Ditemukan 37931 data
118 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
64 PK/Pdt.Sus-PHI/2019
BekasiMasa KerjaMulai masuk kerja: 24 Pebruari 2000 s/d waktu pengajuanGugatan PHI (Pertengahan Oktober 2014): 14 Thn plus,Halaman 21 dari 162 hal. Put.
SubangMasa KerjaMulai masuk kerja: 20 Mei 2002 s/d waktu pengajuan gugatan PHI(Akhir September 2014): 12 Thn plus,Halaman 29 dari 162 hal. Put.
BekasiMasa KerjaMulai masuk kerja: 24 Pebruari 1999 s/d waktu pengajuanGugatan PHI (Pertengahan Oktober 2014): 15 Thn plus,Halaman 30 dari 162 hal. Put.
BekasiMasa KerjaMulai masuk kerja: 01 Agustus 2004 s/d waktu pengajuanGugatan PHI (Pertengahan 2014): 10 Thn plus,Halaman 36 dari 162 hal. Put.
Jagakarasa, Jakarta SelatanMasa KerjaMulai masuk kerja: 17 Desember 2010 s/d waktu pengajuanGugatan PHI (Pertengahan Oktober 2014): 3 Thn plus,Halaman 79 dari 162 hal. Put.
14 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
87 — 23
41/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Plg
180 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
824 K/Pdt.Sus-PHI/2020
sebesar: Rp496.000,00(empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palembang tersebut telah diucapkan dengan hadirnyakuasa Penggugat dan kuasa Tergugat pada tanggal 2 Maret 2020, kemudianterhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 9 Maret 2020 diajukan permohonan kasasi padatanggal 11 Maret 2020, sebagaimana ternyata dari Akta PernyataanPermohonan Kasasi Nomor 10/Kas/2020/PHI
,M.H., Hakimhakim Ad Hoc PHI sebagai anggota dan diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri olehAnggotaanggota tersebut dan Afrizal, S.H., M.H., Panitera Pengganti dantidak dihadiri olen para pihak.Hakimhakim Anggota: Ketua Majelis,ttd ttdH. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum.ttdDr. H. Fauzan, S.H., M.H.Halaman 7 dari 8 hal. Put. Nomor 824 K/Pdt.
35 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
496 K/Pdt.Sus-PHI/2013
tindakan indisipliner tidak harus diberikan menurut urutannya, tetapiberdasarkan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan ;14.Bahwa pada tanggal 22 September 2011 Penggugat telah melakukanupaya perundingan Bipartit dengan Tergugat, akan tetapi tidak terdapatkesepakatan penyelesaian, sehingga pada tanggal 16 Desember 2011Penggugat mengajukan permohonan pencatatan perselisihan PemutusanHubungan Kerja terhadap Tergugat pada Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Provinsi Bali di Denpasar dengan Nomor: 01/PHI
perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Hal. 13 dari 14 hal.Put.Nomor 496 K/Padt.SusPHI/2013Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ARIFNURCAHYONO., tersebut;Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 16 Desember 2013 oleh H.DJAFNI DJAMAL, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh KetuaMahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, BUYUNG MARIZAL, SH., MH., danBERNARD, SH., MM., HakimHakim Ad Hoc PHI
158 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
791 K/Pdt.Sus-PHI/2021
,Hakimhakim Ad Hoc PHI sebagai anggota dan diucapkan dalam sidangHalaman 5 dari 6 hal. Put. Nomor 791 K/Pdt. SusPHI/2021terbuka untuk umum pada hari itu juga olen Ketua Majelis dengan dihadiri olehAnggotaanggota tersebut dan Selviana Purba, S.H., LL.M., PaniteraPengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.Hakimhakim Anggota: Ketua Majelis,ttd./ ttd./Dr. Sugeng Santoso, S.H., M.M., M.H. Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N., M.Kn.ttd./Dr. H. Fauzan, S.H., M.H.Panitera Pengganti,ttd.
64 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
439 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Faerry Lumintang kepada Instansi yangbertanggungjawab di bidang Ketenagakerjaan, guna dilakukanpenyelesaian perselisihan di tingkat Tripartit melalui Surat Nomor 001/PHI/KHMFL/VII/2014 tanggal 3 Juli 2014 kepada Suku Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan Surat Nomor04/PHIKP/08/2014 Tanggal 8 Agustus 2014 (bukti P6 dan P7);Bahwa kemudian pegawai Mediator pada kantor Suku Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan telah mengeluarkandan
kesalahan dan keterbatasan mediator dalam membuat anjurantersebut, yang menilai bahwa pemberian kompensasi sebesarRp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) kepada Penggugat akibatpengakhiran hubungan kerja adalah suatu hal yang menurutnya sudahbenar, adalah tidaklah berdasar atas ketentuan Peraturan Perundangundangan yang berlaku khususnya di bidang Ketenagakerjaan dan hal initidak dapat diterima oleh Penggugat, sehingga pada tanggal 19 September2014 Penggugat, telah melayangkan surat Nomor 003/PHI
keseluruhannyaberjumlah sebesar Rp422.000,00 (empat ratus dua puluh dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnyakuasa Penggugat pada tanggal 12 Februari 2015, terhadap putusan tersebutPenggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18Februari 2015 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 3 Maret 2015,sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor24/Srt.Kas/PHI
Bahwa terhadap putusan tersebut, Pemohon telah menyatakan Kasasi padatanggal 3 Maret 2015 sesuai Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor24/Srt.KAS/PHI/2015/ PN.JKT.PST;3.
,M.H., HakimHakim Ad Hoc PHI, masingmasingsebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untukumum pada hari itu juga, oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggotaanggotatersebut dan Frieske Purnama Pohan, S.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadirioleh Para Pihak.Anggotaanggota, Ketua,ttd./Dr. Horadin Saragih, S.H.,M.H. ttd./ttd./H. Buyung Marizal, S.H.,M.H. H. Mahdi S. Nasution, S.H.,M.Hum.Biayabiaya: Panitera Pengganti,1. Meterai Rp 6.000,00 ttd./2.
127 — 41
Petaling Mandra Guna ketempat semula dan pembayaran upah kekurangan jam kerja lembur;Tanggal 14 September 2015 Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi KabupatenMuaro Jambi dalam hal ini di wakili oleh Mediator PHI dan Pegawai PengawasKetenagakerjaan serta mengundang Korwil KSBSI Jambi dan PK F HUKATANSBSIPT. Petaling Mandra Guna untuk melakukan perundingan di kantor pabrikPT. Petaling Mandra Guna untuk mencegah agar mogok kerja tidak terjadi.
menempatkan tenaga kerja ada jabatan yangtetap sesuai dengan keahlian, ketrampilan, bakat, minat dan kemampuandengan memperhatikan harkat dan martabat, hak azasi dan perlindunganhukum. (3) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikanpemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengankebutuhan program nasional dan daerah Oleh karena tidak ada niat baik dari TERGUGAT untuk menyelesaikanperselisihan tersebut, KORWIL KSBSI Jambi menyampaikan permohonanmediasi ke Mediator PHI
153 — 114 — Berkekuatan Hukum Tetap
713 K/Pdt.Sus-PHI/2022
87 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT PERMATA INDO SEJAHTERA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 93/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby., tanggal 5 Oktober 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
591 K/Pdt.Sus-PHI/2022
167 — 114
No : 356/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.JKT.PST
29 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
337 K/Pdt.Sus-PHI/2015
sesudah putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dibacakan dengan hadirnya Kuasa ParaPenggugat pada tanggal 2 Februari 2015 kemudian terhadapnya oleh ParaPenggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 19 Februari 2015 diajukan permohonan kasasi di Kepaniteraan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 20Februari 2015 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan KasasiNomor 21/Srt.KAS/PHI
PHI pada Mahkamah Agung sebagai HakimHakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itujuga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh HakimHakim Anggota tersebut dandibantu oleh FLORENSANI KENDENAN,S.H.,M.H., Panitera Pengganti, dengantidak dihadiri oleh para pihak.HakimHakim Anggota, Ketua,Ttd./ Ttd./Dr. HORADIN SARAGIH, S.H.,M.H. H. MAHDI SOROINDA NASUTION, S.H.,M.Hum.Ttd./H. BUYUNG MARIZAL, S.H.,M.H.Hal. 21 dari 22 hal.
125 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
383 K/Pdt.Sus-PHI/2022
67 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
1018 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Membebankan biaya perkara kepada Negara;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaHukum Penggugat pada tanggal 21 Maret 2017 terhadap putusan tersebut,Penggugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25Oktober 2016 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 27 Maret 2017sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 16/Kas/2017/PHISby juncto Nomor 164/G/2016/PHI Sby yang dibuat oleh
HakimHakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung, masingmasingsebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untukumum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri olen Para HakimAnggota tersebut dan N.L. Perginasari A.R., S.H., M.Hum., Panitera Penggantitanpa dihadiri oleh para pihak.HakimHakim Anggota: Ketua Majelis.ttd./H. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. ttd./Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M.ttd./Dr. Fauzan, S.H., M.H.Panitera Pengganti,ttd./N.L.
