Ditemukan 17962 data
13 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gal) lal y elsall ple Aol: Salg il Sg aglals Gag ALLS) tindAN lly Ysll Giadly Cogally AB con y cid glyArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.2. Dr.
78 — 35
sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat (2) danayat (3) serta pasal 21.UndangUndang nomor 7 Tahun 1989 pasal 49 ayat (1) dan (ayat 2) sertapenjelasannya sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 Tentang Peradilan Agama yang pada pokoknya menegaskan bahwa PeradilanAgama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraperkara antara orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, waris, hibah, wakaf
51 — 16
keterangan saksi yang berdasarkan pada berita yangsudah demikian tersebar luas (Syahadah allstifadhah) sebagaimanadisebutkan di dalam kitab Figh al Sunnah yang berbunyi:J 5ally BS sll s AY sls oY shy Ginlly sally S24 sly usill 98 ApeQlilll aie Aol YL Bale till cal sdail gig TSU sArtinya : Imam syafri membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, pemalian,diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf
65 — 10
tentang Peradilan Umum menyatakanbahwa Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus danmenyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata pada tingkat pertama ;Menimbang, bahwa pasal 49 undangundang No. 3 tahun 2006 tentang perubahanatas undangundang No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyatakan bahwaPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan,waris, wasiat, hibah, wakaf
20 — 2
beberapa hadis yang terdapat dalambeberapa kitab yang diambil alih menjadi pendapat Majelis sebagai berikut:1 Fighus Sunnah, jilid III, hal.426 tentang kedudukan keterangan saksi yangberdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) yang berbunyi :EEArtinya : Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab,kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnyaseorang menjadi hakim, wakaf
38 — 8
Hibah ;Wakaf ;Zakat ;Infaq ;Shadaqah ; danEkonomi syariah. 29 29 5 s Sehingga jelas bahwa kewenangan mengadili mengenai hibah merupakankewenangan (KOMPETENSI ABSOLUTE ) Pengadilan Agama yang dalam halini adalah Pengadilan Agama Sidoarjo bukan Pengadilan Negeri Sidoarjo.
17 — 3
Bahwa maksud diajukan Permohonan Perwalian ini adalah untukmengurus harta peninggalan almarhumah berupa tanah Seluas 402 m2yang terletak di Kelurahan Patokan, kecamatan Situbondo, KabupatenSitubondo untuk Administrasi sertifikat wakaf.7.
22 — 7
Pent No. 0041/Pdt.P/2014/PA.Ktbmyang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f.zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah.Menimbang, bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai permohonan Isbath(pengesahan) Nikah yang merupakan bagian dari bidang perkawinan, maka berdasarkanketentuan tersebut di atas Pengadilan
21 — 1
Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) Undangundang No.3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang No. 50 Tahun 2009 tentang PerubahanKedua Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989 tenang Peradilan Agama (selanjutnyadisebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
74 — 26
Pasal 1 huruf (b)PP.No. 9 tahun 1975 ;Menimbang, bahwa pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara perkara antara orangorang yang beragamaIslam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah,wakaf, zakat, infaq, shadaqah danekonomi syariah ;Menimbang, bahwa bunyi pasal 49 Undangundang Nomor 3 tahun 2006 yangtelah dirubah dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009, tentang Peradilan Agamadan penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa yang termasuk dalam bidangperkawinan
170 — 86
sebenarnya ;27.Bahwa dalam tanah pekarangan yang menjadi obyek sengketa telahdidirikan sebuah bangunan Masjid Baitul Muttagin, dan Madrasah di atastanah milik Penggugat, namun Penggugat tidak mempermasalahkanbahkan, Penggugat akan memperluas bangunan Masjid apabila tanah dimaksud telah di kuasai keseluruhan oleh Penggugat sebagai pemiliktanah pekarangan yang sah, namun apabila keberadaan tanah yang dipergunakan untuk bangunan Masjid Baitul Muttagin, dan Madrasah telahdilakukan pelaksanaan ikrar wakaf
oleh MUKHLISIN (Tergugat 1), hinggatelah diterbitkan Sertifikat Wakaf, agar dibatalkan terlebih dahulu, danPenggugat siap untuk membiayai kembali penerbitan ikrar wakaf setelahada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;28.Bahwa dalam penguasaan hak atas tanah oleh Para Tergugat, yangmerupakan SHM Nomor 1270, a/n.
88 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
warisan peninggalan almarhum Kartowirdjo sesuaidengan Pasal 182 Kompilasi Hukum Islam, dan tanah warisan peninggalanalmarhum Kartowirdjo tersebut terletak di Jalan Meranti, gang Meranti V,Kelurahan Darat Sekip Kecamatan Pontianak, Kota Pontianak, PropinsiKalimantan Barat,dengan ukuran lebar 20 Meter dan panjang 25 Meterseluas 500 M2 dengan batasbatas sebagai berikut:Sebelah Timur berbatasan dengan Hamid Saidi;Sebelah Barat berbatasan dengan Gang Meranti V;Sebelah Selatan berbatasan dengantan tanah wakaf
Nomor 2379 K/Pdt/2016Vi.VIL.Sebelah Timur berbatasan dengan Hamid Saidi;Sebelah Barat berbatasan dengan Gang Meranti V;Sebelah Selatan berbatasan dengantan tanah wakaf;Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Parit;Telah dibagi dua bagian masingmasing ahli waris Sadjiah binti Kartowirdjodan Sugiartono bin Kartowirdjo mendapat bagian seluas 250 M? denganukuran 10 M x 25 M sesuai dengan Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam.
28 — 16
jori gadis pypog ablall rix9elsewVaJlq SVaJloqArtinya: Golongan Hambali dan ulamaulama yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian Istifadhah dalam hal pernikahan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian, pembebasanbudak dan perwalian.weal TSU! 49 VI doleiwYLoolgid! Uusi Vo lei a! aor, aari> gl pLYI JligArtinya: Imam Abu Hanifah berpendapat, kesaksian Istifadhah dapat diterimadalam hal perkawinan dan kematian.BIaJlq SVallq Gisdlg gol B2VqQlgo Uw! 09 aedbidl ric aoleiwYL sola!
aaigCSII9 Jisllo ado/lyax IgigArtinya: Ulama Kalangan Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksianistifadhah (bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,Halaman 14, Perkara Nomor 10/Pdt.G/2021/PA.MSperwalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengundurandiri (dari jabatan hakim), nikah beserta seluruh masalahnya...dst.(Fiqhus Sunnah, jilid Ill, hal.426);6S QLiull 9m LoS Elowl dolgdy Gul SLi!
190 — 128
1 SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadloh dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padahal. 15 dari 22 hal Pen.
Wakaf dan 7.Miliknya Seseorang;Menimbang, bahwa adapun keterangan kedua saksi Pemohon danPemohon II selain pelaksanaan akad nikah tersebut menurut Majelis Hakimsecara materiil saling bersesuaian satu sama lain dan relevan dengan dalildalilpermohonan Pemohon dan Pemohon II serta tidak terdapat halangan untukditerimanya kesaksian para saksi tersebut, maka Majelis Hakim menilaikesaksian tersebut dapat diterima dan dijadikan sebagai alat bukti yang sahuntuk menguatkan dalildalil permohonan Pemohon dengan
64 — 5
2004 Tentang perubahan atas UndangundangNomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, memeriksa dan memutusperkara dalam hukum pidana (umum dan khusus) dan Perdata (umumdan niaga), (2) Peradilan Agama berdasarkan ketentuan Pasal 49Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang perubahan atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, memeriksa danmemutus perkara antara orangorang yang beragama Islam dalam hal (a)perkawinan, (b) waris, wasiat, hibah yang dilakukan berdasarkan hukumIslam, (c) wakaf
perkara in casu adalah orangorang yang beragama Islam (vide:Surat Kuasa Nomor 99/12/2015), Majelis Hakim berpendapat adalahmasuk dalam kewenangan Peradilan Agama dengan mengacu kepadaketentuan Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 TentangPerubahan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, yang berbunyiPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang: (a) perkawinan, (b) waris, (c) wasiat, (d)hibah, (e) wakaf
100 — 6
* atas nama CitraDewi Binti Zalnadi; Sertifikat dengan Nomor 1083 dengan luas 3199 m* atas namaEmonisasi Binti Zalnadi;Bahwa tanah hak yang masingmasing telah memiliki sertifikat tersebutsaling berdampingan dan satu hamparan;Bahwa tanah yang merupakan satu hamparan tersebut memiliki batasbatas sepadan antara lain: Sebelah Utara : Berbatasan dengan SD Negeri 09 Lubai; Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Jalan Lintas Prabumulih Baturaja; Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jalan Tanah Wakaf 2 meter;
