Ditemukan 5340 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Desain industri
Putus : 08-02-2021 — Upload : 27-05-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 8 PK/Pdt.Sus-HKI/2021
Tanggal 8 Februari 2021 — ADIANTA TANUDIRJO VS LIANG SOESANTO
894421 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SusHKI/2021Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Surabaya untuk memberikan putusan sebagai berikut:1.2.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan Pendaftaran Desain Industri: Bak Mandi Nomor Pendaftaran1DD0000035015 tanggal 1 Agustus 2012 atas nama Tergugat tidakmemiliki kebaruan dan telah terantisipasi kKebaruannya atau bukanmerupakan Desain Industri yang baru karena telah menjadi milik umum(public domain) pada saat tanggal penerimaan
    permohonan diajukan;Menyatakan batal Pendaftaran Desain Industri: Bak Mandi NomorPendaftaran IDD0000035015 tanggal 1 Agustus 2012 atas namaTergugat sebagai Pemegang Hak Desain Industri dan menghapuskansegala akibat hukum yang berkaitan dengan Hak Desain Industri danHakhak lain yang berasal dari Desain Industri tersebut;Memerintahkan Panitera atau Pejabat Pengadilan untuk menyampaikansalinan putusan tentang Pembatalan Pendaftaran Desain Industri: BakMandi Nomor Pendaftaran 1IDD0000035015 tanggal
    1 Agustus 2012 atasnama Tergugat yang telah berkekuatan hukum tetap kepada DirektoratJenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI gunadicatat Pembatalan Pendaftaran Desain Industrinya dari Daftar UmumDesain Industri di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sertadiumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri;Menghukum Tergugat membayar biaya perkara menurut hukum ataumohon putusan yang adil (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukaneksepsi yang
    pada pokoknya sebagai berikut:A.Penggugat bukan pihak yang berkepentingan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 38 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri) sehingga tidakberwenang mengajukan gugatan a quo (disqualificatoire exceptie/gemisaanhoedanigheia);Gugatan Penggugat kurang pihak karena Pemerintah Republik Indonesiacq Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cqHalaman 2 dari 8 hal.
    Menyatakan batal Pendaftaran Desain Industri dengan judul BAKMANDI Nomor Pendaftaran 1DD0000035015, tanggal penerimaan 1Agustus 2012 yang diterbitkan tanggal 29 November 2013 atasnama Adianta Tanudirjo;3.
Putus : 21-04-2003 — Upload : 22-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 04K/N/HaKI/2003
Tanggal 21 April 2003 — Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang
244157 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang
Putus : 29-12-2015 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 424 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 29 Desember 2015 — SUPRIYADI ;
11964 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UndangUndang Republik Indonesia No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yangdilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, Terdakwamenjual seharga Rp279.000,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)berupa sandal kesehatan yang bertuliskan Tokoyo Reflexology Sandals" yangsama secara konfigurasi dengan desain Industri Sandal milik perusahaan Jacoyang bertuliskan Kozuii Reflexology Sandals" yang
    No. 424 K/Pid.Sus/2015dimana perlindungan diberikan untuk konfigurasi dan sebagai pemegang desainIndustri yaitu Ganefo/Bie Guan di Jalan Asia No. 254/260, Kelurahan SeiRenggas II Medan 20214 ;Bahwa perusahaan Jaco sebagai pemilik desain Industri Sandal danGanefo/Bie Guan sebagai pemegang hak desain lindustri Sandal tidak pernahmemberikan ijin kepada Terdakwa untuk menjual desain Industri Sandaltersebut sebagaimana yang telah dilakuan oleh Terdakwa ;Bahwa saksi Jimmy selaku penjual resmi dari produk
    Menyatakan Terdakwa SUPRIYADI terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak menjualbarang yang diberi hak desain industri" melanggar Pasal 54 ayat (1) UndangUndang RI No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa : pidana penjara selama 4(empat) bulan ;3. Menetapkan agar Terdakwa membayar denda sebesar Rp10.000.000,00(Sepuluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;4.
