Ditemukan 3574 data
89 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TOR GANDA tersebut;
PT TOR GANDA VS SONNING SITORUS
Tor Lina Sianturi
23 — 3
Pemohon:
Tor Lina Sianturi
138 — 41
TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR, (TERGUGAT I)- PT. TOR GANDA 9TERGUGAT II)
53 — 19
TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR (TERGUGAT I)- PT. TOR GANDA (TERGUGAT II)
63 — 22
TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR (TERGUGAT I)- PT. TOR GANDA (TERGUGAT II)
38 — 13
TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR (TERGUGAT I)- PT. TOR GANDA (TERGUGAT II)
61 — 14
TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR, (TERGUGAT II)- PT. TOR GANDA (TERGUGAT II)
31 — 9
TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR (TERGUGAT I)- PT. TOR GANDA (TERGUGAT II)
73 — 20
TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR (TERGUGAT I)- PT. TOR GANDA (TERGUGAT II)
60 — 12
TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR (TERGUGAT I)- PT. TOR GANDA (TERGUGAT II)
46 — 25
TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR (TERGUGAT I)- PT. TOR GANDA (TERGUGAT II)
82 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DARMAN SAGALA lawan PT TOR GANDA
139 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOR GANDA
117 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TOR GANDA tersebut;
PT TOR GANDA VS EMELIA KONTESA SIAGIAN
PUTUSANNomor 1065 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihnan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT TOR GANDA, berkedudukan di Jalan Abdullah Lubis,Nomor 26, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru,Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, diwakili oleh SiharPangihutan Hamonangan Sitorus selaku Direktur, dalam hal inimemberi kuasa kepada Drs.
,M.H., M.M. dan kawankawan, Para Advokat, beralamat di JalanPerdana, Nomor 119/88 A, Kelurahan Kesawan, KecamatanMedan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Oktober 2019;Termohon Kasasi/Penggugat;DanPT TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR,berkedudukan di Desa Torganda, Kecamatan Torgamba,Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara;Termohon Kasasi/Tergugat I;Mahkamah Agung tersebut;Halaman 1 dari 10 hal. Put. Nomor 1065 K/Pdt.
Hubungan Kerja (PHkK)terhitung semenjak putusan judex facti dalam perkara a quo diucapkan,dan mewajibkan kepada Tergugat untuk membayar hakhak Penggugatsebagaimana yang telah dipertinbangkan oleh judex facti dalam perkaraa quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PT TOR
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TOR GANDAtersebut:2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 1 September 2020 oleh Dr. H. Hamdi, S.H.,M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, H. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. dan Dr.
57 — 16
Tor Ganda
52 — 33
TOR GANDA
Tor Ganda, berkedudukan dan berkantor pusat di Medan JalanAbdullah Lubis No. 26 Kel. Petisah Hulu, Kec. Medan baruKota Medan Provinsi Sumatera Utara, dalam hal ini diwakilioleh DR (HC) SUTAN DL. SITORUS, dalam jabatannyaselaku Direktur Utama dari dan oleh karena itu untuk danatas nama PT. TOR GANDA, disebut sebagai Terbandingsemula Tergugat;Pengadilan Tinggi tersebut ;Setelah membaca :1.
TOR GANDA yang diwakili oleh DR. (HC) Sutan DL Sitorus dalamkedudukannya selaku Direktur Perseroan Terbatas Tor Ganda, terhadapLahan/ Tanah perkebunan Kelapa Sawit Seluas 4.070 Hektar ( empat ributujuh puluh hektar), terletak di Propinsi Riau, Kabupaten Rokan Hulu,Kecamatan Tambusai Utara, Desa Mahato setempat dikenal sebagaiPersil di Desa Mahato ;Bahwa sebagaimana tercantum dalam Akte Perjainjian Kerja Samatersebut diatas, orang tua kandung Penggugat Alm.
TOR GANDA yang terletakdi Jalan Abdullah Lubis Nomor : 26 Kel. Petisah Hulu Kec.Medan Baru Kota Medan Provinsi Sumatera Utara ; 1 (satu) Bangunan rumah/tanah yang terletak di Jalan AbdullahLubis Nomor : 75 Kel. Merdeka Kec.
TOR GANDA, seharusnya secara hukumyang mempunyai hubungan hukum (legal standing) atasperselisihan tersebut adalah Koperasi Mahato Bersatu (yangdiwakili oleh Pengurus) dengan PT.
TOR GANDA (i.cTerbanding/Tergugat), sehingga apabila ada kelebihanpembayaran, penuntutan hak pengambilan surat keterangan tanahmapun tuntutan penyerahan lahan perkebunan sebagaimana yangdidalilkan Pembanding/Penggugat dalam dalil posita maupunpetitum gugatannya adalah Koperasi Mahato Bersatu (i.cPengurus Koperasi) dengan PT. TOR GANDA (i.cTerbanding/T ergugat) ;4.
108 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TOR GANDA, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 192/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn., tanggal 2 September 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Pokok Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
PT TOR GANDA VS HILBER MANIK
52 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOR GANDA tersebut;
TOR GANDA VS HELBET MALAU
TOR GANDA, yang diwakili oleh Hakim Sitorus, selaku Direktur PT.Tor Ganda, beralamat di Jalan Abdullah Lubis Nomor 26 Medan, dalamhal ini memberi kuasa kepada: Hasudungan Sitorus, SH., pekerjaan StafSDM, beralamat di Jalan Abdullah Lubis Nomor 26 Medan, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tertanggal 03 November 2014, sebagai PemohonKasasi dahulu Tergugat;melawanHELBET MALAU, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan buruh PT.
Tor Ganda (Tergugat) memberikan uang penggantihak sesuai Pasal 156 ayat (4c) yaitu 15% dari pesangon dan/atau uangpenghargaan masa kerja kepada Penggugat (Helbet Malau) sebesarRp5.540.747, (lima juta lima ratus empat puluh ribu tujuh ratus empat puluhtujuh rupiah);Bahwa anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi SumateraUtara tersebut tidak dapat diterima oleh Tergugat karena dalam pointpernyataan pengunduran diri Penggugat dinyatakan tidak akan menuntutdibelakang hari dalam bentuk apapun
TOR GANDA tersebut danmembatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan Nomor 38/G/2014/PHI.Mdn., tanggal 20 Oktober 2014selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amarsebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan
199 — 62
Tor Ganda
102 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TOR GANDA tersebut;
PT TOR GANDA VS YAFETI WARUWU