdakwa sehingga amarnyaberbunyi sebagai berikut :1.
Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Bengkulu Tanggal 26 Mei 2014, Nomor : 03/ Pid.B /Tipikor/2014/PN.Bkl. tersebut untuk selebihnya. ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan. ;5. Membebankan beaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkatPeradilan, ditingkat banding sebesar Rp. 5.000, (Lima ribu rupiah). ;Hal 33 dari 34 Halaman .
72 — 28
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN.BKL NOMOR : 34/PID.B/TIPIKOR/2012/PN.BKL TANGGAL : 15 PEBRUARI 2012
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriBengkulu Klas 1A tanggal 27 september 2012 No.34/Pen.Pid/Tipikor/201 2/PN.BkI sejak tanggal 27 September 2012 sampai dengan tanggal 26Oktober 2012 dalam Tahanan Kota di Bengkulu;6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Klas 1A Bengkulu tanggal 22 Oktober 2012 No.34/Pen.Pid/Tipikor/2012/PN.Bkl sejak tanggal 27 Oktober 2012 sampai dengantanggal 25 Desember 2012 dalam Tahanan Kota di Bengkulu ; 7.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 10 Desember 2012 No.48/Pen.Pid/Tipikor/2012/PT.Bkl sejak tanggal 26 Desember 2012 sampai dengantanggal 24 Januari 2013 dalam Tahanan Kota di Bengkulu ;8.
didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Bengkulu dibawah Nomor :65/SK/IV/2012/PN.BkI; PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut ; Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaturunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas 1ABengkulu Nomor : 34/Pid.B/Tipikor/2012/PN.BKL tanggal 15 Februari 2013 ; Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut UmumNomor: Reg.Perkara.PDS06/Tubei/09/2012 tanggal 05 September 2012 ; Terdakwa telah didakwa
(lima ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut,terdakwa telah menyatakanbanding di hadapan Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriBengkulu Klas 1A pada tanggal 20 februari 2013 sebagaimana tertuang dalamAkte permintaan banding Nomor : 04/Akta.Pid/Tipikor 2013/PN.Bkl danpermintaan banding telah diberitahukan dengan cara seksama kepada JaksaPenuntut Umum pada tanggal 22 Februari 2013 Nomor : 01/Akta.Pid/Tipikor2013/PN.Bkl dan Jaksa Penuntut umum telah menyatakan banding juga
padatanggal 22 Februari 2013 di hadapan Panitera Pengadilan Tipikor pada62Pengadilan Negeri Bengkulu Klas 1A sebagaimana tertuang dalam aktapermintaan banding No.04/Akta.Pid/Tipikor/2013/PN.Bkl dan permintaan bandingtersebut telah diberitahukan kepada terdakwa dengan cara seksama pada tanggal19 Maret 2013 No.04/ Akta.Pid/Tipikor/2013/PN.BkI, bahwa kemudian permintaanbanding tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum dicabut pada tanggal 02 April 2013No.04/Akta.Pid/Tipikor/2013/PN.BKI ; ceeeeceeeceeceeeeeeMenimbang
90 — 46
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN.BKL NOMOR : 43/PID.B/TIPIKOR/2012/PN.BKL TANGGAL : 10 APRIL 2013
Membatalkan Putusan Pengadilan TIPIKORpada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 43/pid.B/TIPIKOR/2012/PN.BkI. tanggal 10 april2013.3. Menyatakan Pembanding SAFARIADI,ST.MT.Bin UMAR TAAT.
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana KorupsiBengkulu Nomor : 43/Pid.B/Tipikor/2012/PN.BkI. Tertanggal 10April 20133.
dijadikan sebagai pertimbanganPengadilan Tinggi Tipikor sendiri memutus perkara ini dalam tingkatbanding.
Bahwa setelah Pengadilan Tinggi tipikor mempelajaridengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilantipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 43/Pid.B/Tipikor/201 2/PN.BkI. Tertanggal 10 April 2013 sertamemori banding Penasehat hukumTerdakwa maka Pengadilan Tinggi Tipikor sependapat denganpertimbangan hukum Pengadilan tipikor tingkat pertama dalam putusannyabahwa Terdakwa SAFARIADI,ST.MT.
Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan TinggiBengkulu) masingmasing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjukberdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal30 Mei 2013, No. 29/ PEN.PID /Tipikor/ 2012 /PT.BKL.dan dibantu olehSUPRAN SUBLI,SH.
