Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Register : 19-01-2023 — Putus : 28-03-2023 — Upload : 09-11-2023
Putusan PN RABA BIMA Nomor 4/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN RBI
Tanggal 28 Maret 2023 —
Tergugat:
1.DPD PARTAI GERINDRA PROPINSI NTB
2.DPP PARTAI GERINDRA
1190

  • Tergugat:
    1.DPD PARTAI GERINDRA PROPINSI NTB
    2.DPP PARTAI GERINDRA
Register : 01-11-2023 — Putus : 15-12-2023 — Upload : 20-12-2023
Putusan PN LANGSA Nomor 15/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Lgs
Tanggal 15 Desember 2023 — Penggugat:
MELVITA SARI
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERINDRA
Turut Tergugat:
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KOTA LANGSA
9545
  • Penggugat:
    MELVITA SARI
    Tergugat:
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERINDRA
    Turut Tergugat:
    KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KOTA LANGSA
Register : 15-01-2024 — Putus : 18-03-2024 — Upload : 20-03-2024
Putusan PN PALU Nomor 7/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Pal
Tanggal 18 Maret 2024 — Penggugat:
DARMIN AGUSTINUS SIGILIPU
Tergugat:
1.DEWAN PIMPIMAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA PROVINSI SULAWESI TENGAH
3.MAHKAMAH PARTAI GOLKAR
4.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA KABUPATEN POSO
5426
  • Penggugat:
    DARMIN AGUSTINUS SIGILIPU
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPIMAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA
    2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA PROVINSI SULAWESI TENGAH
    3.MAHKAMAH PARTAI GOLKAR
    4.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA KABUPATEN POSO
Register : 23-01-2019 — Putus : 11-02-2019 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 31/Pdt.Sus-Parpol/2019/PN Tjk
Tanggal 11 Februari 2019 — Asnawi Zain, DTMH
Tergugat:
1.Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kabupaten Pesisir Barat
2.Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat Provinsi Lampung
3.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat
22632
  • Asnawi Zain, DTMH
    Tergugat:
    1.Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kabupaten Pesisir Barat
    2.Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat Provinsi Lampung
    3.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat
    Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai NasionalDemokrat Kabupaten Pesisir Barat, beralamat diLintas Barat Sumatera, Ps. Krui, Pesisir Tengah, PesisirBarat, Lampung, 34874sebagai TERGUGAT I;2. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasionalDemokrat Provinsi Lampung, beralamat di Jl. JenderalAhmad Yani No.17, Kota Bandar Lampung sebagaiTERGUGAT II; 3. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai NasionalDemokrat, beralamat di jl.
    Bahwa, selama menjadi Kader, Pengurus dan AnggotaDPRD Pesisisr Barat dari Partai Nasional Demokrat(Partai Nasdem), PENGGUGAT tidak pernah melakukanperbuatan yang melanggar hukum dan tidak pernahmelakukan perbuatan tercela serta tidak pernahmembuat citra Partai menjadi rusak di mata masyarakatsebagai konstituen;4. Bahwa pada Tanggal 17 Januari 2019 PENGGUGATmelalui Sdri.
    Bahwa akhirnya PENGGUGAT mendapat jawaban daripengurus partai bahwa yang dimaksud dalam surattersebut adalah PENGGUGAT;10. Bahwa, atas dasar hal tersebut maka SuratKeputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasdemNomor: 001SK/DPPNasdem/I/2019 Tanggal 14Januari 2019 tersebut adalah cacat hokum, sebabPENGGUGAT baik di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP)maupun di dalam Kartu Tanda Anggota (KTA) nama yangdigunakan adalah Dr.
    Bahwa jika dibaca secara seksama proses terbitnya SuratKeputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor: 001SK/DPPNasdem/I/2019 Tanggal 14 Januari 2019 adalahdilatarbelakangi oleh surat usulan DPW Partai NasdemProvinsi Lampung Nomor: 051SI.1/DPWNasdem/XII/2018tanggal 22 Desember 2018 Tentang Pengantar PAW AnggotaDPRD Kabupaten Pesisir Barat;12.
