Ditemukan 40672 data
8 — 2
., Halaman 5 dari 10 halaman"Barang siapa dipanggil secara patut untuk menghadap Hakim Islam(Majelis Hakim), kemudian tidak mau memenuhi panggilan tersebut, makadia termasuk zalim dan gugur haknya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan telahmenasehati Pemohon agar mengurungkan niatnya untuk menceraikanTermohon, sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubaholeh UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, dan UndangUndang
9 — 4
aU zealsY"Barang Siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam (MajelisHakim), kemudian tidak memenuhi panggilan tersebut, maka dia termasukorang zalim, dan gugurlah haknya";Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan telah menasehatiPenggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai, sesuai ketentuan Pasal82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang PeradilanAgama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006, dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor
7 — 3
w@U al sY"Barang Siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam (MajelisHakim), kKemudian tidak menghadap untuk memenuhi panggilan tersebut, makadia termasuk orang zalim, dan gugurlah haknya";Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan telah menasehatiPenggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai, sesuai ketentuan Pasal82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang PeradilanPutusan, Nomor1934/Pdt.G/2017/PA.Tbn., Hal. 5 dari 10 Hal.Agama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
7 — 3
zeUeels sY"Barang Siapa dipanggil secara patut untuk menghadap Hakim Islam(Majelis Hakim), kemudian tidak mau memenuhi panggilan tersebut, makadia termasuk zalim dan gugur haknya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan telahmenasehati Pemohon agar mengurungkan niatnya untuk menceraikanTermohon, sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubaholeh UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009
6 — 0
Gea oeArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim Islam di dalampersidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilanitu, maka ia termasuk orang zalim, dan gugurlah haknya (HR AdDaruquthni dan Al Bazar).Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) dan (2)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah denganUndangundang Nomor 3 tahun 2006 dan Undangundang Nomor 50 Tahun2009 Majelis Hakim memerintahkan kepada Panitera Pengadilan AgamaSemarang untuk mengirim salinan
8 — 1
aU" ael%sY"Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam (MajelisHakim), kemudian tidak memenuhi panggilan tersebut, maka dia termasukorang zalim, dan gugurlah haknya";Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan telah menasehatiPenggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai, Sesuai ketentuan Pasal82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang PeradilanAgama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 TahunPutusan, Nomor 2524/Pdt.G/2018/PA.Tbn., Halaman 5
10 — 4
aU" ael%sY"Barang Siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam (MajelisHakim), kemudian tidak memenuhi panggilan tersebut, maka dia termasukorang zalim, dan gugurlah haknya";Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan telah menasehatiPenggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai, Sesuai ketentuan Pasal82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang PeradilanAgama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006, dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor
7 — 4
aU" ael%sY"Barang Siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam (MajelisHakim), kemudian tidak memenuhi panggilan tersebut, maka dia termasukorang zalim, dan gugurlah haknya";Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan telah menasehatiPenggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai, sesuai ketentuan Pasal82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang PeradilanPutusan, Nomor 1885/Pdt.G/2020/PA.Tbn, Hal 5 dari 10 hal.Agama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor
16 — 0
52 Yoa 8> Y alle 99Artinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim Islam di dalampersidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilanitu, maka ta termasuk orang zalim, dan gugurlah haknya (HR AdDaruquthni dan Al Bazar).Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa rumah tangga Pemohon danTermohon telah terbukti pecah dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi,sehingga keduanya tidak dapat mewujudkan tujuan perkawinan sebagaimanaketentuan
11 — 6
aU"eels sY"Barang Siapa dipanggil secara patut untuk menghadap Hakim Islam(Majelis Hakim), kemudian tidak mau memenuhi panggilan tersebut, makadia termasuk zalim dan gugur haknya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan telahmenasehati Pemohon agar mengurungkan niatnya untuk menceraikanTermohon, sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubaholeh UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009
15 — 3
