Ditemukan 37931 data
42 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
pihak di Kantor Yayasan Pendidikan Wahyuhana di Jl.Banyu Urip Kidul 2/37 Surabaya (P.1 dan P.2);6 Bahwa Penggugat mempunyai masa kerja 14 tahun lebih (tanggal mulai masukkerja 29 Oktober 1996) upah terakhir tahun 2010 Rp600.000,00/ bulan (P.3 danP.4);7 Bahwa upaya penyelesaian perselisihan PHK usia lanjut tentang Uang Pesangon,uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Pengganti Hak dan Kekurangan upah 2(dua) tahun terakhir, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Surabayamenerbitkan Anjuran Nomor 116/PHI
No. 21 PK/Pdt.Sus/20136 Bahwa sejak mulai masuk bekerja di Yayasan Pendidikan Wahyuhana padatanggal 29 Oktober 1996 saya (Mulud) tidak pernah melakukan kesalahankesalahandan oleh karena sejak tanggal 31 Mei 2011, diputusnya Hubungan Kerja olehPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 57/G/2011/PHI.
,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,Arief Soedjito, S.H., M.H. dan Bernard, S.H., M.M., HakimHakim Ad Hoc PHI padaMahkamah Agung, masingmasing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalamsidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri olehAnggotaanggota tersebut dan Barita Sinaga, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti,tanpa dihadiri oleh para pihak.Anggotaanggota, Ketua,Ttd./Arief Soedjito, S.H., M.H. Ttd./H.
37 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
663 K/Pdt.Sus-PHI/2017
timbul dalam perkara ini kepada Negarasebesar = Rp526.000,00 (lima ratus dua puluh enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaTergugat pada tanggal 1 Februari 2017, terhadap putusan tersebut, Tergugatmelalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Februari 2017mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 17 Februari 2017, sebagaimanaternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 17/Kas/G/2017/PHI
,M.H., HakimHakim Ad Hoc PHI, masingmasing sebagaiAnggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum padahari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggotatersebut dan oleh Ayumi Susriani,S.H.,M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadirioleh para Pihak.Anggotaanggota, Ketua,ttd / ttd /Dr. Horadin Saragih,S.H.,M.H. Sudrajad Dimyati,S.H.,M.Httd /Dr. Fauzan,S.H.,M.H.Panitera Pengganti,ttd /Ayumi Susriani,S.H.,M.HBiayaBiaya :1. Meterai........ Rp 6.000,002.
60 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
36 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
HakimhakimAd Hoc PHI sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terouka untukHal. 8 dari 9 hal. Put. No. 825 K/Pdt.Sus/2011umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh HakimhakimAnggota tersebut dan Endah Detty Pertiwi, SH., MH. Panitera Penggantidengan tidak dihadiri oleh para pihak ;HakimHakim Anggota, Ketua,ttd/ ttd/Fauzan, SH., MH. Marina Sidabutar, SH., MH.ttd/Horadin Saragih, SH., MH.Panitera pengganti,ttd/Endah Detty Pertiwi, SH., MH.Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG RIa.n.
28 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
541 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Nomor 541 K/Pdt.SusPHI/2018Permohonan Kasasi Nomor 32/Srt.KAS/PHI/2018/PN Jkt.Pst., juncto Nomor358/Pdt.SusPHI.G/2017/PN Jkt.Pst., yang dibuat oleh Panitera MudaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatpermohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Jakarta Pusat padatanggal 15 Maret 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama
HakimHakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung,masingmasing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadirioleh Para Hakim Anggota tersebut dan N.L. Perginasari A.R., S.H., M.Hum.,Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.HakimHakim Anggota: Ketua Majelis,ttd./H. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. ttd./Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M.ttd./Dr. Fauzan, S.H., M.H.Panitera Pengganti,ttd./N.L.
27 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
biaya perkara kepada negara sebesar Rp 136.000,00 (seratustiga puluh enam ribu Rupiah) ;6 Menolak gugatan selain dan selebihnya ;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diucapkan pada tanggal 3 Agustus2011 dengan dihadiri oleh kedua belah pihak, kemudian terhadapnya oleh Tergugat denganperantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Agustus 2011 diajukanpermohonan kasasi secara lisan pada tanggal 15 Agustus 2011 sebagaimana ternyata dariakte permohonan kasasi No. 38/Kas/2011/PHI
46 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
624 K/Pdt.Sus-PHI/2018
ditetapbkan sejumlah Rp631.000,00 (enam ratus tiga puluhsatu ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaPemohon Kasasi pada tanggal 8 Januari 2018, kKemudian terhadapnya olehPemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasakhusus tanggal 16 Januari 2018 diajukan permohonan kasasi pada tanggal19 Januari 2018, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan PermohonanKasasi Nomor 09/Srt.KAS/PHI
Fauzan, S.H., M.H., HakimHakim Ad Hoc PHI, masingmasing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbukauntuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggotaanggota tersebut dan oleh Hj. Widia Irfani, S.H., M.H., Panitera Penggantitanpa dihadiri oleh para Pihak.HakimHakim Anggota: Ketua Majelis,ttdDr. Horadin Saragih, S.H., M.H Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.HttdDr. Fauzan, S.H., M.HPanitera Pengganti,ttdHj.
