Ditemukan 9068 data
158 — 117 — Berkekuatan Hukum Tetap
TIM KURATOR PT SURABAYA AGUNG INDUSTRI PULP & KERTAS Tbk (DALAM PAILIT), DK
157 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
TIM KURATOR PT SURABAYA AGUNG INDUSTRI PULP &KERTAS Tbk (DALAM PAILIT), beralamat di Setiabudi Timur Nomor 20, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasakepada Ihsan Prima Basra, S.H., Kurator PT Surabaya AgungIndustri Pulp & Kertas Tbk (dalam pailit), beralamat di SetiabudiTimur Nomor 20, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 2 Oktober 2014;2.
Bahwa jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusanpernyataan pailit diucapkan telah lama terlewati, dan menurut informasiyang kami dapatkan dimana ternyata Tergugat II telah dalam keadaaninsolvensi.
Bahwa sejak dilakukannya pembayaran pada tanggal 19 Maret 2013dan hingga saat ini Tergugat II (Debitor Pailit/dahulu Debitor PKPU)belum pernah melakukan penyerahan yang nyata (/evering) atasbarang tersebut dari Tergugat Il (Debitor Pailit/dahulu Debitor PKPU)kepada Penggugat.
danTergugat II (Debitor Pailit/dahulu Debitor PKPU) adalah berdasarkankesepakatan/persetujuan.
Apalagi jika nyatanyata harta pailit diuntungkan;a)Salah satu perlindungan yang diberikan ada di dalam Pasal 37 ayat (1)UndangUndang Kepailitan dan PKPU. Disana dengan tegas diatur,dimana perjanjian penyerahan barang dagangan menjadi hapus, ... jikapihak yang harus menyerahkan benda tersebut sebelum penyerahandilaksanakan dinyatakan pailit..
193 — 127 — Berkekuatan Hukum Tetap
555 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Dengan demikian terbukti kami merupakan Kreditor Konkurendari PT Karya Cipta Putera Persada (Dalam Pailit);Bahwa dalam proses kepailitan PT Karya Cipta Putera Persada (DalamPailit), Tim Kurator PT Karya Cipta Putera Persada (Dalam Pailit) belummenuntaskan pemberesan terhadap seluruh harta pailit PT Karya CiptaPutera Persada (Dalam Pailit), dimana Tim Kurator PT Karya Cipta PuteraPersada (Dalam Pailit) baru melakukan pemberesan terhadap harta pailitberupa peralatan dan mesin, house keeping dan room
tanahsewa serta asetaset boedel pailit lainnya.
dan PT Saniasri Prima Lestari harus dikembalikan keboedel pailit PT Karya Cipta Putera Persada (Dalam Pailit) agar dapatdibagikan kepada kreditor kreditor PT Karya Cipta Putera Persada(Dalam Pailit) lainnya termasuk kepada kami;Di samping itu Tim Kurator PT Karya Cipta Putera Persada (Dalam Pailit)seharusnya juga tidak melakukan pembagian kepada siapapun dan tidakmengakhiri proses kepailitan PT Karya Cipta Putera Persada (Dalam Pailit)ini, Karena sampai dengan saat ini perkara Nomor 435/Pdt.G/2015
(Dalam Pailit) lainnya;8.
(Dalam Pailit) agar dapat dibagikan kepadakreditorkreditor PT Karya Cipta Putera Persada (Dalam Pailit) lainnyatermasuk kepada Pemohon Kasasi.30.
365 — 791 — Berkekuatan Hukum Tetap
406 K/Pdt.Sus-PAILIT/2013
:Penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Kepailitan dan PKPU,adalah: "Yang dimaksud dengan halhal lain, adalah antara lain, actiopauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkaradimana Debitor, Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satupihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasukgugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan perseroanHal. 17 dari 40 hal. Put. No. 406 K/Padt.