    Menyatakan Terdakwa SUPRIYADI, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hakmelakukan perbuatan menjual barang yang diberi hak desain industri ;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000.00(lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidakdibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3.
    Bahwa putusan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dengan tuntutan JaksaPenuntut Umum yakni pidana penjara selama 4 (empat) bulan sebagaimanadalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu terbukti dengan sengajadan tanpa hak menjual barang yang dibeli Hak Desain Industri, yaitumelanggar Pasal 54 ayat (1) UndangUndang RI No. 31 Tahun 2000 tentangDesain Industri;.
Putus : 06-02-2008 — Upload : 28-02-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 011PK/N/HAKI/2006
Tanggal 6 Februari 2008 — Megusdyan Susanto; Sumarko Liman
24827 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 22-10-2013 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 423 K/Pdt.Sus-HKI/2013
Tanggal 22 Oktober 2013 — THIO DJOE TJAI VS HANDOYO LAYMANTO
712516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Tergugat beritikad tidak baik dalam permohonan hak Desain Industri Nomor A00200604335 yang didaftarkan di Departemen Hak Kekayaan dan Intelektual; 3. Menyatakan batal demi hukum pendaftaran Desain Industri Nomor A00200604335 milik Tergugat di Indonesia, dan segala konsekuensi hukumnya; 4. Memerintahkan kepada Direktorat Desain Industri Cq. Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Cq.
    Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan pengadilan ini, dengan melakukan pencatatan pembatalan pendaftaran Desain Industri Nomor A00200604335 milik Tergugat menurut prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku; 5. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya; 6. Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
    Bahwa karena Desain Industri Nomor A00200604335 yang didaftarkanpada tanggal 17 November 2006 berdasarkan itikad tidak baik dandiajukan secara tampak hak, maka berdasarkan Pasal 38 UndangUndangNomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri secara tegas gugatanpembatalan Desain Industri dapat diajukan oleh pihak yangberkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2atau Pasal 4 kepada Pengadilan Niaga;.
    Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru;Hal.2 dari 14 hal. Put. Nomor 423 K/Pdt.SusHKI/201310.11.2. Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan,Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telahada sebelumnya;3. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum:a. Tanggal penerimaan baru, atau;b. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hakprioritas;c.
    Desain Industri Cq.
    Daya PioneerInternational yang merupakan distributor di Indonesia,yang membuktikan Desain Industri milik Termohon Kasasi juga dipasarkanoleh PT. Daya PioneerInternational;. Bahwa dengan demikian maka Desain Industri milik Termohon Kasasibukanlah desain yang baru dan karenanya sesuai dengan penjelasanUndangUndang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri alinea 8(delapan), maka seharusnya Termohon Kasasi tidak berhak memperolehhak atas Desain Industrinya;.
    Menyatakan batal demi hukum pendaftaran Desain Industri NomorA00200604335 milik Tergugat di Indonesia, dan segala konsekuensihukumnya;4. Memerintahkan kepada Direktorat Desain Industri Cq. Direktur Jenderal HakKekayaan Intelektual, Cq.
Putus : 20-11-2006 — Upload : 08-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 033K/N/HAKI/2006
Tanggal 20 Nopember 2006 — Kasum Susanto ; PT. Antara Kusuma ; PT. SUN Industri
12570 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 08-07-2008 — Upload : 01-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 284K/TUN/2007
Tanggal 8 Juli 2008 — DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DIREKTORAT HAK CIPTA, DESAIN INDUSTRI, DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU, DAN RAHASIA DAGANG, DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ; PT. BASUKI PRATAMA ENGINEERING
13898 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DIREKTORAT HAK CIPTA, DESAIN INDUSTRI, DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU, DAN RAHASIA DAGANG, DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ; PT. BASUKI PRATAMA ENGINEERING
Register : 10-05-2013 — Putus : 05-09-2013 — Upload : 23-08-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 2/DESAIN INDUSTRI/2013/PN.NIAGA.MDN
Tanggal 5 September 2013 — Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, beralamat di Jalan Daan Mogot Km 24, Tangerang 15119, selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT.