37 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebut, Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah menelitisecara saksama memori kasasi tanggal 27 Agustus 2012 dan kontra memori kasasitanggal 11 September 2012 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti, dalam hal iniPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda tidak salahmenerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa keberatan atau alasan kasasi dari Pemohon Kasasi a quo tidak dapatdibenarkan, karena putusan PHI
Bahwa karena PHI telah benar dalam menerapkan hukum dan menurut MajelisHakim kasasi putusan PHI a quo juga tidak melanggar hukum yang berlaku, makapermohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi harus ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwaputusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda dalamperkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, sehinggapermohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: 1. Ir.
81 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
257 K/Pdt.Sus-PHI/2013
timbul dari perkara ini kepada Penggugatsebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa hukum Tergugatpada tanggal 12 Desember 2012, terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui kuasanyaberdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 Desember 2012 mengajukan permohonankasasi pada tanggal 27 Desember 2012, sebagaimana ternyata dari Akta PermohonanKasasi Nomor 153/Srt.KAS/PHI
MahdiSoroinda Nasution, SH., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh KetuaMahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arief Soedjito, SH., MH., dan Dwi TjahyoSoewarsono, SH., MH., HakimHakim Ad Hoc PHI, masingmasing sebagai Anggota,putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga olehKetua dengan dihadiri oleh Anggotaanggota tersebut dan oleh Rita Elsy, SH., MH.
24 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
79 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
42 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
1056 K/Pdt.Sus-PHI/2017
bahkansampai dengan saat ini;Bahwa untuk mendapatkan kepastian atas perselisihan hubungan industrialantara Para Penggugat dengan Tergugat, maka Para Penggugat telahmengajak Tergugat untuk berunding secara bipartit, namun ajakan ParaPenggugat tersebut diabaikan oleh Tergugat, sehingganya Para Penggugatmelaporkan dan mencatatkan perselisihnan hubungan industrial ini ke DinasTenaga Kerja Kota Batam, yang kemudian melakukan mediasi, namunakhirnya gagal sehingga dikeluarkan anjuran Nomor B.1595/TK4/PHI
permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT PROSTARINDONESIA tersebut; Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkatkasasi ditetapbkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 11 September 2017 oleh H.Hamdi, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua MahkamahAgung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, SH., M.H., dan Dr.Fauzan, S.H., M.H., HakimHakim Ad Hoc PHI
24 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
589 K/Pdt.Sus-PHI/2018
., HakimHakim Ad Hoc PHI, masingmasing sebagai Anggota,putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum padahari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Para Hakim AnggotaHalaman 7 dari 8 hal. Put. Nomor 589 K/Pdt.SusPHI/2018tersebut dan Thomas Tarigan, S.H., M.H., Panitera Pengganti dan tidakdihadiri oleh para pihak.HakimHakim Anggota: Ketua Majelis,tid tidDr. Horadin Saragih, S.H., M.H. H. Panji Widagdo, S.H., M.H.tidDr.
25 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT MENDAHARA AGROJAYA INDUSTRY tersebut; Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jmb, tanggal 16 Mei 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
889 K/Pdt.Sus-PHI/2018
., HakimHakim Ad Hoc PHI sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalamsidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengandihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut dan Ninil Eva Yustina, S.H., M.Hum.,Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.HakimHakim Anggota: Ketua Majelis,ttd ttdH. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H.ttdDr. Junaedi, S.H., S.E., M.Si.Halaman 8 dari 9 hal. Put.
28 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT WISATA SURYA KENCANA, tersebut;- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 237/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Jkt.Pst. tanggal 8 Januari 2018 sehingga amar selengkapnya (berbunyi) sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai pekerja/karyawan tetap sejak Januari 2014;3.
625 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Nomor 625 K/Pdt.SusPHI/2018Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan denganhadirnya Kuasa Tergugat pada tanggal 8 Januari 2018 kemudianterhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 16 Januari 2018 diajukan permohonankasasi pada tanggal 19 Januari 2018 sebagaimana ternyata dari AktaPernyataan Permohonan Kasasi Nomor 08/Srt.Kas/PHI/2018/PN Jkt.Pst.
