Ditemukan 5032 data
11 — 3
Rencana perkawinan Anak para Pemohon dengan CalonSuami Anak para Pemohon atas dasar cinta, tidak ada paksaan dariSiapa pun;5. Anak para Pemohon telah siap untuk menjalankan tugas dankewajiban sebagai Istri jika menikah nantinya;6. Anak para Pemohon telah mengetahui pekerjaan calonsuaminya yaitu karyawan swasta dengan penghasilan Rp.3.000.000 /bulan;7.
Calon Suami Anak para Pemohon dalam keadaan sehat jiwadan raga dan siap melangsungkan perkawinan; Rencana perkawinan Anak para Pemohon dengan CalonSuami Anak para Pemohon atas dasar cinta, tidak ada paksaan dariSiapa pun; Calon Suami Anak para Pemohon telah bekerja dan siapuntuk menjadi kepala keluarga; Calon Suami Anak para Pemohon bekerja sebagai karyawanswasta dengan penghasilan Rp.3.000.000 / bulan; Antara Anak para Pemohon dengan Calon Suami Anak paraPemohon tidak ada halangan perkawinan menurut
7 — 0
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
9 — 10
atau perjanjian suci, yanguntuk memutuskannya tidak boleh diukur dengan kesalahan darisalah satu pihak;Menimbang, bahwa tidak perlu dan tidaklah patut pecahnyarumah tangga Penggugat dengan Tergugat dibebankan padakesalahan slah satu pihak, karena mencari kesalahan salah satupihak dalam hal kenyataan kerukunan yang tidak mungkin lagidiharapkan akan menimbulkan pengaruh yang tidak baik bagikedua belah pihak dan anak keturunannya di kemudian hari;Menimbang, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
13 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpa7mempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
17 — 9
perpisahan tempat tinggal di antaraSuami istri hanya mungkin terjadi dalam dua hal, pertama karenaadanya alasan yang sah untuk itu atau karena hal lain diluarkemampuan pihakpihak dan kedua karena terjadinya perselisihandan atau pertengkaran di antara mereka, sementara hal yangpertama tidak ternyata di persidangan ;Menimbang, bahwa perselisihan dan pertengkaran di antaraSuami isteri merupakan hal yang lumrah dan bisa terjadi pada setiaprumah tangga, dapat terjadi dengan sebab apa saja dan bermula dariSiapa
14 — 0
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilinat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
13 — 10
rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanHal. 7 dari 10 halaman Putusan No. 0259/Pdt.G/2018/PA.KagPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilinhat dariSiapa
25 — 9
Putusan Nomor 1332/Padt.G/2019/PA.Kagdipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak, Sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 534 K/Pdt/1996 Tanggal 18 Juni 1996, maka Majelis Hakimberpendapat permohonan
7 — 0
pertengkaransehingga tidak ada kecocokan lagi dalam berumah tangga, oleh karenanyatidak ada lagi harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga,sebagaimana alasanalasan yang diperbolehkan oleh ketentuan hukum yangberlaku, yakni Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975;Bahwa selanjutnya menurut Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No. 534K/Pdt/1996, tanggal 18 Juni 1996, dimana dalam Kaedah dan PertimbanganHukumnya menyebutkan : bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
9 — 0
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
19 — 1
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati kedua7belah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
10 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
10 — 0
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu. masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
10 — 0
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu. masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
12 — 8
Putusan Nomor 909/Pat.G/2019/PA.KagMenimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan
12 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
12 — 2
No.xx/Pdt.P/2016/PA.LtUrusan Agama Kecamatan Muara Pinang ditolak karena belum cukup umur/dibawah umur ( 17 tahun); Bahwa antara anak Pemohon dengan calon suaminya tidak ada hubungandarah, sesuan dan semenda serta tidak ada halangan syarl bagi mereka untukmenikah; Bahwa keluarga kedua belah pihak telah samasama setuju dan merestulpernikahan mereka; Bahwa saksi yakin mereka Ssudah mampu untuk membina rumah tangga; Bahwa pernikahan tersebut atas kehendak mereka sendiri tanpa paksaan dariSiapa pun;
11 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
13 — 1
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
32 — 7
Pasal19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaanUndangUndang Nomor 1 Tahun 1974;Menimbang, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang lain diantaranya adalah putusan Nomor 534K/Pdt/1996, tanggal 18 Juni 1996 yangmemuat kaidah hukum yaitu Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi