Ditemukan 19086 data
Terbanding/Terdakwa : SUJADI
65 — 43
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum Tipikor pada Kejaksaan Negeri Karanganyar dan Penasihat Hukum Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Semarang, tanggal 28 Mei 2013 Nomor : 07/Pid.Sus/2013/ PN.TIPIKOR.Smg, yang dimintakan banding tersebut ; ------------------
- Memerintahkan agar terdakwa ditahan ; --
Untuk Dinas : PUTUSANNOMOR : 57/PID.SUS/2013/PT.TPK.SMG"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Tinggi Semarang yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana khusus dalamperadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebutdibawah ini dalam perkara terdakwa: Nama lengkap : SUJADI ; Tempat lahir : Karanganyar ; Umur/ Tgl.Lahir : 55 Tahun / 21 Januari 1957 ; Jenis kelamin : Lakilaki ; Kebangsan : Indonesia ; 2202 2205"Tempat tinggal :
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanTinggi Semarang tanggal 18 Juli 2013, Nomor57/PEN.PID.Sus./2013/PT. TPK.Smg. tentang penunjukkan MajelisHakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalamtingkat banding ; 292 nnn nnn nn nn nnn nnn mene2.
Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutanserta turunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Semarang, tanggal 28 Mei 2013 Nomor07/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg. dalam perkara terdakwa tersebutQIAIAS fF nnn mn enn nner ee nnn nn nn nn nnnnnnannannsanmenmnnnnnnmn nisHal. 1 dari 26 hal.Put. Pid No.57/Pid.Sus/2013/PT.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya Perkara sebesar Rp.5000, (lima ribu rupiah) . 220m monn nn nn nnn nnn encnnnMenimbang, bahwa berdasarkan atas seluruh faktafaktadipersidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarangtelah menjatuhkan putusan tanggal 28 Mei 2013 Nomor07/Pid.Sus/2013/PN.TIPIKOR Smg. yang amar selengkapnya berbunyisebagai berikut : 2022222 22e nen n ene nee1.
94 — 43
Memperbaiki Putusan PN.TIPIKOR BKL NO : 01/Pid.B/TIPIKOR/PN.BKL Tgl : 05 Juni 2012
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulutanggal 20 Januari 2012 No.01/Pen.Pid/Tipikor/2012/PN.BKL sejaktanggal 19 Januari 2012 sampai dengan 17 Februari 2012;4. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Bengkulu No.01/Pen.Pid/Tipikor/2012/PN.BKL, sejaktanggal 18 Februari 2012 sampai dengan tanggal 17 April 2012 ;5.
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi TIPIKOR padaPengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 10 April 2012 No.12/Pen.Pid/Tipikor/2012/ PT.BKL sejak tanggal 18 April 2012 sampai dengan tanggal 17 Mei2012;6. Perpanjangan Penahanan ke dua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tipikorpada Pengadilan Tinggi Bengkulu No.12/Pen.Pid/Tipikor/2012/PT.BKLtanggal 16 Mei 2012 sejak tanggal 18 Mei 2012 sampai dengan tanggal16 Juni 2012;7.
Gedung Artha Graha lantai 6 OBFCenter Jalan Jenderal Sudirman Kav 5253 Jakarta Selatan, berdasarkan SuratKuasa Khusus tertanggal 27 Januari 2012 yang telah didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 6 Februari 2012 dibawah register No.15/SK/II/2012/PN.BKL;PENGADILAN TINGGI Tersebut ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaturunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriBengkulu tanggal05 Juni 2012 Nomor : 01/Pid.B /TIPIKOR
banding tersebut telah puladiberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 11 Juni 2012 Nomor : 08/Akta.Pid/Tipikor/2012/PN.Bkl.
Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bengkulumasingmasing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh ALIDIN, SH. Panitera MudaTindak Pidana Khusus pada Pengadilan Tinggi tersebut sebagai PaniteraPengganti, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum padahariKamis tanggal 26 Juli 2012 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan tidak dihadirioleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.HakimHakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,H. MARS UP, SH. Hj. PARTINIA ALAMSJAH, SH. aiALIDIN, SH.