63 — 32
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PENGADILAN NEGERI BENGKULU NOMOR : 35/PID.B/TIPIKOR/2012/PN.BKLTANGGAL : 15 PEBRUARI 2013
Kalimantan GangHarapan No.60 RT.03 Kelurahan Rawa Makmur Permai Kecamatan MuaraBangkahulu Kota Bengkulu. berdasarkan Surat Kuasa tanggal 19 Februari2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas ABengkulu tanggal 21 Februari 2013 dibawah No.40/SK/II/2013/PN.BKL.PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut ; Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutanserta turunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriBengkulu Nomor : 35/Pid.B/Tipikor/2012
(lima ribu rupiah);Menimbang, Bahwa terhadap putusan tersebut Penasehat HukumTerdakwa telah mengajukan permintaan banding tanggal 21 Februari 2013dihadapan Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulusebagaimana tertuang dalam Akte Permintaan Banding No. 04/Akta.Pid/Tipikor/2013/PN.BKL dan permintaan banding tersebut telah diberitahukankepada Jaksa Penuntut Umum dengan cara seksama pada tanggal 22Februari 2013 Nomor: 04/Akta.Pid/Tipikor/2013/PN.BKLDan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan
Permintaan banding padatanggal 22 Februari 2013 dihadapan Panitera Pengadilan Tipikor PadaPengdilan Tinggi Bengkulu sebagaimana tertuang dalam Akta Permintaanbanding Nomor: 04/Akta.Pid/Tipikor/2013/PN.BKL dan permintaan bandingtersebut telah diberitahukan kepada penasehat hukum Terdakwa dengancara seksama pada tanggal 6 Maret 2013 Nomor: 04/Akta.Pid/Tipikor/2013/PN.BKL.
Tipikor.01.10/IV/2013;Menimbang, bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam tingkatbanding oleh Penasehat Hukum terdakwa telah diajukan dalam tenggangwaktu dan cara serta syaratsyarat yang ditentukan oleh Undangundangmaka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterimaMenimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa dalam memoribandingnya mengemukakan halhal yang pada pokoknya sebagai berikut;1. Bahwa dalam putusannya majelis hakim pengadilan tipikor telahmenyatakan terdakwa H.
dengan seksama oleh hakimtingkat pertama sehingga dengan demikian pertimbangan tersebut olehPengadilan Tinggi Tipikor diambil alin dan dijadikan sebagai pertimbangandalam menjatuhkan putusan pada pemeriksaan perkara pada PengadilanTinggi Tipikor.Menimbang, bahwa setelah mempelajari turunan resmi putusan danberkas berkara Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri BengkuluNo.35/Pid.B/Tipikor/2012/PN.Bkl tanggal 15 Februari 2013 serta memoribanding dari Penasehat Hukum terdakwa, Majelis hakim Tipikor
115 — 75
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN.BKL NOMOR : 40/PID.B/TIPIKOR/2012/PN.BKL TANGGAL : 23 APRIL 2013
Tipikor/X1/2012/PN.Bkl sejak tanggal 24 September 2012 sampaidengan tanggal 24 Oktober 2012; .
Tipikor/2012/PN.BkI sejak tanggal 05 Desember 2012 sampai dengantanggal 03 Januari 2013 ; . Perpanjangan Tahanan kota oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 27 Desember 2012 No: 40/Pen.Pid/Tipikor/2012/PN.BkI sejak tanggal 04 Januari 2012 sampai dengantanggal 04 Maret 2012; 22 nn nono nn nnn ne nnn nnn.
Perpanjangan Tahanan Kota ke1 oleh Ketua Pengadilan Tinggi TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 21 Februari2013 No:01/Pen.Pid/Tipikor/2013/PT.Bkl sejak tanggal 05 Maret 2012sampai dengan tanggal 03 April 2013; .