355116
  • Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, beralamat di Jalan Daan Mogot Km 24, Tangerang 15119, selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT.
    2/DESAIN INDUSTRI/2013/PN.NIAGA.MDN
    Judul Desain Industri : BAK MANDI PLASTIKDaftar Nomor Desain Industri :1ID0026 208DTanggal Penerimaan Permohonan: 05 Mei 2010Nomor Permohonan Desain Industri: AOO 2010 01473Pemegang Desain Industri : TAN SURYANTO JAYANama Pendesain : TAN SURYANTO JAYAKlaim perlindungan atas desain Industri: KONFIGURASI (Bukti P1).2.
    Judul Desain Industri : BAK MANDIDaftar Nomor Desain Industri : 1D 0031 805 DTanggal Penerimaan Permohonan: 06 Desember 2011Nomor Permohonan Desain Industri: A00 2011 03780Pemegang Desain Industri : DJAKA AGUSTINANama Pendesain : DJAKA AGUSTINAKlaim perlindungan atas desain Industri: KONFIGURASI (Bukti P3)3.2.
    Judul Desain Industri : BAK MANDIDaftar Nomor Desain Industri : 1D 0031 806 DTanggal Penerimaan Permohonan: 06 Desember 2011Nomor Permohonan Desain Industri: A00 2011 03782Pemegang Desain Industri : DJAKA AGUSTINANama Pendesain : DJAKA AGUSTINAKlaim perlindungan atas desain Industri: KONFIGURASI (Bukti P3a).4.
    industrikantor Turut Tergugat yaituJudul Desain IndustriDaftar Nomor Desain IndustriTanggal Penerimaan PermohonanNomor Permohonan Desain IndustriPemegang Desain IndustriNama PendesainKlaim perlindungan atas desain Industri:Judul Desain IndustriDaftar Nomor Desain IndustriTanggal Penerimaan PermohonanNomor Permohonan Desain Industr iPemegang Desain IndustriNama PendesainKlaim perlindungan atas desain Industri:berupa bak mandi yang diajukan oleh Tergugat di: BAK MANDI: ID 0 031 805 D: 06 Desember
    21 Pebruari2012 ;30Ad.2 Apakah desain industri Bak Mandi yang juga diajukan olehTergugat kepada Turut Tergugat merupakan desain industri yang baru dantidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya ataukahataukah Desain Industri Tergugat Identik Immateril dengan Desain IndustriPenggugat ;Menimbang bahwa ketentuan Pasal 2 ayat 1, 2 dan 3 Undangundang No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, berbunyi:1) Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.2) Desain Industri dianggap
Putus : 26-05-2016 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 12 PK/Pdt.Sus-HKI/2015
Tanggal 26 Mei 2016 — HANDOYO LAYMANTO VS THIO DJOE TJAI
386164 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ";Dikarenakan Tergugat juga salah satu importer;Bahwa karena desain industri Nomor A00200604335 yang didaftarkan padatanggal 17 November 2006 berdasarkan itikad tidak baik dan diajukansecara tampa hak, maka berdasarkan Pasal 38 UU Nomor 31 Tahun 2000tentang desain industri secara tegas "gugatan pembatalan desain industridapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4 kepada PengadilanNiaga;Bahwa pendaftaran desain Industri milik Tergugat
    Hak desain industri diberikan untuk desain industri yang baru;2. Desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desainHal. 2 dari 12 hal. Put. Nomor 12 PK/Pdt.SusHKI/2015industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah adasebelumnya;3 Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)adalah pengungkapan desain industri yang sebelum:a. Tanggal penerimaan baru; ataub. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas;c.
    Desain Industri: 1503 untuk Alat Pemotong Pertanianyang diterbitkan oleh Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tataletak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang pada Direktur Jenderal HakKekayaan Intelektual pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusiatanggal 26 Juli 2007 dengan masa perlindungan hukum selama 10(sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan yaknitanggal 17 November 2006 sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang
    berbunyi:Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangkawaktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan;Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain IndustriHal. 7 dari 12 hal.