70 — 34
BKL NO : 26/PID.B/TIPIKOR/2012/PN. BKLTANGGAL : 15 OKTOBER 2012
Prim224/N.7/Fd.1/05/2012 sejaktanggal 28 Mei 2012 sampai dengan tanggal 16 Juni 2012 Tahanan Kota.3 Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IABengkulu tanggal 31 Mei 2012 No.26/Pen.Pid/TIPIKOR/2012/PN.
BKL Sejak31 Mei 2012 sampai dengan tanggal 29 Juni 2012 Tahanan Kota.4 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriKelas IA Bengkulu Tanggal 22 Juni 2012 No.26 /Pen.Pid /TIPIKOR /2012/PN.BKL Sejak tanggal 30 Juni 2012 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2012Tahan Kota.5 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Bengkulu Tanggal 13 Agustus 2012 No.37 /Pen.Pid/ TIPIKOR/2012/PT.BKL Sejak Tanggal 28 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 26
Pengadilan Tinggi Tipikor sendiri memutusperkara ini dalam tingkat banding.
Bahwasetelah Pengadilan Tinggi tipikor mempelajari denganseksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan tipikor pada PengadilanNegeri Bengkulu Nomor : 26/Pid.B/Tipikor/2012/PN.Bkl. tanggal 15 Oktober 2012serta memori banding terdakwa/Penasehat hukumknya. ;Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Tipikor sependapat dengan pertimbanganhukum Pengadilan tipikor tingkat pertama dalam putusannya bahwa TerdakwaSYAIFUL HIDAYAT,BE.Sip.
;MENGADILI= Menerima permintaan banding dari Terdakwa. ;= Menguatkan putusan Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Bengkulu Nomor : 26/Pid.B /Tipikor/2012/PN.BkI. tanggal 15Oktober 2012.
107 — 47
BKL No : 21/Pid.B/Tipikor/2012/PN. BKL Tanggal : 12 September 2012
April 2012;5 Perpanjangan penahanan ke2 oleh ketua Pengadilan TIPIKOR pada PengadilanNegeri Bengkulu sejak tanggal 24 April 2012 sampai 23 Mei 2012;6 Penetapan majelis hakim TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Bengkulu sejaktanggal 14 Mei 2012 sampai 12 Juni 2012;7 Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan NegeriBengkulu sejak tanggal 13 Juni 2012 sampai 10 Agustus 2012;Hal dari 33 halaman No.25/Pid.Tipikor/ 2012/PT.Bkl.8 Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi
TIPIKOR Bengkulu sejaktanggal 11 agustus 2012 sampai 8 September 2012;9 Perpanjangan penahanan ke2 oleh Ketua Pengadilan TIPIKOR Bengkulu sejaktanggal 9 September 2012 sampai dengan 8 Oktober 2012;10 Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor sejak tanggal 18 September 2012 s/d tanggal 17Oktober 2012 ;11 Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor sejak tanggal 18Oktober 2012 s/d tanggal 16 Desember 2012;Terdakwa dalam persidangan perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukumnya :1.
Wisma Nugraha It. 5 Room 503, Jl.Raden Saleh No. 6 Jakarta Pusat berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 13 September2012 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 18September 2012 dibawah register No.177/SK/IX /2012/PN.BKL;PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI Tersebut ; Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan serta turunanresmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 21/Pid.B/Tipikor/2012/PN.BKL. tanggal 12
padaPengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 18 September 2012 sebagaimana tertuang dalamAkta Permintaan Banding No.16/Akta.Pid/Tipikor/2012/PN.Bkl. dan permintaan bandingtersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum padatanggal 20 September 2012 No. 16/Akta.Pid/Tipikor/2012/PN.BKI.
Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bengkulumasingmasing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua PengadilanTinggi Tindak Pidana Koropsi Bengkulu tanggal 19 Oktober 2012 Nomor : 25/Pen.Pid/Tipikor/2012/PT.BKL. dibantu oleh ALIDIN, SH.
220 — 151
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 52/Pid.Sus-TPK/2016/-PN Bgl TANGGAL : 14 PEBRUARI 2017
/Tipikor/2016/PN.Bgl Sejak tanggal 28 Oktober 2016 sampaidengan tanggal 26 Desember 2016. Tahanan RUTAN.Perpanjangan Penahanan ke1 (satu) oleh Ketua Pengadilan TinggiTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu, tanggal 09Desember 2016, Nomor : 52/Pen/Pid. SusTPK/2016/PT.