HakimHakim Ad Hoc PHI, masingmasing sebagaiAnggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umumpada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Para HakimAnggota tersebut dan Hj. Widia Irfani, S.H., M.H. Panitera Pengganti, tanpadihadiri oleh para pihak;Anggotaanggota: Ketua Majelis,ttd./ ttd./Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab, S.H., M.H.ttd./Dr. Fauzan, S.H.,M.H.Panitera Pengganti,ttd./Hj. Widia Irfani, S.H.
51 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
124 PK/PDT.SUS-PHI/2014
48 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
369 K/Pdt.Sus-PHI/2014
24 Maret 2012 dan kontra memori kasasi tanggal 14April 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya telah salah menerapkanhukum dengan pertimbangan sebagai berikut:a Bahwa pada dasarnya Majelis Hakim kasasi sependapat dengan Putusan PHIatas pengakhiran hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat serta dasarperhitungan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);b Bahwa Majelis Hakim kasasi juga sependapat dengan PHI
waktu 30 haridan hal mana melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (6) UndangUndang Nomor13 Tahun 2013, namun demikian karena pelanggaran a quo terjadi terhadapPKWT yang kedua maka sudah seharusnya PKWT yang batal demi hukumdan demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)a quo adalah terhitung sejak PKWT yang kedua, bukan terhitung sejakPKWT yang pertama;c Bahwa oleh karenanya masa kerja antara Penggugat dan Tergugat a quoharus dihitung sejak tanggal 7 Juli 2012 sampai dengan Putusan PHI
eeeeneeneeeeeeeeeneees Rp6.647.384,00 Uang Penggantian Hak atas penggantian perumahanserta Pengobatan dan perawatan:15 % X RP6.647.384,00 = oe eeceecssecneeeteeeeeeeeeeeees Rp 997.107,00 Cuti Tahunan yang Belum Diambil: ............ ee Rp 797.686,00JU M1 AD ce eeeeeeseeeeteceaeceesseeesetseesecsaesaeeaeeees Rp8.442.177,00e Bahwa, meskipun pada pokoknya Majelis Hakim kasasi sependapat denganputusan atas penetapan kembali pengakhiran hubungan kerja antaraPenggugat dan Tergugat, namun demikian Putusan PHI
,HakimHakim Ad Hoc PHI, masingmasing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalamHal. 15 dari 16 hal. Put.Nomor 369 K/Pdt.SusPHI/2014sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri olehAnggotaanggota tersebut dan oleh Rita Elsy, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpadihadiri oleh para pihak.Anggotaanggota: Ketua,ttd./ Bernard, S.H., M.M. ttd./ Dr.
83 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
127 K/Pdt.Sus-PHI/2022
48 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 39/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg., tanggal 23 Mei 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Provisi; Permohonan Provisi Para Penggugat untuk diputus dalam Putusan sela tidak dapat diterima;Dalam pokok perkara;1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini sejak 31 Agustus 2017;3.
59 K/Pdt.Sus-PHI/2019
biaya yang timbul dalamperkara ini sebesar Rp691.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu riburupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung tersebut telah diberitahukan kepada Tergugatpada tanggal 26 Mei 2018 kemudian terhadapnya oleh Tergugat denganperantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Juni2018 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 8 Agustus 2018,sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor91/Kas/G/2018/PHI
,M.Si., HakimHakim Ad Hoc PHI sebagai anggota dan diucapkan dalamsidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengandihadiri oleh Anggotaanggota tersebut dan dibantu oleh Ayumi Susriani,S.H., M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.HakimHakim Anggota: Ketua Majelis,Ttd. Ttd.Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H. Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab, S.H., M.H.Ttd.Dr. Junaedi, S.H., S.E., M.Si.Halaman 10 dari 11 hal. Put.
112 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
603 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan Nomor 41/Pdt.SusPHI/2020/PN Mdn, tanggal 4November 2020 tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Penggugatdan Kuasa Tergugat pada tanggal 4 November 2020, kemudian terhadapnyaoleh Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 5 November 2020 diajukan permohonan kasasi padatanggal 17 November 2020, sebagaimana ternyata dari Akta PernyataanPermohonan Kasasi Nomor 147/Kas/2020/ PHI
Andari Yuriko Sari,S.H., M.H., Hakimhakim Ad Hoc PHI sebagai anggota dan diucapkan dalamsidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengandihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut dan Unggul Prayudho Satriyo, S.H.,M.H., LL.M., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.Hakimhakim Anggota: Ketua Majelis,Ttd TtdH. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H.TtdDr. Andari Yuriko Sari, S.H., M.H.Halaman 13 dari 14 hal. Put.
65 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BINTANG PRIMA LESTARI UTAMA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 119/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn tanggal 10 Juni 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak 6 Juli 2020;3.
1234 K/Pdt.Sus-PHI/2022