Ditemukan 78588 data
DEWI KUSUMAWATI, SH
Terdakwa:
PARFIAN AKTORISTA BIN ARIE KOESMANTO
29 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa PARFIAN AKTORISTA BIN ARIE KOESMANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual dan seterusnya sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan terdakwa PARFIAN AKTORISTA BIN ARIE KOESMANTO dari dakwaan tersebut;
- Menyatakan terdakwa PARFIAN AKTORISTA BIN ARIE KOESMANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau
1.Ketut Sukrada
2.Komang Sri Adnyani
28 — 10
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menggantikan nama anak para Pemohon tersebut untuk seterusnya
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mengirimkan penetapan ini kepada Kantor Kependudukan
1.Marthalius, SH
2.Alamsyah Budin, S.H
3.Irvan Maulana, S.H
Terdakwa:
Seh Ramli Alias Ramli Bin Selamat
156 — 17
Ramli Bin Selamat dengan Uqubat cambuk dihadapan umum sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) kali cambuk;
-
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai Uqubat cambuk selesai dilaksanakan;
-
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan, dengan ketentuan 1 (satu) sampai dengan paling lama 30 (tiga puluh) hari penahanan dihitung sebagai pengurangan uqubat cambuk 1 (satu) kali dan seterusnya
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan, dengan ketentuan 1 (satu) sampaidengan paling lama 30 (tiga puluh) hari penahanan dihitung sebagaipengurangan uqubat cambuk 1 (satu) kali dan seterusnya kelipatan 30 (tigapuluh) hari merupakan kelipatan 1 (satu) kali uqgubat cambuk;5.
85 — 41
cidera janji dalam memenuhi kewajiban melunasi pinjamannya kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Terlawan I dalam Konpensi sesuai perjanjian kredit ;------------------------------------------------------------- Menyatakan sah menurut hukum Lelang eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan Penggugat dalam Rekonpensi/Terlawan I dalam Konvensi dengan perantaraan Terlawan II dalam Konvensi pada tanggal 7 September 2010 di Kantor Cabang BRI Makale ;---------------- Menyatakan Lelang eksekusi tahap kedua dan seterusnya
Buktiyang diberi tanda bukti T 11; T 12, T13 dapat disimpulkanbahwa Pihak Terlawan akan melakukan lelang atas tanahtanahmilik para Debitur oleh karena pihak debitur dinyatakan olehTerlawan telah lalai melakukan prestasi berupa pelunasanhutang kepada Terlawan ;n Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti tersebuttelah ternyata pihakpihak debitur yang dinyatakan lalaimelakukan kewajibannya selain pihak Pelawan juga anggotamasyarakat lain seperti Sudarmi,Adolfina Todiung TarukLabi,Lukas Sulle Pabia dan seterusnya
303 — 126
Menyatakan PENGGUGAT tidak memiliki kewajiban untuk membayar beban Biaya OM yang harus dibayarkan kepada TERGUGAT untuk periode 2017 s/d seterusnya.6. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 436.000,00 (empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
26 — 2
habis maka dinamakan kartu song maka pemain lain masing masing harus membayar sebesar Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah) selainitu juga yang menang mendapatkan uang taruhan/siraman yang beradaditengah tersebut,sedangkan kalau kartu remi tidak habis maka dihitung kartusiapa yang paling kecil jumlahnya dengan pemain yang lain serta harusmembayar berdasarkan urutan jumlah kartunya dari yang kecil sampai yangterbesar dengan jumlah pembayaran jika kalah kecil membayar Rp. 5.000,(lima ribu rupiah) dan seterusnya
terhadap pemain lain dengan kelipatanRp. 5.000, (lima ribu rupiah) selain itu apabila pemain ada yang mendapatkanAs Hitam maka pemain yang tidak mendapatkan As Hitam harus membayarRp. 5.000, (lima ribu rupiah) per pemain setelah itu bagi pemain yang menangharus langsung mengumpulkan kartu kembali untuk dikocok dan memulaipermainan yang baru lagi dan seterusnya;Bahwa alat yang digunakan dalam permainan judi kartu remi jenissong tersebut adalah 2 (dua) set/lakon kartu remi dengan uang sebagaitaruhannya