Tentang Penetapan hari sidang ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutandengan perkara ini serta turunan putusan Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Kelas A Bengkulu tanggal 14 Februari 2017 Nomor : 52/ Pid. SusTPK/2017/PN.Bgl dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa PenuntutUmum Nomor : Reg. Perkara : PDS08/BKULU/07/2016 Terdakwa diajukankepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut :KESATU:PRIMAIR :Bahwa terdakwa M.
Pasal 64 ayat (1) KUHP.Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umumtertanggal 25 Januari 2017 Nomor : Reg.Perkara :PDS08/BKULU/07/2016yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Tipikor pada PengadilanNegeri Klas IA Bengkulu memutuskan sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa M.
;Menimbang, bahwa atas Tuntutan, Pembelaan, Replik dan Dupliktersebut, Majelis Hakim tipikor di Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu telahmenjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :Halaman 53 dari 78 halaman No. 6/ Pid.SusTPK/2017/PT.BGL1. Menyatakan terdakwa M.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.5.000, (lima ribu rupiah)Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa melaluiPenasihat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum masingmasing telahmenyatakan banding di hadapan Panitera Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Bengkulu masingmasing pada tanggal 20 Februari 2017 sebagaimanatertuang dalam Akte permintaan banding masingmasing Nomor4/Akta.Pid/Tipikor 2017/PN.Bgl dan permintaan banding tersebut telahdiberitahukan dengan
Turut Tergugat:
1.Kepala Kantor Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya
2.Kepala Kecamatan Pakal, Kota Surabaya
3.Kanit Reskrim, Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya
57 — 12
Rifan
Turut Tergugat:
1.Kepala Kantor Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya
2.Kepala Kecamatan Pakal, Kota Surabaya
3.Kanit Reskrim, Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya
101 — 39
Memperbaiki Putusan Tipikor PN. KPH No : 109/Pid. B/2012/PN. KPH Tgl : 27 Maret 2012
Perpanjangan penahanan Kedua oleh Ketua Pengadilan TinggiBengkulu dengan jenis Penahanan Tahanan Kota berdasarkanPenetapan No.08/Pen.Pid/Tipikor/2012/PT.BKL Tanggal 13 Februari2012 terhitung sejak Tanggal 31 Januari 2012 s.d.
Tanggal 29Februari 2012;PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut ; Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutanserta turunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriKepahiang Nomor : 109/Pid.B/Tipikor/2011/PN.Kph. tanggal 27 Maret 2012 ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa PenuntutUmum Nomor: No.REG.PERKARA PDS04/KPH/10/2011 pada Hari RabuTanggal 12 Oktober 2012.
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp 5000 (lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa PenuntutUmum dan Terdakwa telah menyatakan banding di hadapan PaniteraPengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kepahiang masingmasing padatanggal 29 Maret 2012 dan 02 April 2012 sebagaimana tertuang dalam27Akte permintaan banding masingmasing Nomor : 08/Akta.Pid/Tipikor 2012/PN.Kph. dan Nomor : 10/Akta.Pid/Tipikor 2012/PN.Kph. permintaanbanding telah diberitahukan dengan
Pertimbangan tersebut diambil alin dan dijadikansebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi Tipikor sendiri dalam memutusperkara ini pada tingkat banding ; n0 nne nn nenaMenimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Tipikor mempelajaridengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan PengadilanNegeri Kepahiang Nomor : 109/PID.B//2011/PN.
Kph. tanggal 27 Maret2012 serta memori banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa ; Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Tipikor sependapat denganpertimbangan hukum Pengadilan Tipikor tingkat pertama dalam putusannya32bahwa terdakwa M.
150 — 104
B/Tipikor/2012/PN. BKL Tgl : 08 Agustus 2012
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Bengkulu sejak tanggal 14 Maret 2012 sampaidengan 12 April 2012;Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriKelas A Bengkulu sejak tanggal 27 Maret 2012 sampai dengan 25April 2012:;5. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Kelas A Bengkulu sejak tanggal 26April 2012 sampai dengan tanggal 24 = Juni 2012;6.