    Nomor 31 Tahun 2000 tentang DesainIndustri yang berbunyi:Ayat (1): Hak Desain Industri diberikan untuk desain industri yang baru;Ayat (2): Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggalpenerimaan, desain industri tersebut tidak sama denganpengungkapan sebelumnya;Ayat (3): Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalamayat (2) adalah pengungkapan desain industri yangsebelumnya;Dan tidak melanggar/sesuai Ketentuan Pasal 4 Undang UndangNomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;Pasal 4: Hak
Putus : 31-03-2005 — Upload : 21-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 031K/N/HaKI/2004
Tanggal 31 Maret 2005 — Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang
180135 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang
Putus : 31-03-2005 — Upload : 20-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 01K/N/HakI/2005
Tanggal 31 Maret 2005 — Robert Ito; PT Cahaya Buana Intitama
226160 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 25-01-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 235 PK/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 25 Januari 2019 — 1. MARIANA, dkk. VS DART INDUSTRIES, INC, yang diwakili oleh Taylor J Ross, Wakil Presiden Dart Industries, Inc.
716596 Berkekuatan Hukum Tetap
  • botol yang dipasarkan oleh ParaTergugat memiliki persamaan dengan konfigurasi desain berdasarkanpendaftaran Desain Industri Nomor ID 0024 125D milik Penggugat;Menyatakan bahwa konfigurasi desain botol yang dipasarkan oleh ParaTergugat melanggar Hak Desain Industri dari Penggugat berdasarkanpendaftaran Desain Industri Nomor ID 0024 125D;Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan semuaperbuatan yang berkaitan pelanggaran atas hak desain industri dariPenggugat berdasarkan pendaftaran Desain
    Menyatakan bahwa konfigurasi desain botol yang dipasarkan oleh ParaTergugat memiliki persamaan dengan konfigurasi desain berdasarkanpendaftaran desain industri Nomor ID 0024 152D milik Penggugat;3. Menyatakan bahwa konfigurasi desain botol yang dipasarkan olehPara Tergugat melanggar Hak Desain Industri dari Penggugatberdasarkan pendaftaran Desain Industri Nomor ID 0024 125D;4. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan semuaHalaman 3 dari 8 hal. Put.
    Nomor 235 PK/Padt.SusHKI/2018perbuatan yang berkaitan pelanggaran atas hak desain industri dariPenggugat berdasarkan pendaftaran Desain Industri Nomor ID 0024125D;5. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkanpersediaan botolbotol milik Para Tergugat yang tersisa termasuksetiap kemasan yang ada, untuk kemudian dialinkan kepadaPenggugat untuk keperluan penghancuran;6.
    industri, serta dengan dalil positadan petitum yang sama dan dalam tingkat yang sama, yaitu mengenaiDesain Industri Eco Bottle milik Dart Industries, Inc., terhadap DesainIndustri Bio Life dan Bio Life Borneo:Bahwa oleh karena perkara a quo didasarkan pada gugatan pelanggaranPasal 9 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun2000 tentang Desain Industri terhadap Para Tergugat selaku Distributor,sedangkan perkara pokoknya tentang Pembatalan Desain Industri pemilikproduk Bio Life
    dan Bio Life Borneo, terdaftar Desain Industri Bio LifeBorneo Nomor IDD 00000 44731 belum diputuskan, sehingga perbuatanPara Tergugat/Para Pemohon Peninjauan Kembali belum dapat dikatakanmelanggar Hak Desain Industri Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali,karena Para Tergugat/Para Pemohon Peninjauan Kembali selakuDistributor menjual produk Desain Industri yang masih terdaftar;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas MahkamahAgung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonanpeninjauan
Putus : 10-10-2006 — Upload : 24-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 019K/N/HaKi/2006
Tanggal 10 Oktober 2006 — Direktorat HAk Cipta Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang
227151 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Direktorat HAk Cipta Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang
Putus : 13-05-2004 — Upload : 24-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 049K/N/HaKI/2003
Tanggal 13 Mei 2004 — PT Tanindo Subur Utama ; Royal Canin S.A
279177 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 24-04-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 109 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 24 April 2012 — PT. LEGONG BALI NUSANTARA, dk. vs JULIANTO/JULIUS TJAHJONO
285161 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Desain Industri yang sebelum :a.