;Pasal 256 UU Kepailitan & PKPU berbunyi:Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 danPasal 14 berlaku mutatis mutandis terhadap putusan pernyataan pailit sebagaiakibat putusan pengakhiran penundaan kewajiban pembayaran utang.;Pasal 293 UU Kepailitan & PKPU, yang terkutip sebagai berikut:Terhadap putusan Pengadilan berdasarkan ketentuan dalam Bab Ill ini tidakterbuka upaya hukum, kecuali ditentukan lain dalam Undangundang ini.;7.
salah satu pihak dalam perkarayang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadapDireksi yang menyebabkan Perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannyaatau kesalahannya.Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Kepailitan & PKPU besertaPenjelasannya tersebut di atas, terbukti bahwa yang dimaksud dengan halhal lain adalah antara lain: actio pauliana; perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan; perkara dimana Debitor, Kreditor, Kurator atau Pengurus menjadi salahsatu pihak dalam
perkara yang berkaitan dengan harta pailit; gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan Perseroandinyatakan pailit Karena kelalaiannya atau kesalahannya;9.
termasuk gugatan Kurator terhadapDireksi yang menyebabkan Perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannyaatau kesalahannya;Bahwa Judex Facti (Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri JakartaPusat) telah melanggar ketentuan Pasal 235 ayat (1) Undang UndangNomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanHal. 38 dari 40 hal.
206 — 127 — Berkekuatan Hukum Tetap
907 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Bahwa tagihan pada butir 1 (satu) tersebut dalam Rapat Verifikasi danPencocokkan Piutang yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 14 September 2016 telahdibantah kebenarannya oleh Debitur Pailit PT Jafa Indonesia (Dalam Pailit);.
Dan apabila pihak KPP Pratama Wonocolo Surabaya tidakmengajukan bantahan atau surat permohonan renvoi procedure maka olehhukum dianggap menyetujui bantahan dari Debitur Pailit PT Jafa Indonesia(Dalam Pailit);.
, serta tagihantagihanyang telah diajukan oleh Para Kreditur, telah pula diakui benar oleh DebiturPailit PT Jafa Indonesia (Dalam Pailit), kecuali hanya 1 (satu) orang yangdibantah kebenarannya oleh Debitur Pailit yakni tagihan yang diajukan olehPihak Kreditur Preferen (KPP Pratama Wonocolo Surabaya) a quo;Pendapat Hakim Pengawas:Berdasarkan halhal yang terurai di atas, dan dengan mencermati adanyabantahan dari Debitur Pailit PT Jafa Indonesia (Dalam Pailit) atas tagihan yangHalaman 2 dari 23 hal
Bahwa besarnya utang pajak PT Jafa Indonesia (Dalam Pailit) adalahsebesar Rp8.047.137.709, (delapan miliar empat puluh tujuh juta seratusHalaman 9 dari 23 hal. Put.
Undangundang telah melarang kurator membagikan harta WajibPajak dalam pailit, kepada Pemegang Saham atau Kreditur lainnyasebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utang pajakWajib Pajak;9.
89 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
497 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
pokoknya atas dalildalilsebagai berikut:1.Bahwa berdasarkan pada penetapan Para Terlawan tertanggal 7 Mei2012 yang dilakukan dalam Rapat Verifikasi Kedua, Para Pelawanmerupakan Kreditor Konkuren atas boedel pailit PT.
Saphir Yogya SuperMall (dalam pailit) dengan jumlah klaim yang disetujui oleh ParaTerlawan adalah sebesar nilai harga pembelian ketika Para Pelawanmembeli sejumlah kios di Saphir Square;Bahwa pasca ditetapbkannya Para Pelawan selaku Kreditor Konkuren olehPara Terlawan, maka dalam rangka pemberesan harta pailit, ParaTerlawan kemudian mengajukan permohonan lelang kepada pihakKantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakartaatas boedel pailit baik yang berupa benda barang tidak bergerak
Nomor 13/Pailit/2009/PN.Smg. tanggal 18 Januari 2013, yang amarnya sebagai berikut:1. Menolak Permohonan Pelawan sampai dengan Pelawan XVIII untukseluruhnya;2.
Nomor 13/Pailit/2009/PN.Niaga. Smg. Jo.Nomor 01/Pailit/2013/PN.Niaga.Smg. yang dibuat oleh Wakil PaniteraPengadilan Negeri/Niaga Semarang, permohonan tersebut disertai denganmemori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/NiagaSemarang pada tanggal 23 Januari 2013 itu juga ;Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Pelawan XVI tersebut telahdisampaikan kepada:1. Termohon Kasasi/Para Terlawan pada tanggal 15 Februari 2013;2.
Adapun cacat hukum dikarenakan alasan :a). selama sidang perlawanan ini berlangsung (diperiksa), Hakim Pengawasb).dalam perkara pailit PT. Saphir Yogya Super Mall dengan Nomor 02/PKPU/2009/PN.Niaga.Smg Jo Nomor 13/Pailit/2009/PN.Niaga.Smg tidakpernah memberi laporan tertulis di depan persidangan, sehingga PemohonKasasi tidak mengetahui secara rinci apa yang sudah dilakukan olehKurator perkara pailit PT.
162 — 62
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT BANK KEB HANA INDONESIA, dan Pemohon Kasasi II: TIM KURATOR PT RAMAGLORIA SAKTI TEKSTIL INDUSTRI (Dalam Pailit), tersebut;2. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
1253 K/Pdt.Sus-Pailit/2023
441 — 227 — Berkekuatan Hukum Tetap
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (LPEI) atau disebut juga INDONESIA EXIMBANK VS TIM KURATOR PT ROYAL INDUSTRIES INDONESIA (Dalam Pailit), yaitu Muhammad Irzan Mauluda, S.H., Welfrid Kristian, S.H., dan Cliff Simon Joshua, S.H
1808 K/Pdt.Sus-Pailit/2022
211 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
98 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014
354 — 414 — Berkekuatan Hukum Tetap
AGUS BUHORI, , DKK TERHADAP TIM KURATOR PT RADIANCE (dalam pailit) dan SOENARIO HARJANTO ONGKOWIDJAJA (dalam pailit): 1. SAHAT PARULIAN H., S.H., dan 2. ALLOVA HERLING MENGKO, S.H.
600 K/Pdt.Sus-Pailit/2023
127 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
37 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
266 — 121 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Tim Kurator PT Kasih Industri Indonesia (Dalam Pailit) dan Eka Wahyu Kasih (Dalam Pailit)
761 K/Pdt.Sus-Pailit/2023
169 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
134 K/Pdt.Sus-Pailit/2013
No.134 K/Pdt.SusPailit/201318melanggar ketentuan yang nyata diketahui dalam prosedur penyimpanan dana padaBank;9 Bahwa gugatan Penggugat adalah premature, karena hak nasabah/ kreditur dalamhal ini hak dari para Penggugat akan dibayar oleh Bank Dalam Likuidasi melaluibudel pailit yang masih sedang berjalan, karena kegiatan Turut Tergugat kepadaPenggugat akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 54 UndangUndangNomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan;Bahwa terhadap gugatan tersebut
yanglain dan selebihnya;Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat tersebut diucapkan pada tanggal 6 Februari 2013 dengan dihadiri olehkedua belah pihak, kemudian terhadap putusan tersebut oleh Tergugat dan Turut1819Tergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13Februari 2012 dan 7 Februari 2012, mengajukan permohonan kasasi masingmasingpada tanggal 14 Februari 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan KasasiNomor 10 Kas/Pailit
Nomor 01/LPS/2012/PN Niaga Jkt Pstdan 09 Kas/Pailit/ 2013/PN Niaga Jkt Pst jo.
27 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
1389 K/Pdt.Sus-Pailit/2023
187 — 122 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam pertemuan tersebut terjadi kesepakatan bahwa Termohon Pailit sepakatmenganggap dan mengakui bahwa pencairan bilyet giro yang dilakukan oleh TermohonPailit pada tanggal 30 Mei 2011 adalah sebagai utang kepada Pemohon Pailit dan wajibdibayar oleh Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit pada saat ditagih;Bahwa pada tanggal 06 November 2012, Pemohon Pailit telah mengirimkanpenagihan kepada Termohon Pailit, namun hingga permohonan ini diajukan belum adapembayaran dari Termohon Pailit;Dengan demikian
utang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit telah jatuh waktu dandapat ditagih, sebagaimana dimaksud oleh pasal 2 ayat 1 UU Kepailitan.Bahwa, selain mempunyai utang kepada Pemohon Pailit, Termohon Pailit jugamempunyai utang kepada kreditur lain, telah jatuh tempo dan tidak dibayar yaitu:a.
Menolak Permohonan Pernyataan Pailit Pemohon;2.
Apabila Pemohon Pailit telah dapat menundapembangunan, berarti telah ada serah terima gedung dari Termohon Pailit kepadaPemohon Pailit.
bahwa Debitordinyatakan pailit kalau Debitor mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayarlunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih;Bahwa walaupun Termohon Pailit tidak hadir, tetapi harus dibuktikan apakahbenar Termohon Pailit mempunyai dua atau lebih kreditor;Bahwa ternyata Pemohon Pailit tidak dapat membuktikan bahwa Handy Lim,PT.
719 — 388 — Berkekuatan Hukum Tetap
38 PK/Pdt.Sus-Pailit/2021
326 — 182 — Berkekuatan Hukum Tetap
51 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014
telah memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit sesuai dengansemangat ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 37 Tahun 2004 serta gunamemberikan perlindungan terhadap pembeli yang beritikad baik, Permohonan Pailitdapat diajukan kembali apabila dalam perkembangannya Termohon Pailit yangpada awalnya berdasarkan Putusan Pengadilan tidak dalam keadaan pailit ternyatagagal memenuhi kewajibannya.
Bogor Internusa Plaza, sebagaiTermohon PK/Pemohon Kasasi II/Debitor Pailit! Termohon PKPU, yang intiputusannya membatalkan Pernyataan Pailit PT. Bogor Internuza Plaza;6. Berdasarkan Pasal 256 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitandan PKPU, yang menentukan: "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 berlaku mutatis mutandis terhadap putusanpernyataan pailit sebagai akibat putusan pengakhiran penundaan kewajibanpembayaran utang";7.
Jaya Nur Sukses (dalam pailit) gunamenghindarkan timbulnya kerugian terhadap nilai asset";: Surat tertanggal 15 Maret 2013, Nomor 05/PAILITJNS/ATR/I/2013., Perihal: Mohon Pengakhiran PAILIT, yangBukti PK13Bukti PK14ditujukan kepada Bapak Agus Iskandar, SH., MH. SebagaiHakim Pengawas, isi surat pada pokoknya adalah "PT.
Jaya NurSukses (dalam pailit) didasarkan ketentuan Pasal 77 UUNomor 37 Tahun 2004 telah lewat batas waktu yang telahditentukan tidak ada penetapan yang menolak keberatandebitur pailit, maka demi hukum Keberatan debitur pailitharuslah dapat diterima, untuk itu agar Hakim Pengawasmemerintahkan kepada Kurator untuk membatalkan rencanapenjualan asset PT.
Jaya Nur Sukses(dalam pailit), yang ditujukan kepada Bapak KetuaPengadilan Niaga/Negeri Jakarta Pusat, isi surat padapokoknya adalah "berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat (1)huruf d UU Nomor 37 Tahun 2004, PT. Jaya Nur Suksesmohon agar dilakukan penggantian Kurator PT. Jaya NurSukses (Dalam Pailit), dikarenakan Kurator telah bekerjatidak professional dengan mengabaikan tugas dankewenangannya dalam melakukan pengurusan dan/ataupemberesan atas harta Pailit PT. Jaya Nur Sukses, yangberakibat PT.
1236 — 1165
04/Pdt.Sus-PAILIT/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
404 — 335 — Berkekuatan Hukum Tetap
769 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
pailit termasuk mengenaipembatasan jangka waktu penyelesaiannya;Il.