hasil Pemeriksaan Setempat yangtelah dilaksanakan, dapat diketahui bahwa tanah yang menjadi objek sengketaadalah tanah yang terletak di Dusun Desa Aur Kecamatan Lubai KabupatenHalaman 14 dari 20 Putusan Perdata Gugatan Nomor 28/Pdt.G/2020/PN MreMuara Enim Sumatera Selatan dengan luas 6693 m* yang memiliki batasbatassebagai berikut: Sebelah Utara : Berbatasan dengan SD Negeri 09 Lubai; Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Jalan Lintas PrabumulihBaturaja; Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jalan Tanah Wakaf
116 — 19
Pdt.G/2017/PN Mdntentang Perbankan Syariah, Pengadilan Agama menjadi satusatunyapengadilan yang berwenang mengadili perkara perbankan syariah.Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 yang telah diubah denganUndangundang nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama,Pasal 49 beserta penjelasanya yang berbunyi, "Pengadilan agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islamdi bidang: a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
Agung (Perma) Nomor 14 Tahun 2016 TentangTata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, Pasal 1 angka 4dan angka 6, yang pada intinya menyebutkan bahwa PerkaraEkonomi Syariah adalah perkara di bidang ekonomi syariah meliputibank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah,reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, suratberharga berjangka syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah,penggadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah,bisnis syariah, termasuk wakaf
67 — 33
DALAM EKSEPSIEKSEPSI MENGENAI PENGADILAN AGAMA SUWAWA TIDAKBERWENANG SECARA ABSOLUT UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILIPERKARA AQUO (KEWENANGAN ABSOLUT) DAN OBJEK SENGKETATELAH DIPUTUS OLEH PENGADILAN NEGERI GORONTALO.Pengadilan Agama tidak berwenang menyelesaikan sengketa hak milik, jikasengketa hak milik tersebut berdiri sendiri, tidak dikumulasikan dengan sengketalain, misalnya sengketa waris mal waris, sengketa harta bersama, sengketawasiat, sengketa hibah, sengketa wakaf, atau sengketa ekonomi syariah.Bahwa
Hibah, e Wakaf, f. Zakat, g. Infag, h. Shodokah danEkonomi Syariah.
Eksepsi tentang Kewenangan AbsolutMenimbang, bahwa para Tergugat dalam eksepsinya mendalilkansengketa para pihak adalah bukan merupakan sengketa waris namun murniadalah sengketa hak milik, dan Pengadilan Agama tidak berwenangmenyelesaikan sengketa hak milik jika sengketa hak milik tersebut berdiri sendiri,tidak dikumulasikan dengan sengketa lain, misalnya sengketa waris mal waris,sengketa harta bersama, sengketa wasiat, sengketa hibah, sengketa wakaf, atausengketa ekonomi syariah, termasuk antara
84 — 34
Menurut Wahbah Zuhaili keterangansaksi yang bersifat istifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat buktidalam persoalan pernikahan (in casu itsbat nikah), dan pendapat tersebutdiambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumpenetapan ini, sebagaimana terdapat di dalam AlFigh AlIslamiy Wa Adillatuhjuz 8, halaman 171 kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat diterimadalam perkara nasab, telah terjadinya pernikahan, cerita tentang kematianseseorang, kepemilikan, wakaf
Tahun 2007, dan SuratEdaran Mahkamah Agung Nomor 10 tahun 2020 bahwa syahadah istifadhahdapat dibenarkan terhadap peristiwa isbat nikah atau ikrar wakaf yang sudahlama terjadi baik dalam perkara voluntair maupun contentiosa, oleh karena ituketerangan saksisaski Pemohon dapat dipergunakan sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa selain syahadah istifadhah dari keterangan duaorang saksi di atas, Majelis Hakim juga meyakini adanya pernikahan Abdul Syukur Muin Warso dengan Djamaliyah dari bukti tertulis bertanda
110 — 22
Republik Indonesia).Bahwa berdasarkan ketentuan ketentuan Pasal 49 besertapenjelasannya UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama (UU 7/1989) sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama (UU 3/2006), yang menyebutkan:Pengadilan agama bertugas dan berwenang memerisa,memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antaraorangorang yang beragama Islam di bidang:perkawinan;waris;wasiat,;hibah;wakaf
kewenangan absolute Pengadilan Negeri untukmemeriksa dan mengadili perkara ini maka Majelis Hakim akan terlebihdahulu mempertimbangkan dan memutus mengenai eksepsi tersebutdalam putusan ini;20Menimbang, bahwa Tergugat Il, Ill dan IV dalam jawabannya telahmengajukan eksepsi yang berkaitan mengenai kewenangan absolutePengadilan Negeri dalam mengadili perkara ini yang pada pokoknya berisisebagai berikut :Eksepsi Tergugat II dan IllBahwa yang menjadi pokok dalam perkara ini adalah mengenai halwaris dan wakaf