    Jo Pasal 38 ayat (1) UndangUndang No. 31 Tahun2000 Tentang Desain Industri, Gugatan Pembatalan Desain Industri dapatdiajukan oleh Pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4 kepada Pengadilan Niaga;Bahwa, Pasal 2 dan Pasal 4 UndangUndang No 31 Tahun 2000Tentang Desain Industri menyatakan sebagai berikut :Pasal 2:ayat (1) ;Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru ;ayat (2) ;Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan
    SIOK, dengan nomor permohonan desain Industri :AO00 2003 01029, tanggal 5 Mei 2003 ; Bahwa Sertifikat Desain Industri nomor ID 0 004 907, tanggal 9 Oktober2003, dengan judul Desain Industri : Kemasan Kerupuk Udang NY. SIOK,secara fakta bukan merupakan Desain Industri dan Desain Industritersebut tidak memiliki nilai kKebaruan ; Bahwa Kemasan Kerupuk Udang NY.
    Pasal 3UndangUndang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri telahmengatur :Pasal 2 UndangUndang No.31 Tahun 2000 :(1) Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru,(2) Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal Penerimaan,Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yangtelah ada sebelumnya ;(3) Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum :a. Tanggal penerimaan ; ataub.
    Bahwa berdasar uraian yuridis diatas, terbukti Obyek Sengketa yakniSertifikat Desain Industri : ID 0 004 907 berupa FISIK KEMASANKERUPUK UDANG NY SIOK, merupakan Desain Industri yang terbitsecara Cacat Hukum , karena telah diungkapkan oleh TermohonKasasi sendiri, jauh hari sebelum tanggal Permintaan Desain Industritanggal 5 Mei 2003 ;Karenanya berdasarkan penerapan Pasal 2 UndangUndang No.31Tahun 2000 tentang Desain Industri jo pasal 3 UndangUndang No.31Tahun 2000 tentang Desain Industri, Desain
Putus : 23-06-2005 — Upload : 20-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 01PK/N/HAKI/2005
Tanggal 23 Juni 2005 — Kasim Tarigan; Pemerintah Republik Indonesia cq. Departemen Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai
330229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • penerapan sistem hologramisasi pada pita cukaltembakau/rokok) maupun sebagai pihak yang mengajukanpenawaran,Bahwa oleh karena Penggugatlah yang pertama kali mengusulkanpengenaan sistim Hologramisasi pada pita cukai tembakau/rokok,maka pada tanggal 11 Januari 2001 Penggugat mendaftarkanpemikiran pengenaan stiker Hologram pada pita cukai tembakau/rokoktersebut yang dituangkan ke dalam bentuk karya tulis dengan judulHologramisasi atau Kinegramisasi Pita Cukai Tembakau/Rokok,kepada Direktur Hak Cipta, Desain
    Industri, Desain Tata Letak SirkuitTerpadu dan Rahasia Dagang, Direktorat Hak Kekayaan IntelektualDepartemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaPendaftaran mana pada tanggal 26 November 2001, telah disahkandan dikeluarkan sertifikatnya (Surat Pendaftaran Ciptaan) No. 021812oleh Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia...
