Ditemukan 3131 data
28 — 8
yang kokoh.Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat banding berkeyakinantelah terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga oleh tergugat/pembanding padapenggugat/terbanding karena menurut Pasal 5 UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ( PKDRT) bahwa yangdimaksud kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorangterutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaansecara fisik, seksual psikologis dan atau penelantaran
rumah tangga termasukancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.Bahwa dari fakta persidangan dikaitkan dengan maksud UndangUndangNomor 23 tahun 2004 tersebut diatas terbukti bahwa penggugat/terbanding telahmengalami kekerasan berupa pemukulan dari tergugat/pembanding dan bukan hanyaberdemensi tunggal dimana penggugat/terbanding telah mengalami juga kekerasanpsihis berupa sering dimarahi dan dibentak oleh tergugat/pembanding.Menimbang
51 — 13
bantuan terhadap Penggugat, karenaberdasarkan fakta di atas Tergugat sering melakukan kekerasan fisik antaralain memukul dan menendang Penggugat dan anakanaknya, Tergugat tidakmemberi nafkah terhadap Penggugat;Menimbang, bahwa Pasal 5 huruf b dan d UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumahtanggamenjelaskan setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tanggaterhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara antara lainkekerasan fisik kekerasan psikis dan penelantaran
rumah tangga;Menimbang, bahwa kekerasan fisik dapat berupa memukul, menendangatau perbuatanperbuatan yang dapat menimbulkan rasa sakit.
Dan berdasarkan faktafakta diatas hal itu telah terjadi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa penelantaran rumah tangga adalah seseorang yangmenelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukumyang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.Dan berdasarkan faktafakta di atas hal itu telah terjadi dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat karena sudah 1 tahun lebih
108 — 28
Menelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup Rumah TangganyaMenimbang, bahwa yang dimaksud Menelantarkan disini dapat diartikansebagai perbuatan seseorang yang tidak melakukan kewajibannya kepada istri ,10anak atau orang lain dalam lingkup rumah tangga seperti tidak memberi nafkah,dsb.Penelantaran tersebut tidak perlu secara nyata bahwa orang tersebut menjaditerlantar melainkan juga dilihat dari segi pertanggung jawaban yang diabaikan olehseseorang yang melakukan penelantaran tersebut ;Menimbang, bahwa penelantaran
rumah tangga merupakan salah satularangan yang termasuk lingkup dari kekerasan dalam rumah tangga sebagaimanayang terdapat dalam Pasal 5 UU PKDRT yang berbunyi : Setiap orang dilarangmelakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumahtangganya, dengan cara:a. kekerasan fisik ;b. kekerasan psikis ;c. kekerasan seksual ; ataud. penelantaran rumah tangga ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Lingkup rumah tangga dalamUndangUndang RI Nomor 23 Tahun 2004, meliputi :a. suami, isteri
12 — 10
Bahwa perbuatan Tergugat tersebut juga patut diduga melanggar Pasal 5UndangUndang Nomor: 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KekerasanDalam RumahTangga (PKDRT) yang berbunyi: Setiap orang dilarangmelakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkuprumah tangganya, dengan cara: a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; Cc.kekerasan seksual; atau d. penelantaran rumah tangga, juncto Pasal 34ayat (1) UndangUndang Nomor: 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yangberbunyi: Suami wajib melindungi
10 — 3
Menurut ketentuan Bab Ill mengenai LaranganKekerasan Dalam Rumah Tangga pada Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkanbahwa Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumahtangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara(a) kekerasan fisik; (b) kekerasan psikis; (c) kekerasan seksual; (d)penelantaran rumah tangga;d.