    Bahwa atas dasar hal tersebut maka terbitnya SuratKeputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasdemNomor: 001SK/DPPNasdem/I/2019 Tanggal 14 Januari2019 adalah bentuk kesewenangwenangan PartaiNasdem;14.
Register : 26-08-2016 — Putus : 07-12-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 197/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 7 Desember 2016 — IRMANTO, S.Pd., M.M ; MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
241134
  • perundangundangan;Bahwa pengusulan pimpinan partai politik dimaksud mempunyai mekanismetersendiri antara partai yang satu dengan partai yang lain yang anggotanyaterwakili dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;Halaman 7 dari 46 halaman Perkara No. 197/G/2016/PTUNJKT7:10.11.Bahwa bagi partai Demokrat tata cara penggantian antar waktu mempunyaiprosedur dan mekanisme tersendiri yang diatur dalam Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai Demokrat di mana prosespembertian antar waktu anggota
    Politik cukup jelas bahwa, karena itu sebagaiorganisasi Partai Politik, maka yang menjadi Pemimpin Partai Politik adalahKetua Umum dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum, namun ada beberapaPartai Politik menggunakan istilah lain misalnya Partai Keadilan Sejahteramenggunakan Presiden sebagai Pemimpin, Partai Kebangkitan Bangsamenggunakan Dewan Syuro, jadi hal ini dalam sengketanya Partai PolitikDemokrat, maka partai politik ini menggunakan Ketua Umum dan SekretarisJenderal Dewan Pimpinan Pusat dari
    Demokratberdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor:71/SK/DPP.PD/V1V2015, tanggal 21 Juli 2015 (vide bukti P5=T2);Bahwa Partai Demokrat melalui DPD Partai Demorat Provinsi Jambi telahmengusulkan penggantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Jambi Periode20142019 atas nama Irmanto, S.Pd., M.M. kepada Drs.
    Kemudian berdasarkandiktum Ketiga surat keputusan DPP Partai Demokrat dimaksud telah memberikanmandat kepada DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi untuk menindaklanjutinya;Menimbang, bahwa fakta hukum lainnya dalam surat DPD Partai DemokratProvinsi Jambi Nomor : 10/DPDPD/JBVIV/2016, tanggal 10 Mei 2016 (vide buktiT3) telah menyebutkan keberadaan surat DPP Partai Demokrat dalam buktiP5=T2 tentang Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Penggugat sebagaiAnggota DPRD Provinsi Jambi.
    Sehingga dapat dipastikan secara futuristik Penggugat akan dinyatakanoleh Mahkamah Partai telah melanggar AD/ART Partai Demokrat.
Register : 14-09-2021 — Putus : 06-10-2021 — Upload : 11-10-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg
Tanggal 6 Oktober 2021 — Penggugat:
1.SAUT MARTUA TAMBA
2.RENALDI NAIBAHO
3.HARRY JONO SITUMORANG
4.ROMAULI PANGGABEAN
Tergugat:
4.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDIP), cq. Megawati Soekarno Putri selaku KETUA UMUM PDIP dan HASTO KRISTIYANTO selaku SEKRETARIS JENDERAL PDIP
5.KETUA MAHKAMAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
6.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPD PDIP) PROVINSI SUMATERA UTARA, cq.
3910
  • Penggugat:
    1.SAUT MARTUA TAMBA
    2.RENALDI NAIBAHO
    3.HARRY JONO SITUMORANG
    4.ROMAULI PANGGABEAN
    Tergugat:
    4.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDIP), cq. Megawati Soekarno Putri selaku KETUA UMUM PDIP dan HASTO KRISTIYANTO selaku SEKRETARIS JENDERAL PDIP
    5.KETUA MAHKAMAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
    6.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPD PDIP) PROVINSI SUMATERA UTARA, cq.