    Indonesia (Bukti P4A, 4B dan 4C);Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2002, Direktur Hak Cipta, DesainIndustri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang,Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia menerbitkan surat No.
    diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu,Bahwa sebelum mengajukan gugatan ini, Penggugai telah terlebih dahulu mengajukan upaya penyelesaian secara musyawarahkekeluargaan 1et kekeluargaan dengan menawarkan Pengalihan Hak Cipta tersebutkepada Tergugat melalui surat tertanggal 3 Juli 2002 (Bukti P6);Bahwa atas surat Penggugat tersebut, Tergugat melalui suratnya No.430/SJ5/2003 tanggal 20 Januari 2003 telah mengundang Penggugatuntuk membahas mengenai permohonan pembayaran hak ciptasistem hologramisasi desain
Putus : 16-02-2007 — Upload : 21-09-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 010PK/N/HAKI/2005
Tanggal 16 Februari 2007 — Precision Tooling S.p.A.; Andreas STIHL AG & Co. KG.
270207 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Type STIHL 070, Desain tersebut juga diajukan dengan itikad buruk(dishosnesty purpose).
    Desain Mesin Gergaji Type STIHL 070 tersebut, kecuali Tergugatmempunyai itikad buruk, ingin memiliki hak atas Desain Industri Mesin Gergaji,pada hal desain mesin gergaji tersebut sudah tidak baru lagi dan sudah menjadimilik umum.
    sebagai Desain Industri.
    pada pokoknya hanya menyatakan hak Desain Industri diberikanuntuk Desain Industri yang baru dan Desain Industri yang dianggap baruHal. 13 dari 20 hal.
    ;Bahwa Desain Industri Mesin Gergaji Tyoe STIHL 070 Registrasi Nomor ID 0003 916 milik Termohon Kasasi adalah Desain Industri yang telah menjadipublic domain.
Putus : 16-02-2007 — Upload : 30-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 022K/N/HAKI/2006
Tanggal 16 Februari 2007 — Direktorat hak cipta, Desain industri, desain tata letak sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang
205142 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Direktorat hak cipta, Desain industri, desain tata letak sirkuitTerpadu dan Rahasia Dagang
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tahun 2000
454316
  • Tentang : Desain Industri
  • Desain Industri
    Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desain Industri tersebut bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.Bagian KetigaJangka Waktu Perlindungan Desain IndustriPasal 5(1) Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (Sepuluh) tahunterhitung sejak Tanggal Penerimaan.(2) Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan
    dalam Berita Resmi Desain Industri.Bagian KeempatSubjek Desain IndustriPasal 6(1) Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima haktersebut dari Pendesain.(2) Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industriidiberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.Pasal 7(1) Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkunganpekerjaannya, pemegang Hak Desain Industri adalah pihak
    dengan membayar biayasebagaimana diatur dalam Undangundang ini.(4) Pengalihan Hak Desain Industri yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industritidak berakibat hukum pada pihak ketiga.(5) Pengalihan Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalamBerita Resmi Desain Industri.Pasal 32Pengalihnan Hak Desain Industri tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkannama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain Industri, Berita Resmi Desain Industri,maupun
    Hak Desain IndustriPasal 37(1) Desain Industri terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal atas permintaan tertulisyang diajukan oleh pemegang Hak Desain Industri.(2) Pembatalan Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilakukanapabila penerima Lisensi Hak Desain Industri yang tercatat dalam Daftar Umum Desain Industritidak memberikan persetujuan secara tertulis, yang dilampirkan pada permohonan pembatalanpendaftaran tersebut.(3) Keputusan pembatalan Hak Desain
    Industri dan mengumumkannya dalam BeritaResmi Desain Industri.Bagian KeempatAkibat Pembatalan PendaftaranPasal 43Pembatalan pendaftaran Desain Industri menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitandengan Hak Desain Industri dan hakhak lain yang berasal dari Desain Industri ters ebut.Pasal 44(1) Dalam hal pendaftaran Desain Industri dibatalkan berdasarkan gugatan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 38, penerima Lisensi tetap berhak melaksanakan Lisensinya sampaidengan berakhirnya jangka waktu yang
Putus : 21-10-2021 — Upload : 28-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1164 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 21 Oktober 2021 — ARK DESAIN AMITRA
1960 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ARK DESAIN AMITRA