Penggugatselama 1 (Satu) tahun tanpa mengirimkan nafkah kepada Penggugat;Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan, makahak jawabnya menjadi gugur, hal ini sejalan dengan Hadits Rasulullah yangterdapat dalam Ahkam AlQuran li Al Jashash, Mauqi'ul Islam, Juz 08 halaman201, yang diambil sebagai pendapat Majelis Hakim berbunyi:4d ja Y all gt a ald Qualia) aS la Sys asl Ci C0 ysArtinya :Barangsiapa dipanggil oleh hakim untuk hadir dalam persidangantetapi tidak menghadap, maka ia telah berbuat zalim
17 — 2
Oleh karena itu perkara inidapat diputus tanpa hadirnya Tergugat / Verstek sebagaimana ketentuan pasal 149 R.Bgdan pendapat di dalam kitab Ahkamul Qur'an juz II halaman 405 yang artinya sebagaiberikut :Barang siapa yang dipanggil oleh hakim Islam untuk menghadap dimuka persidanganlalu ia tidak memenuhi panggilan tersebut , maka ia termasuk zalim dan gugurlahMenimbang, bahwa meskipun perkara ini dapat diputus secara Verstek akantetapi oleh karena dalil dalil yang dijadikan alasan Penggugat untuk melakukanperceraian
7 — 5
diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun2006 dan perubahan kedua UndangUndang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun2009 Tentang Peradilan Agama, maka semua biaya perkara yang timbul dalamperkara ini dibebankan kepada Pemohon.Mengigat pendapat Ahli Fighi dalam Kitab Ahkamul Quran Juz II halaman405 yang menyatakan :a) 57 Y alle 996 ry ald Graluall elS> yo aSl> ll o> UoArtinya : Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap hakim Islam,kemudian tidak hadir maka ia termasuk orang yang zalim
7 — 3
aU" zealsYBarang siapa dipanggil untuk menghadap Hakim Islam (Majelis Hakim),kemudian tidak menghadap memenuhi panggilan tersebut, maka dia termasukorang zalim, dan gugurlah haknya";Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan telah menasehatiPemohon agar mengurungkan niatnya untuk menceraikan Termohon, sesuaiketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989,Putusan, Nomor 1421 /Pdt.G/2019/PA.Tbn., Hal. 5 dari 10 Hal.tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor
7 — 5
sY qU2 aU"aal3/s SY"Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam (MajelisHakim), kemudian tidak memenuhi panggilan tersebut, maka dia termasukorang yang zalim, dan gugurlah haknya";Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan telah menasehatiPenggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai, sesuai ketentuan Pasal82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang PeradilanAgama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 TahunPutusan, Nomor 293/Pdt.G/2019/PA.Tbn
8 — 4
54 OnArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim Islam adi dalampersidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilanitu, maka ia termasuk orang zalim, dan gugurlah haknya (HR AdDaruquthni dan Al Bazar).Menimbang, bahwa Termohon tidak hadir, Permohonan PemohonHal. 8 dr. 11 hal.Sal. Put. No. 1272/Pdt.G/2015/PA.
11 — 5
ketidakhadirannya itu tidakdisebabkan oleh sesuatu halangan yang sah, maka Tergugat harusdinyatakan tidak hadir dan gugatan Penggugat dapat diputus denganverstek, sebagaimana dimaksud pasal 125 HIR;Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak hadir maka hak jawabanmenjadi gugur, hal ini sejalan dengan dalil dalam Kitab Ahkamul Quran JuzIl hal 405;AY Sa YY al UG gg Gay lb Gabiuall alsa oye Sle CN ca UsArtinya: Barang siapa dipanggil oleh Hakim untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka ia telah berbuat zalim
ELY NOER EKA SANTI BINTI UTOJO
Tergugat:
AGUNG SETYO PUTRO RAHARJO BIN SUTARJO
12 — 7
aval sy"Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam (MajelisHakim), kemudian tidak menghadap untuk memenuhi panggilan tersebut, makadia termasuk orang zalim, dan gugurlah haknya";Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan telah menasehatiPenggugat agar mengurungkan niatnya untuk menceraikan Tergugat, sesuaiketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989,tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah oleh UndangUndangNomor 3 Tahun 2006, dan UndangUndang Nomor
ERNAWATI BINTI ABD. KHAMID
Tergugat:
SUBIYANTO BIN DARMANI
8 — 4
avals sy"Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam (MajelisHakim), Kemudian tidak memenuhi panggilan tersebut, maka dia termasukOrang zalim, dan gugurlah haknya";Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan telah menasehatiPenggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai, sesuai ketentuan Pasal82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang PeradilanAgama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006, dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor
8 — 4
Barang Siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam (MajelisHakim), kKemudian tidak menghadap untuk memenuhi panggilan tersebut, makadia termasuk orang zalim, dan gugurlah haknya";Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan telah menasehatiPenggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai, sesuai ketentuan Pasal82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang PeradilanAgama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006, dan perubahan kedua dengan UndangUndang