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi TIPIKOR padaPengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 25 Juni 2012 sampai dengantanggal 24 Juli 2012;7. Perpanjangan penahanan Ke2 oleh Ketua Pengadilan Tinggi TIPIKORpada Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 25 Juli 2012 sampaidengan tanggal 23 Agustus 2012;8. Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor sejak tanggal 14Agustus 2012 s/d tanggal 12 September 2012. ;9.
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor sejak tanggal13 September 2012 s/d tanggal 11 Nopember 2012. ;Terdakwa dalam persidangan perkara ini didampingi olen Drs. AhmadNurdin,SH Advokat/penasehat hukum yang beralamat di Kantor Advokat/Pengacara Drs. Ahmad Nurdin,SH dan rekan JI.
Hibrida Raya No. 45 telepon(0736.22477) Bengkulu, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 13 Agustus2012 nomor: 156/SK/VIII/2012/PN.BKI ;PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut ; Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaturunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri BengkuluNomor : 10/Pid.B/Tipikor/2012/PN.BKL tanggal 08 Agustus 2012; Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut UmumNomor: Reg.Perkara.PDS01/N.01/Crp/02/201 2 tanggal
Rejang Lebong atau setidaktidaknya padasuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanTindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Bengkulu yangberwenang memeriksa dan mengadili sebagaimana ketentuan UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 46 Tahun 2009 Tentang PengadilanTindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor:153/KMA/SK/X/2011 Tanggal 11 Oktober 2011 Tentang PengoperasianPengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, telah melakukan beberapaperbuatan
75 — 35
Memperfbaiki Putusan PN.TIPIKOR BKL No : 11/Pid.B/TIPIKOR/2012/PN.BKL Tgl : 21 Juni 2012
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 12 Juni 2012 Nomor: 16/Pen.Pid/Tipikor/2012/PT.Bkl sejak tanggal 27 Juni 2012 sampai dengan tanggal 26Juli 2012; 7.
Negeri Bengkulu dibawah Nomor :65/SK/IV/2012/Pn.Bkl; PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut ; Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaturunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri BengkuluNomor : 11/Pid.B/Tipikor/2012/PN.BKL tanggal 21 Juni 2012 ; Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut UmumNomor: Reg.Perkara.PDS01/N.7.15.Ft.1/03/2012 tanggal 29 Maret 2012 ; Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut ; Dakwaan :Pertama
Membebankan biaya perkara kepada terdakwasebesar Rp. 2500 (dua ribu Lima ratus rupiah); Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umumtelah menyatakan banding di hadapan Panitera Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 27 Juni 2012 sebagaimana tertuangdalam Akte permintaan banding Nomor : 10/Akta.Pid/Tipikor 2012/PN.Bkl dan19permintaan banding telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwapada tanggal 10 Juli 2012 Nomor: 10/Akta.Pid/Tipikor 2012/PN.BkI
tersebut diambil alin dan dijadikansebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi Tipikor sendiri memutus perkara ini dalam tingkat banding ;Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Tipikor mempelajari denganseksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 11/PID.B/Tipikor/2012/PN.Bkl tanggal 21Juni 2012 serta memori banding dari terdakwa/penasehat hukumnya ; Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Tipikor sependapat dengan pertimbangan30hokum Pengadilan
Tipikor tingkat pertama dalam putusannya bahwa terdakwaFERRY JULIANDRA, SE Bin MANSYURDIN, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kepadanya,dan pertimbangan Hakim tingkat Pertama tersebut diambil alin dan dijadikanpertimbangan Pengadilan Tinggi Tipikor sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding.
