Ditemukan 5073 data
BILLY ANDERSEN
Tergugat:
NI MADE SUTI
60 — 16
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 531.000,- (lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
DHINAR ADI NUNGROHO (PEMIMPIN CABANG, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk KANCA SAMPIT
Tergugat:
1.KARTOMO
2.ERLINDA ANA SEPRAWATY
29 — 8
MENGADILI:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu Rupiah) masing-masing separuhnya;
11 — 2
MENGADILIMenghukum kedua belah pihak, Pihak Pertama (Penggugat) dan Pihak Kedua (Tergugat) untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tersebut di atas;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 451.000,00 (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
kesepakatan perdamaian tersebut di atas;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Mengingat Pasal 130 HIR dan PERMA No. 01 Tahun 2016 serta ketentuanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIMenghukum kedua belah pihak, Pihak Pertama (Penggugat) dan Pihak Kedua(Tergugat) untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yang telah disepakatitersebut di atas;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.451.000,00 (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah) masingmasing separuhnya
37 — 16
Membebankan kepada kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara ini masing-masing separuhnya, yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp411.000,00 (empat ratus sebelas ribu rupiah).
24 — 16
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat danTergugat untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya sebesar Rp491.000,00
Telah mendengar kedua belah pihak berperkara;Mengingat Pasal 154 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta ketentuanperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;Mengadili: Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untukmentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;Putusan / Akta Perdamaian Nomor 84/Pdt.G/2018/PA.Smd Halaman 3 dari 4 halaman Menghukum Penggugat danTergugat untuk membayar biayaperkara masingmasing separuhnya
104 — 30
Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas ; --------------------------------------------------------Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.436.000,- (empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya
37 — 5
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati perdamaian yang telah disepakati tersebut;
- Menghukum pula Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya yang hingga perdamaian ini dibuat, sejumlah Rp296.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati perdamaian yangtelah disepakati tersebut;2, Menghukum pula Penggugat dan Tergugat untuk membayar biayaperkara masingmasing separuhnya yang hingga perdamaian ini dibuat,sejumlah Rp296.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).Demikian putusan ini dijatunkan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim yang dilangsungkan pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2019 Masehi,bertepatan dengan tanggal 8 Syawal 1440 Hijriah, oleh kami Drs. H. M.
1.PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk
2.Linda Susana
Tergugat:
1.Agus Muhtarom
2.Apri Diana
Turut Tergugat:
Apri Diana
148 — 37
M E N G A D I L I :
1. Menghukum kedua belah pihak sebagaimana tersebut dalam Akta Perdamaian, untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati diatas;
2. Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditetapkan sebesar masing-masing separuhnya;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara yang hingga kiniditetapbkan sebesar masingmasing separuhnya;Hal 2 dari 4 Putusan No.9/Pdt.G.S/2020/PN.MglDemikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2020 oleh M. IsmailHamid, SH.
AHONG
Tergugat:
BILL ANTONI
52 — 7
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara ditanggung renteng sebesar Rp312.000,-(tiga ratus dua belas ribu rupiah ) masing masing separuhnya
Perdamaian tersebut di atas;Telah mendengar kedua belah pihak berperkara;Mengingat Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg dan Peraturan Mahkamah AgungNomor 1 Tahun 2016 serta ketentuan peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;Mengadili: Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaatiKesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut: Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkarasecara ditanggung renteng sebesar Rp312.000,(tiga ratus dua belas riburupiah ) masing masing separuhnya
50 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
A, B, C, D, E dan F di atas adalah merupakanharta bersama yang harus dibagi dua, separuh Penggugat Rekonvensidan separuhnya lagi Tergugat Rekonvensi;Hal. 3 dari 10 hal. Put. No. 400 K/AG/20094. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan poin 5 sub. A, B,C, D, E dan F di atas adalah merupakan harta bersama yang harus dibagidua, separuh Penggugat Rekonvensi dan separuhnya lagi TergugatRekonvensi, bila perlu dengan cara lelang melalui Pengadilan AgamaLamongan;5.
31 — 1
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.086.000,-( satu juta delapan puluih enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
perdamaian dari Penggugat;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Mengingat Ketentuan Pasal 130 HIR/154 RBg, dan PERMA No.01 Tahun 2008,serta ketentuan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI1 Menghukum kedua belah pihak, Penggugat dan Tergugat tersebut untuk mentaati isipersetujuan yang telah disepakati tersebut diatas ;2 Menghukum kedua belah pihak untuk membayar' biaya perkara sebesarRp.1.086.000,( satu juta delapan puluih enam ribu rupiah) masingmasing separuhnya
34 — 1
MENGADILI:Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat tersebut untuk menepati atau memenuhi kesepakatan perdamaian tersebut; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 336.000,- (Tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah), masing-masing separuhnya.
PT KOBE BOGA UTAMA
Tergugat:
PT OTOPAKINDO ANUGRAH
35 — 8
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
115 — 27
MENGADILI :
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perjanjian yang telah disepakati tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya sebesar Rp825.000.00(delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
BPR Kembang Parama
Tergugat:
1.Ambarwati
2.Hartoyo
6 — 3
(seratus enampuluh sembilan ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
SINTA PRAMUDITA
Tergugat:
Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara c.q Bupati Kabupaten Morowali Utara
82 — 39
Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tersebut diatas;
Menghukum kedua belah pihak tersebut diatas untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
DEDE HERLINA
Tergugat:
HENDRI ROMADON
42 — 12
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
87 — 20
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.241.000,00 masing-masing separuhnya secara tanggung renteng;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp.241.000,00 masingmasing separuhnya secara tanggungrenteng;Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Pulau Punjung pada hari: Selasa, tanggal 19 Februari 2019betepatan dengan tanggal 14 Jumadil Akhir 1440 Hijriah, oleh kami: Azizah Ali,S.H.I., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis dengan: Salman, S.H.I., M.A., danMirwan, S.H.I., masingmasing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidangyang terbuka
30 — 20
Menghukum kedua belah pihak PENGGUGAT dan TERGUGAT dan PARA TERGUGAT tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 351.000 (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas ;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;Mengingat Pasal 130 HIR/154 RBg dan PERMA No.1 tahun 2008 serta ketentuanperundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenghukum kedua belah pihak PENGGUGAT dan TERGUGAT dan PARATERGUGAT tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatasMenghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 351.000(tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) masingmasing separuhnya
44 — 5
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing- masing separuhnya, yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp1.041.000,-(satu juta empat puluh satu ribu rupiah)
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkaramasing masing separuhnya, yang hingga kini diperhitungkan sejumlahRp1.041.000,(satu juta empat puluh satu ribu rupiah)Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 08 September 2014Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Zulqaedah 14385 H., oleh HakimPengadilan Agama Jakarta Utara yang terdiri dari Drs. H. ABDULJABAR,M.H. sebagai Ketua Majelis dan Dra. Hj.