Ditemukan 5039 data
15 — 1
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
7 — 0
Pasal 19hurt (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
10 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
12 — 2
Oleh karenanya mempertahankan perkawinan Pemohon denganTermohon seperti ini banyak madaratnya dari pada manfaatnya (Marriage breakdown);Menimbang, bahwa retaknya suatu rumah tangga tidak dipandang darisiapa yang menjadi penyebab keretakan tersebut, namun yang menjadipertimbangan adalah perkawinan itu sendiri, apakah masih bisadipertahankan atau tidak ?
26 — 14
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
11 — 4
satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahHal. 7 dari 10 halaman Putusan No. 0507/Pdt.G/2018/PA.Kagmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
61 — 4
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
13 — 10
Artinya: Dan di antara tandatanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakanuntukmu isteriisteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasatenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang.Sesungguhnya pada yang demikian itu benarbenar terdapat tandatanda bagikaum yang berfikir;Menimbang, bahwa memperhatikan Yurisprudensi Putusan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor: 534.K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangpada pokoknya menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
41 — 19
2008 ; === === Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah benar antara Penggugat dan Tergugat sebagai suami istri telah berpisah sejaktahun 2009 sebagaimana telah didalikan oleh Penggugat ; Menimbang, bahwa dari fakta fakta dipersidangan bahwa sering terjadipertengkaran antara Penggugat dan tergugat dikarena masalah hutang pihutang ;Menimbang , bahwa menurut yurispondesi Mahkamah Agung RI NO. 534K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996, Bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
13 — 4
dan Termohonmasingmasing bernama Saksi I dan Saksi II, dan para saksi tersebut telah memberikanketerangan dibawah sumpah dan saling bersesuaian satu sama lainnya, makaberdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo.pasal 134 Kompilasi Hukum Islam jo. pasal 175 R.Bg, saksisaksi tersebut dapatditerima sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan dalil Pemohon yang sebagian diakui olehTermohon dihubungkan dengan keterangan saksisaksi, serta dengan tidak melihat darisiapa
11 — 8
terus menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilinat dariSiapa
11 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
9 — 5
dengan Tergugat , namun nampaknyaPenggugat tetap tegar dengan pendiriannya untuk bercerai denganTergugat;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah hidupberumahtangga kurang lebih 3 (tiga ) tahun lebih karena itu sudahmerupakan waktu yang cukup untuk berpikir secara matang dan telahdapat memperhitungkan untung ruginya suatu perbuatan yang akandilakukan, sehingga tidak mungkin terjerumus oleh halhal yangemosional ataupun hal yang tidak logis ;Menimbang, bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
10 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
10 — 1
hal mana menunjukkan antaraPemohon dan Termohon saling tidak mencintai lagi, sehingga terjadiperselisihan dan pertengkaran teruSs menerus yang sudah sulit untukdidamaikan perlu dicarikan jalan keluarnya, maka Majelis Hakim berkesimpulanbahwa rumah tangga Pemohon dengan Termohon telah pecah tanpamembebankan kesalahan kepada salah satu pihak sebagaimana pendapatMahkamah Agung dalam Yurisprudensi Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni1996 yang menyatakan: Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
8 — 0
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilinat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu. masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
19 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpa7mempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
10 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
35 — 5
teruSs menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
17 — 7
lalu sampai sekarang ; danselama itu pula mereka tidak hidup lagi sebagaimanalayaknya suami istri ;Menimbang, bahwa berdasarkan kenyataan tersebutmaka tujuan perkawinan membentuk keluarga (rumahtangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KetuhananYang Maha Esa (vide pasal 1 Undangundang No.1 Tahun1974) dan atau kehidupan rumah tangga yang sakinah,mawaddah dan rohmah (vide pasal 3 KHI) telah tidakterwujud dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon, olehkarenanya Majelis berkesimpulan bahwa terlepas darisiapa