    RAPIDIN SIMBOLON selaku Ketua DPD PDIP Provinsi Sumatera Utara
    7.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPC PDIP) KABUPATEN SAMOSIR cq. SORTA ERTATY SIAHAAN selaku Ketua DPC PDIP Kabupaten Samosir
Register : 04-11-2021 — Putus : 23-11-2021 — Upload : 20-12-2021
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 50/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Sbw
Tanggal 23 Nopember 2021 — Penggugat:
Hasanuddin
Tergugat:
1.Mayor Jenderal TNI purn Muchdi Purwopranjono
2.DR H Nadaruddin Andi Picunang ST MM MT M AP
3.Agus Kamarwan SH
4.Khairuddin
5.Muhammad Tayeb
2510
Register : 19-08-2020 — Putus : 09-11-2020 — Upload : 11-11-2020
Putusan PN PEKANBARU Nomor 204/Pdt.Sus-Parpol/2020/PN Pbr
Tanggal 9 Nopember 2020 — Penggugat:
JUNI ARDIANTO RACHMAN, SH, MH
Tergugat:
1.INDRA GUNAWAN, SE
2.MAHKAMAH PARTAI GOLKAR
3.DEWANA PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR PROVINSI RIAU
25859
  • Penggugat:
    JUNI ARDIANTO RACHMAN, SH, MH
    Tergugat:
    1.INDRA GUNAWAN, SE
    2.MAHKAMAH PARTAI GOLKAR
    3.DEWANA PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR PROVINSI RIAU
    Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) PeraturanOrganiasasi DPP Partai Golkar Nomor : PO16/DPP/GOLKAR/VII/2017tentang perubahan Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor : PO14/DPP/GOLKAR/V/2014 tentang Pedoman Beracara DalamPerselisinan Internal Partai Golkar di Mahkamah Partai Golkarmenjelaskan bahwa "Termohon dalam Perselisihan Internal PartaiGolkar adalah :a. Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR, dan/atau;b.
    Partai Golkar, DPD Provinsi Partai Golkar,DPD Kabupaten/Kota Partai Golkar, Pimpinan Kecamatan PartaiGolkar, atau Pimpinan Desa/Kelurahan Partai Golkar;5, Bahwa oleh karenanya sengketa a quo bukanlah sengketa antaraTerugat selaku Pemohon dengan Penggugat selaku Termohon II.
    Bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) UndangundangNo. 2 tahun 2011 tentang perubahan atas Undangundang No. 2 tahun2008 tentang Partai Politik menyatakan : Perselisthan Partai Politikdiselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalamAD dan ART dan ayat 2 menyebutkan : Penyelesaian perselisihaninternal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh Partai Politik;9.
    Bahwa pemeriksaan di Mahkamah Partai Golkar telah sesualdengan Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor : PO16/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Perubahan Peraturan Organisasi DPPPartai Golkar Nomor : PO14/DPP/GOLKAR/V/2014 tentang PedomanDalam perselisihan Internal Partai Golkar di Mahkamah Partai Golkar;24.
    DPP Partai Golkar, DPD ProvinsiPartai Golkar, DPD Kabupaten/Kota Partai Golkar, PimpinanKecamatan Partai Golkar, atau Pimpinan Desa/Kelurahan PartaiGolkar,5.
