Ditemukan 4631 data
205 — 85
Merangin;Bahwa benar sampai saat ini belum ada regulasi dari Pemda Merangin lagiyang mengatur tentang tata cara pengelolaan dan perniagaan Bahan BakarMinyak Bersubsidi;Bahwa benar untuk langkahlangkah penyaluran dan pendistribusian bahanbakar minyak merupakan kebijakan BPH Migas Pusat dan Kab.
Merangin;e Bahwa benar sampai saat ini belum ada regulasi dari Pemda Merangin lagiyang mengatur tentang tata cara pengelolaan dan perniagaan Bahan BakarMinyak Bersubsidi;e Bahwa benar untuk langkahlangkah penyaluran dan pendistribusian bahanbakar minyak merupakan kebijakan BPH Migas Pusat dan Kab.
30 — 15
Untuk alat transportasi kendaraanbermotor, kereta api, yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan sungai,danaudan penyeberangan serta kendaraan bermotor pribadi ;Bahwa yang mendistribusikan BBM Non subsidi adalah seluruh badan usaha yangtelah memiliki izin niaga umum dari pemerintah dalam hal ini Direktorat JendralMinyak dan Gas serta mendapatkan NRU (Nomor Register Usaha ) dari badanusaha pengatur hilir migas seperti badan usaha shell, petronas, pertamina dan gulf;Bahwa sesuai dengan ketentuan
Izin usaha terbatas tidak diperbolehkanmelakukan usaha niaga umum kerana terbatas dan terpisah dengan izin niaga umumbegitu juga sebaliknya ;Bahwa perijinan berupa izin usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, danniaga migas dibuat/ dieterbikan oleh Menter1 ESDM tersebut dalam bentukkeputusan Menteri ESDM ;Bahwa perijinan berupa Keputusan Menteri ESDM untuk kegiatan pengolahan,pengangkutan, penimbuhan/penyimpanan dan niaga migas bersifat keekonomian9(non subsidi) tidak ada perijinan lamnya, tetapi
apabila untuk usaha BBMbersubsidi pemerintah maka badan usaha perseorangan harus memiliki izin usahaberupa penugassan langsung (PSO) dari kepala badan hilir migas ; Bahwa berdasarkan pasal 7 Perpres No. 15 Tahun 2012 tentang harga jual ecerandan konsumen pengguna jenis BBM tertentu menerangkan bahwa Badan usahadan masyarakat dilarang melakukan penimbuanan dan atau penyimpanan sertapenggunaan BBM yang bertentangan dengan ketentuan perundangundangan ; Bahwa apabila suatu badan usah atau perorangan
melakukan usaha kegiatan berupamembeli, mengangkut BBM bersubsidi kemudian ditampung dan disimpan untukmemenuhi kebutuhan seharihari dalam rangka menunjukan perekonomian sendiritersebut melanggar Pasal 53 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Migas ; Bahwa setiap kegiatan pengangkutan dan niaga (membeli, menjual) BBM harusmemiliki izin usaha dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 UURINo. 22 Tahun 2001 tentang migas, dan setiap kegiatan pengangkutan dan niagaBBM tanpa memiliki izin usaha dari
76 — 15
29 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
48 — 10
54 — 9
untuk minyak tanah di Kandangan adalah Rp. 3.200, (tiga ribudua ratus rupiah);e Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati HSS No : 210 Tahun 2008 tanggal 7Juli 2008 telah ditetapkan harga eceran tertinggi untuk minyak tanah diKandangan adalah Rp. 3.200, (tiga ribu dua ratus rupiah);e Bahwa berdasarkan keterangan ahli Aserza, S.Si, MT, perbuatan terdakwaadalah telah melakukan kegiatan penyalahgunaan niaga BBM yangdisubsidi pemerinbtah sebagaimana yang dimaksud dalam Psal 55 UU RINo. 22 Thn 2001 tentang Migas
ribudua ratus rupiah);Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati HSS No : 210 Tahun 2008 tanggal 7Juli 2008 telah ditetapkan harga eceran tertinggi untuk minyak tanah diKandangan adalah Rp. 3.200, (tiga ribu dua ratus rupiah);halaman 5 dari 21 halamanPerkara Nomor 225 / Pid.B / 2013 /e Bahwa berdasarkan keterangan ahli Aserza, S.Si, MT, perbuatan terdakwaadalah telah melakukan kegiatan penyalahgunaan niaga BBM yangdisubsidi pemerinbtah sebagaimana yang dimaksud dalam Psal 55 UU RINo. 22 Thn 2001 tentang Migas
109 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
47 — 10
tidakkeberatan; 222 nnnwon n Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan Ahli bernama HARNIRIANTO PONTO, S.E Bin LERAND PONTO, yang pada pokoknya adalah sebagaiberikut; 2922212Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari MinyakBumiBahwa yang dapat melakukan Kegiatan Pengolahan, pengangkutan,penyimpanan dan niaga BBM adalah BUMN, BUMD, Koperasi atau usaha kecil,badan usaha swasta; Bahwa berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) PPNo 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usahaHilir migas
memberikan ijin usaha adalah Menteri Energi Sumber DayaMineral; Bahwa tidak dibenarkan BBM jenis Solar yang disubsidi maupun tidak disubsidi olehpemerintah diangkut, disimpan atau dijual oleh masyarakat atau orang yang tidakmemiliki usahapengangkutan, ijin usaha penyimpanan dan jin usaha niaga daripemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksuddalam Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak danGas Bumi dan Pasal 13 PPNo. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas
83 — 24
69 — 9
., kKeterangannya dibacakan di persidanganyang pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa;Bahwa saksi adalah lulusan S1 (strata satu) Fakultas Teknik Jurusan TeknikKimia, Universitas Diponegoro, Tahun 2002 dan lulusan S2 (strata dua)Fakultas Teknik Jurusan Managemen Gas pada Universitas Indonesia,Tahun 2011;Halaman 8 dari 19, Putusan Pidana, Nomor 11/Pid.Sus/2016//PN BkoBahwa saksi bekerja di BPH Migas (Jakarta) sebagai Analis PengawasanPendistribusian BBM
sejak Tahun 2008 sampai dengan 2012 dan sebagaiAnalis Pengaturan Pendistribusian BBM sejak Tahun 2012 sampai dengansekarang;Bahwa saksi memiliki Sertifikat Pelatinan dan Pengawasan Kegiatan UsahaHilir Migas di Pusdiklat Migas Cepu Tahun 2008, Pelatihan WorkshopEvaluasi Mutu BBM Melalui Uji Lab.
38 — 19
(dua) drumberisikan bensin premium dengan jumlah sekitar 400 liter, dengan menggunakansebuah mobil minibus angkutan umum dengan nomor polisi KB 7078 K;Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum bahwa rencananya BBM jenissolar dan premium tersebut akan dijual kembali oleh Terdakwa ke Bengkayang;Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak bisa menunjukkan ijin untukmelakukan kegiatan pengangkutan BBM jenis solar dan premium tersebut dimanasesuai dengan Pasal 23 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas
perbuatannya tersebut;e Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa korelasi antara halhal yang memberatkan dengan halhalyang meringankan dimana Majelis Hakim menemukan bahwa halhal yang yangmeringankan lebih dominan dibanding halhal yang memberatkan maka Majelis Hakimberkesimpulan bahwa sudah memenuhi rasa keadilan apabila terhadap Terdakwadiajtuhi pidana yang sedikit lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum;Mengingat Pasal 53 huruf b UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun2001 tentang Migas
88 — 16
pokoknyamenerangkan sebagai berikut :e Bahwa saksi diperiksa sebagai ahli dalam perkara penjualan solaryang tidak memilik ijin usaha niaga.e Bahwa Yang dimaksud penyalahgunaan pengangkutan dan/atauNiaga BBM adalah setiap orang yang melakukan kegiatanpengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha pengangkutanHalaman 7 dari 16 Putusan Nomor 291/Pid.Sus/2017/PN Plidan/atau niaga BBM sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlakuBahwa Berdasarkan pasal 23 ayat 1 UU RI No. 22 tahun 2001,kegiatan usaha hilir migas
cara cash/kontan dankredit/diutangkan, apabila nelayan membeli dengan cash/kontan perliternya seharga Rp. 6000, (enam ribu rupiah) dan keuntungannyaRp. 300, (tiga ratus rupiah) per liter, sedangkan apabila nelayanmembeli dengan cara kredit/dihutangkan per litarnya dijual denganharga Rp. 6500, (enam ribu lima ratus rupiah) dan keuntungannyasebesar Rp. 800, (delapan ratus rupiah) per liternya.> Bahwa berdasarkan keterangan dan pendapat AHLI dari KantorBadan Pengatur Hilir Minyak dan Gas bumi (BPH Migas
25 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
31 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASRI turut Desa Megawon, Kecamatan JatiKabupaten Kudus, atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kudus, telahmelakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa jjinusaha Niaga, perobuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lainsebagai berikut :Bahwa Terdakwa tidak termasuk dalam anggota YKWM (YayasanKesejahteraan Warga Migas) sejak tahun 2000 sampai bulan Pebruari2005, hal mana minyak jenis Residu mendapatkannya dari CV Laksanadan dari
ASRI turut Desa Megawon, Kecamatan JatiKabupaten Kudus, atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kudus, telahmelakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpaijin usaha penyimpanan, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan caraantara lain sebagai berikut : Bahwa Terdakwa sebagai sub agen penyalur yang tidak termasukdalam anggota YKWM (Yayasan Kesejahteraan Warga Migas) sejaktahun 2000 sampai bulan Pebruari 2005 ; Bahwa minyak yang Terdakwa
69 — 10
Menyatakan ia terdakwa YUSLI Als ALI Bin KUNDUNG tidakterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukantindak pidana migas sebagaimana dakwaan primair melanggarpasal 55 UndangUndang RI No.22 tahun 2001 tentang Minyakdan Gas Bumi;2. Meyatakan terdakwa YUSLI Als ALI Bin KUNDUNG terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMigas sebagaimana dakwaan Subsidair melanggar pasal 53huruf c Undangundang RI No.22 tahun 2001 tentang Miyak danGas BUM I)3.