48 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ketenagakerjaan 13/2003;Hal. 11 dari 14 hal.Put.Nomor 6 K/Pdt.Sus/2013Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benarbenar tidakmenghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja denganpekerja/ buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihanhubungan industrial;Pemohon Kasasi mendapat penetapan dari lembaga penyelesaian industrial (PHITanjung Pinang) tanggal 8 Februari 2012 tetapi sejak 16 Maret 2011 sudah PutusHubungan Kerja berdasarkan Putusan PHI
ini, sehingga nyata bahwa Putusan PHI telahtidak sesuai didalam menerapkan prinsipprinsip hukum dan melanggar ketentuanperundangundangan yang berlaku dan adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyaratformal dalam putusan tersebut;Hal ini dikecualikan dalam Pasal 151 ayat (3) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal154 sebagai berikut:a Pekerja/ buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telahdipersyaratkan secara tertulis sebelumnya (Pasal 60);b Pekerja/ buruh mengajukan permintaan pengunduran diri
Pasal 170);g Pemutusan hubungan kerja yang dijelaskan Pasal 169 ayat (3);Sehingga jelas dan terang bahwa untuk Putusan Pengadilan Hubungan Industrial jikamendasarkan pada Pasal 161 UU No.13 Tahun 2003 bukanlah pengecualian dari padapenerapan Pasal 151 ayat (3) undangundang ini, sehingga jelas dan terang bahwaPutusan PHI telah keliru dalam penerapan hukumnya dan melanggar ketentuanketentuan hukum yang berlaku (Pasal 170 UU No.13 Tahun 2003) sehingga hal ini tidakmencerminkan semangat Hubungan Industrial
Maka atas dasar pemaparan yuridis materil dan formil Pemohon Kasasi mohonagar Judex Juris menolak Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh TermohonKasasi dan mewajibkan untuk mempekerjakan kembali Pemohon Kasasi;Bahwa dengan ini jelas terlihat Pengadilan Hubungan Industrial telah melanggarhukum yang berlaku atau setidaktidaknya telah lalai dalam memenuhi syaratsyaratyang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengacam kelalaian itudengan batalnya putusan yang bersangkutan (putusan PHI
PHI, masingmasing sebagaiHakimHakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umumpada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh HakimHakim Anggotatersebut dan dibantu oleh FLORENSANI KENDENAN,SH.,MH., Panitera Penggantitanpa dihadiri oleh para pihak.Anggotaanggota, Ketua,TTD/H.BUYUNG MARIZAL,SH.,MH. TTD/H.DJAFNI DJAMAL,SH.,MH.TTD/DWI TJAHYO SOEWARSONO,SH.,MH.Panitera Pengganti,TTD/FLORENSANI KENDENAN,SH.,MH.Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n.
31 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
304 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diberitahukan kepadaPenggugat pada tanggal 14 Desember 2015, terhadap putusan tersebut,Penggugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30Desember 2015 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 30 Desember2015, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor159/Srt.Kas/PHI/2015/PN.JKT.PST jo.
Fauzan, S.H., M.H., dan DwiTjahyo Soewarsono, S.H., M.H., HakimHakim Ad Hoc PHI, masingmasingsebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untukumum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh AnggotaAnggotatersebut dan oleh Hari Widya Pramono, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpadihadiri oleh Para Pihak.Anggotaanggota, Ketua,ttd./ ttd./Dr. Fauzan, S.H., M.H., H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum.,ttd./Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H.,Panitera Pengganti,tid.
79 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PERHIMPUNAN PENGHUNI KONDOMINIUM PERKANTORAN MENARA SUDIRMAN tersebut;Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 76/Pdt.Sus-PHI/ 2016/PN.JKT.PST tanggal 11 Agustus 2016 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
1084 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaTergugat pada tanggal 11 Agustus 2016, terhadap putusan tersebut,Tergugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29Agustus 2016 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 30 Agustus2016, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor108/Srt.KAS/PHI/2016/PN.JKT.PST juncto Nomor 76/Pdt.SusPHI
Fauzan,S.H., M.H., HakimHakim Ad Hoc PHI, masingmasing sebagai Anggota,putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itujuga oleh Ketua dengan dihadiri olen AnggotaAnggota tersebut dan oleh Hj.Widia Irfani, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.Anggotaanggota, Ketua,ttd ttdH. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H Dr. lbrahim, S.H., M.H., LL.MttdDr. Fauzan, S.H., M.HPanitera Pengganti,tidHj. Widia Irfani, S.H., M.HMahkamah Agung R.Ia.n.
75 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PIMPINAN PT BINTANG PRIMA LESTARI UTAMA, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 110/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn tanggal 12 Agustus 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
762 K/Pdt.Sus-PHI/2022
60 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
23 K/Pdt.Sus-PHI/2020
,Hakimhakim Ad Hoc PHI, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusantersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga olehKetua Majelis dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut dan HariWidya Pramono, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.Hakimhakim Anggota: Ketua Majelis,Ttd./ Ttd./Dr. Sugeng Santoso, S.H., M.M., M.H., Maria Anna Samiyati, S.H., M.H.Ttd./Dr. Fauzan, S.H., M.H.Halaman 7 dari 8 hal. Put.
117 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
788 K/Pdt.Sus-PHI/2012
timbul dari perkara ini kepada Penggugat sebesarRp.522.000, (lima ratus dua puluh dua ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penggugat pada tanggal6 Agustus 2012, terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui kuasanya berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 14 Agustus 2012 mengajukan permohonan kasasi padatanggal 16 Agustus 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor101/Srt.Kas/PHI
Horadin Saragih, S.H., M.H., dan Fauzan, S.H., M.H., HakimHakim AdHoc PHI pada Mahkamah Agung, masingmasing sebagai Anggota, putusan tersebutdiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengandihadiri oleh Anggotaanggota tersebut dan oleh Fitriamina, S.H., M.H., PaniteraPengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.Anggotaanggota,ttd/. Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H.,ttd/. Fauzan, S.H., M.H.,Biaya biaya :1.Meterat.............00. Rp. 6.000,2,.Redaksi..............