Register : 30-10-2023 — Putus : 22-01-2024 — Upload : 16-02-2024
Putusan PN LANGSA Nomor 14/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Lgs
Tanggal 22 Januari 2024 — Penggugat:
FAJRI
Tergugat:
1.DPP PARTAI NANGGROE ACEH
2.KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KOTA LANGSA
6040
  • Penggugat:
    FAJRI
    Tergugat:
    1.DPP PARTAI NANGGROE ACEH
    2.KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KOTA LANGSA
Register : 24-09-2024 — Putus : 08-10-2024 — Upload : 09-10-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 593/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 8 Oktober 2024 —
Tergugat:
DPP Partai Kebangkitan Bangsa
Turut Tergugat:
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)
8037

  • Tergugat:
    DPP Partai Kebangkitan Bangsa
    Turut Tergugat:
    Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)
Register : 18-07-2023 — Putus : 02-08-2023 — Upload : 15-08-2023
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 21/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Bkt
Tanggal 2 Agustus 2023 — Penggugat:
Rusdy Nurman
Tergugat:
1.Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi
2.Ketua DPRD Bukittinggi
3.Walikota Kota Bukittinggi
13588
  • Penggugat:
    Rusdy Nurman
    Tergugat:
    1.Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi
    2.Ketua DPRD Bukittinggi
    3.Walikota Kota Bukittinggi
Register : 20-12-2017 — Putus : 26-06-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 699/Pdt.Sus-Parpol/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal 26 Juni 2018 — SOS
Tergugat:
1.MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT,
2.ETHA BULO
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI DEMOKRAT
18244
  • SOS
    Tergugat:
    1.MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT,
    2.ETHA BULO
    3.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI DEMOKRAT
    MAHKAMAH PARTAI BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILIPERSELISIHAN INTERNAL PARTAI TERKAIT DENGAN PELANGGARAN HAKANGGOTA PARTAI DI DALAM PEMILU 20143.
    Bahwa sesuai Pasal 3233 UU Parpol, Mahkamah Partai adalahpengadil atau lembaha penyelesaian perselisihan internal partaisehingga Putusan Mahkamah Partai bersifatproJjustitia danexecutable sehingga Putusan Mahkamah Partai terkait denganperselisihan internal partai dapat menjatuhkan sanksi sesuaidengan Kode Etik Partai Demokrat dari peringatan ringan sampalpada pemberhentian dari keanggotaan Partai Demokrat.
    Bahwa sebuah sebuah lembaga pengadil di internal partai makasanksi pemberhentian dari keanggotaan Partai dalam PutusanMahkamah Partai mengabaikan tata cara pemberhentiankeanggotaan Partai Demokrat menurut Pasal 8 Anggaran RumahTangga Partai Demokrat Tahun 2013; sesuai bunyi PutusanMahkamah Partai No. 26S/DPPPHPU/2014 halaman 8 sebagaiberikut:"Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (3) huruf fKode Etik Partai Demokrat dan Pasal 17 ayat (1) SK DK No. 2/2014 dikaitkandengan Putusan Mahkamah
    Bahwa dengan melahirkan Mahkamah Partai atau sebutan lainnya,UndangUndang Partai Politik memberikan keleluasaan kepadaMahkamah Partai atau sebutan lainnya untuk menyusun hukum acaranyasendiri dalam menyelesaikan perselisinan internal partai politik.
    Pasal 32 UndangUndang Partai Politik.(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal PartalPolitik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehsuatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan olehPimpinan Partai Politik kepada Kementerian.(4) Penyelesaian perselisihan
Putus : 02-11-2006 — Upload : 10-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 798K/PDT/2004
Tanggal 2 Nopember 2006 — PARTAI PEMERSATU BANGSA (PPB) ; DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ; H. SUNARTO MUNTACO ; KOMISI PEMILIHAN UMUM PUSAT
9225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PARTAI PEMERSATU BANGSA (PPB) ; DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ; H. SUNARTO MUNTACO ; KOMISI PEMILIHAN UMUM PUSAT
Register : 22-05-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan PN REMBANG Nomor 13/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Rbg
Tanggal 16 Agustus 2018 — Penggugat:
MUHAMMAD BAHAUD DUROR, S.Pi
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah, DPD Partai NasDem Kabupaten Rembang
2.Dewan Pimpinan Pusat, DPP Partai NasDem
3.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Rembang
24249
  • Penggugat:
    MUHAMMAD BAHAUD DUROR, S.Pi
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Daerah, DPD Partai NasDem Kabupaten Rembang
    2.Dewan Pimpinan Pusat, DPP Partai NasDem
    3.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Rembang
Register : 24-01-2024 — Putus : 24-04-2024 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN SOLOK Nomor 5/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Slk
Tanggal 24 April 2024 — Penggugat:
LEO MURPHY, S.H., M.H
Tergugat:
1.BISMI ABRAR RIFAI
2.OKTONIADI
3.ALEXANDER INDRA LUKMAN
4.SUTAN RISKA TUANKU KERAJAAN, S.E.