54 — 19
, dan ahli memiliki Sertifikasi PPNS Migas ; Bahwa benar ahli mempunyai keahlian dibidang pengatur hilir minyak dan gasbumi melalui pelatihan PPNS Migas di Pusdik Reskrim Mega Mendung dan DiklatPim IV di Lembaga Pendidikan Migas di Cepu serta Diklat lainnya baik dalamnegeri maupun luar negeri dan mengikuti Diklat yang berkaitan distribusi sertapengangkutan gas bumi dalam dan luar negeri ; Bahwa benar ahli menerangkan Yang dimaksud dengan kegiatan hilirsebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 10
diatur dalam Pasal 23 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas, namunapabila setiap orang hanya ingin mengangkut gas bumi milik Badan Usaha MilikBadan Usaha Niaga Umum maka tidak perlu ijin cukup membuat kontrakperjanjian kerja Badan Usaha Niaga Umum dalam hal ini PT.
, tidak mengenaljin usaha skala kecil kalaupun ada yang dikeluarkan oleh Pemda itu tidakdibenarkan karena bertentangan dengan UU.No.22 tahun 2001 tentang Migas ;Bahwa benar ahli menerangkan Dapat ahli jelaskan bahwa kegiatan didalammelakukan usaha pangangkutan dan atau niaga gas bumi sebagai manadimaksud pasal 32 UU No.22 tahun 2001 tentang migas wajiob memiliki ijin usahahilir migas, berkaitan dengan surat keterangan yang diberikan oleh Kepala Dishubdan Informatika Propinsi Kalimantan Selatan Kepala
gasLPG 3 kg;Bahwa benar ahli menerangkan bahwa surat tersebut buka merupakan ijin namunhanya berupa surat keterangan, sehingga ahli berpendapat surat keteranganbukan merupakan pangganti UU No. 22 tahun 2001 tentang migas ;Bahwa benar ahli menerangkan bahwa perbuatan terdakwa perbuatan illegal(tanpa ijin) yang bertentangan dengan UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas ;Atas pendapat ahli yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, terdakwamenyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;Menimbang, bahwa
Pli.didalam melakukan usaha pangangkutan dan atau niaga gas bumi sebagai manadimaksud pasal 32 UU No.22 tahun 2001 tentang migas wajib memiliki jin usahahilir migas, berkaitan dengan surat keterangan yang diberikan oleh Kepala Dishubdan Informatika Propinsi Kalimantan Selatan Kepala Bidang LLAd terkait jjinangkut berupa surat keterangan mengangkut barang khusus Nomor551.21/064/LLAJDISHUBKOMINFO tanggal 25 mei 2016, memberikan kepadaterdakwa hanya berupa surat keterangan mengangkut barang khusus yangdimaksud
69 — 12
Menyatakan Terdakwa DARYONO Bin SUDARMAN telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana telah melakukan Penyalahgunaan pengangkutan danatau tata niaga Bahan bakar minyak yang telah disubsidi oleh pemerintahsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22tahun 2001 tentang Tata Niaga Migas jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP ;2.
27 — 5
32 — 21
pada kantorBadan pengatur hilir Migas, saksi sebagai kepala seksi hak khusussebagai ketua tim pengawasan pengangkutan gas bumi melaluipipa seluruh wilayah NKRI;e Bahwa kegiatan usaha dibidang bahan bakar minyak yangmemerlukan izin yaitu usaha pengolahan, usaha pengangkutan,usaha penyimpanan dan usaha niaga.