menurunkan kartu tersebut sampai habis maka dinamakan kartusong maka pemain lain masing masing harus membayar sebesarRp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah) selain itu juga yang menangmendapatkan uang taruhan yang berada ditengah tersebut;* Bahwa namun kalau kartu tidak habis maka dihitung kartu yang terkeciljumlahnya dan pemain yang lain harus membayar berdasarkan urutanjumlah kartunya dari yang kecil sampai yang terbesar dengan jumlahpembayaran jika kalah kecil membayar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah)dan seterusnya
menurunkan kartu tersebut sampai habis maka dinamakan kartusong maka pemain lain masing masing harus membayar sebesarRp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah) selain itu juga yang menangmendapatkan uang taruhan yang berada ditengah tersebut;Bahwa namun kalau kartu tidak habis maka dihitung kartu yang terkeciljumlahnya dan pemain yang lain harus membayar berdasarkan urutanjumlah kartunya dari yang kecil sampai yang terbesar dengan jumlahpembayaran jika kalah kecil membayar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah)dan seterusnya
51 — 23
(tigaratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan apabila pembeli 4 (empat) angkakali 1 (satu) seharga Rp.1.000, (seribu rupiah) kalau beruntung akanmendapatkan hadiah sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus riburupiah), sedangkan Shio, 1 (satu) Shio seharga Rp.1.000, (seribu rupiah)dan apabila beruntung mendapat hadiah sebesar Rp.10.000 (sepuluh riburupiah) begitu hingga seterusnya ;Bahwa pada hari Kamis, tanggal 10 Desember 2015 awalnya sekitar pukul15.00 Wita, saksi mendapat informasi dari masyarakat
Halaman 9 dari 28 halamanBahwa terdakwa hanya menjual Kupon Putih dan Shio, kemudian terdakwamerekapnya dan hasil rekapan diambil atau diterima oleh orang suruhansaudara SUPER atau saudara SUPER sendiri yang mengambilnya,biasanya diambil sekitar pukul 16.00 Wita di rumah terdakwa ;Bahwa yang dimaksud dengan permaianan judi Kupon Putin dan Shioyakni kita membeli atau menebak 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka dan 4(empat) angka yang mana angkanya satu, dua sampai dengan seterusnya,sedangkan tebak Shio
(seribu rupiah) yang apabila beruntung akan mendapatkanhadiah sebesar Rp.2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah), kalaupermainan Shio apabila ada pembeli yang membeli dengan hargaRp.1.000, (seribu rupiah), jika berhasil atau beruntung akan mendapatRp.10.000 (sepuluh ribu rupiah), begitu. pula seterusnya akanmendapatkan hadiah sesuai dengan kelipatan jumlah uang yangdipertaruhkan ;Bahwa terdakwa mendapat keuntungan atau bonus dalam penjualanKupon Putih tersebut yakni sebesar 25%, sedangkan untuk
(seribu rupiah) yang apabila beruntung akan mendapatkanhadiah sebesar Rp.2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah), kalaupermainan Shio apabila ada pembeli yang membeli dengan hargaRp.1.000, (seribu rupiah), jika berhasil atau beruntung akan mendapatRp.10.000 (sepuluh ribu rupiah), begitu. pula seterusnya akanmendapatkan hadiah sesuai dengan kelipatan jumlah uang yangdipertaruhkan ;e Bahwa benar terdakwa mendapat keuntungan atau bonus dalam penjualanKupon Putih tersebut yakni sebesar 25%, sedangkan
49 — 23
Dalam 1 (satu) rondepertandingan hanya berlangsung selama 15 menit, istirahat selama 5 menitkemudian bertarung lagi untuk ronde kedua dan begitu seterusnya sampai 5ronde, apabila belum sampai pertandingan selesai salah satu ayam pesertamelarikan diri ataupun pingsan maka ayam tersebut dianggap kalah danpemilik ayam yang menang berhak mendapatkan seluruh uang taruhandipotong Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) untuk keuntunganpenyelenggara.
Dalam 1 (satu) ronde pertandingan hanya1314berlangsung selama 15 menit, istirahat selama 5 menit kemudianbertarung lagi untuk ronde kedua dan begitu seterusnya sampai 5ronde, apabila belum sampai pertandingan selesai salah satuayam peserta melarikan diri ataupun pingsan maka ayam tersebutdianggap kalah dan pemilik ayam yang menangberhakmendapatkan seluruh uang taruhan dipotong Rp. 200.000, (duaratus ribu rupiah) untuk keuntungan penyelenggara ;Bahwa saat terjadi penggerebekan, saksi ikut taruhan
Dalam 1(satu) ronde pertandingan hanya berlangsung selama 15 menit,istirahat selama 5 menit kemudian bertarung lagi untuk rondekedua dan begitu seterusnya sampai 5 ronde, apabila belumsampai pertandingan selesai salah satu ayam peserta melarikandiri ataupun pingsan maka ayam tersebut dianggap kalah danpemilik ayam yang menang berhak mendapatkan seluruh uangtaruhan dipotong Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) untukkeuntungan penyelenggara ;Bahwa Terdakwa bertugas sebagai petugas penjaga pintu masukyang
77 — 22
kartu, dimana kartu yangdibagi sebanyak 2 (dua) helai dan pembagian kartu tersebut diulang sampai masingmasingpemain memiliki kartu sebanyak 20 helai dan kartu tersisa sebanyak 8 helai, selanjutnyamasingmasing pemain menyusun kartu yang ditangannya dan permainan dimulai yang manayang pertama menurunkan kartu adalah terdakwa IT SELESTARI dilanjut kepada terdakwaIM SUTINO, dilanjut kepada terdakwa V JULI NOKER, dilanjut kepada terdakwa ISUWANDI dan dilanjut kepada terdakwa ITV KHOIRUDDIN, begitulah seterusnya
;Selanjutnya pemain yang menang tersebut berhak mengocok kartu dan membagikannya lagidengan pemain yang duduk disamping kanannya yaitu memutar kekiri (berlawanan arahjarum jam) sampai kepada yang mengocok kartu, selanjutnya untuk memulai permainankartu pertama, begitulah seterusnya permainan remi/Dan selama dalam permainan jadi Remi atau Song tersebut, apabila pemain ada yang menangmaka ianya wajib menyisihkan uang sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) sebagai UangTong atau Uang untuk beli Rokok
kartu, dimana kartu yangdibagi sebanyak 2 (dua) helai dan pembagian kartu tersebut diulang sampai masingmasingpemain memiliki kartu sebanyak 20 helai dan kartu tersisa sebanyak 8 helai, selanjutnyamasingmasing pemain menyusun kartu yang ditangannya dan permainan dimulai yang manayang pertama menurunkan kartu adalah terdakwa II SELESTARI dilanjut kepada terdakwaIll SUTINO, dilanjut kepada terdakwa V JULI NOKER, dilanjut kepada terdakwa ISUWANDI dan dilanjut kepada terdakwa IV KHOIRUDDIN, begitulah seterusnya
terdakwa IVyang mengocok kartu, dimana kartu yang dibagi sebanyak 2 (dua) helai danpembagian kartu tersebut diulang sampai masingmasing pemain memiliki kartusebanyak 20 (dua puluh) helai dan kartu tersisa sebanyak 8 (delapan) helai,selanjutnya masingmasing pemain menyusun kartu yang ditangannya dan permainandimulai yang mana yang pertama menurunkan kartu adalah terdakwa V dilanjutkepada terdakwa III, dilanjut kepada terdakwa II, dilanjut kepada terdakwa I dandilanjut kepada terdakwa IV, begitulah seterusnya
10 — 6
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
11 — 9
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
10 — 9
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
14 — 14
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
14 — 11
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
16 — 11
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
10 — 8
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
17 — 14
., M.H.) tanggal 28 Januari 2016, ternyata mediasitidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
16 — 11
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
11 — 8
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
12 — 12
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya