Ditemukan 5083 data
31 — 14
MENGADILI
- Menghukum para pihak untuk mentaati Perjanjian Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum para pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.580.000,00 (dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
72 — 5
- Menghukum Para Pihak untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yangtelah disepakati tersebut diatas;
- Membebankan kepada Para Pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 66.000,00 (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
1.SUGIAN NOOR
2.Drs. USMAN DP, M. Pd. MM
Tergugat:
GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
67 — 20
Menghukum kedua belah pihak, yaitu Penggugat I, Penggugat II, dan Tergugat tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 551.000,00 (Lima Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah), masing masing separuhnya;
CREDIT UNION KASIH SEJAHTERA KANTOR PELAYANAN KEFA UTARA,
Tergugat:
1.Agustinus M. Kolo
2.Martha Siki
139 — 3
MENGADILI:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp546.000,00 (Lima ratus empat puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
suriadi tresno
Tergugat:
ferdinandes rudius nahak
38 — 17
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) .masing-masing separuhnya (tergantung isi Kesepakatan Perdamaian);
1.Alvin Prayitno
2.Septian Dwi Prayitno
Tergugat:
Edwin Prayitno
61 — 18
MENGADILI :
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat/Tergugat/kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) masing-masing separuhnya (tergantung isi Kesepakatan Perdamaian);
24 — 0
M E N G A D I L I:
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati perdamaian yang telah disepakati tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Ngamprah Tahun 2024;
1.Syahrial
10.Anizar
11.Ali Amran
12.Mahyuddin
13.Roslaini
14.Rohani
15.Rohana
16.Erlinawati
17.Bujang suryanto
18.Rosnalis
19.Akhirman
20.Nurhayati
21.Azwar Efendi
22.Supardi
Tergugat:
21.Joni herponi
22.Gubernur Sumatera Barat
23.Kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional provinsi sumatera barat
24.Kepala kantor badan pertanahan nasional kabupaten padang Pariaman
25.Kepala dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat provinsi sumatera barat
26.Bupati padang Pariaman
27.Camat enam lingkung
28.Wali nagari parit malintang
29.Kerapatan adat nagari parit malintang
94 — 85
MENGADILI:
- Menghukum kedua belah pihak Para Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.919.000,00 (empat juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
BRI UNIT GLAGAHAGUNG
Tergugat:
1.GALLO DEN JOVI
2.Hj RUSMI
3.H MUHAMMAD NUR YASIN
26 — 13
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihakbaik Pihak Penggugat dan Pihak Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah)masing-masing separuhnya
PT. Bank Perkreditan Rakyat Gema Ampek Koto Sejahtera
Tergugat:
1.EKI EFRIANTO
2.NUR HAMIDA
29 — 4
MENGADILI
- Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yang dicapai pada persidangan tanggal 2 Januari 2019 tersebut di atas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp426.000,00 (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
29 — 1
Menghukum kepada kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga perdamaian ini dibuat berjumlah Rp. 431.000,- (empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
perdamaian tersebut;e Setelah mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat;e Memperhatikan Pasal 130 HIR dan Peraturan Mahkamah Agung RI No.01Tahun 2008 serta ketentuanketentuan hukum lainnya yang berkaitan;MENGADILI1 Menyatakan, bahwa telah tercapai perdamaian antara Penggugat dan Tergugat;2 Menghukum Penggugat (PENGGUGAT) dan Tergugat (TERGUGAT) untukmematuhi dan melaksanakan isi perdamaian tanggal 06 Mei 2015 tersebut;3 Menghukum kepada kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masingmasing separuhnya
Sumantri
Tergugat:
PT. SMELTING
47 — 27
MENGADILI
- Menghukum kedua belah pihak yaitu, Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati tersebut diatas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp426.000,00 (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah), masing-masing separuhnya;
72 — 8
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, sebesar Rp. 266.000,- (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Masdanur, Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Kantor Unit Idi Rayeuk
Tergugat:
Umiyah M Nur
30 — 4
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat/Tergugat/kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp280.000.00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya (tergantung isi Kesepakatan Perdamaian);
1.DIAN SETYOWATI
2.YOLANDA PRISILLIA WIRAWAN
3.SURYA DARMA PUTRA W.
Tergugat:
ANDOKO SUHARGO
83 — 8
- Menghukum kedua belah pihak Para Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Para Penggugat dan Tergugat / kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 450.500,00 (empat ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) masing-masing separuhnya;
43 — 34
MENGADILI:
- Menghukum kedua belah pihak Para Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp595.000 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
PT Bank Rakyat Indonesia Persero TBK Kantor Cabang Singaraja
Tergugat:
Rasik
30 — 12
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp936.000,00 (sembilan ratustiga puluh enam ribu rupiah) masingmasing separuhnya;Panitera Pengganti, Hakim Ketua,Kadek Darna, SH Ni Luh Suantini, SH.,MH.Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 oleh Ni LuhSuantini, SH.
Bachtiar
Tergugat:
PT. FLOBAMOR
134 — 41
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat/Tergugat/kedua belah pihakuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp.440.000,00 (empat ratus empatpuluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
ACHMAD JUNAIDI, S.H.
Tergugat:
1.AKHMAD ISHADI
2.SITI MARIYAM
3.ISTI YULIANI
166 — 27
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.105.250,00 (satu juta seratus lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) masing-masing separuhnya;
Kejaksaan Negeri Rembang
Tergugat:
1.EMILIA PUSPITASARI SUGIYANTO BINTI (ALM) H. GIYANTO
2.EVIATIWI KUSUMANINGTYAS SUGIYANTO BINTI (ALM) H. GIYANTO.
3.GALIH SATRIYO PRAKOSO SUGIYANTO BIN (ALM) H. GIYANTO.
4.ANGGUN SUKMA PRASETYOWATI BINTI (ALM) H. GIYANTO.
91 — 0
MENGADILI:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.587.000,00 (lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;