Yang bisa mendapatkan izinusaha tersebut harus berbadan usaha yang telah memenuhipersyaratan yang telah ditentukan dan izin usahatersebut12dikeluarkan oleh menteri ESDM melalui Dirjen Migas untukketentuan yang mengatur tentang perizinan usaha antara lain izinusaha pengolahan, usaha pengangkutan, usaha penyimpanan danusaha niaga diatur dalam pasal 23 ayat (2) UU RI No.22 Tahun2001 tentang Migas, Pasal 12 s/d pasal 55 Peraturan PemerintahNo.36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan GasBumi
No.: 8P/P/BPH Migas/X/2005 tentang kewajiban pendaftaran bagi badanusaha yang melaksanakan kegiatan usaha bahan bakar minyakmaka izin usaha yang digunakan untuk penjualan / niaga BBMadalah izin usaha niaga yang dikeluarkan oleh Menteri Energi dan14Sumber Daya Mineral melalui Dirjen Migas, sedangkan perizinanyang dikeluarkan oleh Pemda maupun Pemko hanya sebagai syaratuntuk mendapatkan izin usaha niaga dari menteri ESDM melaluiDirjen Migas maka dianggap badan usaha tersebut belum bolehmelakukan usaha
pengangkutan dan niaga, apabila dilaksanakanmaka badan usaha tersebut telah melanggar Pasal 53 huruf d UURI No.22 tahun 2001 tentang Migas;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut diatasTerdakwa membenarkannya ;Menimbang bahwa selain saksisaksi tersebut diatas Penuntut Umum telah pulamengajukan di persidangan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah kapal motor tanpa nama ;e 1 (satu) buah alkon merk china warna hitam ;e Selang ukuran 2 panjang + 25 (dua puluh lima) meter ;e BBM
pada Kantor Badan Pengatur Hilir Migas yaitusaksi HARNI RIANTO PONTO, SE Bin LEFRAND PONTO bahwaperbuatan yang dilakukan oleh terdakwa itu tidak benar karena menurutPeraturan Menteri ESDM RI No.7 tahun 2005 tentang persyaratan danpedoman pelaksanaan izin usaha dalam kegiatan usaha hilir minyak dangas bumi kemudian peraturan BPH Migas No.: 8P/P/BPH Migas/X/2005tentang kewajiban pendaftaran bagi badan usaha yang melaksanakankegiatan usaha bahan bakar minyak maka izin usaha yang digunakanuntuk penjualan
100 — 44
pada kantorBadan pengatur hilir Migas, saksi sebagai kepala seksi hak khusussebagai ketua tim pengawasan pengangkutan gas bumi melaluipipa seluruh wilayah NKRI;e Bahwa kegiatan usaha dibidang bahan bakar minyak yangmemerlukan izin yaitu usaha pengolahan, usaha pengangkutan,usaha penyimpanan dan usaha niaga.
Yang bisa mendapatkan izinusaha tersebut harus berbadan usaha yang telah memenuhipersyaratan yang telah ditentukan dan izin usahatersebutdikeluarkan oleh menteri ESDM melalui Dirjen Migas untukketentuan yang mengatur tentang perizinan usaha antara lain izinusaha pengolahan, usaha pengangkutan, usaha penyimpanan danusaha niaga diatur dalam pasal 23 ayat (2) UU RI No.22 Tahun2001 tentang Migas, Pasal 12 s/d pasal 55 Peraturan PemerintahNo.36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan GasBumi
No.: 8P/P/BPH Migas/X/2005 tentang kewajiban pendaftaran bagi badanusaha yang melaksanakan kegiatan usaha bahan bakar minyakmaka izin usaha yang digunakan untuk penjualan / niaga BBMadalah izin usaha niaga yang dikeluarkan oleh Menteri Energi danSumber Daya Mineral melalui Dirjen Migas, sedangkan perizinanyang dikeluarkan oleh Pemda maupun Pemko hanya sebagai syaratuntuk mendapatkan izin usaha niaga dari menteri ESDM melaluiDirjen Migas maka dianggap badan usaha tersebut belum bolehmelakukan usaha
No.: 8P/P/BPH Migas/X/2005 tentang kewajiban pendaftaran bagi badanusaha yang melaksanakan kegiatan usaha bahan bakar minyakmaka izin usaha yang digunakan untuk penjualan / niaga BBMadalah izin usaha niaga yang dikeluarkan oleh Menteri Energi danSumber Daya Mineral melalui Dirjen Migas, sedangkan perizinan17yang dikeluarkan oleh Pemda maupun Pemko hanya sebagai syaratuntuk mendapatkan izin usaha niaga dari menteri ESDM melaluiDirjen Migas maka dianggap badan usaha tersebut belum bolehmelakukan usaha
pada Kantor Badan Pengatur Hilir Migas yaituketerangan ahli ASREZA, Ssi,MT bahwa perbuatan yang dilakukan olehterdakwa itu tidak benar karena menurut Peraturan Menteri ESDM RINo.7 tahun 2005 tentang persyaratan dan pedoman pelaksanaan izinusaha dalam kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi kemudianperaturan BPH Migas No.: 8P/P/BPH Migas/X/2005 tentang kewajibanpendaftaran bagi badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha bahanbakar minyak maka izin usaha yang digunakan untuk penjualan / niagaBBM