5.SUKUR HENRY NABABAN, S.T.
6.Dr. Ir. HASTO KRISTIYANTO, M.M.
8337
Register : 08-08-2023 — Putus : 25-10-2023 — Upload : 27-10-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 174/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Mtr
Tanggal 25 Oktober 2023 — NAJAMUDDIN MOESTAFA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Nusa Tenggara Barat
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
Turut Tergugat:
1.Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat
2.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat
1460
  • NAJAMUDDIN MOESTAFA
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Nusa Tenggara Barat
    2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
    Turut Tergugat:
    1.Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat
    2.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat
Register : 03-06-2022 — Putus : 29-09-2022 — Upload : 30-09-2022
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA
Tanggal 29 September 2022 — Penggugat melawan Tergugat
303231
  • Menyatakan Batal Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor: W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh bertanggal 27 Desember 2021;

    3.

    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor: W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh bertanggal 27 Desember 2021 ;

    4.Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara sejumlah Rp.424.000 (empat ratus dua puluh empat ribu rupiah)

Register : 17-01-2024 — Putus : 24-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 4/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Rhl
Tanggal 24 April 2024 — ,
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA
2.MAHKAMAH PARTAI BERKARYA
3.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI RIAU
4.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI BERKARYA KABUPATEN ROKAN HILIR
Turut Tergugat:
4.GUBERNUR RIAU
5.BUPATI ROKAN HILIR
6.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR
640
  • ,
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA
    2.MAHKAMAH PARTAI BERKARYA
    3.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI RIAU
    4.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI BERKARYA KABUPATEN ROKAN HILIR
    Turut Tergugat:
    4.GUBERNUR RIAU
    5.BUPATI ROKAN HILIR
    6.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR
Register : 13-03-2018 — Putus : 11-05-2018 — Upload : 09-07-2018
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 13/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN sml
Tanggal 11 Mei 2018 — Penggugat melawan Tergugat
18873
  • Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;2. Penyelesaian perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3. Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada kementrian;4.
    Pasal 100 AnggaranDasar Partai Demokrat tahun 2015 yang mengatur tentangpenyelesaian perselisihan internal partai, sehingga dapat diselesaikansecara internal Partai Demokrat.
    Bahwa berdasarkan Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011yang bunyinya adalah sebagai berikut:1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;2) Penyelesaian perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai
    Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementrian;4) Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enampuluh) hari;5) Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final danmengikat
Register : 05-04-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 28-08-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 4 Mei 2021 — Penggugat:
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT
3.LA MOANE SABARA, S.Sos
4.JEFRI PRANANDA, SH, M.Si
5.LAODE ABDUL GAMAL
6.MULIADIN SALEMBA
7.AJRIN DUWILA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Periode 2020-2025
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Periode 2015-2020
Turut Tergugat:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
5748
  • Penggugat:
    2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT
    3.LA MOANE SABARA, S.Sos
    4.JEFRI PRANANDA, SH, M.Si
    5.LAODE ABDUL GAMAL
    6.MULIADIN SALEMBA
    7.AJRIN DUWILA
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Periode 2020-2025
    2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Periode 2015-2020
    Turut Tergugat:
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia