Ditemukan 40672 data
13 — 1
Putusan Nomor 2727/Pdt.G/2019/PA.JUArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim, dangugurlah haknya.Menimbang, bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, makaMajelis menilai alasan perceraian yang didalilkan oleh Pemohon adalahtermasuk dalam alasanalasan perceraian sebagaimana diatur dalam ketentuanPasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo.
retak dan sulit dipertahankan dan jika Hakim telah yakin pecahnyahati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telah terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 406 yang berbunyi:IIL ERR REEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
19 — 6
Petitum dalam surat permohonanPemohon, namun tidak serta merta hal tersebut menjadikan permohonanPemohon dapat dikabulkan, karena mengingat perkara ini merupakan perkarayang dikhawatirkan dapat menimbulkan suatu kebohongan besar (de grotenlangen);Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyi:TIT mr GEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
retak dan sulit dipertahankan dan jika Hakim telah yakin pecahnyahati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telah terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 406 yang berbunyi:ITA LE REEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
17 — 8
:a) BY alleges Ge aly croluell elS> Yo pSLull 462 yoArtinya : Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam, kemudiantidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim, dan gugurlahhaknya.Hal 3 dari 12 hal, Putusan Nomor 432/Pdt.G/2020/PA.AGMMenimbang, bahwa setelah mempelajari surat permohonan Pemohon danmendengar keterangan Pemohon, maka yang menjadi pokok masalah dalamperkara ini adalah antara Pemohon dengan Termohon sebagai suami ister!
:Y ol Lb 998 Cow eld Kuolwoll alSa yo pSl> Wl Ls > yoal xArtinya : Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam, kemudiantidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim, dan gugurlahhaknya;Hal 4 dari 12 hal, Putusan Nomor 432/Pdt.G/2020/PA.AGMMenimbang, bahwa meskipun menurut anggapan hukum tidak hadirnyaTermohon menghadap di persidangan dianggap mengakui dan membenarkanposita dan petitum permohonan Pemohon sehingga dalildalil permohonanPemohon dianggap terbukti, namun oleh karena perkara
15 — 6
No. 18/Pdt.G/2015/PA.PwlMenimbang, bahwa dengan memperhatikan hadis Nabi Muhmmad saw. yangterdapat dalam sunan alDaruquthni:Artinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim (PengadilanAgama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orang yang zalim dan gugurhaknya."
25 — 10
ketidakhadirannya serta tidakmengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 148R.Bg, perkara a quo dapat digugurkan dengan tidak mengurangi haknya untukmengajukan perkara kembali di masa yang akan datang;Menimbang bahwa untuk perkara ini sesuai dengan dalil dari kitab AhkamulQuran juz II halaman 45 yang artinya: Barang siapa yang dipanggil oleh hakim untukmenghadiri persidangan, sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan itu, makadia termasuk orang yang zalim
12 — 1
disebabkan oleh suatu alasan yang sah, maka majelis berkesimpulanPenggugat tidak bersungguh sungguh dalam perkaranya, dan olehkarenanya berpendapat gugatan ini harus dinyatakan gugur ;Hal. 5 dari 6 Putusan No.0028/Padt.G/2016/PA.SbsMenimbang, bahwa memperhatikan pendapat ulama Figih dalam kitabAhkamul Qur'an Juz 2 hal. 405, yang diambil alin menjadi pertimbanganMajelis Hakim yang artinya sebagai berikut : Barang siapa yang telah dipanggil oleh Pengadilan Agama dengan patuttidak menghadap, maka termasuk zalim
12 — 4
Putusan No.200/Padt.G/2018/PA.Pwldatangnya itu tidak disebabkan oleh suatu alasan yang sah, sehingga MajelisHakim berpendapat bahwa Pemohon tidak bersungguhsungguh untukberperkara.Menimbang, bahwa memperhatikan hadis Nabi Muhammad saw. yangterdapat dalam sunan alDaruquthni:a) > Valle 548 ai Ald Qroltuall elS$ Ro pS Il S35 QeArtinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim(Pengadilan Agama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orangyang zalim dan gugur haknya.Menimbang, bahwa
11 — 8
gugatannya dinyatakan gugur dengan tidak mengurangihaknya untuk mengajukan gugatan lagi setelah melunasi biaya tersebut.Menimbang, bahwa disamping itu, hal tersebut sejalan dengan ibaratKitab Ahkamul Qur'an juz Il halaman 405 yang diambil alih sebagai pendapatmajelis yang berbunyi sebagai berikut :C5 dm re, lb lo oi alo llowlos ilo yr, ims blJ UArtinya: Barangsiapa yang dipanggil oleh hakim Islam untuk menghadap dipersidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilanitu maka dia termasuk orang zalim
14 — 2
Termohon tidak dapat didengar jawabannya dipersidangan karena Termohon tidak pernah hadir, maka secara yuridis formalTermohon dapat dianggap tidak bermaksud untuk mempertahankan hakhakkeperdataannya dan atau membela kepentingannya di persidangan,Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyi:Seu (REEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
pecah/retak dan sulit dipertahankan dan jika Hakim telah yakin pecahnyahati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telah terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 406 yang berbunyi:ei aeArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
11 — 1
Termohon tidak dapat didengar jawabannya dipersidangan karena Termohon tidak pernah hadir, maka secara yuridis formalTermohon dapat dianggap tidak bermaksud untuk mempertahankan hakhakkeperdataannya dan atau membela kepentingannya di persidangan,Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyi:ee OeArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
retak dan sulit dipertahankan dan jika Hakim telah yakin pecahnyahati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telah terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 406 yang berbunyi:eee i RIE EEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
10 — 1
Termohon tidak dapat didengar jawabannya dipersidangan karena Termohon tidak pernah hadir, maka secara yuridis formalTermohon dapat dianggap tidak bermaksud untuk mempertahankan hakhakkeperdataannya dan atau membela kepentingannya di persidangan,Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyi:Seu (RHEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
pecah/retak dan sulit dipertahankan dan jika Hakim telah yakin pecahnyahati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telah terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 406 yang berbunyi:ennArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
9 — 5
kuasanya,meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, sedang ternyata tidakdatangnya itu tidak disebabkan oleh suatu alasan yang sah, sehingga MajelisHakim berpendapat bahwa Penggugat tidak bersungguhsungguh untukberperkara.Menimbang, bahwa memperhatikan hadis Nabi Muhammad saw. yangterdapat dalam sunan alDaruquthni:Oa als Spolwuall elSS 2. oe sll cod Co> Vall 5@5Artinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim(Pengadilan Agama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orangyang zalim
13 — 2
dantidak hadirnya itu tidak disebabkan oleh sesuatu halangan yang sahmenurut hukum, maka menurut pasal 148 R.Bg, gugatan Penggugatdinyatakan gugur;Menimbang, bahwa selain ketentuan dalam pasal 148 R.Bg di atas,Majelis hakim dalam hal ini juga sependapat dengan kitab AhkamulQuran juz 3 halaman 405 yang menyatakan:AL GS Y BIB ap copy Alb Caltaall lS Ge ale ol GedArtinya: Barangsiapa yang dipanggil oleh Hakim di dalampersidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan itumaka dia termasuk orang zalim
19 — 2
tidak serta merta hal tersebut menjadikan PermohonanPemohon dapat dikabulkan, karena mengingat perkara ini merupakan perkarayang dikhawatirkan dapat menimbulkan suatu kebohongan besar (de grotenlangen);Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyi:aI 359 Alle 583 cal als oteliuall lS So p55 ll aes 5Artinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
Termohon telah pisah rumah, atas dasar tersebutMajelis Hakim berpendapat bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohontelah berada dalam kondisi pecah (broken marriage) dan sudah sulit untukdipertahankan lagi;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figihn dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyi:aI 35V Alle 545 oat als oieliuall plSS 30 pS Wass &5Artinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemuaian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
14 — 1
Termohon tidak dapat didengar jawabannya dipersidangan karena Termohon tidak pernah hadir, maka secara yuridis formalTermohon dapat dianggap tidak bermaksud untuk mempertahankan hakhakkeperdataannya dan atau membela kepentingannya di persidangan,Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyi:ee OGLEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
Putusan Nomor 2077/Padt.G/2020/PA.JUtangga mereka, maka berarti telah terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 406 yang berbunyi:Artinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim, dangugurlah haknya.Menimbang, bahwa Majelis perlu mengemukan ketentuan Hukum Islamdi dalam Kitab AtTolak
37 — 18
Putusan No.400/Padt.G/2018/PA.PwlHakim berpendapat bahwa Penggugat tidak bersungguhsungguh untukberperkara.Menimbang, bahwa memperhatikan hadis Nabi Muhammad saw. yangterdapat dalam sunan alDaruquthni:J > Valle 55 Cad 815 Grolisall pl ho pS os3 BsArtinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim(Pengadilan Agama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orangyang zalim dan gugur haknya.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, sehingga berdasarkan
4 — 0
perkara ini MajelisHakim Pengadilan Agama Purbalingga telah membuka dua kali persidangan,dimana baik Penggugat maupun Tergugat tidak hadir dan tidak pula menyuruhorang lain atau wakilnya untuk hadir meskipun kepada mereka telahdisampaikan panggilan dengan secara resmi dan patut serta tidak ternyataketidak hadiran mereka itu karena disebabkan oleh suatu halangan yangdiperbolehkan menurut hukum;Menimbang bahwa, ketidak hadiran Penggugat setelah dipanggildengan patut dan resmi adalah termasuk orang yang zalim
14 — 4
meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, sedangternyata tidak datangnya itu tidak disebabkan oleh suatu alasan yang sah,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon tidak bersungguhsungguh untuk berperkara.Menimbang, bahwa memperhatikan hadis Nabi Muhammad saw. yangterdapat dalam sunan alDaruquthni:St B18 Grolisdll plSS So pSE ll usd 35/ "al > Valle 545Artinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim(Pengadilan Agama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orangyang zalim
9 — 4
sah untuk menghadap di persidangan,meskipun Pemohon dan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut, dantidak ternyata ketidakhadiran Pemohon dan Termohon tersebut disebabkan olehsuatu halangan yang sah.Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hadis Nabi Muhmmad saw.yang terdapat dalam sunan alDaruquthni:AN (a Y AUB 5gh Cin Alb Gattall alSS Gye ale Gl) 64 buArtinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim(Pengadilan Agama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orangyang zalim
20 — 18
Alb Groluall SS Se p55 ll ae3 SeJ %5 VAslbHal. 3 dari 5 halaman Penetapan Nomor 727/Padt.P/2016/PA.PwlArtinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim (PengadilanAgama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orang yang zalim dangugur haknya."