Mega Graha International(selanjutnya disebut Daftar Harta/Boedel Pailit);Halaman 6 dari 35 hal. Put. Nomor 769 K/Padt.SusPailit/2016IV. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3505/Meruya Utara adalahmilik/terdaftar atasnama The Hwie Gwan sehingga bukan merupakanharta/boedel pailit PT.
Mega Graha International, sebagaimanayang akan Penggugat jelaskan berikut ini;10.Bahwa yang dimaksud dengan Harta/Boedel Pailit adalah Harta11milik/terdaftar atas nama Debitor Pailit, dimana dalam perkara ini adalahseluruh Harta yang harus dimilikiterdaftar atas nama PT.
Utara tersebut sebagai Harta/Boedel Pailit PT.
Mega GrahaInternational, sehingga jelasjelas Sertifikat Hak Guna Bangunan3505/Meruya Utara bukan merupakan Harta/Boedel Pailit PT. MegaGraha International;Bahwa sebagaimana telah dijelaskan di atas, yang dimaksuddengan Harta/Boedel Pailit adalah Harta milik/terdaftar atas namaDebitor Pailit, dimana dalam perkara ini adalah seluruh harta yangharuas dimiliki/terdaftar atas nama PT.
227 — 198 — Berkekuatan Hukum Tetap
585 K/PDT.SUS-PAILIT/2013
Personnel Agreement antara Pemohon Pailit dengan TermohonPailit, yang pada pokoknya Pemohon Pailit akan memberikanpersonil/kkaryawan kepada Termohon Pailit dan Termohon Pailitakan membayar kepada Pemohon Pailit .
Bahwa, berdasarkan pada Surat Somasi Pemohon Pailit dan invoicePemohon Pailit Il para Pemohon Pailit telah memberikan jangka waktu bagiTermohon Pailit yaitu selama 14 hari sejak diterimanya invoice atau sejakditerimanya somasi untuk menyelesaikan kewajibannya, namun setelahlewat wakitu 14 hari kerja Termohon Pailit tidak membayar kewajibannyayang sudah jatun waktu dan dapat ditagin kepada para Pemohon Pailit,sehingga Permohonan Pailit ini diajukan terhadap Termohon Pailit;E.
pembukuan Pemohon Pailit terdapatPiutang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit per 15 Juli 2013 yaitu:a.
oleh Pemohon Pailit dengan Termohon Pailit;Hal. 18 dari 46 hal.Put.
Permohonan Pernyataan Pailit) mengenaiPencatatan piutang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit yangmenyatakan : Bahwa, sesuai dengan catatan pembukuan Pemohon Pailit terdapat piutang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit per 15 Juli 2013yaitu:Hal. 20 dari 46 hal.Put.
136 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
81 PK/Pdt.Sus-Pailit/2016
oleh pengurus,b. badan yang dinyatakan pailit oleh Kkurator;Halaman 8 dari 39 hal.
(Dalam Pailit) dari Hasil Penjualan/Pemberesan HartaPailit PT. Industries Badja Garuda (Dalam Pailit) danHarta Milik Pihak Ketiga Yang Menjadi Jaminan UtangPT. Industries Badja Garuda (Dalam Pailit) tersebut diKoran yang sama dengan koran tempat pengumumanPutusan Pailit PT. Industries Badja Garuda (DalamPailit);3.
Industries Badja Garuda(Dalam Pailit) (vide Bukti T 09.a., Bukti T 90.b., Bukti T 10.a.
yaitu menggunakan harta/budel pailit PTIndustries Badja Garuda (Dalam Pailit) untuk membayar utangpajak Wajib Pajak/PT Industries Badja Garuda (Dalam Pailit)sebesar Rp12.275.221.260,00 (dua belas miliar dua ratus tujuhpuluh lima juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus enampuluh rupiah)?
/2013/PN.Niaga Medan tanggal 10 September 2014 ditetapkantanggal waktu untuk melihat Daftar Pembagian Tahap (pertama) PT.Industries Badja Garuda (Dalam Pailit) dari hasil Penjualan/PemberesanHarta Pailit PT.