;Maka berdasarkan halhal tersebut diatas Pembanding mohon dengan hormatkiranya Pengadilan Tinggi Tipikor Bengkulu berkenan menerima permohonanbanding Pembanding dengan :: Membatalkan putusan Pengadilan tipikor pada Pengadilan NegeriBengkulu tertanggal 23 April 2013 dalam perkara Nomor : 40/pid.b/ tipikor/2012/PN.BKI ;Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Tipikor Bengkulu' setelahmemperhatikan, mempelajari dan mengkaji secara seksama Memori Banding darijaksa Penuntut Umum dan Memori banding dari Terdakwa
Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 40/PID.B/Tipikor/2012/PN.Bkl tanggal 23 April 2013 serta memori banding dari terdakwa/penasehat hukumnya dan Jaksa Penunutut Umum ; Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Tipikor Bengkulu sependapatdengan pertimbangan hukum Pengadilan Tipikor tingkat pertama dalamputusannya bahwa terdakwa Drs.H.MULKAN TAJUDIN,MM, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersamasamasebagaimana dalam dakwaan Subsidair dan pertimbangan
50 — 33
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 28/PID.B/TIPIKOR/2013/PN.BKL TANGGAL : 14 NOPEMBER 2013
Pid/Tipikor /2013/PN.BKL dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada JaksaPenuntut Umum dengan cara seksama pada tanggal 19 Nopember 2013Nomor: 04/Akta.Pid/Tipikor/2013/PN.BKLDan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Permintaan banding padatanggal 19 Nopember 2013 dihadapan Panitera Pengadilan Tipikor PadaPengdilan Tinggi Bengkulu sebagaimana tertuang dalam Akta Permintaanbanding Nomor: 27/Akta.Pid/Tipikor/2013/PN.BKL dan permintaan banding42tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa
) di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Bengkulu masingmasing pada tanggal 18 Desember 2013 Nomor:W8.U.I/ 2550/ Pid.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 28/Pid.B/tipikor/2013/PN.BkI.3.
tuntutanpidana dan pembelaan (pledoi) yang sudah diajukan dan tidak merupakanhalhal baru, bahwa itu semua telah dipertimbangkan dengan seksama olehhakim tingkat pertama tersebut dan pertimbangan tersebut diambil alih dandijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi Tipikor sendiri memutusperkara ini dalam tingkat bandingMenimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Tipikor mempelajariberkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Bengkulu No.28/Pid.B/Tipikor/2013
/PN.Bkl tanggal 14Nopember 2013 serta memori banding dari Terdakwa, Pengadilan TinggiTipikor sependapat dengan pertimbangan Hukum Pengadilan Tipikor TingkatPertama dalam putusannya bahwa terdakwa ICHSAN RAMLI,SE Bin RAMLItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Korupsi Secara bersamasama sebagimana didakwa Subsidair, danpertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alin dan dijadikanpertimbangan Pengadilan Tinggi Tipikor sendiri dalam memutus perkara inidalam
101 — 54
MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN BENGKULU NOMOR : 06/PID.B/TIPIKOR/2013/PN.BKL TANGGAL : 10 JUNI 2013
Perpanjangan penahanan ke2 (dua) oleh Ketua Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu tanggal 21 Desember2012, No. 67/Pen.Pid/Tipikor/XII/2012/PN.BkI. sejak tanggal 02 Januari2013 sampai dengan tanggal 31 Januari 2013, tahanan kota;5. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri KelasIA Bengkulu tanggal 21 Januari 2013 No. 06/Pen.Pid/Tipikor/2012/PN.Bklsejak tanggal 20 Januari 2013 sampai dengan tanggal 19 Februari 2013,tahanan kota;6.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Kelas IA Bengkulu tanggal 13 Februari 2013 No. 06/Pen.Pid/Tipikor/2013/PN.BKL. sejak tanggal 20 Februari 2013 sampai dengantanggal 20 April 2013, tahanan kota;7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 16 April 2013 No. 11/Pen.Pid/Tipikor/2013/PT.Bkl sejak tanggal 21 April 2013 sampai dengan tanggal 20Mei 2013, tahanan kota;8.
Perpanjangan ke2 (dua) oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 15 Mei 2013 No. 11/Pen.Pid/Tipikor/2013/PT.Bkl sejak tanggal 21 Mei 2013 sampai dengantanggal 19 Juni 2013, tahanan kota;9.
Dengan AktaPemberitahuan Nomor 18/Akta/Pid/Tipikor/2013/PN.BKI.;Menimbang baha Terdakwa telah mengajukan Memori banding padatanggal 1 Agustus 2013 dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepadaJaksa Penuntut Umum pada tanggal 15 Agusus 2013 sebagaiman tertuang dalamakta nomor 18/Akta.Pid/Tipikor/2013/PN.BKL .