Bahwa Tergugat melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)penelantaran rumah tangga terhadap Penggugat dengan cara Tergugatmenelantarkan rumah tangga Tergugat dengan Penggugat sejakOktober 2017 hingga sekarang, Tergugat tidak memberikan nafkahuntuk Penggugat;Menurut ketentuan Pasal 9 UU No. 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Rumah Tangga menyebutkan bahwa (1)Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumahtangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan
40 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
kasus ini, telah terbukti adanya perbuatan yangdilakukan oleh Terdakwa yaitu Terdakwa telah meninggalkan isteridan anakanaknya selama 2 (dua) tahun tanopa memberi nafkah lahirkepada isteri dan anakanaknya serta nafkah batin kepada isterinya ;Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa adanyaperbuatan Terdakwa yang secara nyata meninggalkan rumah tanggadan telah membuat saksi Kristin Sutini (isteri Terdakwa) menjadimalu dan tertekan batin tentu dalam hal ini tidak termasuk dalampengertian penelantaran
rumah tangga, karena jika menurut saksiKristin Sutini (isteri Terdakwa), suaminya (Terdakwa) telahmelalaikan kewajibannya maka konsekuensinya adalah dapatmengajukan gugatan kepada Pengadilan (vide Pasal 34 ayat 3Undangundang Nomor 1 Tahun 1974); Bahwa menurut kami Jaksa Penuntut Umum perbuatan Terdakwameninggalkan isteri dan anakanaknya selama 2 (dua) tahun tanpamemberi nafkah lahir kepada isteri dan anakanaknya serta nafkahbatin kepada isterinya adalah telah menelantarkan keluarganya,karena menurut
42 — 12
;Menimbang, bahwa meskipun menurut keterangan 2 orang saksiPenggugat yang menyatakan bahwa Penggugat dan Tergugat masih tinggal11dalam satu rumah, namun pisah ranjang, Majelis Hakim berpendapat bahwa keadaan demikiansangat bertentangan dengan sendisendi keutuhan dalamberumah tangga dan jauh dari keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah; Menimbang,bahwa dengan tingkah laku Tergugat yang ternyata sering keluar malam meninggalkanPenggugat dan melakukan suatu aktivitas yangsiasia merupakan wujud penelantaran
rumah tangga sebagaimana maksud Pasal 1 Angka 1UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga yang berbunyi:Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutamaperempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumahtangga.Penelantaran rumah
39 — 3
Bahwa sebelum permohonan Pemohon diajukan sudah mengalamisuatu proses yang yakni, diserahkan kepada orang tua Termohondengan uang nafkah masih dikirimkan, kemudian setelah terjadinuzuz yang berkelanjutan termasuk pengajuan kredit ke BankDanamon, maka nafkahnya dihentikan, kemudian yang terakhirTermohon dilaporkannya penelantaran rumah tangga;3.
dalam rumah tanggaPemohon dan Termohon;Upaya untuk hidup mandiri terhempas dari orang tua Termohontidak mendapatkan restu dari orang tua Termohon;Adanya peminjaman kredit ke Bank Danamon tanpa melibatkanPemohon dan bahkan dengan pemalsuan tanda tangan sertamengajukan identitas orang lain telah diakui dan terbukti dipersidangan;Sejak adanya upaya pengajuan kredit ke Bank Danamon uangnafkah tidak diberikan oleh Pemohon kepada Termohon telah diakuidan terbukti di persidangan;Termohon telah melaporkan penelantaran
rumah tangga kepadakepolisian sudah diakui dan terbukti di persidangan;Diperoleh fakta tidak ada tandatanda rumah tangga Pemohon danTermohon akan menjadi baik;KESIMPULANPermasalahan yang ada adalah menyangkut adanya sikap nuzuzdari Termohon yang sejak lama terjadi ditambah dengan adanyapengajuan kredit ke Bank Danamon yang tanpa sepertujuanPemohon ditambah dengan pemalsuan identitas dan tanda tanganPemohon oleh Termohon;Ditambah lagi dengan adanya laporan polisi dari Termohonterhadap Pemohon mengenai
penelantaran rumah tangga;Dengan faktafakta tersebut di atas, alasan permohonan ijin ikrar talakdari Pemohon sudah cukup terpenuhi;PENUTUPBahwa berdasarkan atas permohonan Pemohon yang sudah terpenuhitersebut mohon dapatnya Pengadilan Agama Kota Madiun memberikanputusan dengan mengabulkan permohonan Pemohon;Atau mohon Putusan yang seadiladilnya;Bahwa Termohon telah pula memberikan kesimpulannya secaratertulis pada persidangan tanggal 23 Juli 2013 sebagai berikut :1.Demi masa depan anak saya (Bintang
66 — 26
denganbaik sehingga dipandang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secarahukum ;Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur setiap orang telah terpenuhi ;2 Unsur Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kekerasan Dalam Rumah Tanggaberdasarkan pasal 1 angka 1 UU No 23 Tahun 2004 adalah setiap perbuatan terhadapseseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaansecara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawanhukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 membagi 4 (empat)jenis tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai kekerasan fisik dalam lingkup rumahtangga (Vide Pasal 5 huruf a) yaitu :1 Kekerasan fisik biasa dalam lingkup rumah tangga (Pasal 44 Ayat (1)) ;2 Kekerasan fisik mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat (Pasal 44 Ayat(2)) ;3 Kekerasan
tergangunya dayapikir selama empat minggu lebih, dan gugur atau matinya kandungan seorangperempuan ;e Menimbang, bahwa maksud dalam unsur yang terakhir ini yaitu dalam lingkuprumah tangga sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya diatas apabila kitamelihat ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 menyebutkan Kekerasandalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutamaperempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,seksual, psikologi, dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawanhukum dalam lingkup rumah tangga ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta terungkap dipersidangan yangdiperoleh dari keterangan saksi korban SITI NUROHMAH, MUSTARINGAH, SITIMUALIMAH dan keterangan terdakwa sendiri didapat fakta pada hari Jumat, tanggal 7November 2014, sekitar pukul 17.00 Wib di ruang tamu di dalam rumah milik saksikorban di Desa Petanahan, Rt.01,Rw O01 Kec.
17 — 5
Dalam Rumah Tangga(KDRT) terhadap Penggugat dengan cara psikis dan penelantaranrumah tangga.Menurut ketentuan Bab III mengenai Larangan Kekerasan DalamRumah Tangga pada Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan bahwaSetiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tanggaterhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara (a)Halaman 2 dari 15 Putusan Nomor 683/P dt.G/2019/PA.Rbgkekerasan fisik; (b) kekerasan psikis; (c) kekerasan seksual; (d)penelantaran
rumah tangga .d.
Bahwa Tergugat melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)penelantaran rumah tangga terhadap Penggugat dan anakPenggugat dengan Tergugat bernama ZAHRA J IHAN FAHIRA danCHANDINI DEWI MARWAH, dengan cara:1) Tergugat menelantarkan rumah tangga Tergugat dengan Penggugatsejak J anuari 2017 hingga sekarang (Agustus 2019).2) Tergugat memiliki banyak hutang dan hutang tersebut dipergunakanTergugat untuk berjudi sehingga Penggugat merasa tidak nyamandengan perbuatan Tergugat tersebut karena rumah orang
74 — 31
Dalam pasal 1 UU No. 23Tahun 2004 tentang UU PKDRT disebutkan KekerasanDalam Rumah Tangga adalah setiap perobuatan terhadapseseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga,termasuk ancaman untuk = melakukan perbuatan,pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secaramelawan hukum dalam lingkup rumah tangga.7.
51 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 49 huruf a UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasandalam Rumah Tangga jika dikaitkan dengan Pasal 9 ayat (1)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga maka sudah jelasbahwa salah satu bentuk penelantaran rumah tangga adalah tidakmemberikan kehidupan kepada keluarga.
= anaknya untukmelindungi, memberikan biaya hidup, memelihara dan mendidik dengansebaikbaiknya namun Terdakwa tidak melaksanakan kewajibannyasebagaimana mestinya sehingga menyebabkan saksi SAKSI dan anakyang berada dalam tanggung jawabnya menjadi terlantar atau jatuhdalam penderitaan dan rumah tangga Terdakwa dan saksi SAKSI yangtelah dibangun atas dasar kesepakatan dalam ikatan perkawinanmenjadi terlantar.Bahwa dengan demikian Penuntut Umum berkesimpulan bahwaTerdakwa telah terbukti melakukan penelantaran
rumah tangga danmemenuhi unsur menelantarkan orang lain dalam lingkup rumahtangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajid memberikan kehidupan, perawatan,atau pemeliharaan kepada orang tersebut sebagaimana diatur dalamPasal 5 huruf d Jo.
15 — 3
suatususunan sosial yang didasarkan pada kontrak perkawinan termasuk dengan pengenalanhakhak dan tugas orang tua, tempat tinggal suami, istri dan anakanak; dan kewajibanekonomi yang bersifat reciprocal antara suami dan ist;Menimbang, bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), adalahsetiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibattimbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukanperbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawanhukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa tingkah laku Tergugat yang tidak menghiraukanPenggugat dan tidak menafkahi Penggugat selama berpisah tempat tinggalmasuk dalam kategori penelantaran rumah tangga sebagaimana ketentuanHalaman 10 dari 16 Halaman Put.Nomor 0060/Pdt.G/2017/PA.Dgl.Pasal 5 huruf (d) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
27 — 13
Tenajar Gang Anak Tiri Rt. 21 Rw. 05 Kecamatan KertasemayaKabupaten Indramayu atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini, Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tanggasebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yaitu : setiap orang dilarangmelakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkuprumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasanseksual atau penelantaran
rumah tangga, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwadengan caracara sebagai berikut : Bahwa terdakwa dan saksi Sumaedah Binti Limpad adalah pasangan suamiisteri yang menikah pada tanggal 31 Agustus 2005 sebagaimana tercantum dalamDuplikat Akta Nikah Nomor : KK.10.12.8/Pw.01/01/01/VIV/2014 tanggal 01 Juli 2014yang ditandatangani oleh Mashadi, S.HI selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)Kecamatan Kertasemaya ;Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketikaterdakwa bertanya kepada
Unsur Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tanggasebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yaitu : setiap orang dilarangmelakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkuprumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasanseksual atau penelantaran rumah tangga :Bahwa fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan alat bukti berupaketerangan saksisaksi dan keterangan terdakwa, yang pada pokoknyamenerangkan bahwa terdakwa dan saksi Sumaedah adalah
63 — 41
jasmani secara tidak sah, misalnya memukul dengantangan atau dengan alat dan sebagainya yang biasanya terdiri dari penganiayaan.Penganiayaan menurut yurisprudensi artinya sengaja menyebabkan perasaan tidak enak,rasa sakit atau luka;Menimbang, bahwa kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yangdimaksudkan di dalam pasal 1 angka UndangUndang ini adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan ataupenderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran
rumah tangga termasukancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secaramelawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum dipersidangan, terungkapbahwa terdakwa Ahmad Yani Kasim alias Amat pada hari Sabtu, tanggal 21 Mei 2011sekitar pukul 20.00 WIT di rumahnya di Desa Igobula Kecamatan Galela Barat Kabupaten12Halmahera Utara, menyuruh korban Asma Wadomi alias Asma (istri terdakwa) mengambilair untuk terdakwa yang akan mandi namun
terhadapkorban namun untuk memberikan gambaran yang jelas tentang kekerasan menurutUndangUndang ini maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa sebagaimana bunyi pasal angka 1 UndangUndang ini,memberikan pengertian terhadap kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, menimbulkan akibat tidak hanya secara fisiksemata akan tetapi penderitaan atau kesengsaraan yang timbul akibat kekerasan itu jugasecara seksual, psikologis, dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukumdalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa bertolak dari pengertian tersebut maka kekerasan dalam rumahtangga menimbulkan akibat atau dampak yang sangat luas dan mendalam bagi korban itusendiri serta memberikan gambaran terhadap perilaku terdakwa yang sangat keji dan tidakmanusiawi;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum dipersidangan, perbuatanterdakwa menampar korban oleh karena
11 — 0
Dan Tergugat tidak mau kembali kepadaPenggugat meskipun telah diupayakan oleh keluarga PenggugatMenimbang, bahwa sikap Tergugat terhadap Penggugattersebut adalah penelantaran rumah tangga dan termasukdalam kategori perlakuan kekerasan dalam rumah tanggasehingga Tergugat telah melanggar ketentuan pasal 5 UU RINomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga; Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang telahdisimpulkan di atas maka majlis berpendapat bahwa antaraPenggugat dan Tergugat
RISKA APRILIANA, SH
Terdakwa:
ANDI MUH. RISWAN al. RISWAN Bin MASLAN
59 — 17
Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga:wonneee Menimbang, bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan ataupenderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasukancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secaramelawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 Tentang Penghapusan
rumah tangga dan menetap dalam rumah tanggaterS@bUut; 222 nnn nnn nnn nnn nnn enn nnn nce cen nnn nnn cee en nn ence nen ee enn nnn enneeennnnswonneee Menimbang, bahwa lingkup kekerasan dalam rumah tangga telah dirumuskan dalamPasal 5 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga, yaitu Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tanggaterhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara: kekerasan fisik, kekerasanpsikis, kKekerasan seksual, atau penelantaran
rumah tangga;woneeee Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, ataulUKa berat; 222 nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nee en nnn nnn nen en nn nner e nee n nnn nnnnnaswonneee Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwadiperoleh fakta bahwa Terdakwa menikah dengan Saksi Korban pada tanggal 27 SeptemberHalaman 6 dari 10 Halaman Putusan Nomor 104/Pid.Sus/2018/PN
6 — 3
Bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh tergugat kepadaPengugat, telah pula melanggar Undangundang No. 23 Tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 5,bahwa: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumahtangga, terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengancara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau,penelantaran rumah tangga;4.
36 — 13
Bintan atau setidaktidaknya ditempat lain yang masih termasukdaerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang berwenang untukmemeriksa dan mengadili setiap orang menelantarkan orang laindalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalamPasal 9 Ayat (1) yang berbunyi Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukumyang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian iawajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaankepada orang tersebut, penelantaran
rumah tangga perbuatantersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa ANGGA DWI PURNAMA HADI pada wakiu dantempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika perkenalan terdakwadengan saksi korban INDAH dengan terdakwa, kemudian antara terdakwadengan saksi korban menjalin hubungan asmara yang mengakibatkan saksikorban hamil, Kemudian pada tanggal 1 Agustus 2011 sekira pukul 10.00Wib. terdakwa menikahi saksi koroban INDAH di Kantor Urusan Agama(KUA) Kota Baru Simpang Lagoi
25 — 8
Bahwa semenjak TERGUGAT di penjara dari tahun 2013 sampai sekarangPENGGUGAT yang menjadi tulang punggung keluarga dan anaknyasampai sekarang tidak pernah dinafkahi oleh TERGUGAT, PENGGUGATmerasa telah terjadi kekerasan psikis dan penelantaran rumah tangga, dimana TERGUGAT telah melakukan KDRT sebagaimana dimaksud dalamUndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KekerasanDalam Rumah Tangga;14.Bahwa seperti yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Nomor 1 tahun1991 pasal 105, yang menyatakan