42 — 0
MEMPERBAIKI PUTUSAN PN BENGKULU NOMOR : 16/Pid.B/TIPIKOR/2014/PN.Bgl TANGGAL : 16 SEPTEMBER 2014
62 — 37
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 3/PiD.Sus-TPK/2016/PN Bgl
SINANDAR NATAKUSUMA.Dikembalikan kepada Penuntut umum untuk dipergunakan dalamberkas perkara lain;10.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp.5.000, (lima ribu rupiah);hal 23 dari 94 hal putusan no :4/Pid.SusTPK/2016/PT BGL Telah membaca Akta tanggal 22 Juni 2016, Nomor /7/Akta.Pid/Tipikor/2016/PN BkI, tentang permintaan banding Terdakwa terhadapPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengedilan NegeriBengkulu tanggal 15 Juni 2016 Nomor 03/Pid.SusTPK/2016/PN BkI;
Telah membaca Akta tanggal 12 Juli 2016, Nomor7/Akta.Pid/Tipikor/2016/PN Bgl, tentang pemberitahuan permintaan bandingTerdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi; Telah membaca Surat tertanggal 27 Juli 2016 tentang Pemberitahuan untukmempelajari berkas perkara kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut UmumTindak Pidana Korupsi; Telah membaca Memori Banding Terdakwa tertanggal 8 Agustus 2016; Telah membaca Surat tertanggal 9 Agustus 2016, tentang PemberitahuanMemori Banding kepada Jaksa Penuntut
Membebaskan Terdakwa untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini;Atau bila yang terhormat Majelis Hakim Tinggi TIPIKOR pada Pengadilan TinggiBengkulu berpendapat lain, kiranya dapat memutus perkara ini dengan putusanyang seadiladilnya (Ex Aequo Et Bono);Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsitingkat banding memperhatikan dengan seksamamemori banding dariTerdakwa, ternyata hanya merupakan pengulangan dari pembelaannya dantidak merupakan halhal yang baru, dan hal tersebut
Undangundang Nomor31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimanatelah dirubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 20 tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, bahwa selainpidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undangundang HukumPidana, sebagai pidana tambahan adalah: pembayaran uang pengganti yangjumlahnya sebanyakbanyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindakpidana korupsi;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Tipikor
128 — 67
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 24/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bgl TANGGAL : 5 SEPTEMBER 2016
Sus.TPK/ 2016/PT.BGL.tanggal24 Oktober 2016 ;Memperhatikan penetapan Ketua Majelis Hakm Nomor10/Pen.Pit.Sus.TPK/ 2016/PT.BGL. tentang penetapan hari sidang perkara initanggal 7 Nopember 2016 ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutanserta turunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas 1A Bengkulu Nomor : 24/Pid.SusTPK/2016/PN Bgl tanggal 05 September 2016dalam perkara Tipikor dengan terdakwa Hj.
Kuitansi pembayaran Tahun 1 (Satu) bundel Disita dari2013 No. : 0544 sejumlah 33Rp 100.000, ABU ZAMAN untuk pembayaran biaya perjalanan dinas an.Mimi Utami 11.Rp.5.000, (lima ribu rupiah)Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahMenimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umumdan Penasihat Hukum terdakwa masing masing mennyatakan mita banding ;Hal 112 dari 168 hal Putusan 10/Pid.SusTPK/2016/PT .BGL Telah membaca akta tanggal 08 september 2016 Nomor 12/AktaPid/Tipikor
/2016/PN.Bgl tentang permohonan banding Penasihat Hukumterdakwa terhadap putusan pengadilanTindak Pidana Korupsi pada PengadilanNeger Bengkulu NO 24/Pid.SusTPK/2016/PN.Bgl. tanggal 05 Septembe r2016Telah membaca akte banding 09 September 2016 Nomor 12/AktaPid/Tipikor/2016/PN.Bgl tentang permohonan banding Jaksa Penuntut Umumterhadap putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriBengkulu NO 24/Pid.SusTPK/2016/PN.Bgl. tanggal 05 September 2016 ;Telah membaca akta tanggal 15 Setember
2016 12/AktaPid/Tipikor/2016/PN.Bgl tentang pemberitahuan permintaan banding dari JaksaPenuntut Umum kepada Penasihat Hukum Terdakwa ;Telah membaca akta tanggal 19 September 2016 12/AktaPid/Tepikor/2016/PN.Bgl tentang pemberitahuan permintaan banding dariPenasihat Hukum terdakwa kepada Jaksa Penutut umum ;Telah membaca surat tanggal 12 Oktober 2016 tentang pemberitahuanuntuk mempelajari berkas perkara terdakwa , kepada Jaksa Penuntut Umumdan kepada Penasihat Hukum Terdakwa ;Telah membaca memori
79 — 36
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 31/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bgl TANGGAL : 10 OKTOBER 2014