Bahwa dalam putusan No 6/Pid.B/Tipikor/2013/PN.Bkl Pembandingsemula Terdakwa telah Terbukti Melanggar pasal 3 UndangundangNomor 31/1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UndangundangNomor 20 tahun 201 jo, pasal 55 KUHP..
58 — 19
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 32/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.Bgl TANGGAL : 28 OKTOBER 2014
Tipikor/2014/PN Bkl sejak tanggal 9 Juli 2014 2014 s/d tanggal 6September 2014;e Perpanjangan penahanan ke 1 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal, 07 September2014 s/dtanggal 06 Oktober 2014;e Perpanjangan penahanan ke 2 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 07 Oktober 2014 s/d tanggal 05 Nopember 2014;e Penetapan Penahanan oleh Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi
;PENGADILAN TINGGITINDAK PIDANA KORUPSI tersebut ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan serta turunanresmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri BengkuluNomor 32/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.BGL. tanggal 28 Oktober 2014 dalam perkara tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum NomorREG.PERK PDM09/BKULU/Ft.1/2014 pada Hari Senen Tanggal O08Oktober2014 ;Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut ;DAKWAAN :KESATU :w Bahwa ia terdakwa
tertuang dalam Akte permintaanbanding Nomor : 18/Akta.Pid/Tipikor/2014/ PN.BGL. permintaan banding mana telahdiberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa padatanggal 10 Nopember 2014 ;Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, JaksaPenuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 31 Oktober 2014,memori banding tersebut telah pula diberitahukan kepada Terdakwa/Penasihat HukumTerdakwa pada tanggal 06 Nopember 2014 secara sah menurut hukum
(lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima)bulan ;303 Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Bengkulu Nomor 32/Pid.Sus/tipikor/2014/PN.Bgl. tanggal 28 Oktober2014 untuk selebihnya ;4 Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5 Membebankan biaya perkara didalam kedua tingkat peradilan yang dalamtingkat banding kepada Terdakwa, yang dalam tingkat banding ditetapkansebesar Rp
(Hakim AdHoc Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Bengkulu masingmasingsebagai Hakim Anggota,yang ditunjuk berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan TinggiTipikor pada Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 21 PEN.PID.Sus/ TIPIKOR/2014/PT.BGL. tanggal 22 Desember 2014 serta dibantu oleh NAZORI, SH.
111 — 36
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 12/PID.B/TIPIKOR/2013/PN.BKL TANGGAL 26 SEPTEMBER 2013
;Terdakwa ditahan dalam perkara lain ;PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI Tersebut ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaturunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor :12/Pid.B/Tipikor/2013/PN.BKL. tanggal 26 September 2013 ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut UmumNomor : No.REG.PERK: PDS02/TAIS/02/2013, tanggal 11 Februari 2013,Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :Primair :Bahwa ia terdakwa
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalamberkas perkara Nomor 13/Pen.Pid/Tipikor/2013/PN.BkI atas namaDrs.H.Sohardi Syafri,MM., Bin H.Syafri;6.
., (lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Terdakwa telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulupada tanggal 1 Oktober 2013 sebagaimana tertuang dalam Akta Permintaan BandingNo.24/Akta.Pid/Tipikor/2013/PN.Bkl. dan permintaan banding tersebut telahdiberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 4Oktober 2013, No. 24/Akta.Pid/Tipikor/2013/PN.BKI.
sebagaipertimbangan Pengadilan Tinggi Tipikor sendiri dalam memutuskan perkara iniditingkat banding ;Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Tipikor mempelajari denganseksama berkas perkara dan Turunan Resmi Putusan Pengadilan Tipikor PadaPengadilan Negeri Bengkulu No.12/Pid.B/Tipikor/2013/PN.BKL Tanggal 26September 2013 dan Memori banding dari Terdakwa : Pengadilan Tinggi Tipikorsependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama dalamputusannya bahwa terdakwa Drs.H.
Bin Djarip (Alm) terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi SecaraBersamasama ; sebagaimana didakwa pada Dakwaan Subsidair, dan pertimbanganHakim Tingkat Pertama tersebut diambil alin menjadi pertimbangan PengadilanTinggi Tipikor dalam memutus perkara ini ditingkat banding;Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan kembali halhal yangmemberatkan sebagaimana di pertimbangkan Hakim Tingkat Pertama, PengadilanTinggi Tipikor mempertimbangkan halhal yang memberatkan sebagai
81 — 56
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN.BKL NOMOR : 37/PID.B/TIPIKOR/2012/PN.BKL TANGGAL : 03 APRIL 2013
Tipikor/2013/PT.BKL 14Selisih dana sebesar Rp. 11,274,000.00.
Tipikor/2013/PT.BKL1616aa Ss oeskePengguna Anggaran (HARSISMAN, S.
Tipikor/2013/PT.BKL1818d.
Tipikor/2013/PT.BKL20 1. Pencairan oleh Saksiadalah:MISLAN, S.Ip Bin RUMANUDIN1.
05/Akta.Pid/Tipikor/ 2013/PN.BKL.
59 — 30
MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BKL NOMOR : 07/PID.B/TIPIKOR/2013 TANGGAL : 10 JUNI 2013
Perpanjangan penahanan ke1 (satu) oleh Ketua Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu tanggal 29 November2012 No. 64/Pen.Pid/Tipikor/XV/2012/PN.BklI. sejak tanggal 02 Desember 2012sampai dengan tanggal 31 Desember 2012;Perpanjangan penahanan ke2 (dua) oleh Ketua Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu tanggal 21 Desember2012 No. 68/Pen.Pid/Tipikor/XlV2012/PN.BkI. sejak tanggal 01 Januari 2013sampai dengan tanggal 30 Januari 2013;5.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IABengkulu tanggal 21 Januari 2013 No. 07/Pen.Pid/Tipikor/2012/PN.Bkl sejaktanggal 20 Januari 2013 sampai dengan tanggal 19 Februari 2013;6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Kelas IA Bengkulu tanggal 13 Februari 2013 No. 07/ Pen.Pid/Tipikor/2013/PN.BKL. sejak tanggal 20 Februari 2013 sampai dengan tanggal20 April 2013;7.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 16 April 2013 No. 10/Pen.Pid/ Tipikor/2013/PT.BkI sejak tanggal 21 April 2013 sampai dengan tanggal 20 Mei 2013;8. Perpanjangan ke2 (dua) oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 15 Mei 2013 No. 10/Pen.Pid/Tipikor / 2013 /PT.Bkl sejak tanggal 21 Mei 2013 sampai dengan tanggal 19Juni 2013;9.
Salak Raya/JI.Salak 9 No.HP. 081377568861 Lingkar TimurBengkulu.PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI TERSEBUT:Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaturunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri BengkuluNomor : 07/Pid.B/Tipikor/2013/PN.BkI. tanggal 10 Juni 2013;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh PenuntutUmum dengan dakwaan sebagai berikut :PrimairBahwa Terdakwa MATRIYADI, SE Bin (Alm) HOSEN CHALIK DirekturCV Gading Mas Barokah selaku
Bahwa Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas A Bengkulutidak cermat dalam mempertimbangkan keterangan saksisaksi dalamPersidangan2. Hakim tidak objektif dalam mempertibangkan keterangan saksisaksi dansurat bukti.3.
169 — 31
Menetapkan agar barang bukti berupa : - Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ; Dikembalikan kepada SUCIPTO ;- 1 (satu) stempel KPK Tipikor, 1 (satu) KTA KPK Tipikor an SUKARMAN SYAHRI, 1 (satu) pin lencana Tipikor, 1 (satu) buah HP Merk Nokia type C300, 1 (satu) bendel arsip KPK tipikor perihal klarifikasi kepada SUCIPTO Kepala Desa Kedungturi, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang ;Dimusnahkan ;- 1 (satu) lembar surat tugas KPK Tipikor an ACH SOLIKUN SHI, MHI, 3 (tiga) angka KTA
KPK Tipikor an ACH SOLIKUN, S.H.
,M.HI, 1 (satu) pin lencana tipikor, 1 (satu) HP Merk Nokia type 1110 ;- 1 (satu) bendel surat KPK Tipikor perihal klarifikasi kepada sdr. SUCIPTO Kepala Desa Kedungturi, Kec Gudo, Kab Jombang ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menetapkan barang bukti berupa : Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah)Dikembalikan kepada SUCIPTO ; 1 stempel KPK Tipikor, 1 KTA KPK Tipikor An. SOEKARMANSYAHRI, 1 PIN lencana Tipikor, 1 HP merk Nokia type C300, 1 bendelarsip KPK Tipikor perihal klarifikasi kepada SUCIPTO Kepala DesaKedungturi, Kec Gudo, Kab Jombang, Dimusnahkan ;1 lembar surat tugas KPK Tipikor An. ACH SOLIKUN SHI, MHI, 3 KTAKPK Tipikor An. ACH.
SOLIKUN, SHI, MHI, 1 PIN lencana tipikor, 1HP merk Nokia type 1110 ;1 bundel surat KPK Tipikor perihal klarifikasi kepada sdr.
SUKARMANSYAHRI, 1 (satu) PIN lencana Tipikor, 1 (Satu) HP merk Nokia type C300,1 (satu) bendel arsip KPK Tipikor perihal klarifikasi kepada SUCIPTOKepala Desa Kedungturi, Kec Gudo, Kab Jombang ;1 (satu) lembar surat tugas KPK Tipikor An. ACH SOLIKUN SHI, MHI, 3(tiga) KTA KPK Tipikor An. ACH. SOLIKUN, SHI, MHI, 1 (satu) PINlencana tipikor, 1 (satu) HP merk Nokia type 1110 ;1 (satu) bundel surat KPK Tipikor perihal klarifikasi kepada sdr.
, 1 (satu) KTA KPK Tipikor An.
Menetapkan agar barang bukti berupa : Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) ;Dikembalikan kepada SUCIPTO ; 1 (satu) stempel KPK Tipikor, 1 (satu) KTA KPK Tipikor an SUKARMANSYAHRI, 1 (Satu) pin lencana Tipikor, 1 (satu) buah HP Merk Nokia typeC300, 1 (satu) bendel arsip KPK tipikor perihal klarifikasi kepadaSUCIPTO Kepala Desa Kedungturi, Kecamatan Gudo, KabupatenJombang ;Dimusnahkan ; 1 (satu) lembar surat tugas KPK Tipikor an ACH SOLIKUN SHI, MHI, 3(tiga) angka KTA KPK Tipikor an
58 — 30
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN.BKL NOMOR : 08/PID.B/TIPIKOR/2013/PN.BKL TANGGAL : 10 JUNI 2013
//2013/Pn.Bkl sejak tanggal 16 Januari 2013 sampai dengan tanggal 14Februari 2013;Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tanggal 21 Januari2013 No.08/Pen.Pid/Tipikor/2013/Pn.Bkl. sejak tanggal 21 Januari 2013sampai dengan tanggal 19 Februari 2013;Penahanan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriKlas 1A Bengkulu tanggal 12 Februari 2013 No.08/Pen.Pid/Tipikor/201 3/Pn.Bkl, sejak tanggal 20 Februari 2013 sampai dengan tanggal 20 April 2013;Perpanjangan penahanan
oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu No.08/Pen.Pid/Tipikor/2013/PT.BkIHalaman 1dari 41 No. 15/Pid.TIPIKOR/2013/PT.
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana KorupsiBengkulu pada Pengadilan Tinggi Bengkulu, sejak tanggal 17 Juli 2013 s/dtanggal 14 September 2013 ;PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI Tersebut ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaturunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 08/Pid.B/Tipikor/2012/PN.BkI. tanggal 10 Juni 2013 ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut UmumNomor : REG.PERKARA : PDS01
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (limaribu rupiah);Menimbang, Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umummenyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Bengkulu tanggal 17 Juni 2013 sebagaimana tertuang dalam AktaPermintaan Banding No. 17/Akta.Pid/Tipikor/2013/PN.BklI. dan permintaan bandingtersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa tanggal 28Juni 2013, No. 17/Akta.Pid/Tipikor/2013/PN.BKI.
setelah memperhatikan,mempelajari dan mengkaji secara seksama memori banding dari Jaksa PenuntutUmum, ternyata hanya merupakan pengulangan dari Tuntutan Pidana, dan tidakmerupakan halhal yang baru, itu pada hakekatnya telah dipertimbangkan denganseksama oleh Hakim tingkat pertama, dan pertimbangan tersebut diambil alin dandijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi Tipikor sendiri dalam memutusperkara ini, kecuali pertimbangan mengenai membayar uang pengganti, PengadilanTinggi Tipikor tidak