Berdasarkansurat kuasa khusus tanggal 23 Oktober 2014 telah didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu pada tanggal 14 Nopember 2014 dibawahNomor : 247/SK/XI/2014/PN Bgl ;PENGADILAN TINGGI TIPIKOR Tersebut ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang berhubungan denganperkara ini serta turunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriBengkulu tanggal 10 Oktober 2014, Nomor : 31/Pid.B/ TIPIKOR/2014/PN.BGL.dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;Telah membaca
RAHMAN Bin ZAKARIA.1 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp. 5.000, ( lima riburupiah ).Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telahmenyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriBengkulu sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding masing Nomor : 17/Akta.Pid/Tipikor/2014/PN.Bgl. tanggal 13 Oktoberi 2014 dan permintaan bandingtersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 30Oktober
, oleh karena itu Penasihat Hukum Terdakwamemohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi agar melepaskan Terdakwa darisegala dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bengkulusependapat dengan putusan Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu yangmengemukakan bahwa terdakwa telah menyetujui permintaan pembayaran 100%tersebut in casu telah merugikan keuangan Negara , seharusnya Terdakwa sebagai PPTKtidak menyetujui dan mengusulkan pembayaran
pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor :31/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Begl. tanggal 10 Oktober 2014 sudah tepat dan benar sesuaidengan berat ringannya tingkat kesalahan Terdakwa, sehingga sudah sesuai dengan rasakeadilan masyarakat ;Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bengkulu berkesimpulanpertimbanganpertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Bengkulu adalah sudah tepat dan benar,
karenanya pula pertimbanganpertimbangan tersebut diambil alih sepenuhnya dan dijadikan sebagai pertimbanganHukum Pengadilan Tinggi Tipikor sendiri dalam mengadili perkara ini pada tingkatbanding karena dari fakta persidangan baik berupa keterangan para saksi, para ahlidihubungan dengan keterangan Terdakwa mengenai barang bukti, maka ternyataTerdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana65sebagaimana disebutkan dalam amar putusan Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri
85 — 41
BKL No : 22/Pid.B/Tipikor/2012/PN. BKL Tanggal : 13 September 2012
5 Perpanjangan penahanan ke2 oleh ketua Pengadilan TIPIKOR pada PengadilanNegeri Bengkulu sejak tanggal 24 April 2012 sampai 23 Mei 2012;6 Penetapan majelis hakim TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Bengkulu sejaktanggal 14 Mei 2012 sampai 12 Juni 2012;7 Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan NegeriBengkulu sejak tanggal 13 Juni 2012 sampai 10 Agustus 2012;8 Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi TIPIKOR Bengkulu sejaktanggal 11 agustus 2012 sampai 8 September
2012;9 Perpanjangan penahanan ke2 oleh Ketua Pengadilan TIPIKOR Bengkulu sejaktanggal 9 September 2012 sampai dengan 8 Oktober 2012;10 Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor sejak tanggal 18 September 2012 s/d tanggal 17Oktober 2012 ;11 Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 18Oktober 2012 sampai dengan tanggal 16 Desember 2012 ;Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya:1.
Wisma Nugraha It. 5 Room 503, JI.Raden Saleh No. 6 Jakarta Pusat berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 14 September2012 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 18September 2012 dibawah register No.175/SK/TX/2012/PN.BKL;PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI Tersebut ; Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan serta turunanresmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : No.22/Pid.B/TIPIKOR/2012/PN.BKL tanggal
mempelajari denganseksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Bengkulu No.22/Pid.B/TIPIKOR/2012/PN.BKL. tanggal 13 September 2012 sertamemori banding dari Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa ;Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Tipikor sependapat dengan pertimbanganhukum Pengadilan Tipikor tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa MUFTIINTI PRIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKorupsi sebagaimana didakwakan kepadanya
(Hakim Ad Hoc Tipikor) pada PengadilanTinggi Tindak Pidana Korupsi Bengkulu masingmasing sebagai Hakim Anggota,yangditunjuk berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan TinggiBengkulu tanggal 19 Oktober 2012 Nomor : 26/PEN.PID/TIPIKOR/2012/PT.BKL. sertadibantu oleh NAZORI, SH.
74 — 30
B/Tipikor/2011/PN. BKL Tgl : 27 Juni 2012
TIPIKOR/2012/PT.BKL
TIPIKOR/2012/PT.BKLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkuluyang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana Korupsi dalam Peradilantingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:NAMA : IDFIL,ST Bin (Alm) SARONI KAUM;TEMPAT LAHIR : Manna (Bengkulu Selatan);UMUR/TGL.
Semarak No.1 Pematang GubernurKota Bengkulu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07 Januari 2012 yangtelah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 09Januari 2012 dibawah nomor Register :03/SK/I/2012/PN.BklIPengadilan Tinggi Tipikor tersebut.Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan dengan perkaraini serta turunan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas AHal. dari 33 Putusan No.21/Pid.TIPIKOR/2012/PT.BKLBengkulu tanggal 27 Juni 2012
Nomor :07/Pid.B/Tipikor/2011/PN.Bkl dalam perkaraterdakwa tersebut diatas;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut UmumNo.Reg.Perk.: PDS15/Bklu/12/2011 tertanggal 27 Desember 2011, Terdakwadiajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut ;DAKWAANPERTAMA :PRIMAIRw Bahwa terdakwa IDFIL, ST Bin (Alm) SARONI KAUM selaku PejabatPelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) pada Proyek Peningkatan Jalan HotmixPasca Bencana 2009 ruas Jalan Meranti Raya, Jalan Dempo dan Jalan MerapiRaya Tahun
Tipikor.01.10/VIII/2012;Menimbang, permintaan dan pemeriksaan dalam tingkat banding olehterdakwa dan jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan caraserta syaratsyarat yang ditentukan oleh undangundang maka permintaan bandingtersebut dapat diterima;Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Tipikor mempelajari denganseksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tipikor Bengkulutanggal 27 Juli 2012 nomor : 07/Pid.B/Tipikor/2011/PN.Bkl, Pengadilan Tinggisependapat dengan
20 tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHP dan kitabundangundang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundangan lainyang bersangkutan dengan perkara ini;MENGADILI:e Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa PenuniutUmum;e Memperbaiki Putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu tanggal 27 Juni2012 Nomor :07/Pid.B/Tipikor/2011/PN.Bkl sekedar mengenai pidanayang dijatunkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagaiberikut:e Menghukum terdakwa
118 — 41
B/Tipikor/2011/PN. BKL Tgl : 20 Juni 2012
Semarak No.1 Pematang Gubernur Kota Bengkulu, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 22 Juni 2012 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriBengkulu dibawah Nomor : 119/SK/V1/2012/PN.BKL.PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI Tersebut ; Hal dari 35 halaman No.22/Pid.Tipikor/ 2012/PT.Bkl.Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaturunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri BengkuluNomor : 08/Pid.B/Tipikor/2011/PN.BKL. tanggal 20 Juni 2012 ;Menimbang
Mawardi ;Bahwa untuk selanjutnya mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi/Tipikor yang memeriksa perkara ini memutuskan sebagai berikut ;Menerima permohonan banding ini seluruhnya ;Memutuskan putusan Pengadilan Negeri/Tipikor Bengkulu No.08/Pid.B/Tipikor/2011/PN.BkI. tanggal 20 Juni 2012 ;Mengadili Sendiri :Menyatakan terdakwa Ir.
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Bengkulu No.08/Pid.B/Tipikor/2011/PN.Bkl. tanggal20 Juni 2012 dalam perkara atas nama terdakwa Ir.
Efredi Damri, M.SiBin Damri Arif;33Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Tipikor mempelajari denganseksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu,No.08/Pid.B/Tipikor/2011 tanggal 20 Juni 2012 serta Memori banding dariPenasihat Hukum terdakwa dan Kontra memori banding Jaksa Penuntut Umum;Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Tipikor sependapat denganpertimbangan hokum Pengadilan Tipikor tingkat pertama dalam putusannyabahwa terdakwa Ir.
Hakim Ad Hoc Tipikor padaPengadilan Tinggi Bengkulu masingmasing sebagai Hakim Anggota,berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korpsi Bengkulutanggal 20 September 2012 Nomor : 22/Pen.Pid/Tipikor/2012/PT.BKL. dibantuoleh ALIDIN, SH.
95 — 60
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 35/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bgl TANGGAL : 28 OKTOBER 2016
Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutandengan perkara ini serta turunan putusan Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Kelas A Bengkulu tanggal 28 Oktober 2016Nomor : 35/ Pid. SusTPK/2016/PN.Bg! dalam perkara Terdakwatersebut diatas;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut UmumNomor : Reg.Perkara : PDS01/TAIS/06/2016 tertanggal 14 Juni 2016Terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut :Primair :Bahwa Terdakwa Dr.lr. H.
H Herawansyah, Msc Bin Ikram (Alm)sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UndangUndangNomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHPidana;Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umumtertanggal 3 Oktober 2016 Nomor : Reg.Perk:PDS01/TAIS/06/2016 yangpada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan NegeriKlas IA Bengkulu
H Herawansyah, Msc Bin Ikram (Alm)untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000, (lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas Tuntutan, Pembelaan, Replik dan Dupliktersebut, Majelis Hakim tipikor di Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu telahmenjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaanPrimair;2.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.5.000, (lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umumdan Terdakwa telah menyatakan banding di hadapan Panitera PengadilanTipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 2 November 2016sebagaimana tertuang dalam Akte permintaan banding NomorHalaman 53 dari 70 halaman No. 14/Pid.SusTPK/2016/PT.BGL17/Akta.Pid/Tipikor/2016/PN.Bgl dan permintaan banding tersebut telahdiberitahukan dengan cara seksama
130 — 90
MENGUATAKAN PENETAPAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 65/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bgl TANGGAL : 17 NOPEMBER 2016
Beringin Bangun Utama);PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSIl tersebut ; Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Bengkulu, Nomor 15/PLW/Pen.Pid.Sus.TPK/2016/PT.BGL, tanggal 14Desember 2016 ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan serta turunanresmi Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas 1 ABengkulu Nomor 65/PidSus/TPK/2016/PN.Bgl, tanggal 17 Nopember 2016 ;Menimnag, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh
SH.MH dan SUDIRMAN SITEPU,SH.M.Hum Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bengkulu masingmasingsebagai Hakim Anggota, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding,penetapan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : Jum/at,tanggal 13 Januari 2017 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi olehHakimhakim anggota, dengan dibantu DARNO, SH Panitera Pengganti pada PengadilanTinggi tersebut, tanoa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa ;
83 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak Permohonan Kasasi dari Terdakwa dan Kejaksaan Negeri serta Memperbaiki Putusan Pengadilan TIPIKOR PN Denpasar mengenai pidana yang dijatuhkan
76 — 28
B/Tipikor/2012/PN. BKL Tgl : 31 Juli 2012
Print 02/N.7.17/Ft.1/02/2012sejak tanggal 16022012 sampai dengan tanggal 06032012.Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 02 Maret 2012 No. 08/Pen.Pid/Tipikor/111/2010/PN.
E 10/11 Kampung Cina Kota Bengkulu berdasarkan Surat Kuasatanggal 20 Maret 2012 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanNegeri Kelas A Bengkulu tanggal 22 Maret 2012 dibawahNo.49/SK/III/2012/PN.BKL.PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut ; Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutanserta turunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriBengkulu Nomor : 09/Pid.B/Tipikor/2012/PN.Bkl. tanggal 31 Juli 2012 ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa
Bahwa putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri BengkuluNo.09/Pid.B/Tipikor/2012/PN.Bkl yang dinbacakan dalam bentuk konsepdan belum di tanda tangani oleh Hakim dan Panitera sebagaimanadimaksud oleh Pasal 200 KUHAP.2. Bahwa putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkuluadalah pertimbangan dan Putusan Hukum keliru dengan alas an sebagaiberikut;a.
Bahwa Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriBengkulu yang mengabaikan faktafakta Hukum yang diperoleh dariketerangan saksi memberikan rasa ketidakadilan bagi Terdakwa.f. Bahwa penjatuhan pidana tambahan berupa uang pengganti kepadaNegara sebesar Rp.289.912.255, adalah merampas keadilan bagiterdakwa.g.
sendiri dalam memutuskan perkara ini dalam tingkat banding,;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikormempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusanPengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri BengkuluNo.09/Pid.B/Tipikor/2012/PN.BkI tanggal 31 Juli 2012 serta memori bandingdari terdakwa, Majelis Hakim Tinggi sependapat dengan pertimbanganHakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa terdakwa telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak